Prosedur Jual Beli Tanah

Adi

Updated on:

Prosedur Jual Beli Tanah
Direktur Utama Jangkar Goups

Prosedur Jual Beli Tanah

Prosedur Jual Beli Tanah – Tanah serta bangunan ialah keperluan primer manusia yang tidak terelakkan. Akan tiba waktunya kelak Anda ingin cari rumah dambaan Anda. Karena itu, Anda akan lewat rangkaian transaksi jual beli tanah serta bangunan. Walau susah, Anda butuh bersabar untuk wujudkan mimpi Anda mendapatkan tanah serta rumah yang di impikan.

Menurut Undang-undang Inti Agraria (UUPA), jual beli ialah proses yang bisa jadi bukti terdapatnya pengalihan hak dari penjual pada konsumen. Prinsip dasarnya ialah jelas serta tunai, yakni transaksi di kerjakan di depan petinggi umum yang berkuasa serta di bayarkan dengan tunai. Ini berarti bila harga yang di bayarkan tidak lunas karena itu proses jual beli belum bisa di kerjakan.

Dalam soal ini petinggi umum yang berkuasa ialah PPAT (Petinggi Pembuat Akta Tanah) di angkat oleh kepala Tubuh Pertanahan Nasional RI. Kewenangannya untuk bikin akta-akta tersendiri, seperti Akta Jual Beli, Ganti Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Punya, Pemberian Hak Tanggungan, Pemasukan ke Perusahaan, Pembagian Hak Bersama-sama dan Pemberian Hak Gunakan atas Tanah Hak Punya.

Sebelum lakukan proses jual beli, penjual atau konsumen harus pastikan jika tanah itu sedang tidak dalam perselisihan atau tanggungan di Bank. Bila tanah itu sedang dalam persoalan karena itu PPAT bisa menampik pengerjaan Akta Jual Beli yang di serahkan.

Persyaratan Prosedur Jual Beli Tanah

Persyaratan Prosedur Jual Beli Tanah

Mengenai transaksi jual beli memerlukan data-data yang tepat sepanjang proses berjalan.

1. Data Penjual

Mengenai, data penjual yang butuh di sediakan, di antaranya:

2. Foto copy KTP (jika telah menikah karena itu foto copy KTP Suami serta Istri);

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Surat Nikah (bila telah nikah);

Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan di jual mencakup (Sertifikat Hak Punya, Sertifikat Hak Untuk Bangunan, Sertifikat Hak Untuk Usaha, Sertifikat Hak Punya atas Unit Rumah Susun). Tidak hanya 4 type sertifikat itu, bukan Akta PPAT yang di pakai, tetapi Akta Notaris; Bukti Pembayaran Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) 5 tahun paling akhir; NPWP; Foto copy Surat Info WNI atau ubah nama,

Jika ada untuk WNI keturunan; Surat bukti kesepakatan suami istri (buat yang telah berkeluarga); Bila suami/istri penjual telah wafat karena itu yang perlu di bawa ialah akta kematian; Bila suami istri sudah bercerai, yang perlu di bawa ialah Surat Penentuan serta Akta Pembagian Harta Bersama dengan yang mengatakan tanah/bangunan ialah hak dari penjual dari pengadilan.

  1. Data Konsumen
  2. Foto copy KTP (jika telah menikah karena itu foto copy KTP suami serta Istri);
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Surat Nikah (bila telah nikah);
  5. Proses Pengerjaan AJB di Kantor PPAT
  Hibah Lisan

BPHTB – Prosedur Jual Beli Tanah

Sebelum membuat AJB, PPAT akan lakukan kontrol tentang keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Penjual harus membayar pajak pendapatan (PPh, sedang konsumen di wajibkan membayar Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB), dengan ketetapan seperti berikut:

1. Pajak Penjual (PPh = NJOP/Harga Jual x 5 persen

2. Pajak Konsumen (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Terkena Pajak} x 5 persen . NJOP ialah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yaitu harga rata-rata yang di dapat dari transaksi jual beli yang berlangsung dengan lumrah.

3. Calon konsumen bisa membuat surat pengakuan jika dengan beli tanah itu karena itu tidak lalu jadi pemegang Hak Atas Tanah yang melewati ketetapan batas luas maximum. PPh atau BPHTB bisa di bayarkan di Bank atau Kantor Pos. sebelum PPh serta BPHTB di lunasi karena itu akta belum bisa di bayarkan. Umumnya untuk mengatur pembayaran PPh serta BPHTB di bantu oleh PPAT berkaitan.

Anda butuh memeriksa apa periode waktu Hak Atas Tanah telah selesai atau belum. Karena untuk Sertifikat Hak Untuk Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Untuk Usaha (SHGU) ada periode saatnya. Jangan pernah beli tanah SHGB atau SHGU dengan keadaan telah jatuh tempo.

Roya Prosedur Jual Beli Tanah

Roya – Prosedur Jual Beli Tanah

Seterusnya, Anda butuh memeriksa apa di atas tanah yang akan di beli ada Hak yang tambah tinggi. Misalnya, tanah yang akan di beli ialah tanah SHGB yang di atasnya ada Hak Pengendalian (HP). Penjual serta konsumen harus minta izin dulu pada pemegang hak pengendalian itu. Selanjutnya, apa rumah yang akan di beli sudah pernah jadi agunan credit serta belum di kerjakan penghilangan (roya) ataukah tidak. Jika sudah pernah, harus di suruh surat roya serta surat lunas dari penjual supaya nanti dapat balik nama.

4. Pengerjaan AJB

Pengerjaan AJB harus di datangi penjual serta konsumen (suami istri jika telah menikah) atau orang yang di kasih kuasa dengan surat kuasa tercatat. Mengenai, saksi yang butuh di datangkan sekurangnya dua saksi. PPAT akan membacakan serta menerangkan isi akta. Jika faksi penjual serta konsumen menyepakati didalamnya, akta akan di tandatangani oleh penjual, konsumen, saksi serta PPAT. Akta di bikin dua lembar asli, satu di simpan oleh PPAT serta satu lembar lain akan di berikan ke kantor pertahanan untuk kepentingan balik nama. Salinannya akan di beri kepada pihak penjual serta konsumen.

  PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERKARA PRODEO

5. Proses ke Kantor Pertanahan

Sesudah AJB usai di buat, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk balik nama. Penyerahan berkas AJB harus di kerjakan paling lambat tujuh hari kerja semenjak di tandatangani.

Mengenai berkas-berkas yang di berikan mencakup: Prosedur Jual Beli Tanah

  1. Surat permintaan balik nama yang sudah di tandatangani konsumen;
  2. Akta Jual Beli dari PPAT;
  3. Sertifikat Hak Atas Tanah;
  4. Foto copy KTP penjual serta konsumen;
  5. Bukti lunas pembayaran PPh serta BPHTB.

Sesudah berkas di berikan di kantor pertanahan, akan ada sinyal bukti penerimaan yang akan di berikan pada konsumen. Nama pemegang hak lama atau penjual akan di coret dengan tinta hitam serta di kasih paraf oleh kepala kantor pertanahan atau petinggi yang di pilih.

Nama konsumen sebagai pemegang hak baru atas tanah akan di catat pada halaman serta kolom yang ada di buku tanah serta sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan kepala kantor pertanahan atau petinggi yang di pilih. Dalam tempo empat belas hari, konsumen memiliki hak ambil sertifikat yang telah balik atas nama konsumen di kantor pertahanan di tempat.

6. Tanah Warisan

Jika suami atau istri atau kedua-duanya yang namanya tertera dalam sertifikat telah wafat serta pakar warisnya akan lakukan jual beli, tanah itu harus di balik nama terlebih dulu atas nama pakar waris. Di luar itu, sebelum lakukan proses jual beli seperti di atas, data penambahan yang di butuhkan ialah seperti berikut:

Surat info waris – Prosedur Jual Beli Tanah

Untuk WNI pribumi berbentuk surat info waris yang di serahkan di lihat serta di betulkan oleh lurah yang di kuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berbentuk surat info waris dari notaris; Foto copy KTP semua pakar waris; Foto copy Kartu Keluarga (KK); Foto copy Surat Nikah; Semua pakar waris harus ada untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Kesepakatan serta kuasa dari semua pakar waris pada salah seseorang antara mereka yang di legalisir oleh Notaris bila tidak dapat ada; Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak pakar waris yang besarannya ialah 50% dari BPHTB jual beli sesudah di kurangi dengan nilai tidak terkena pajaknya.

  1. Tanah Girik

Tanah girik adalah tanah-tanah sisa hak punya tradisi yang belum di daftarkan atau di buatkan sertifikat di kantor pertahanan di tempat. Jadi girik bukan sinyal bukti atas tanah, tetapi adalah bukti jika pemilik girik ialah pembayar pajak serta orang kuasai tanah punya tradisi atas bagian tanah itu dan bangunan, bila ada di atasnya.

  Nasionalisasi Untuk Aset Asing dan Sengketa

Mengenai jual beli tanah girik bisa di kerjakan seperti berikut:

  1. Akta girik yang di gunakan ialah girik asli;
  2. Bukti pembayaran PBB dari pemilik girik;
  3. Surat info jika tanah girik itu sedang tidak dalam persengketaan;
  4. Surat info Kisah Tanah dari kelurahan, kecamatan, atau kades. Mengenai, surat kisah ini menjelaskan asal tanah serta siapapun pemilik tanah awalnya sampai hingga sekarang;
  5. Surat info dari kelurahan atau kecamatan jika tanah itu belum di perjual-belikan pada siapa saja;
  6. Tanah itu sedang tidak di jaminkan.

Girik – Prosedur Jual Beli Tanah

Anda butuh minta girik asli dari penjual serta pastikan nama penjual dalam girik itu ialah nama yang tertera dalam AJB. Yakinkan jika objek yang terhitung di tanah girik di kuasai dengan fisik. Kemukakan permintaan Hak ke Kantor BPN daerah dengan tingkatan :

  1. Pernyataan kepemilikan fisik tanah di teruskan dengan pengerjaan gambar kondisi;
  2. Riset serta bahasan panitia ajudikasi. Panitia ajudikasi ini di buat oleh menteri negara agraria atau kepala BPN yang bekerja menolong kepala kantor pertanahan untuk lakukan pendaftaran tanah sistemik. Ajudikasi sendiri adalah pekerjaan yang di kerjakan dalam rencana proses pendaftaran tanah mencakup pengumpulan serta penentuan kebenaran data fisik serta data yuridis tentang satu atau beberapa object pendaftaran tanah untuk kepentingan pendaftarannya;
  3. Pengumuman surat permintaan itu;
  4. Penerbitan surat ketetapan pemberian hak;
  5. Pencetakan sertifikat tanah.

Tetapi, mengingat girik bukan bukti pemilikan atas bagian tanah yang resmi, semestinya sebelum proses jual beli girik di rubah jadi sertifikat. Di sebut jika pengurusan sertifikat ini memerlukan waktu sembilan bulan. Mengenai, berkas yang butuh di sediakan ialah:

  1. Asli Girik serta asli AJB;
  2. Selanjutnya Foto copy KTP;
  3. Kemudian, Surat perebutan fisik bagian tanah;
  4. Kemudian, Surat info kades atau kelurahan;
  5. Selanjutnya Surat bukti PBB;
  6. Surat kuasa jika pengurusan di kuasakan pada orang.

Sesudah berkas-berkasnya komplet, proses seterusnya di lanjutkan ke BPN di tempat serta petugas ukur akan selekasnya mensosialisasikan luas bagian tanah yang akan di buatkan sertifikat aslinya. Sesudah berkas usai di olah, petugas administrasi BPN akan memberi sertifikasi pemilikan tanah yang resmi jadi alternatif girik.

Namun, Memang akan memerlukan waktu yang lama serta memerlukan banyak usaha dalam lakukan transaksi pembelian tanah atau rumah yang di impikan Anda. Bersabar serta dalami tiap jalannya dengan jeli hingga terlepas dari kesalahan yang bisa mengulur penyelesaian transaksi lebih lama.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor