PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

Adi

Updated on:

PENGERTIAN DASAR HUKUM SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB
Direktur Utama Jangkar Goups

DASAR HUKUM SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

 

DASAR HUKUM SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB – Rumah berbentuk tanah serta bangunan ialah keperluan inti buat tiap manusia. Oleh karena itu, sebagian besar orang akan atau sudah pernah lakukan transaksi peralihan hak atas tanah, bangunan atau ajukan KPR. Setiap saat dengar kalimat transaksi jual beli rumah, Anda mungkin bertanya-tanya dalam pikiran, bagaimana mekanisme peralihan hak atas tanah serta atau bangunan? Apa tiap transaksi peralihan hak atas tanah serta bangunan dipakai pajak? Berapakah besarannya?

PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Filosofi BPHTB

Filosofi penting yang melandasi pajak adalah ikut serta warga dalam pembangunan serta tingkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat lewat penambahan penerimaan negara lewat cara pengenaan pajak. Kenapa BPHTB (Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan) dinamakan bea, bukan pajak? Sedikit orang yang mengetahui kenapa BPHTB dinamakan dengan bea serta bukan pajak. Tetapi, nyatanya ada banyak ciri spesial yang memperbedakan bea dengan pajak.

 

Filosofi penting, PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

 

Ciri pertama, pembayaran pajak berlangsung lebih dulu dibanding waktu terutang. Misalnya, konsumen tanah bersertifikat telah diwajibkan membayar BPHTB sebelum berlangsung transaksi atau sebelum akta dibikin serta di tandatangani. Ini berlangsung dalam bea materai. Siapa saja faksi yang beli meterai tempel, bermakna dia telah membayar bea materai, meskipun belum berlangsung waktu terutang pajak.

 

Ciri ke-2 ialah frekwensi pembayaran bea terutang bisa dikerjakan dengan insidensial atau berulang-kali serta tidak terikat oleh waktu. Contohnya, beli atau membayar materai tempel bisa dikerjakan setiap saat. Demikian juga dengan membayar BPHTB terutang. Ini tentu saja berlainan dengan pajak, yang perlu dibayar sesuai waktu yang telah di pastikan.

  PERMOHONAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

 

Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta atau Bangunan di pakai pada orang atau tubuh yang mendapatkan hak atas tanah serta atau bangunan. Pencapaian atas satu hak atas tanah serta atau bangunan ini dapat di simpulkan jika orang atau tubuh itu memiliki nilai plus atas penambahan atau pencapaian hak itu, dimana tidak kebanyakan orang memiliki potensi lebih untuk memperoleh tanah serta atau bangunan.

 

Pemahaman serta Basic Hukum BPHTB

Mengenai, tentang Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan atau BPHTB di tata dalam UU No. 21 Tahun 1997 serta sudah di rubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (seterusnya cuma di sebutkan UU BPHTB). Disebut jika BPHTB ialah bea yang di pakai atas pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan. Tiap pencapaian hak atas tanah serta bangunan, masyarakat negara di haruskan membayar BPHTB. Dalam bahasa seharian BPHTB dikenal juga jadi bea konsumen, bila pencapaian berdasar proses jual beli. Tapi dalam UU BPHTB, BPHTB di pakai bukan sekedar dalam pencapaian berbentuk jual beli. Semua type pencapaian hak tanah serta bangunan dipakai BPHTB.

 

Basic Hukum BPHTB, PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

 

Sesuai dengan bunyi masalah 2 Undang-undang BPHTB, sebagai objek BPHTB ialah pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan. Mengenai, pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan itu mencakup:

 

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasit;
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau tubuh hukum lain;
  7. Pembelahan hak yang menyebabkan pengalihan;
  8. Pemilihan konsumen dalam lelang;
  9. Penerapan keputusan hakim yang memiliki kemampuan hukum tetap;
  10. Penyatuan usaha;
  11. Peleburan Usaha;
  12. Pemekaran Usaha; serta

 

Tetapi dari Pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan yang seringkali berlangsung dalam warga ialah:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah (Pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan dari pemberi hibah, tetapi pemberi hibah masih hidup);
  4. Hibah wasit (Pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan pada penerima hibah tetapi belaku sesudah pemberi hibah wasiat wafat);

 

Ketentuan Mengatur BPHTB

Untuk jual beli, persyaratannya diantaranya seperti berikut:

  1. SSPD BPHTB
  2. Foto copy SPPT PBB untuk tahun yang berkaitan
  3. Foto copy KTP Harus Pajak
  4. Foto copy STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Paling akhir (Untuk tahun 2013 cuma 3 tahun paling akhir yakni tahun 2011, 2012, serta 2013)
  5. Foto copy Bukti Pemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
  Mediasi Manajemen Konflik Penceraian

Mengatur BPHTB, PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

 

Bila untuk hibah, waris atau jual beli waris seperti berikut:

  1. SSPD BPHTB
  2. Foto copy SPPT PBB untuk tahun yang berkaitan
  3. Peranan : untuk memeriksa kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
  4. Foto copy KTP Harus Pajak
  5. Foto copy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Paling akhir (Untuk tahun 2013 cuma 3 tahun paling akhir yakni tahun 2011, 2012, serta 2013) Peranan : untuk memudahkan lakukan penagihan, bila masih ada piutang PBB, sebab Umumnya konsumen tidak ingin di tagih pajaknya sebelum tahun di arahkan.
  6. Foto copy Bukti Pemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Peranan : untuk memeriksa ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ tempat tanah serta atau bangunan, serta di dapati status tanah yang akan di arahkan.
  7. Foto copy Surat Info Waris atau Akta Hibah Peranan : di perlukan untuk memberi pengurangan pada tiap transaksi.
  8. Foto copy Kartu Keluarga

 

Nilai Pencapaian Object Pajak Tidak Terkena Pajak (NPOPTKP)

  1. 000.000,- untuk semua type pencapaian hak atas tanah serta bangunan
  2. Terkecuali untuk hak sebab Waris atau Hibah Wasiat sebesar Rp300.000.000,-

Catatan: Dengan catatan NPOPTKP di beri sekali pada tiap harus pajak pada sebuah tahun.

 

BPHTB dalam Jual Beli

Untuk pengalihan hak berbentuk jual beli, pajak di pakai pada kedua pihak baik pada penjual atau konsumen. Pada penjual di pakai Pajak Pendapatan (PPh) serta konsumen di pakai BPHTB yang besarnya di hitung berdasar harga pencapaian hak atau Nilai Pencapaian Objek Pajak (NPOP). Dalam bahasa seharian, NPOP juga bisa di simpulkan jadi nilai transaksi atau nilai persetujuan harga di antara penjual serta konsumen.

  CARA MENGURUS SERTIFIKAT RUMAH DAN TANAH

 

NILAI NPOP, PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

 

Dalam prakteknya, nilai NPOP ini dapat semakin besar atau lebih kecil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Banyak unsur yang memengaruhi nilai NPOP, seperti perubahan yang mengagumkan di satu wilayah dalam sekejap hingga harga tanah bertambah secara cepat. Wilayah semacam ini nilai NPOP dapat tambah lebih besar dari NJOP.

 

DASAR HUKUM SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

Sebaliknya, ada wilayah yang nilai NPOP-nya lebih rendah dari nilai NJOP seperti wilayah yang di perkirakan akan jadikan tempat pembuangan sampah, wilayah yang bersisihan dengan ruang pemakaman, tempat yang ada di dekat aliran udara tegangan tambahan tinggi atau sutet, wilayah dengan kekuatan perselisihan, atau perselisihan di masa datang.

 

Bila nilai NPOP semakin besar dari NJOP, yang jadikan jadi basic pengenaan PPh serta BPHTB ialah NPOP. Namun, bila NPOP lebih kecil dari NJOP, yang jadikan basic untuk penghitungan PPh serta BPHTB ialah NJOP. PPh atas pengalihan tanah serta bangunan di hitung sebesar 5% dari NPOP atau NJOP. Sedang untuk penghitungan BPHTB, NPOP di kurangi terlebih dulu dengan Nilai Pencapaian Objek Pajak Tidak Terkena Pajak (NPOPTKP) selanjutnya di kali 5%.

 

Besarnya NPOPTKP ini berlainan setiap wilayah, jadi contoh untuk DKI Jakarta NPOPTKP ialah Rp80 juta, sedang untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi ialah Rp60 juta. Untuk wilayah lain di Indonesia, semestinya di tanyakan ke kantor pajak atau Pertanahan atau ke Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tempat.

 

PERHITUNGAN BPHTB, PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

 

Contoh Penghitungan BPHTB

Di perjual-belikan sebidang tanah kosong di Jakarta Selatan dengan data-data seperti berikut:

Luas = 1.000m2

NJOP = 1.000.000,-/mtr.

NJOPTKP ialah Rp80.000.000,- (DKI Jakarta)

Harga persetujuan di antara penjual serta konsumen ialah Rp2.000.000,-/mtr.

Karena itu nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 1.000 x 2.000.000,- = Rp2.000.000.000,-

Besarnya PPh serta BPHTB ialah seperti berikut:

PPh = 5 persen x NPOP

Besarnya PPh = 5 persen x Rp2.000.000.000,- = Rp100.000.000,-

BPHTB = 5 persen x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5 persen x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000,-

 

Masyarakat yang Baik Patuh Bayar Pajak

Demikian serba-serbi pemahaman serta langkah mengalkulasi BPHTB. Membayar bea adalah keharusan tiap warga yang ingin penuhi hak serta keharusan untuk mempunyai rumah. Karena itu, telah jadi dedikasi untuk kita taati serta menegakkan ketentuan untuk kebaikan bersamanya.

 

Pengacara Pertanahan, PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA SYARAT MENGURUS BPHTB

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor