Cara mengubah status tanah girik menjadi tanah hak milik – Bila tanah cuma mempunyai surat girik, karena itu telah sepantasnya dirubah ke SHM serta harus didapati budget pengerjaan sertifikat tanah dari girik. Waktu mempunyai tanah, pasti Anda harus mempunyai bukti pemilikan berbentuk sertifikat. Ini akan menghindarkan Anda dari permasalahan, contohnya klaim dari orang pemilik tempat. Namun Sebenarnya, belum semua tanah mempunyai sertifikat. Biaya Pertukaran Pelajar AFS
Hal ini dikarenakan biasanya tanah tersebut merupakan tanah yang di peroleh dari keturunan keluarga atau turun temurun keluarga. Hasilnya, tanah cuma mempunyai surat girik, yang sepantasnya dirubah ke SHM (Sertifikat Hak Punya) serta harus didapati budget pengerjaan sertifikat tanah dari girik.
Jadi, Bila Anda sekarang mempunyai tanah girik atau tertarik beli tanah girik, karena itu Anda harus selekasnya lakukan persiapan untuk merubah status girik ke SHM. Ada proses-proses yang perlu dilalui yakni:
- Hadir ke kelurahan
- Hadir ke kantor pertanahan
- Sediakan budget pengerjaan sertifikat tanah dari girik
Adanya sertifikat hak punya, Anda berkuasa memakainya untuk semua kepentingan (asal tidak melanggar hukum). Sekaligus juga memudahkan Anda waktu akan menjualnya atau mengubah pemilikan pada orang.
Hal ini sejalan ataupun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960, atau juga dikenal dengan UUPA (Undang Undang Inti Agraria), yang mengatakan bila semua tanah yang belum mempunyai sertifikat harus didaftarkan alterasi haknya ke negara lewat Kantor Pertanahan ditempat.
Masalah Kelurahan
Di step ini, Anda akan disuruh untuk mengatur surat-surat tersebut,
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Ini untuk tunjukkan jika Anda ialah pemilik yang resmi serta tidak ada faksi lain yang mengaku. Bila sesudah dikerjakan riset tidak diketemukan permasalahan perselisihan, Kepala Desa atau Lurah akan tanda-tangani surat ini, dan saksi berbentuk petinggi Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Masyarakat (RW). Logikanya, faksi RT/RW ialah perwakilan warga ditempat yang mengerti riwayat perebutan tanah ini. Tidak hanya RT/RW, juga bisa tokoh tradisi yang jadikan saksi.
Bagaimana bila nyatanya ada perselisihan? Lurah akan tunda untuk keluarkan surat ini. Anda serta faksi yang terjebak persengkataan harus lebih dulu sampai kata mufakat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah dalamCara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Jadi tanah tradisi atau tanah waris, bukan mustahil ukuran tanah yang dipunyai berlainan dari generasi ke generasi. Contohnya, awalannya keluarga Anda mempunyai tanah girik seluas 2.000 mtr. persegi. Lalu kakek Anda jual 1.000 mtr. persegi tanah pada kenalannya. Sesaat tersisa tanah seluas 1.000 mtr. dibagi pada Ayah Anda serta adiknya, hingga semasing kuasai 500 mtr. persegi tanah.
Selanjutnya, tanah yang di turunkan untuk Anda cuma seluas 250 mtr. persegi, sebab 250 mtr. persegi yang lain digenggam oleh kakak Anda. Rincian seperti yang tertera di atas akan dituangkan di Surat Keterangan Riwayat, yang memang berperan untuk menerangkan kisah perebutan tanah dari pertama sampai proses pengalihan baik beberapa atau keseluruhnya.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Dengan Sporadik dalam Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Surat ini dibikin oleh Anda jadi pemohon serta didapati oleh Lurah atau Kepala Desa. Peranan dari surat ini ialah memperjelas jika Anda sudah kuasai bagian tanah dengan resmi sebelum memohonkan hak atas tanah ini. Surat Info Perebutan Tanah Dengan Sporadik memberikan tanggal pencapaian perebutan tanah, dan langkah perolehannya, contohnya lewat Akta Jual Beli.
Urusan Oleh Kantor Pertanahan dalam Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Sesudah sukses mengatur beberapa surat di kelurahan, langkah setelah itu mendatangi kantor pertanahan di ruang tanah punya Anda. Ini prosesnya.
1. Hadir Ke Loket Penerimaan Untuk Ajukan Permintaan Berkas
Janganlah lupa, bawa serta dokumen asli girik atau foto copy letter C, dokumen asli ke-3 surat yang diurus di kantor kelurahan, bukti-bukti pengalihan tanpa ada terputus, foto copy KTP & KK Anda, foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan), surat kuasa bila pengurusan sertifikat dikuasakan, surat pengakuan telah menempatkan sinyal batas, serta dokumen yang lain sesuai dengan kriteria UU.
2. Dikerjakan Pengukuran Ke Tempat dalam Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Ini di kerjakan oleh petugas ukur yang akan bawa surat pekerjaan pengukuran dari kepala kantor pertanahan. Tentu saja, pengukuran ini akan di kerjakan bila berkas permintaan telah komplet serta Anda telah mendapatkan sinyal terima dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan. Waktu proses pengukuran, Anda atau kuasa akan menolong petugas dalam tunjukkan batas-batas atas kekuasaan tanah.
3. Pengesahan Surat Ukur Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Sesudah petugas selasai mengukur tanah di tempat, hasilnya akan di ciptakan serta di petakan di BPN (Tubuh Pertanahan Nasional). Lalu, Kepala Seksi Pengukuran serta Pemetaan akan tanda-tangani Surat Ukur.
4. Riset Oleh Petugas Panitia A
Panitia A ialah panitia yang di buat serta di putuskan berdasar Ketetapan Kepala Kantor Pertanahan, umumnya terdiri atas petugas dari BPN serta Lurah. Sesudah Surat Ukur di tandatangani, Panitia A juga bekerja mengecek, mempelajari, serta membahas data fisik atau yuridis—baik di lapangan atau di kantor—untuk mengakhiri permintaan pernyataan hak atas tanah.
5. Pengumuman Data Yuridis
Untuk penuhi masalah 26 PP No.24 Tahun 1997, data yuridis permintaan hak tanah akan di publikasikan di Kantor Kelurahan serta BPN sepanjang 60 hari. Namun, Arah lainnnya dari pengumuman ini ialah untuk jamin jika tidak ada keberatan dari faksi lain berkaitan permintaan hak tanah itu. Bila dalam periode waktu itu ada faksi yang mengatakan memprotes, permintaan hak atas tanah akan di pending sampai permasalahan ini usai.
6. Penerbitan SK Atas Tanah
Saat periode pengumuman data yuridis sudah tercukupi (tidak ada faksi yang mengatakan keberatan), Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan SK (Surat Ketetapan) mengenai pemberian hak atas tanah. Berarti, tanah girik Anda telah beralih haknya jadi sertifikat.
7. Pembayaran BPHTB
Sesudah SK pemberian hak atas tanah di edarkan, masih ada proses pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak serta Info (PHI). Tetapi, Anda harus lebih dulu mengeluarkan budget untuk Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB), sesuai dengan luas tanah yang tertera di Surat Ukur. Jadi Jumlah budget BHPTB yang di bayarkan tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta luas tanah.
8. Pendaftaran SK Hak Untuk Penerbitan Sertifikat
Seterusnya proses SK Hak akan di daftarkan untuk meneruskan proses penerbitan sertifikat hak punya (SHM).
9. Pemungutan Sertifikat
Sesudah sertifikat di tandatangani oleh faksi berkuasa, sertifikat di katakan usai. Anda juga bisa mengambilnya di loket pemungutan. Tanah girik Anda sekarang telah sah jadi hak punya. Proses pengerjaan sertifikat ini tidak sama pada setiap orang, bergantung kelengkapan dokumen. Tetapi biasanya proses usai dalam periode waktu 6 bulan sesudah mengajukan pertama-tama.
Budget Yang Di keluarkan dalam Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Budget pengerjaan sertifikat tanah dari girik berlainan, bergantung tempat serta luas tanah. Berdasar PP No.13/2010 mengenai Type serta Biaya atas Type Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku terdapat di dalam Bidang Badan Pertanahan Nasional, tersebut beberapa budget yang perlu di akui, yakni:
Biaya ukur (Tu)
Bila luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 mtr. persegi), karena itu rumus penghitungan Tu = (L/500 x HSBKu-Harga unit budget spesial pekerjaan pengukuran) + Rp100.000
Biaya Panitia Penilai A (Tpa)
Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga unit budget spesial panitia penilai A) + Rp350.000
Layanan untuk pendaftaran tanah
Pendaftaran untuk kali pertamanya: Rp50.000
Budget transportasi, mengonsumsi, serta fasilitas (TKA) petugas pengukur
Budget sertifikasi tanah
Contoh Penghitungan Budget dalam Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik
Jadi contoh, tersebut budget pengerjaan sertifikat untuk tanah di Jakarta seluas 150 mtr. persegi pada harga jual Rp500.000.000.
Dengan catatan: HSBKu yang berlaku ialah Rp80.000 serta HSBKpa yang berlaku adalah Rp67.000. Angka ini di dapat sesuai dengan rumus di atas.
Harga ini tentu saja setimpal dengan kejelasan hak punya Anda pada tanah. Namun Apalagi, bila satu waktu Anda punya niat jual tanah itu, nilainya akan bertambah tinggi sebab telah mempunyai sertifikat hak punya.
Bagaimana cara konsultasi hukum Cara Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Tanah Hak Milik ?
Cara konsultasi mengenai CARA MENGUBAH STATUS TANAH GIRIK MENJADI TANAH HAK MILIK bisa datang langsung ke kantor LBH Jangkar atau bisa juga melalui saluran telp kantor kami.
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Klinik Hukum Jangkar untuk memberikan jasa konsultasi dan pendampingan CARA MENGUBAH STATUS TANAH GIRIK MENJADI TANAH HAK MILIK atau mengalami masalah :