Laporan Kelahiran Luar Negeri
Kelahiran seorang anak adalah momen yang membahagiakan bagi orang tua. Kelahiran tersebut perlu di laporkan sesegera mungkin, tak terkecuali bagi anak yang di lahirkan di luar negeri. Pelaporan kelahiran anak di luar negeri memiliki prosedur tersendiri yang harus di ikuti oleh orang tua. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN), mulai dari definisi, pentingnya pelaporan, persyaratan dokumen, hingga prosedurnya.
Pengertian Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN)
Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN) adalah laporan pencatatan sipil kelahiran anak yang di lahirkan di luar wilayah Indonesia oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau ibu WNI yang masih sah menurut hukum. Dengan kata lain, LKLN di perlukan untuk anak yang lahir di luar negeri di mana salah satu atau kedua orang tuanya merupakan WNI.
Pentingnya Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN)
Melakukan LKLN memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:
- Memenuhi kewajiban sebagai WNI: Pelaporan kelahiran anak merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap WNI yang memiliki anak di luar negeri.
- Sebagai bukti sah kelahiran anak: LKLN merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kelahiran anak di mata hukum Indonesia. Dokumen ini di perlukan untuk pengurusan berbagai keperluan anak di masa depan, seperti pembuatan paspor RI, pendaftaran sekolah, dan pelayanan publik lainnya.
- Memudahkan pengurusan dokumen anak: Dengan memiliki LKLN, orang tua akan lebih mudah mengurusi dokumen-dokumen penting lainnya untuk anak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Melindungi hak anak sebagai WNI: Laporan kelahiran di luar negeri akan memastikan anak terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak-hak sebagai WNI sesuai dengan Undang-Undang.
Baca juga : persyaratan ganti nama
Persyaratan laporan kelahiran luar negeri
6. Mengisi formulir permohonan
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak di luar nikah
Semua proses di dinas kependudukan catatan sipil ini bisa di wakilkan oleh pihak ketiga dengan di buktikan surat kuasa. Anda bisa ambil nomer antrian dan ikut antri seharian di disdukcapil, apabila dokumen anda tidak lengkap maka anda bisa melengkapi keesokan harinya serta ikut mengantri kembali.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak
Kami siap membantu anda dengan senang hati antri di loket. Supaya waktu anda di gunakan untuk hal yang lebih baik lagi seperti buat bekerja, menemani anak kesayangan di rumah. Tidak perlu macet di tengah ibu kota jakarta hanya untuk mengurus dokumen di disduk capil.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Visa Keluar Negeri
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan. Kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id