Home » Visa » Izin Tinggal Terbatas Berapa Lama Masa Berlaku ITAS ?
Persyaratan warga negara asing yang hendak menanamkan modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan harus mengurus izin tinggal terbatas (itas) :
Izin tinggal terbatas
Persyaratan bagi orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengadakan penelitian ilmiah harus mengurus itas :
Inilah Persyaratan bagi anak yang lahir di wilayah indonesia, ayah atau ibunya pemegang itas :
Persyaratan bagi orang asing yang menikah secara sah dengan WNI :
Inilah Persyaratan bagi anak orang asing yang menikah secara sah dengan WNI :
Persyaratan bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang itas :
Inilah Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara indonesia :
Persyaratan bagi anak di bawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang izin tinggal terbatas (itas) atau izin tinggal tetap (itap) :
Inilah Persyaratan bagi orang asing exs warga negara indonesia :
Persyaratan bagi wisatawan mancanegara lanjut usia :
Inilah Persyaratan bagi nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia :
Apabila Warga Negara Asing tinggal melampaui batas waktu izin keimigrasian maka sesuai dengan peraturan pemerintah no 45 tahun 2014 : akan di denda overstay sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Pastikan anda tidak melebihi izin tinggal yang telah di berikan oleh imigrasi
penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor