BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN: Jenis dan Tarif Atas PNBP

Adi

Updated on:

biaya pelayanan keimigrasian
Direktur Utama Jangkar Goups
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Ham. Simak mengenai Biaya pelayanan keimigrasian di bawah ini.

Biaya pelayanan keimigrasian di Indonesia

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Berikut adalah beberapa jenis layanan keimigrasian dan tarifnya:

Paspor

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000

 

Visa

  1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival):
    Rp500.000 (kunjungan 30 hari)
    Rp1.500.000 (kunjungan 60 hari)
  2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa):
    Rp1.500.000 (berlaku 6 bulan)
    Rp3.000.000 (berlaku 12 bulan)
  3. Visa Tinggal Terbatas: Tarif bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku.
  4. Visa Tinggal Tetap: Tarif bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku.
  Urus Paspor Expired

 

Izin Tinggal

  • Izin Tinggal Kunjungan: Tarif bervariasi tergantung masa berlaku.
  • Izin Tinggal Terbatas: Tarif bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku.
  • Izin Tinggal Tetap: Tarif bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku.

 

Layanan Keimigrasian Lainnya

  • Perpanjangan Izin Tinggal: Tarif bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku.
  • Alih Status Izin Tinggal: Tarif bervariasi tergantung jenis izin tinggal.
  • Penggantian Paspor Hilang atau Rusak: Rp1.000.000
  • Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

 

Catatan:

Tarif di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru mengenai biaya pelayanan keimigrasian, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.

Biaya pelayanan keimigrasian

Biaya pelayanan keimigrasian

Biaya pelayanan keimigrasian
Biaya pelayanan keimigrasian
Biaya pelayanan keimigrasian
Biaya pelayanan keimigrasian

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

  Legalisir Paspor di Kedutaan

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor