Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah, atau yang sering disebut prenup, adalah kesepakatan hukum yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum resmi menikah. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan pembagian harta jika terjadi perceraian, kematian, atau keadaan tertentu di masa depan.
Membuat perjanjian pra nikah bukan berarti pasangan tidak saling percaya, melainkan langkah bijak untuk memastikan kedua belah pihak terlindungi secara hukum. Dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan dapat menghindari konflik di kemudian hari terkait harta, kewajiban, atau tanggung jawab finansial.
Pengertian Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Syarat pembuatan perjanjian pra nikah adalah ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian pra nikah yang dibuat oleh calon pasangan sah dan memiliki kekuatan hukum. Perjanjian pra nikah itu sendiri adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri sebelum menikah, yang mengatur hak, kewajiban, dan pembagian harta jika terjadi perceraian, kematian, atau keadaan tertentu di masa depan.
Dengan memenuhi syarat pembuatan perjanjian pra nikah, pasangan dapat memastikan bahwa:
- Perjanjian tersebut sah secara hukum – sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kepentingan kedua belah pihak terlindungi – termasuk hak harta bawaan, harta bersama, dan kewajiban finansial.
- Mencegah perselisihan di masa depan – karena semua ketentuan telah disepakati sebelum pernikahan.
Syarat Subjektif
Syarat subjektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian pra nikah, yaitu calon suami dan calon istri. Agar perjanjian pra nikah sah secara hukum, kedua pihak harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Identitas yang Jelas
- Kedua calon pasangan harus memiliki identitas yang jelas, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor identitas resmi (KTP atau dokumen identitas lainnya).
- Identitas yang jelas memastikan bahwa perjanjian dibuat oleh orang yang sah dan bertanggung jawab.
Usia Minimal
- Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, calon pasangan harus memenuhi batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita.
- Usia minimal ini menjamin bahwa kedua pihak sudah cukup dewasa untuk membuat keputusan hukum.
Kesadaran dan Persetujuan Bebas
- Kedua calon pasangan harus membuat perjanjian secara sadar, tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh pihak ketiga.
- Persetujuan bebas ini penting agar perjanjian tidak dapat dibatalkan di kemudian hari karena adanya unsur paksaan.
Kesehatan Mental dan Emosional
- Kedua calon pasangan harus dalam kondisi sehat secara mental dan emosional.
- Orang yang berada dalam kondisi gangguan mental, di bawah pengaruh obat-obatan, atau dalam tekanan psikologis tidak dapat membuat perjanjian sah secara hukum.
Syarat Objektif
Syarat objektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan isi perjanjian pra nikah itu sendiri dan bagaimana perjanjian tersebut dibuat agar sah secara hukum. Syarat ini memastikan bahwa perjanjian tidak hanya dibuat oleh pihak yang berwenang, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Beberapa syarat objektif yang perlu dipenuhi antara lain:
Isi Perjanjian yang Jelas dan Lengkap
- Perjanjian harus memuat hak dan kewajiban masing-masing calon pasangan.
- Pengaturan harta bawaan dan harta bersama harus dijelaskan secara rinci.
- Termasuk ketentuan jika terjadi perceraian, kematian, atau keadaan khusus lainnya.
Kesesuaian dengan Hukum dan Moral
- Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, norma kesusilaan, atau moral masyarakat.
- Misalnya, perjanjian tidak boleh mengatur hal-hal ilegal atau merugikan pihak ketiga.
Bentuk Tertulis
- Perjanjian harus dibuat secara tertulis agar memiliki bukti hukum yang sah.
- Perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dan rentan diperdebatkan.
Dibuat di Hadapan Pejabat yang Berwenang
- Biasanya, perjanjian dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum formal.
- Notaris juga bertanggung jawab memastikan bahwa perjanjian dibuat secara sah, adil, dan sesuai prosedur hukum.
Kedua Pihak Menandatangani Perjanjian
- Perjanjian baru sah jika ditandatangani oleh kedua calon pasangan secara sadar dan tanpa paksaan.
- Penandatanganan oleh saksi atau notaris memperkuat legalitas perjanjian.
Dokumen Pendukung Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Agar perjanjian pra nikah sah secara hukum dan proses pembuatannya berjalan lancar, calon pasangan perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini membantu notaris atau pihak berwenang untuk memverifikasi identitas dan kepemilikan harta, serta memastikan perjanjian dibuat secara legal dan transparan.
Berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
Identitas Resmi Calon Pasangan
- Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya untuk calon suami dan istri.
- Fotokopi akta kelahiran untuk verifikasi data diri.
Surat Keterangan Belum Menikah
- Dikeluarkan oleh kelurahan atau catatan sipil.
- Membuktikan bahwa calon pasangan belum pernah menikah sebelumnya dan berhak membuat perjanjian pra nikah.
Dokumen Harta Bawaan dan Harta Bersama
- Sertifikat tanah, rumah, kendaraan, tabungan, atau aset lain yang dimiliki masing-masing calon pasangan.
- Dokumen ini penting untuk mengatur kepemilikan harta dan pembagian harta jika terjadi perceraian atau keadaan khusus.
Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
- Bukti kewajiban finansial, misalnya utang atau pinjaman, agar tercatat dalam perjanjian.
- Dokumen lain yang relevan dengan isi perjanjian, seperti surat hibah, surat wasiat, atau perjanjian sebelumnya yang terkait.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Membuat perjanjian pra nikah memerlukan prosedur yang jelas agar dokumen tersebut sah secara hukum dan mengikat kedua pihak. Berikut langkah-langkah yang umumnya harus dilakukan:
Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
- Calon pasangan disarankan berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memahami hak dan kewajiban yang dapat diatur dalam perjanjian pra nikah.
- Konsultasi ini membantu memastikan perjanjian adil, sesuai hukum, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Diskusi dan Kesepakatan Isi Perjanjian
- Kedua calon pasangan harus mendiskusikan secara terbuka mengenai hak, kewajiban, harta bawaan, dan harta bersama.
- Semua hal yang ingin diatur, termasuk skenario perceraian, kematian, atau keadaan khusus, harus disepakati bersama.
Penyusunan Draft Perjanjian
- Notaris atau pengacara menyusun draft perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua calon pasangan.
- Draft ini akan diperiksa ulang untuk memastikan semua poin jelas dan sah secara hukum.
Pemeriksaan Dokumen Pendukung
- Notaris memeriksa dokumen identitas, surat keterangan belum menikah, dan dokumen harta yang diserahkan oleh calon pasangan.
- Dokumen yang lengkap memastikan perjanjian dapat diterima secara resmi.
Penandatanganan Perjanjian di Hadapan Notaris
- Kedua calon pasangan menandatangani perjanjian pra nikah di hadapan notaris.
- Notaris juga menandatangani perjanjian dan membuat akta otentik sebagai bukti hukum yang sah.
Penyimpanan Akta Perjanjian
- Notaris menyimpan akta perjanjian sebagai dokumen resmi.
- Kedua pasangan biasanya menerima salinan perjanjian untuk referensi pribadi.
Keunggulan Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah di Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pembuatan perjanjian pra nikah yang profesional dan terpercaya. Keunggulan layanan ini tidak hanya terletak pada proses hukum yang sah, tetapi juga pada kenyamanan dan keamanan bagi calon pasangan. Berikut beberapa keunggulannya:
Proses Legal dan Sah Secara Hukum
- Perjanjian pra nikah dibuat sesuai ketentuan hukum Indonesia.
- Ditangani oleh notaris berlisensi sehingga memiliki akta otentik.
- Menjamin bahwa perjanjian sah dan mengikat kedua pihak.
Layanan Profesional dan Transparan
- Konsultasi dilakukan secara mendetail sebelum pembuatan perjanjian.
- Tim notaris menjelaskan setiap pasal, hak, dan kewajiban sehingga calon pasangan memahami isi perjanjian.
- Proses dibuat transparan untuk menghindari kesalahpahaman.
Penyesuaian Sesuai Kebutuhan Pasangan
- Draft perjanjian dapat disesuaikan dengan kondisi finansial, aset, dan kebutuhan khusus pasangan.
- Memberikan fleksibilitas dalam mengatur harta bawaan, harta bersama, dan ketentuan lainnya.
Pengelolaan Dokumen Aman dan Terpercaya
- Semua dokumen disimpan dengan aman oleh notaris.
- Salinan resmi diberikan kepada calon pasangan sehingga dokumen bisa digunakan jika diperlukan di masa depan.
Efisiensi Waktu dan Proses
- Layanan terpadu dari konsultasi, penyusunan draft, hingga penandatanganan di satu tempat.
- Mempercepat proses pembuatan perjanjian tanpa mengurangi validitas hukum.
Perlindungan Hak dan Keadilan bagi Kedua Pihak
- Menjamin bahwa hak dan kewajiban suami dan istri diatur secara adil.
- Mengurangi risiko perselisihan di masa depan terkait harta, kewajiban finansial, atau tanggung jawab lainnya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




