Sertifikasi Halal Di Indonesia Dikeluarkan Oleh negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, mencapai lebih dari 230 juta jiwa. Hal ini membuat kebutuhan akan produk halal—mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga layanan jasa—menjadi sangat penting. Bagi masyarakat muslim, memastikan kehalalan suatu produk bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari kepatuhan terhadap syariat Islam.
Sertifikasi halal berperan sebagai jaminan resmi bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat merasa aman dan yakin, sementara pelaku usaha memperoleh kepercayaan dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
Baca juga : Sertifikasi Halal MBG
Pengertian Sertifikasi Halal di Indonesia
Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi ketentuan syariat Islam sehingga aman dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat muslim. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga rantai distribusi produk.
Di Indonesia, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada kemasan. Sertifikat halal memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur kewajiban bagi produk tertentu untuk bersertifikasi halal, serta mekanisme penerbitan sertifikat.
Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikasi Halal di Indonesia
Di Indonesia, sertifikasi halal melibatkan dua lembaga utama yang memiliki peran berbeda namun saling terkait, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Peran: MUI berfungsi sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal.
Tugas utama:
- Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, fasilitas, dan rantai pasok.
- Menilai apakah suatu produk memenuhi syariat Islam.
- Memberikan rekomendasi atau fatwa halal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Status: Lembaga independen yang diakui secara nasional dan internasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Peran: BPJPH adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama yang menerbitkan sertifikat halal resmi.
Tugas utama:
- Menetapkan syarat dan prosedur sertifikasi halal.
- Menerima pendaftaran produk halal dari pelaku usaha.
- Menerbitkan sertifikat halal berdasarkan rekomendasi fatwa MUI.
- Mengawasi kepatuhan produk halal melalui sistem digital dan pengawasan berkala.
Status: Lembaga resmi pemerintah yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca juga : Jasa Halal Untuk MUI
Proses Sertifikasi Halal di Indonesia
Sertifikasi halal di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang sistematis untuk memastikan produk memenuhi syariat Islam. Proses ini dilakukan melalui kerjasama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH.
Pendaftaran Produk
Pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH secara online melalui sistem digital.
Dokumen yang perlu disertakan antara lain:
- Formulir pendaftaran.
- Rincian bahan baku dan sumbernya.
- Proses produksi dan fasilitas yang digunakan.
- Dokumen pendukung lainnya (misalnya izin edar atau sertifikat kualitas).
Pemeriksaan dan Audit Halal
MUI menugaskan auditor halal untuk memeriksa:
- Bahan baku: memastikan bahan berasal dari sumber halal dan bebas dari najis.
- Proses produksi: memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan haram atau najis.
- Fasilitas produksi: kebersihan, pemisahan lini produksi, dan standar operasional.
- Rantai pasok: memastikan seluruh bahan dan produk tetap halal hingga sampai ke konsumen.
Rapat Komisi Fatwa MUI
Hasil audit diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI.
Komisi meninjau dan mengevaluasi:
- Kepatuhan produk terhadap syariat Islam.
- Temuan audit dan dokumen pendukung.
Komisi memutuskan status produk: halal atau tidak halal.
Penerbitan Sertifikat Halal
- Berdasarkan rekomendasi fatwa MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi.
- Sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses perpanjangan.
- Sertifikat dapat dicetak secara digital atau diberikan dalam bentuk fisik, dan wajib dicantumkan pada produk.
Pengawasan dan Kepatuhan
- BPJPH bersama MUI melakukan pengawasan berkala terhadap produk bersertifikat.
- Tujuannya: memastikan produk tetap memenuhi standar halal dan tidak terjadi penyimpangan.
Baca juga : Sertifikasi Halal Luar Negeri
Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksanaannya, beberapa jenis produk wajib memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan di Indonesia.
Makanan dan Minuman
Semua jenis makanan dan minuman siap konsumsi wajib bersertifikasi halal, termasuk:
- Makanan olahan, makanan ringan, makanan beku, dan minuman kemasan.
- Bahan tambahan makanan (additive) dan bumbu masak.
Tujuan: memastikan tidak ada kandungan bahan haram atau najis, serta proses produksinya halal.
Obat dan Suplemen
- Obat-obatan, vitamin, dan suplemen yang dikonsumsi manusia wajib mendapatkan sertifikasi halal.
- Termasuk produk farmasi tradisional dan modern.
- Pemeriksaan mencakup bahan baku, proses produksi, dan metode pengolahan untuk memastikan kepatuhan syariat.
Kosmetik dan Produk Perawatan Tubuh
- Produk seperti sabun, shampoo, lotion, parfum, dan kosmetik wajib bersertifikasi halal.
- Hal ini mencakup bahan dasar, proses produksi, dan kontaminasi silang dengan bahan haram.
Produk Jasa Tertentu
Layanan yang menyentuh makanan, minuman, dan fasilitas ibadah, seperti:
- Restoran dan katering.
- Hotel atau penginapan yang menyediakan layanan makanan.
Tujuannya agar pelayanan tetap memenuhi standar halal, terutama untuk konsumen muslim.
Produk Impor
- Semua produk yang diimpor dan masuk ke Indonesia yang termasuk kategori wajib halal juga harus memiliki sertifikat halal sebelum dijual.
- Produk impor yang sudah bersertifikat halal dari negara lain tetap harus diverifikasi sesuai standar MUI dan BPJPH.
Baca juga : Jasa Urus Sertifikat Halal
Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, tetapi memiliki manfaat penting baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Manfaat bagi Konsumen
- Jaminan keamanan dan kehalalan: Konsumen muslim merasa aman karena produk telah diperiksa sesuai syariat Islam.
- Kepastian kualitas produk: Proses audit memastikan bahan baku dan proses produksi higienis dan sesuai standar.
- Meningkatkan kepercayaan: Sertifikasi halal mempermudah konsumen dalam memilih produk yang sesuai keyakinan.
Manfaat bagi Pelaku Usaha
- Meningkatkan daya saing: Produk bersertifikat halal lebih dipercaya dan diminati oleh pasar muslim.
- Mempermudah ekspor: Banyak negara dengan mayoritas muslim mensyaratkan sertifikasi halal untuk produk impor.
- Kepatuhan hukum: Sesuai UU No. 33 Tahun 2014, produk tertentu wajib bersertifikasi halal.
- Meningkatkan citra merek: Sertifikasi halal meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap brand.
Manfaat bagi Pemerintah dan Sosial
- Pengawasan produk yang lebih efektif: Pemerintah dapat memastikan produk di pasaran sesuai syariat.
- Mendorong industri halal: Mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis halal, termasuk pariwisata dan ekspor.
Baca juga : Sertifikasi Halal Indonesia
Keunggulan Sertifikasi Halal di Indonesia Dikeluarkan oleh PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal yang membuat proses pengurusan lebih mudah, cepat, dan terpercaya. Berikut beberapa keunggulannya:
Proses Lebih Cepat dan Efisien
- PT. Jangkar Global Groups membantu pelaku usaha menyiapkan semua dokumen dan persyaratan sejak awal, sehingga proses pendaftaran ke BPJPH berjalan lancar tanpa hambatan.
- Pendampingan dari awal hingga sertifikat diterbitkan membuat waktu penyelesaian lebih singkat dibandingkan pengurusan mandiri.
Pendampingan Profesional
- Tim konsultan memiliki pengalaman dalam mengurus sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan jasa.
- Memberikan bimbingan teknis tentang audit internal, persiapan fasilitas produksi, dan pemenuhan standar halal sesuai syariat Islam.
Audit Internal yang Terstruktur
- PT. Jangkar Global Groups melakukan audit internal sebelum pemeriksaan MUI, sehingga kemungkinan ditemukan masalah selama proses sertifikasi bisa diminimalkan.
- Audit ini memastikan semua bahan, proses, dan fasilitas produksi sudah sesuai standar halal.
Kepatuhan Hukum dan Standar Halal
- Semua proses yang dibimbing oleh PT. Jangkar Global Groups selalu sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan terkait.
- Membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administrasi yang dapat menunda penerbitan sertifikat.
Memperluas Peluang Pasar
- Produk yang bersertifikasi halal melalui pendampingan PT. Jangkar Global Groups lebih cepat siap dipasarkan di dalam negeri maupun internasional, terutama di negara dengan pasar muslim besar.
- Meningkatkan citra dan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Keunggulan PT. Jangkar Global Groups terletak pada pendampingan menyeluruh, profesional, dan efisien, memastikan proses sertifikasi halal berjalan lancar, sesuai hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha dan konsumen.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




