Perdagangan internasional Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), baik untuk kepentingan komersial, penelitian, maupun konservasi, adalah aktivitas yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus risiko ekologis yang besar. Sebagai negara megabiodiversity, Indonesia berada di garis depan perdagangan TSL global. Namun, aktivitas ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan sebuah jaminan legalitas yang ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan TSL tidak mengancam kelestarian populasi di alam liar. Inilah peran sentral dari Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri, atau yang dikenal dengan singkatan SATS-LN.
Definisi dan Fungsi Utama SATS-LN
Secara definitif, SATS-LN adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berfungsi sebagai legalitas untuk pengangkutan spesimen TSL (baik hidup, mati, maupun bagian-bagiannya) dari atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SATS-LN adalah bukti bahwa spesimen yang diangkut telah diperoleh, dimiliki, dan diperdagangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini menjadi pembeda utama antara perdagangan TSL yang legal dan Perdagangan TSL Ilegal (Illegal Wildlife Trade), yang merupakan kejahatan lingkungan lintas batas negara.
Konteks Regulasi dan Keterkaitan Internasional
Penerbitan SATS-LN merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan regulasi domestik (seperti Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) dan perjanjian internasional. Yang paling vital adalah keterkaitannya dengan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Untuk TSL yang terdaftar dalam Apendiks CITES, SATS-LN berfungsi sebagai pelengkap wajib bagi Dokumen CITES (Izin Ekspor/Impor CITES) yang disyaratkan secara global. Dengan demikian, SATS-LN bukan hanya dokumen administrasi, melainkan alat kontrol negara untuk menjaga tanggung jawab ekologi di tengah hiruk pikuk perdagangan global.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai SATS-LN, mulai dari perannya sebagai fondasi legalitas, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, hingga implikasi hukum bagi mereka yang melanggar. Dengan memahami secara komprehensif apa itu SATS-LN, kita dapat mendukung pemanfaatan TSL yang berkelanjutan sambil secara aktif berpartisipasi dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.
Peran SATS-LN dan Keterkaitan dengan CITES
A. Peran dan Signifikansi SATS-LN ️
SATS-LN merupakan inti dari sistem tata usaha peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Indonesia di tingkat global. Perannya jauh melampaui sekadar izin angkut; dokumen ini memiliki tiga fungsi utama yang signifikan dalam konteks konservasi dan perdagangan:
Menjamin Legalitas dan Ketertelusuran (Traceability): SATS-LN memastikan bahwa spesimen TSL yang diperdagangkan, baik itu diekspor maupun diimpor, memiliki asal-usul yang sah. Ini mencakup konfirmasi bahwa spesimen tersebut berasal dari hasil penangkaran (captive breeding) yang terdaftar, hasil tangkapan sesuai kuota yang ditetapkan oleh negara, atau koleksi legal lainnya. Dengan demikian, setiap spesimen memiliki dokumen riwayat yang jelas, yang sangat penting untuk mencegah masuknya TSL hasil tangkapan ilegal ke dalam rantai perdagangan resmi.
Alat Pengendali Pemanfaatan Konservasi: Penerbitan SATS-LN didasarkan pada kajian ilmiah dan penetapan kuota tangkap/edar yang dilakukan setiap tahun oleh KLHK. Dengan mewajibkan SATS-LN, pemerintah dapat mengendalikan volume pemanfaatan TSL agar tidak melebihi batas lestari dan tidak mengancam populasi TSL di habitat aslinya.
Dasar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Dokumen ini menjadi dasar perhitungan dan penarikan pungutan negara atas pemanfaatan TSL yang bersifat komersial (PNBP). Pungutan ini diatur berdasarkan jenis pemanfaatan (misalnya, perbanyakan tumbuhan, pengembangbiakan satwa, atau hasil pembesaran), yang kemudian disalurkan kembali untuk mendukung kegiatan konservasi.
B. Keterkaitan Erat dengan CITES
Peran SATS-LN tidak dapat dipisahkan dari komitmen Indonesia sebagai negara pihak pada CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
1. Memahami CITES dan Apendiks
CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. CITES mengelompokkan spesies ke dalam tiga daftar perlindungan, yang disebut Apendiks:
Apendiks I: Spesies yang sangat terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan secara komersial. Perdagangan hanya diizinkan dalam kondisi luar biasa, seperti untuk tujuan penelitian ilmiah.
Apendiks II: Spesies yang belum terancam punah, tetapi mungkin akan terancam punah jika perdagangannya tidak dikontrol secara ketat. Sebagian besar TSL komersial berada dalam Apendiks ini.
Apendiks III: Spesies yang dilindungi di setidaknya satu negara yang telah meminta bantuan pihak lain dalam CITES untuk mengontrol perdagangannya.
2. Sinergi SATS-LN dan Dokumen CITES (Izin/Sertifikat)
Untuk spesimen yang akan diangkut ke luar negeri:
| Spesies | Persyaratan Domestik | Persyaratan Internasional |
| Apendiks I, II, dan III | Wajib memiliki SATS-LN | Wajib memiliki Izin Ekspor/Sertifikat CITES |
| Non-Apendiks CITES | Wajib memiliki SATS-LN | Tidak wajib memiliki Dokumen CITES, tetapi SATS-LN berfungsi sebagai non-CITES export certificate |
SATS-LN merupakan legalitas angkut yang diterbitkan oleh Otoritas Pengelola CITES Nasional Indonesia (KLHK) yang memverifikasi asal-usul domestik dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Sementara itu, Izin CITES adalah dokumen internasional yang menunjukkan bahwa perdagangan tersebut telah melalui pertimbangan non-merugikan (Non-Detriment Finding/NDF) dan sesuai dengan aturan CITES. Dengan adanya sinergi ini, Indonesia memenuhi tanggung jawab ganda: mengontrol peredaran TSL secara nasional sekaligus menunaikan komitmen perlindungan keanekaragaman hayati di tingkat global.
Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SATS-LN
Penerbitan SATS-LN diatur secara ketat oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, dengan tujuan utama memastikan ketertelusuran (traceability) dan legalitas asal-usul spesimen TSL.
Jenis Pemanfaatan yang Memerlukan SATS-LN
SATS-LN diperlukan untuk berbagai tujuan pengangkutan lintas batas negara, termasuk:
Komersial (Perdagangan):
- Ekspor TSL dari hasil penangkaran (captive breeding).
- Ekspor TSL dari hasil penangkapan/pengumpulan alam (sesuai kuota).
- Re-ekspor (pengiriman kembali TSL yang pernah diimpor).
Non-Komersial:
- Tujuan penelitian, pengkajian, dan pengembangan (sampel).
- Tukar menukar spesimen antar Lembaga Konservasi.
- Bawaan pribadi/cinderamata (hunting trophy atau household effects) yang memenuhi batasan dan persyaratan tertentu.
Mekanisme Pengajuan: Sistem PESATS (Portal Elektronik Surat Angkut TSL)
Saat ini, prosedur pengajuan SATS-LN dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi yang disebut PESATS (Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam & Satwa Liar).
Alur Umum Penerbitan SATS-LN Komersial (Ekspor):
- Pengajuan Daring: Pemohon (pemegang Izin Pengedar TSL Luar Negeri yang masih berlaku) mengajukan permohonan melalui sistem PESATS atau email layanan resmi Otoritas Pengelola CITES.
- Verifikasi Dokumen: Petugas Ditjen KSDAE/BBKSDA/BKSDA melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah.
- Pemeriksaan Fisik (BAP Stok): Untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data, petugas BKSDA setempat akan melakukan pemeriksaan fisik (Berita Acara Pemeriksaan/BAP) terhadap stok TSL yang akan diekspor.
- Verifikasi Asal-Usul: Peneliti melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen asal-usul spesimen (apakah benar-benar hasil penangkaran, atau hasil tangkap sesuai kuota).
- Penerbitan SPPB/PNBP: Jika semua syarat terpenuhi dan layak ekspor, diterbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang mencakup:
- Pungutan Jasa Pemanfaatan (dihitung berdasarkan persentase harga patokan, misalnya 2% untuk hasil penangkaran satwa).
- Pungutan Administrasi SATS-LN (Rp40.000 untuk Non-Apendiks dan Rp50.000 untuk Apendiks CITES per dokumen).
- Penerbitan SATS-LN: Setelah bukti pembayaran PNBP diserahkan, dokumen SATS-LN resmi diterbitkan dan dapat diambil atau diunduh oleh pemohon. Proses ini idealnya menggunakan prinsip First In First Out (FIFO) dengan proses yang cepat (misalnya, 1 hari kerja setelah verifikasi lengkap).
Persyaratan Dokumen Utama (Contoh Ekspor Komersial)
Untuk memastikan pengajuan berjalan lancar, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen kunci. Persyaratan ini bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi:
| Kategori Dokumen | Jenis Dokumen Wajib |
| Legalitas Perusahaan | Izin Pengedar TSL Luar Negeri yang masih berlaku, Akta Notaris Pendirian Badan Usaha, NPWP, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). |
| Legalitas Spesimen | Dokumen asal-usul spesimen (misalnya: SATS-DN dari tempat penangkaran/asal, Izin Penangkapan Satwa Liar, atau CITES Permit Impor jika re-ekspor). |
| Administrasi Pengajuan | Surat Permohonan resmi kepada Direktur KKH Spesies dan Genetik, Formulir Permohonan Ekspor (Form C). |
| Kontrol Stok | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok Ekspor dari BKSDA setempat, Laporan Mutasi Stok TSL (menunjukkan ketersediaan stok). |
| Kepatuhan Lain | Rekomendasi Asosiasi (untuk jenis tertentu seperti koral, gaharu, atau pakis), Surat Kuasa (jika diwakilkan). |
| Logistik | Dokumen kepabeanan (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB), Invoice, dan Packing List. |
Ketelitian dalam melengkapi persyaratan, terutama dalam membuktikan keabsahan asal-usul (melalui SATS-DN sebelumnya), adalah kunci utama agar SATS-LN dapat diterbitkan dan perdagangan berjalan tanpa hambatan hukum.
Implikasi dan Tantangan dalam Perdagangan TSL Lintas Negara
Bagian ini menguraikan konsekuensi yang timbul dari kepatuhan maupun ketidakpatuhan terhadap regulasi SATS-LN, serta tantangan operasional yang dihadapi oleh pemerintah dan pelaku usaha dalam konteks perdagangan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) internasional.
Implikasi Hukum dan Konservasi
Kepatuhan terhadap SATS-LN memiliki dampak hukum yang signifikan, terutama dalam upaya pencegahan Perdagangan TSL Ilegal (IWT – Illegal Wildlife Trade).
Sanksi Pidana atas Pelanggaran: Pengangkutan TSL ke luar atau dari luar negeri tanpa dilengkapi SATS-LN yang sah dan/atau Dokumen CITES yang diperlukan, dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sanksi hukum diatur dalam undang-undang terkait konservasi, yang dapat berupa:
- Penyitaan TSL yang diperdagangkan secara ilegal.
- Denda yang besar.
- Hukuman Penjara bagi pelaku, tergantung pada jenis dan status perlindungan spesies yang diperdagangkan.
- Pencegahan Perdagangan Ilegal (IWT): SATS-LN berfungsi sebagai benteng terdepan dalam memerangi IWT. Karena dokumen ini menjamin legalitas asal-usul, setiap spesimen tanpa SATS-LN dapat segera dicurigai sebagai hasil dari kegiatan penangkapan liar yang tidak terkontrol. Pengetatan regulasi ini membantu menjaga integritas ekologis spesies yang rentan.
Reputasi Negara dan Kepatuhan Global: Kepatuhan yang tinggi terhadap penerbitan dan verifikasi SATS-LN memperkuat reputasi Indonesia di mata komunitas internasional, khususnya Otoritas CITES. Ketidakpatuhan yang meluas dapat mengakibatkan sanksi internasional, di mana negara lain dapat melarang impor TSL dari Indonesia, terlepas dari legalitas domestiknya.
Tantangan dan Hambatan Operasional
Meskipun sistem SATS-LN dirancang untuk efisiensi, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan utama:
Akurasi Verifikasi Asal-Usul (Traceability):
Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa TSL yang diklaim sebagai hasil penangkaran (captive breeding) benar-benar bukan hasil tangkapan liar yang diselundupkan (laundering). Proses verifikasi yang melibatkan pemeriksaan fisik dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) stok harus dilakukan secara teliti dan tidak bias.
Harmonisasi Regulasi Domestik dan Internasional:
Perlu terus dilakukan harmonisasi antara peraturan nasional (yang mengatur SATS-LN) dengan dinamika perubahan aturan CITES (misalnya, perubahan Apendiks spesies). Pelaku usaha harus selalu up-to-date dengan kedua lapisan regulasi ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi di perbatasan.
Efisiensi Sistem Elektronik (PESATS):
Meskipun sistem PESATS (Portal Elektronik SATS) bertujuan mempercepat layanan, tantangan tetap ada terkait stabilitas sistem, kecepatan respon verifikasi petugas di lapangan (BKSDA/BBKSDA), serta memastikan semua pelaku usaha memiliki akses dan kemampuan teknis yang memadai untuk menggunakan platform online tersebut.
Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM):
Dibutuhkan petugas yang memiliki keahlian khusus dalam identifikasi spesies, mengetahui status perlindungan, dan mampu melakukan audit stok secara efektif. Peningkatan kapasitas SDM di Balai KSDA di seluruh Indonesia sangat krusial untuk menjaga kualitas penerbitan SATS-LN.
SATS LN PT Jangkar Global Groups
PT Jangkar Global Groups menyediakan layanan pengurusan dokumen seperti SATS LN bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan proses cepat, tepat, dan tidak memakan waktu panjang. Dengan pengalaman panjang dalam menangani berbagai bentuk administrasi kependudukan dan dokumen internasional, perusahaan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tidak ingin terhambat oleh prosedur rumit atau kesalahan berkas. Layanan profesional yang diberikan mencakup pengecekan dokumen, konsultasi, pendampingan proses, serta penanganan kendala administratif yang sering muncul dalam prosedur SATS LN. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen dengan lebih mudah tanpa harus memahami seluruh detail prosedur yang sering kali membingungkan.
Keunggulan Pelayanan yang Efisien
PT Jangkar Global Groups menghadirkan layanan yang sangat membantu.
- Menghemat waktu karena seluruh proses dibantu oleh tim ahli.
- Mengurangi risiko kesalahan berkas yang menyebabkan penundaan.
- Memberikan informasi lengkap mengenai proses dan kebutuhan dokumen.
- Menangani setiap kasus sesuai kebutuhan masing-masing klien.
Kemudahan Akses untuk Masyarakat yang Sibuk
Perusahaan ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki jadwal padat.
- Proses pengurusan dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus bolak-balik instansi.
- Konsultasi dapat dilakukan secara fleksibel melalui berbagai media komunikasi.
- Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen penting, sisanya ditangani oleh tim.
- Memberikan rasa aman karena proses dilakukan oleh tenaga berpengalaman.
Dengan layanan PT Jangkar Global Groups, pengurusan SATS LN menjadi lebih mudah, terarah, dan memberikan hasil yang tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat yang ingin berpindah sementara ke luar negeri.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












