Selamat datang di panduan esensial bagi para pelaku usaha di sektor jasa penunjang angkutan. Dalam rantai pasok dan logistik modern, aktivitas penunjang memainkan peran krusial yang menentukan efisiensi dan kecepatan distribusi barang. Untuk memastikan kegiatan operasional Anda di akui secara legal dan beroperasi sesuai standar, memiliki Sertifikat Standar yang tepat adalah sebuah keharusan.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, KBLI 52297 secara spesifik merujuk pada Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran. Aktivitas ini termasuk dalam kategori Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya (5229), tetapi memiliki kode dan perizinan yang terpisah. Untuk mendapatkan Sertifikat Standar KBLI 52297, Anda harus mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Sertifikat Standar ini merupakan komitmen yang harus di verifikasi oleh lembaga berwenang sebelum menjadi izin usaha yang berlaku efektif.
Untuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 52297, jenis usaha yang di maksud adalah Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran.
Di dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) berbasis risiko, jenis perizinan yang di butuhkan adalah Sertifikat Standar. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Deskripsi KBLI 52297
KBLI ini mencakup usaha untuk mengurus berbagai kepentingan kapal, baik milik perusahaan angkutan laut asing maupun nasional, selama kapal tersebut berada di Indonesia. Ruang lingkup kegiatannya meliputi:
- Mengurus pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal.
- Mengurus jasa kepelabuhanan.
- Menunjuk perusahaan bongkar muat.
- Menyelesaikan dokumen kapal.
- Mengurus pembukuan dan pencairan muatan, serta penerbitan konosemen (tanda terima barang muatan kapal).
- Menyelesaikan pengisian bahan bakar (bunker) dan air tawar.
- Memenuhi kebutuhan perlengkapan dan perbekalan kapal.
- Melaksanakan kegiatan lain yang di sepakati oleh pemilik atau operator kapal.
Tingkat risiko dan jenis perizinan
Berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), usaha keagenan kapal (KBLI 52297) termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Oleh karena itu, perizinan yang di perlukan adalah:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Di peroleh dengan mendaftar di sistem OSS.
- Sertifikat Standar: Di perlukan setelah mendapatkan NIB, tetapi harus melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Perhubungan.
- Tingkat Risiko: Kegiatan usaha keagenan kapal termasuk dalam tingkat risiko yang memerlukan Sertifikat Standar.
- Perizinan Berusaha: Perizinan untuk KBLI 52297 di urus melalui sistem OSS Berbasis Risiko.
- Kewenangan: Penerbitan Sertifikat Standar untuk keagenan kapal berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, yang berkoordinasi dengan lembaga OSS.
Proses penerbitan Sertifikat Standar
- Pengajuan melalui OSS: Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan administratif yang di perlukan.
- Verifikasi: Sistem akan menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Pelaku usaha harus memenuhi syarat dan kewajiban yang di tetapkan dan mengajukan verifikasi kepada instansi terkait.
- Penerbitan: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan di verifikasi oleh Kementerian Perhubungan, Sertifikat Standar akan di nyatakan berlaku efektif dan dapat di gunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Verifikasi Komitmen:
Lakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan standar usaha yang di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Beberapa persyaratan umumnya mencakup:
- Legalitas perusahaan: Akta pendirian, NIB, dan dokumen legalitas lainnya.
- Sumber daya manusia: Memiliki tenaga kerja ahli yang kompeten di bidangnya.
- Kesiapan operasional: Kesiapan sarana dan prasarana kantor untuk mendukung kegiatan keagenan kapal.
- Verifikasi Lapangan: Lembaga berwenang akan melakukan verifikasi dan pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara komitmen dan kondisi di lapangan.
- Sertifikat Standar Terverifikasi: Setelah komitmen terpenuhi dan di verifikasi, Sertifikat Standar Anda akan berubah status menjadi efektif dan berlaku sebagai izin usaha resmi.
Kewajiban pemenuhan standar
Pelaku usaha dengan KBLI 52297 juga memiliki kewajiban untuk memenuhi berbagai standar usaha yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan, seperti memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta sumber daya manusia yang kompeten. Sertifikat Standar ini harus di perbarui secara berkala sesuai ketentuan.
Hal-hal yang perlu di perhatikan
- Pembatalan: Sertifikat Standar yang tidak di verifikasi oleh lembaga OSS dapat di batalkan.
- Pemutakhiran: Pastikan untuk memutakhirkan sertifikat secara berkala, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Laporan: Pelaku usaha di wajibkan untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan.
Mengenal Lebih Dekat KBLI 52297
Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52297 secara spesifik mencakup Aktivitas Jasa Penunjang Angkutan Lainnya.
Secara garis besar, KBLI ini mencakup berbagai aktivitas penting yang tidak termasuk dalam golongan pengangkutan utama, seperti:
- Jasa keagenan pengiriman barang (Freight Forwarding Agent).
- Jasa penagihan muatan (Cargo Handling) atau jasa kurir untuk angkutan tertentu.
- Jasa pengaturan dan pialang angkutan (Brokerage).
- Layanan lain yang mendukung kelancaran arus barang dan transportasi.
Sektor ini merupakan urat nadi yang menghubungkan produsen, distributor, dan konsumen. Oleh karena itu, integritas dan legalitas operasionalnya harus terjamin.
Pentingnya Sertifikat Standar: Fondasi Kepercayaan dan Legalitas
Di Indonesia, perizinan berusaha saat ini di atur melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Berdasarkan sistem ini, KBLI 52297 tergantung sub-kegiatannya membutuhkan legalitas berupa Sertifikat Standar selain Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengapa Sertifikat Standar ini begitu penting bagi bisnis Anda?
- Kepastian Hukum dan Legalitas: Sertifikat Standar adalah bukti resmi bahwa Anda telah memenuhi standar tertentu yang di tetapkan oleh pemerintah, menjadikan operasional bisnis Anda sah di mata hukum.
- Akses Bisnis yang Lebih Luas: Kepemilikan sertifikat ini seringkali menjadi syarat mutlak untuk berpartisipasi dalam tender besar, menjalin kemitraan dengan perusahaan multinasional, dan mendapatkan kontrak proyek vital.
- Meningkatkan Kepercayaan Mitra: Sertifikasi menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas, keamanan, dan profesionalisme, yang sangat krusial dalam membangun kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
- Kepatuhan Standar Operasional: Proses sertifikasi memaksa pelaku usaha untuk meninjau dan menerapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang teraknis dan efisien.
Artikel ini hadir sebagai panduan langkah demi langkah yang terstruktur untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas birokrasi perizinan. Kami akan mengupas tuntas cara mendapatkan Sertifikat Standar KBLI 52297, mulai dari memahami dasar hukum, persiapan dokumen, hingga proses verifikasi melalui sistem OSS RBA.
Memahami Dasar Hukum dan Persyaratan Awal
Setelah memahami pentingnya legalitas, langkah fundamental berikutnya adalah memahami kerangka hukum yang mengatur perizinan berusaha dan mengidentifikasi persyaratan dasar yang harus di penuhi sebelum mengajukan permohonan.
Sistem Perizinan Berusaha di Indonesia: OSS RBA
Dasar hukum utama yang saat ini menjadi landasan perizinan berusaha di Indonesia adalah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini di perkenalkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
- Fokus pada Risiko: Perizinan tidak lagi di dasarkan pada jenis usaha, melainkan pada tingkat risiko yang di timbulkan oleh kegiatan usaha tersebut.
- KBLI 52297 dan Klasifikasi Risiko: Aktivitas Jasa Penunjang Angkutan Lainnya (KBLI 52297) umumnya di klasifikasikan sebagai usaha dengan risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi.
- Risiko Menengah Rendah: Perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang berlaku efektif setelah pelaku usaha membuat Pernyataan Mandiri pemenuhan standar.
- Risiko Menengah Tinggi: Perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang berlaku efektif setelah di lakukan Verifikasi pemenuhan standar oleh instansi/lembaga terkait.
Penting: Saat memasukkan data KBLI 52297 ke dalam sistem OSS, sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang wajib di penuhi.
Jenis Perizinan yang Di perlukan
Untuk KBLI 52297, Anda akan membutuhkan dua dokumen legalitas utama dari sistem OSS RBA:
NIB (Nomor Induk Berusaha):
- Merupakan identitas pelaku usaha.
- Wajib di miliki oleh semua jenis usaha, baik perorangan maupun badan hukum (PT, CV, Koperasi).
- NIB otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan (jika diperlukan).
Sertifikat Standar (SS):
Ini adalah izin spesifik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Anda telah memenuhi Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Sektor terkait (dalam hal ini, sektor Transportasi/Logistik).
Proses pengaktifan Sertifikat Standar inilah yang menjadi fokus utama dalam artikel ini.
Persyaratan Dasar Administrasi (Pra-Pengajuan)
Sebelum Anda mulai mengakses portal OSS, pastikan entitas usaha Anda telah memiliki persyaratan administratif dasar berikut:
| Persyaratan Dasar | Keterangan |
| 1. Legalitas Badan Usaha | Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (bagi PT/CV/Koperasi) yang di sahkan oleh Kemenkumham. |
| 2. NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak milik badan usaha atau perorangan (jika usaha perorangan). |
| 3. Alamat Usaha | Bukti kepemilikan/sewa kantor yang sah. Alamat ini akan di daftarkan sebagai domisili usaha. |
| 4. Email dan No. Telepon | Kontak aktif untuk pembuatan akun dan notifikasi di sistem OSS. |
Dengan persiapan dokumen dasar ini, Anda siap melangkah ke tahap teknis berikutnya, yaitu prosedur pendaftaran dan pengajuan melalui portal OSS RBA.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Standar (Melalui OSS RBA)
Proses perizinan KBLI 52297 kini terpusat dan di sederhanakan melalui platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Berikut adalah langkah-langkah sistematis yang harus Anda ikuti:
Pendaftaran Akun dan Penerbitan NIB
Ini adalah gerbang awal untuk semua perizinan berusaha di Indonesia.
- Akses Portal OSS: Kunjungi laman resmi OSS RBA (Pemerintah Republik Indonesia).
- Pendaftaran Akun: Lakukan pendaftaran akun menggunakan NPWP (perorangan) atau data Akta Pendirian dan NIK Penanggung Jawab (badan usaha).
- Input Data Usaha: Setelah login, pilih menu perizinan. Masukkan data usaha secara lengkap, termasuk informasi modal, lokasi, dan tentukan secara spesifik KBLI 52297.
- Otomatisasi Penerbitan NIB: Setelah data di isi lengkap dan di validasi, sistem akan secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada tahap ini, NIB Anda telah terbit, namun Sertifikat Standar (Izin) masih berstatus belum efektif atau perlu pemenuhan standar.
Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Standar
Setelah NIB terbit, sistem OSS akan mengarahkan Anda untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Standar (SS) KBLI 52297. Tahap ini sangat krusial karena Anda harus menyatakan komitmen dan menyiapkan dokumen teknis yang di persyaratkan.
Pernyataan Komitmen Standar:
- Sistem akan menampilkan daftar persyaratan teknis dan administrasi yang wajib di penuhi sesuai regulasi sektoral (Kementerian Perhubungan/Lembaga terkait).
- Anda akan di minta untuk membuat Pernyataan Mandiri (Self-Declaration) bahwa Anda berkomitmen untuk memenuhi seluruh standar yang di tetapkan.
- Persiapan Dokumen Teknis Inti: Untuk KBLI 52297, fokuslah pada penyusunan dokumen yang membuktikan kemampuan operasional Anda sebagai jasa penunjang angkutan:
- Standar Prosedur Operasional (SOP): Detail mengenai alur kerja, penanganan barang, dan prosedur keamanan.
- Bukti Kepemilikan/Penguasaan Sarana: Misalnya, bukti sewa gudang (jika ada), bukti penguasaan peralatan komunikasi, dan sistem informasi yang memadai.
- Kompetensi SDM: Dokumen kualifikasi atau sertifikasi SDM yang menangani operasional (misalnya, ahli logistik, freight forwarding).
- Dokumen Administrasi Lain: Bukti pendaftaran pajak, laporan keuangan ringkas, dan dokumen internal perusahaan lainnya.
Verifikasi oleh Instansi Terkait (Jika Risiko Menengah Tinggi)
Pada KBLI 52297 dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar belum dapat langsung aktif setelah pernyataan mandiri. Ini membutuhkan validasi dari instansi Pembina Sektor terkait (misalnya, Kementerian Perhubungan atau Badan Pengatur terkait).
- Pengajuan Verifikasi: Setelah Anda menyatakan telah memenuhi standar, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi kepada Instansi Pembina untuk memulai proses verifikasi.
- Pemeriksaan Dokumen: Instansi terkait akan melakukan pemeriksaan (verifikasi) terhadap dokumen yang Anda siapkan. Pastikan semua berkas yang Anda miliki sesuai dengan self-declaration yang di buat di OSS.
- Survei Lapangan (Jika Diperlukan): Dalam beberapa kasus, terutama untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, verifikator dapat melakukan survei atau kunjungan ke lokasi usaha Anda.
- Perbaikan (Jika Ada): Jika di temukan ketidaksesuaian, Anda akan di berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan memenuhi kekurangan (jangka waktu perbaikan ini di atur oleh regulasi sektoral).
Penerbitan dan Pengaktifan Sertifikat Standar
- Setelah seluruh standar teknis dan administrasi di nyatakan terpenuhi dan lolos verifikasi (untuk risiko Menengah Tinggi), Instansi terkait akan memberikan rekomendasi persetujuan.
- Sistem OSS akan mengaktifkan status Sertifikat Standar Anda.
- SS telah berlaku efektif dan bisnis jasa penunjang angkutan Anda kini memiliki legalitas resmi untuk beroperasi sesuai standar yang di tetapkan pemerintah.
Standar Khusus dan Kualitas Operasional KBLI 52297
Mendapatkan Sertifikat Standar (SS) KBLI 52297 adalah awal, bukan akhir. SS adalah pengakuan bahwa Anda telah memenuhi standar minimal yang di tetapkan. Kelangsungan izin dan reputasi bisnis Anda sangat bergantung pada konsistensi pemenuhan dan peningkatan kualitas operasional sesuai standar logistik yang berlaku.
Berikut adalah tiga pilar utama standar yang harus di pertahankan dan di tingkatkan oleh penyedia jasa penunjang angkutan:
Standar Administrasi dan Legalitas
Standar ini memastikan bahwa aspek tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum Anda terjaga.
Kepatuhan Pelaporan (LKU):
Pelaku usaha wajib melaporkan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara berkala melalui sistem OSS. Pelaporan ini memastikan bahwa kegiatan usaha yang di lakukan sesuai dengan izin yang di miliki.
Kontrak Jasa yang Jelas:
Seluruh perjanjian dengan pengguna jasa, mitra pengangkut, atau sub-kontraktor harus di tuangkan dalam kontrak tertulis yang memuat hak, kewajiban, tanggung jawab, dan klausul ganti rugi yang transparan.
Asuransi dan Pertanggungan:
Wajib memiliki asuransi yang memadai untuk menanggung risiko operasional, termasuk asuransi tanggung jawab hukum terhadap barang yang di tangani (Cargo Liability Insurance). Hal ini melindungi barang pelanggan dan reputasi perusahaan dari kerugian tak terduga.
Standar Teknis Operasional Inti
Bagian ini berfokus pada kualitas layanan dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penunjang angkutan.
Standar Prosedur Operasional (SOP) Terperinci:
Harus tersedia SOP tertulis yang mengatur setiap tahapan layanan, mulai dari penerimaan instruksi muatan, penanganan dokumen, proses kepabeanan (jika relevan), hingga serah terima barang.
Contoh Fokus SOP: Prosedur tracking dan tracing barang, penanganan klaim, dan manajemen risiko pengiriman.
Integrasi Teknologi dan Sistem Informasi:
Pelaku usaha wajib memanfaatkan sistem informasi yang memungkinkan:
- Visibilitas Real-Time: Memberikan informasi pelacakan barang (tracking) yang akurat kepada pelanggan.
- Dokumentasi Digital: Pengelolaan dokumen pengiriman (Bill of Lading, Airway Bill, dll.) secara digital dan terorganisir.
Keamanan dan Pengamanan (Security):
Menerapkan standar keamanan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau manipulasi barang, terutama jika menangani barang bernilai tinggi atau berbahaya.
Standar Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kompetensi
Kualitas layanan logistik sangat di tentukan oleh kompetensi individu yang menjalankannya.
- Kompetensi Tenaga Ahli: Perusahaan harus memastikan bahwa personel kunci, terutama yang berhubungan langsung dengan operasional dan kepabeanan (jika diurus sendiri), memiliki sertifikasi kompetensi di bidang logistik atau freight forwarding yang di akui.
- Pelatihan Berkelanjutan: Wajib melakukan pelatihan rutin kepada karyawan mengenai regulasi terbaru, teknologi logistik, prosedur keselamatan, dan standar layanan pelanggan.
- Struktur Organisasi yang Jelas: Memiliki struktur organisasi yang mendefinisikan tanggung jawab dan wewenang setiap unit kerja, memastikan alur komunikasi yang efektif dan akuntabilitas.
Dengan berpegangan pada standar-standar ini, perusahaan KBLI 52297 tidak hanya mempertahankan legalitasnya, tetapi juga membangun citra sebagai penyedia jasa yang andal, profesional, dan berkualitas tinggi di mata pasar.
Tantangan dan Tips Sukses
Proses mendapatkan dan mempertahankan Sertifikat Standar KBLI 52297 membutuhkan ketelitian dan komitmen. Ada beberapa tantangan umum yang mungkin di hadapi pelaku usaha, namun terdapat juga tips praktis untuk memastikan proses Anda berjalan lancar dan bisnis Anda sukses.
Tantangan Umum dalam Proses Perizinan
Pelaku usaha seringkali menghadapi hambatan berikut saat mengurus atau mempertahankan Sertifikat Standar:
1. Dinamika Regulasi: Regulasi di sektor transportasi dan logistik, serta aturan turunan dari OSS RBA, cenderung dinamis dan dapat berubah. Pelaku usaha harus selalu proaktif memantau pembaruan kebijakan.
2. Kompleksitas Dokumen Teknis: Menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) dan dokumen teknis operasional yang detail dan sesuai standar sering menjadi kendala, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
3. Konsistensi Pemenuhan Standar: Setelah izin terbit, tantangan terbesar adalah menjaga agar operasional sehari-hari tetap konsisten memenuhi standar yang telah di daftarkan. Ketidaksesuaian dapat berujung pada sanksi atau pembekuan izin saat pengawasan.
4. Kendala Sistem OSS: Terkadang, sistem OSS mengalami bug atau maintenance yang dapat menunda proses pengajuan atau verifikasi dokumen.
Tips Sukses untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Sertifikat Standar
Untuk mengatasi tantangan di atas dan memastikan Sertifikat Standar KBLI 52297 Anda terbit tanpa hambatan, ikuti tips sukses berikut:
| Fokus Area | Tips Praktis |
| Persiapan Awal | 1. Verifikasi KBLI Secara Tepat: Pastikan sub-klasifikasi KBLI 52297 yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha inti Anda, karena ini menentukan persyaratan standar dan tingkat risiko. |
| Pengurusan OSS | 2. Lengkapi Data Sebelum Submit: Jangan menunda pengisian data operasional dan teknis di sistem OSS. Siapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk foto lokasi usaha dan sarana prasarana, sebelum melakukan pernyataan mandiri (self-declaration). |
| Kualitas Dokumen | 3. Buat SOP yang Executable: Dokumen SOP teknis harus realistis dan benar-benar di terapkan di lapangan. SOP yang baik adalah senjata utama Anda saat proses verifikasi lapangan. |
| Verifikasi Lapangan | 4. Komunikasi Intensif dengan Instansi: Jika usaha Anda memerlukan verifikasi (Risiko Menengah Tinggi), jalin komunikasi yang baik dan responsif dengan petugas verifikator dari Kementerian/Lembaga terkait. |
| Pasca-Sertifikasi | 5. Lakukan Audit Internal Berkala: Secara rutin (misalnya, per semester) tinjau kembali SOP dan kepatuhan Anda terhadap standar yang di setujui. Ini akan membantu Anda siap menghadapi pengawasan eksternal. |
| Legalitas | 6. Pertimbangkan Konsultan Perizinan: Jika Anda tidak memiliki tim internal yang berpengalaman dalam perizinan OSS dan regulasi logistik, menggunakan jasa konsultan profesional dapat mempercepat dan meminimalkan risiko kesalahan. |
Dengan pendekatan yang terstruktur, teliti, dan komitmen untuk menjaga kualitas operasional, mendapatkan dan memanfaatkan Sertifikat Standar KBLI 52297 akan menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan bisnis jasa penunjang angkutan Anda.
Jasa Sertifikat Standar KBLI 52297 di Jangkargroups
Fokus KBLI 52297
Perlu di pahami bahwa KBLI 52297 memiliki fokus spesifik. Berdasarkan KBLI 2020:
Judul KBLI 52297: Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran.
Cakupan Kegiatan: Meliputi usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau nasional selama berada di Indonesia, termasuk pelaporan kedatangan/keberangkatan, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, dan penerbitan konosemen (untuk dan atas nama pemilik kapal).
Layanan Jangkargroups
Jika Anda ingin menggunakan jasa Jangkargroups untuk mengurus Sertifikat Standar KBLI 52297, layanan yang biasanya mereka tawarkan meliputi:
- Konsultasi Awal: Memastikan KBLI 52297 (Jasa Keagenan Kapal) adalah kode yang tepat untuk kegiatan usaha Anda.
- Pembuatan Akun OSS & NIB: Membantu proses pendaftaran dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Penyusunan Dokumen Standar: Mendampingi dalam penyusunan dokumen teknis, seperti Standar Prosedur Operasional (SOP), yang menjadi syarat untuk Pernyataan Mandiri (Self-Declaration) Sertifikat Standar.
- Pendampingan Proses Verifikasi: Jika KBLI 52297 Anda masuk dalam risiko Menengah Tinggi yang membutuhkan verifikasi oleh Instansi Pembina (Kementerian Perhubungan atau Otoritas terkait), mereka akan mendampingi proses verifikasi dokumen hingga survei lapangan.
Pengaktifan Sertifikat Standar: Memastikan seluruh persyaratan terpenuhi hingga Sertifikat Standar (SS) KBLI 52297 Anda terbit dan berlaku efektif.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













