Fenomena perpindahan kewarganegaraan merupakan realitas global yang kompleks. Bagi Indonesia, isu ini menjadi sangat penting, terutama menyangkut individu yang dulunya pernah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), namun karena berbagai alasan—mulai dari mengikuti suami/istri Warga Negara Asing (WNA), sumpah setia kepada negara lain, hingga ketentuan hukum lain yang berlaku di masa lalu—mereka harus kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Kelompok ini kini di kenal sebagai Eks Warga Negara Indonesia (Eks WNI).
Seiring berjalannya waktu, tidak sedikit dari Eks WNI ini yang memiliki kerinduan mendalam untuk kembali secara penuh sebagai bagian dari bangsa Indonesia, baik untuk berinvestasi, tinggal di masa tua, maupun sekadar beraktivitas tanpa hambatan birokrasi sebagai orang asing. Oleh karena itu, negara menyediakan mekanisme hukum untuk mewujudkan harapan tersebut, yang sering disebut sebagai Naturalisasi Eks WNI atau, secara spesifik dalam undang-undang, sebagai proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Artikel ini hadir untuk memandu secara komprehensif mengenai dasar hukum, syarat, dan prosedur yang harus di lalui oleh Eks WNI agar dapat kembali memegang paspor merah putih. Landasan hukum utama yang menjadi fokus pembahasan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang di perkuat dengan regulasi pelaksana terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Pemahaman yang mendalam terhadap regulasi ini mutlak di perlukan, mengingat proses ini mensyaratkan komitmen tertinggi, termasuk kewajiban untuk secara resmi melepaskan kewarganegaraan asing mereka.
Eks WNI (Mantan Warga Negara Indonesia) adalah sebutan untuk orang yang pernah menjadi WNI namun statusnya telah hilang, seringkali karena mendapatkan kewarganegaraan lain atau bergabung dengan militer asing tanpa izin, dan kini bisa mendapatkan kemudahan izin tinggal (seperti Golden Visa atau Visa Diaspora) dan dokumen keimigrasian Indonesia untuk kembali atau tinggal di Indonesia, berdasarkan persyaratan tertentu seperti bukti riwayat pernah menjadi WNI dan komitmen investasi atau kontribusi lainnya.
Dasar Hukum dan Jenis Naturalisasi
Untuk memahami proses perolehan kembali kewarganegaraan bagi Eks WNI, kita harus merujuk pada pilar hukum yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum Utama
Dasar hukum yang mengatur seluruh aspek kewarganegaraan, termasuk mekanisme naturalisasi dan perolehan kembali status WNI, adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia:
Ini adalah payung hukum utama yang mendefinisikan siapa yang berhak menjadi WNI dan bagaimana cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan. Khusus untuk Eks WNI, fokus utama terletak pada Pasal 8 (Memperoleh Kembali Kewarganegaraan) dan Pasal 9 (Naturalisasi Biasa).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022:
PP ini merupakan aturan pelaksana terbaru, menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2007. PP No. 21/2022 mengatur secara rinci mengenai tata cara, syarat, dan prosedur pengajuan permohonan. Kehadiran PP ini mempermudah dan memperjelas langkah-langkah administratif yang harus di tempuh pemohon.
Jenis-Jenis Naturalisasi
Secara umum, terdapat dua mekanisme utama bagi seseorang (termasuk Eks WNI) untuk memperoleh kembali status WNI. Penting untuk membedakan keduanya karena syarat yang dikenakan sangat berbeda:
| Jenis Mekanisme | Dasar Hukum | Subjek Utama | Syarat Kunci |
| 1. Naturalisasi Biasa (Permohonan WNA) | Pasal 9 UU No. 12/2006 | Warga Negara Asing (WNA) yang belum pernah menjadi WNI. | Wajib bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. |
| 2. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan | Pasal 8 UU No. 12/2006 | Eks WNI yang kehilangan status kewarganegaraan sebelumnya. | Syarat domisili tidak di wajibkan; fokus pada bukti pelepasan kewarganegaraan asing dan pernyataan setia kepada NKRI. |
Penekanan pada Pasal 8: Jalur Khusus Eks WNI
Jalur yang paling relevan dan menjadi fokus utama bagi Eks WNI adalah mekanisme Memperoleh Kembali Kewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006.
Proses ini di desain sebagai jalur penyederhanaan (tidak perlu memenuhi syarat domisili atau kecakapan berbahasa Indonesia seperti Naturalisasi Biasa), namun tetap mengharuskan pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan yang paling krusial adalah melepaskan kewarganegaraan asingnya secara resmi.
Prosedur dan Syarat Khusus (Pasal 8 UU No. 12/2006)
Bagian ini membahas secara mendalam kriteria pemohon (Subjek Hukum) dan langkah-langkah prosedural yang harus di lalui dalam mekanisme Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Subjek Hukum dan Batasan Waktu
Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 secara spesifik di tujukan kepada individu yang:
- Eks WNI yang Kehilangan Status Setelah UU 12/2006 Berlaku: Individu yang kehilangan kewarganegaraan setelah tanggal 1 Agustus 2006 (berlakunya UU No. 12/2006).
- Eks WNI yang Kehilangan Status Sebelum UU 12/2006 Berlaku: Walaupun batas waktu awal 5 tahun (berakhir pada 2011) telah lama lewat, jalur ini tetap terbuka bagi Eks WNI yang kehilangan kewarganegaraan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU No. 12/2006, asalkan mereka memenuhi syarat lainnya.
Syarat Utama Permohonan (Pasal 8)
Eks WNI yang ingin memperoleh kembali status kewarganegaraan harus memenuhi syarat-syarat mutlak sebagai berikut:
Penyebab Status Eks WNI
- Kehilangan Kewarganegaraan: WNI bisa kehilangan status karena bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden, seperti kasus Satria Arta Kumbara.
- Pilihan Kewarganegaraan: Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda (WNI dan asing) dan memilih kewarganegaraan asing setelah usia 21 tahun.
Fasilitas untuk Eks WNI
Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas khusus bagi Eks WNI untuk kembali ke Indonesia, antara lain:
- Golden Visa: Visa izin tinggal jangka panjang (5-10 tahun) untuk investor, talenta global, dan Eks WNI/keturunannya untuk mendukung investasi dan kontribusi.
- Visa Diaspora (E32C): Visa untuk Eks WNI yang ingin tinggal lebih lama, dengan masa tinggal hingga 5 tahun dan bisa di perpanjang, serta kemudahan pengajuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Biaya Naturalisasi Pasal 9 dan Pasal 8
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut adalah rincian biaya naturalisasi yang relevan dengan Pasal 9 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia:
Biaya naturalisasi Pasal 9
Naturalisasi Pasal 9
adalah proses pewarganegaraan yang di ajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) secara sukarela. Biaya untuk permohonan ini adalah:
WNA yang mengajukan naturalisasi secara umum: Rp 50.000.000.
Biaya naturalisasi Pasal 8
Naturalisasi Pasal 8 berlaku bagi WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Biaya yang di kenakan adalah:
- Naturalisasi karena perkawinan: Rp 15.000.000.
- Biaya naturalisasi lain yang di atur dalam PP 45/2024
Sebagai perbandingan, berikut adalah beberapa biaya naturalisasi lain yang di atur dalam peraturan yang sama:
- Anak hasil perkawinan campur yang lahir di luar negeri dan belum memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp 5.000.000.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan: Rp 5.000.000.
- Naturalisasi bagi warga asing yang berjasa kepada negara atau untuk kepentingan negara: Rp 2.500.000.
- Penggantian salinan keputusan naturalisasi yang hilang: Rp 1.000.000.
Perlu di perhatikan bahwa biaya di atas adalah biaya resmi PNBP. Selama prosesnya, pemohon juga harus mempersiapkan biaya lain untuk melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan.
Dokumen dan Persyaratan Umum
Untuk mengajukan visa atau izin tinggal sebagai Eks WNI, umumnya di perlukan:
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku (minimal 6 bulan).
- Dokumen yang membuktikan pernah menjadi WNI (Akta Lahir, E-KTP, Paspor lama, Ijazah, Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan).
- Bukti biaya hidup/investasi (misalnya, membeli obligasi atau saham).
- Foto berwarna dan daftar riwayat hidup.
Pengurusan Dokumen Tambahan
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Sering di butuhkan untuk melamar pekerjaan atau mengurus izin tinggal permanen di negara lain, menunjukkan riwayat hukum di Indonesia.
Proses Pengajuan
- Pengajuan visa dan izin tinggal Eks WNI bisa di lakukan secara daring (e-visa) atau melalui jasa pengurusan visa, dengan langkah verifikasi dokumen dan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan.
| No. | Syarat Wajib | Keterangan dan Bukti |
| 1. | Permohonan Tertulis | Di ajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). |
| 2. | Usia Dewasa | Berusia 18 tahun atau sudah kawin. |
| 3. | Pelepasan Kewarganegaraan Asing | Wajib menyatakan secara tertulis melepaskan seluruh kewarganegaraan asingnya. Ini adalah syarat paling krusial. Bukti pelepasan harus di tunjukkan setelah persetujuan prinsip dari Presiden. |
| 4. | Kesetiaan Penuh | Menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| 5. | Kondisi Pidana | Belum pernah di jatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. |
| 6. | Sehat Jasmani dan Rohani | Memiliki surat keterangan sehat dari dokter. |
Catatan Kritis: Berbeda dengan Naturalisasi Biasa (Pasal 9), Eks WNI yang mengajukan permohonan Pasal 8 tidak di wajibkan untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, dan tidak di wajibkan untuk mampu berbahasa Indonesia.
Alur Prosedur Pengajuan
Proses permohonan melalui Pasal 8 melibatkan beberapa tahap birokrasi yang terstruktur:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan berkas lengkap (melalui perwakilan RI di luar negeri, atau kantor imigrasi jika berada di Indonesia) kepada Menkumham.
- Verifikasi dan Penelitian: Tim dari Kementerian Hukum dan HAM (melalui Ditjen AHU) melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen pemohon.
- Rekomendasi: Menkumham menyampaikan pertimbangan dan rekomendasi atas permohonan tersebut kepada Presiden.
- Penetapan Presiden: Presiden berwenang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai persetujuan atau penolakan permohonan.
- Pelepasan Kewarganegaraan Asing: Setelah menerima Keppres persetujuan, pemohon wajib memproses pelepasan kewarganegaraan asingnya dalam jangka waktu yang di tetapkan. Bukti pelepasan ini harus di serahkan kembali kepada Menkumham.
- Pengucapan Sumpah/Janji Setia: Setelah bukti pelepasan di terima, pemohon akan di panggil untuk mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat terkait (misalnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Kepala Perwakilan RI).
- Pencatatan dan Pengumuman: Setelah sumpah di ucapkan, Menteri mencatat hal tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak tanggal pengucapan sumpah, status WNI secara resmi di peroleh kembali.
Implikasi dan Tantangan
Setelah melalui proses panjang permohonan dan pengucapan sumpah, Eks WNI yang berhasil memperoleh kembali kewarganegaraannya akan menghadapi perubahan status hukum yang signifikan, namun juga di iringi oleh sejumlah tantangan praktis yang harus di atasi.
Implikasi Hukum Positif (Manfaat)
Perolehan kembali status WNI membawa serta hak dan kewajiban penuh seorang warga negara, yang secara otomatis menghapus status keimigrasiannya sebagai Orang Asing.
- Hak Sipil dan Politik Penuh: Individu tersebut berhak memilih dan di pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), serta memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya.
- Akses Dokumen Negara: Otomatis berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor Republik Indonesia yang berlaku penuh selama 10 tahun (atau sesuai ketentuan yang berlaku).
- Hak Ekonomi dan Kepemilikan: WNI memiliki hak penuh atas kepemilikan aset, termasuk hak atas tanah (Hak Milik/HM), yang sebelumnya tidak dapat dimiliki saat berstatus WNA.
- Akses Publik: Akses yang lebih mudah dan murah terhadap layanan publik (pendidikan, kesehatan, dan perbankan) tanpa terikat pada visa atau Izin Tinggal Terbatas/Tetap (ITAS/ITAP).
Tantangan dan Isu Kritis
Meskipun jalur Pasal 8 menawarkan kemudahan, ada dua tantangan utama yang sering menjadi kendala bagi pemohon:
Kewajiban Pelepasan Kewarganegaraan Asing (Isu Kewarganegaraan Tunggal)
Tantangan terbesar dan persyaratan paling mutlak yang di atur oleh UU No. 12 Tahun 2006 adalah Indonesia menganut asas Kewarganegaraan Tunggal.
Kewajiban Mutlak:
Calon WNI harus secara resmi dan legal melepaskan kewarganegaraan asingnya di negara asal. Bukti pelepasan ini harus di serahkan kepada Menkumham sebelum pengucapan sumpah.
Proses yang Sulit:
Proses pelepasan kewarganegaraan di negara asing (misalnya, Amerika Serikat, Australia, atau negara Eropa tertentu) seringkali rumit, mahal, dan memakan waktu lama, bahkan bisa membatalkan niat Eks WNI untuk kembali jika prosesnya terlalu berlarut-larut.
Risiko ‘Stateless’:
Walaupun kecil, ada risiko bahwa pemohon bisa menjadi ‘stateless’ (tidak memiliki kewarganegaraan) jika terjadi penundaan atau masalah dalam pengurusan pelepasan status di negara asal setelah Keppres persetujuan RI di terbitkan.
Dampak terhadap Status Keluarga
Naturalisasi Eks WNI adalah proses yang bersifat individual. Status ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga pemohon:
Pasangan:
Pasangan WNA tidak otomatis menjadi WNI dan harus mengajukan permohonan naturalisasi tersendiri (biasanya melalui jalur Naturalisasi Karena Perkawinan).
Anak yang Sudah Dewasa:
Anak-anak yang telah berusia 18 tahun (atau kawin) dan kehilangan kewarganegaraan bersama orang tua (karena mengikuti WNA) juga harus mengajukan permohonan secara terpisah.
Anak yang Belum Dewasa:
Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin bisa memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun (sesuai Pasal 41 UU No. 12/2006), namun mekanisme perolehan kembali statusnya tetap memerlukan penyesuaian hukum lebih lanjut.
Proses naturalisasi eks wni apakah harus urus kitas, kitap, skim ?
Berikut adalah penjelasannya mengenai kewajiban mengurus KITAS, KITAP, dan SKIM dalam proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 8 UU No. 12/2006):
KITAS dan KITAP (Izin Tinggal)
Tidak Wajib.
Dalam konteks Naturalisasi untuk Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 8), Eks WNI tidak di wajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai syarat utama pengajuan.
Alasan Utama:
Pasal 8 Tidak Mempersyaratkan Domisili Lama:
Jalur ini adalah jalur khusus yang di sederhanakan bagi Eks WNI. Syarat utama Naturalisasi Biasa (Pasal 9) yang mengharuskan tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut (yang di buktikan dengan KITAS/KITAP) tidak berlaku untuk jalur Pasal 8.
Fokus pada Status Sebelumnya:
Proses Pasal 8 berfokus pada bukti bahwa pemohon pernah menjadi WNI dan kini ingin memperoleh status itu kembali, bukan pada lama tinggalnya sebagai orang asing.
Namun, jika Eks WNI tersebut saat ini sedang tinggal di Indonesia, tentu saja ia harus mematuhi aturan keimigrasian dan memiliki salah satu izin tinggal (KITAS atau KITAP) yang berlaku. Kepemilikan izin tinggal ini lebih kepada kewajiban sebagai WNA yang berdomisili di Indonesia, bukan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan Pasal 8.
SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian)
Umumnya Tidak Wajib untuk Jalur Pasal 8,
Tetapi Sangat Di sarankan untuk Prosedur Administrasi.
SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) adalah dokumen yang di keluarkan Imigrasi yang sering di minta dalam proses naturalisasi untuk membuktikan keabsahan izin tinggal dan riwayat keimigrasian pemohon di Indonesia.
Naturalisasi Biasa (Pasal 9):
Wajib, karena untuk membuktikan pemohon telah memenuhi syarat tinggal 5 atau 10 tahun (KITAS/KITAP).
Naturalisasi Eks WNI (Pasal 8):
Secara eksplisit, UU No. 12/2006 tidak menyebutkan SKIM sebagai syarat mutlak. Namun, dalam praktik birokrasi, terutama jika Eks WNI tersebut mengajukan permohonan dari Indonesia (bukan dari luar negeri). SKIM atau surat keterangan sejenis dari Kantor Imigrasi dapat di minta oleh Tim Verifikasi sebagai bagian dari kelengkapan dokumen. Untuk memastikan tidak ada masalah keimigrasian selama yang bersangkutan berada di Indonesia.
Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 8) bagi Eks WNI jauh lebih sederhana dari Naturalisasi Biasa (Pasal 9). Syarat yang bersifat keimigrasian seperti KITAS, KITAP, dan batasan domisili di tiadakan. Fokus utamanya adalah:
- Bukti Pernah Menjadi WNI.
- Kewajiban Mutlak Melepaskan Kewarganegaraan Asing.
- Pernyataan Setia kepada NKRI.
Contoh Kasus Pasal 8: Archandra Tahar
Latar Belakang dan Isu Hukum
- Jabatan Awal: Archandra Tahar di lantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juli 2016.
- Isu Kewarganegaraan: Kurang dari sebulan menjabat, publik menemukan bukti bahwa Archandra memiliki Paspor Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku dan, yang lebih penting, ia di duga telah memperoleh kewarganegaraan AS melalui proses naturalisasi di AS.
Implikasi Hukum UU No. 12/2006:
- Pasal 23 huruf a: Salah satu alasan seseorang kehilangan kewarganegaraan RI adalah jika ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Kehilangan Status WNI: Karena Archandra di duga telah mengucapkan sumpah setia untuk menjadi warga negara AS, status WNI-nya hilang secara otomatis sejak tanggal sumpah tersebut.
Keputusan dan Konsekuensi
- Pemberhentian: Karena adanya keraguan dan bukti kuat hilangnya status WNI, Archandra Tahar di berhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016.
- Status Hukum: Pada saat di berhentikan, secara hukum, status Archandra adalah Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, dan sekaligus Eks WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
Penyelesaian Hukum: Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
- Setelah di berhentikan, Archandra segera memproses statusnya karena ia memiliki keinginan kuat untuk kembali menjadi WNI dan mengabdi kepada negara.
- Jalur yang Di pakai: Archandra menggunakan jalur Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 (Jalur Eks WNI).
- Syarat Kunci Di penuhi: Syarat terpenting adalah Archandra harus melepaskan kewarganegaraan asingnya (AS). Proses pelepasan kewarganegaraan AS yang terkenal rumit dan panjang di selesaikan dalam waktu yang sangat singkat.
- Percepatan Istimewa: Proses permohonan Archandra di tingkat Kemenkumham dan Sekretariat Negara berlangsung ekstra cepat (hanya dalam beberapa minggu), jauh lebih cepat dari waktu normal 6 bulan hingga 2 tahun
Hasil dan Implikasi
Status WNI Di peroleh Kembali: Archandra resmi memperoleh kembali status WNI-nya dan, setelah itu, ia di angkat kembali ke jabatan pemerintahan (Wakil Menteri ESDM).
Relevansi dengan Artikel (Pasal 8): Kasus Archandra Tahar membuktikan bahwa:
- Individu yang kehilangan WNI karena mengambil kewarganegaraan asing (Pasal 23) di kategorikan sebagai Eks WNI.
- Jalur yang di gunakan untuk kembali adalah Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 8).
- Proses Pasal 8 memiliki potensi percepatan yang sangat signifikan jika di dukung oleh kepentingan negara atau otoritas tinggi (Presiden/Menteri), membuktikan bahwa batas waktu minimal (6 bulan) bisa di potong drastis dalam kasus istimewa.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa bagi seorang pejabat negara, kepemilikan kewarganegaraan tunggal adalah mutlak, dan proses kembali dari status Eks WNI dimungkinkan, meskipun dalam situasi normal prosesnya tidak secepat itu.
Berapa lama proses naturalisasi pasal 9 dan pasal 8 ?
Penting untuk di catat bahwa jangka waktu ini terbagi menjadi dua komponen utama: Waktu Proses Administrasi Resmi yang di atur oleh undang-undang, dan Waktu Praktis di Lapangan yang sering kali lebih lama.
Estimasi Waktu Proses Naturalisasi
Secara hukum, pemerintah telah menetapkan batas waktu maksimal untuk setiap tahap proses naturalisasi. Namun, dalam praktiknya, waktu dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan instansi terkait.
Waktu Proses Administrasi Resmi (Pasal 9 & Pasal 8)
Mekanisme waktu untuk Naturalisasi Biasa (Pasal 9) dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 8) mengikuti alur administrasi yang sama di tingkat pusat (Kemenkumham hingga Presiden).
| Tahap Proses | Batas Waktu Maksimal (Menurut UU/PP) | Keterangan |
| 1. Verifikasi Kemenkumham | Maksimal 3 bulan (90 hari) | Sejak berkas di terima lengkap, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melakukan verifikasi dan meneruskan pertimbangan kepada Presiden. |
| 2. Pertimbangan Instansi Terkait | Maksimal 14 hari | Jika Menkumham meminta pertimbangan dari instansi lain (misalnya Imigrasi, Kepolisian, atau Badan Intelijen Negara). |
| 3. Keputusan Presiden (Keppres) | Maksimal 45 hari | Presiden harus memberikan keputusan (mengabulkan/menolak) setelah menerima pertimbangan dari Menteri. |
| 4. Pengucapan Sumpah & Pencatatan | Maksimal 14 hari | Setelah menerima Keppres yang di kabulkan, Menkumham harus memanggil pemohon untuk mengucapkan Sumpah/Janji Setia. |
| Total Waktu Minimal Administratif (Pasal 9) | ± 5 Bulan (150 hari) | Ini adalah perkiraan waktu tercepat jika semua berjalan sesuai batas waktu maksimum undang-undang. |
Perbedaan Waktu Praktis (Faktor Krusial)
Meskipun alur administrasi pusat sama, ada faktor eksternal yang membuat total waktu proses Naturalisasi Pasal 8 bisa lebih lama atau lebih cepat dari Pasal 9.
Untuk Naturalisasi Biasa (Pasal 9):
- Persiapan Pra-Permohonan: Wajib memiliki KITAP dan telah tinggal minimal 5 tahun berturut-turut. Ini adalah waktu tunggu wajib yang harus di penuhi sebelum permohonan dapat di ajukan.
- Wawancara & Ujian: Ujian berbahasa Indonesia dan Wawancara (verifikasi pengakuan Pancasila dan UUD 1945) menambah waktu dalam tahap verifikasi Kemenkumham.
- Waktu Praktis Total (Pasal 9): Minimal 5 Tahun + (6 hingga 12 Bulan Proses Administrasi).
Contoh Kasus Naturalisasi Biasa: Christian Gonzáles
Christian Gonzáles (lahir di Montevideo, Uruguay) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme Naturalisasi Biasa (Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006). Kasusnya menunjukkan bagaimana seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berprestasi di bidang olahraga dan telah memenuhi syarat domisili dapat menjadi WNI.
Latar Belakang dan Alasan Naturalisasi
- Asal Negara: Uruguay.
- Kedatangan ke Indonesia: Gonzáles tiba di Indonesia pada tahun 2003 untuk bermain di kompetisi Liga Indonesia.
- Alasan Naturalisasi: Alasan utamanya adalah untuk mempermudah karier sepak bolanya (tidak lagi terikat kuota pemain asing) dan memenuhi panggilan untuk membela Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Syarat Kunci yang Di penuhi (Pasal 9)
Proses Naturalisasi Biasa mengharuskan pemohon memenuhi beberapa syarat umum, yang di penuhi oleh Gonzáles:
| Syarat Pasal 9 yang Di penuhi | Detail dalam Kasus Gonzáles |
| A. Syarat Domisili (Wajib) | Gonzáles telah tinggal di Indonesia lebih dari 5 tahun berturut-turut sebelum mengajukan permohonan naturalisasi (datang 2003, naturalisasi 2010). |
| B. Sehat Jasmani & Rohani | Di buktikan melalui surat keterangan resmi. |
| C. Mampu Berbahasa Indonesia | Gonzáles di nilai mampu berkomunikasi dan berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan dalam wawancara. |
| D. Memiliki Penghasilan Tetap | Statusnya sebagai pemain sepak bola profesional top di Indonesia menjamin kepemilikan penghasilan tetap. |
| E. Tidak Pernah Di pidana | Memiliki catatan kelakuan baik. |
| F. Melepaskan Kewarganegaraan Asing | Gonzáles wajib melepaskan kewarganegaraan Uruguay-nya. |
| G. Menyatakan Setia kepada NKRI | Di buktikan dengan pengucapan sumpah setia. |
Jalur Khusus (Naturalisasi Kehormatan/Prestasi)
Meskipun memenuhi semua syarat Naturalisasi Biasa (Pasal 9), proses Gonzáles seringkali di setarakan dengan Naturalisasi karena Prestasi atau Jasa (sering di sebut Naturalisasi Kehormatan), meskipun secara hukum dia tetap menggunakan jalur Pasal 9 karena tidak ada pasal terpisah untuk naturalisasi atlet.
Namun, pengajuan Gonzáles mendapatkan dukungan dan rekomendasi kuat dari instansi terkait, seperti:
- PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
Dukungan ini mempercepat dan memuluskan proses birokrasi, karena permohonan tersebut dianggap memberikan kontribusi nyata dan kepentingan negara untuk memperkuat timnas.
Hasil dan Implikasi
- Waktu Naturalisasi: Permohonan di ajukan dan di proses dalam waktu relatif cepat di tingkat pusat.
- Tanggal Resmi: Christian Gonzáles resmi memperoleh Kewarganegaraan RI pada tanggal 1 November 2010.
- Pasca Naturalisasi: Ia segera di panggil untuk memperkuat Timnas Indonesia, menjadi salah satu pemain naturalisasi pertama yang membela Garuda di kompetisi resmi (Piala AFF 2010).
Pelajaran Kunci dari Kasus Gonzáles: Kasus ini menegaskan bahwa syarat domisili minimal 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut) adalah syarat mutlak untuk Naturalisasi Biasa (Pasal 9), tidak peduli seberapa besar jasa yang telah di berikan pemohon. Namun, jasa dan prestasi dapat berfungsi sebagai faktor percepatan dalam proses pengambilan keputusan oleh Presiden.
Untuk Memperoleh Kembali Kewarganegaraan (Pasal 8):
- Persiapan Pra-Permohonan: Tidak ada syarat domisili 5 tahun. Permohonan dapat segera di ajukan selama dokumen lengkap dan pemohon sudah dewasa.
- Tahap Kritis (Pelepasan Status Asing): Setelah Keppres di setujui, pemohon harus melepaskan kewarganegaraan asingnya. Waktu yang di butuhkan untuk proses pelepasan ini tidak di atur oleh hukum Indonesia, melainkan oleh hukum negara asing tersebut.
| Faktor Penentu Waktu (Pasal 8) | Keterangan |
| Paling Cepat | Jika dokumen lengkap dan proses pelepasan kewarganegaraan asing relatif cepat di negara asal. |
| Paling Lama | Jika proses pelepasan kewarganegaraan asing (misalnya karena menunggu jadwal wawancara kedutaan atau proses birokrasi yang panjang) memakan waktu hingga 1-2 tahun. |
Waktu Praktis Total (Pasal 8): Minimal 6 Bulan hingga 2 Tahun (sangat tergantung pada kecepatan pelepasan kewarganegaraan di negara asal pemohon).
Bagian Penutup (Rekomendasi)
Untuk mengakhiri artikel Anda, saya sarankan untuk merangkum semua poin penting sebagai berikut:
Proses perolehan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Eks WNI melalui Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 adalah wujud nyata komitmen negara untuk menyambut kembali diasporanya. Jalur ini memberikan keringanan signifikan dengan menghapus syarat domisili (KITAS/KITAP) dan tes bahasa, menjadikannya lebih cepat daripada Naturalisasi Biasa (Pasal 9).
Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada satu hal mutlak: Kesediaan dan Kemampuan Pemohon untuk secara resmi melepaskan kewarganegaraan asingnya.
Bagi setiap Eks WNI yang berencana kembali memegang paspor merah putih, di sarankan untuk:
- Memahami Regulasi: Pahami secara mendalam ketentuan UU No. 12/2006 dan PP No. 21/2022.
- Siapkan Dokumen Awal: Pastikan semua bukti identitas dan status WNI yang lama (akta, paspor kadaluarsa, ijazah) sudah di siapkan dan di legalisasi.
- Riset Pelepasan Status: Selidiki secara cermat prosedur, biaya, dan waktu yang di butuhkan untuk melepaskan kewarganegaraan di negara asal Anda.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman hukum yang tepat, proses kembali menjadi Warga Negara Indonesia akan berjalan lancar, membuka kembali hak dan kewajiban penuh sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jasa Naturalisasi Di jangkargroups
Jika Anda ingin menggunakan jasa profesional Jangkargroups untuk Naturalisasi Eks WNI (Pasal 8), layanan yang biasanya di berikan meliputi:
- Konsultasi Kelayakan: Menganalisis apakah Anda memenuhi syarat mutlak Pasal 8 (terutama mengenai pelepasan kewarganegaraan asing).
- Persiapan Dokumen: Membantu mengumpulkan, memverifikasi, dan menerjemahkan/legalisasi dokumen-dokumen Anda (akte, paspor lama, dll.) sesuai standar Kemenkumham.
- Pendampingan Prosedur: Memandu Anda melalui tahapan pengajuan dari awal hingga akhir, termasuk pengurusan Keppres dan jadwal Sumpah Setia.
- Koordinasi Lintas Instansi: Membantu komunikasi dan pengurusan berkas di Kemenkumham, Sekretariat Negara, dan Kantor Imigrasi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













