Visa C2 Indonesia Kunjungan Bisnis Resmi Tanpa Izin Kerja

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Selamat datang di panduan esensial mengenai salah satu izin tinggal paling penting bagi komunitas bisnis global yang memiliki kepentingan di Indonesia: Visa Kunjungan Bisnis, atau yang di kenal dengan kode indeks C2.

Indonesia, dengan dinamika ekonomi dan potensi investasinya yang besar, telah menjadi magnet bagi pengusaha, investor, dan perwakilan perusahaan asing. Namun, untuk berpartisipasi dalam ekosistem bisnis ini, kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian adalah hal yang mutlak. Di sinilah peran Visa C2 menjadi krusial.

Visa C2 Indonesia adalah visa kunjungan bisnis sekali masuk yang memungkinkan pemegang visa melakukan kegiatan bisnis seperti rapat, negosiasi, dan penandatanganan kontrak di Indonesia. Untuk visa ini memiliki masa berlaku awal 60 hari dan dapat di perpanjang hingga dua kali, masing-masing selama 60 hari, sehingga memberikan masa tinggal maksimal 180 hari. Visa ini juga mencakup aktivitas pariwisata dan kunjungan keluarga.

Visa C2 di Indonesia adalah visa kunjungan satu kali masuk yang di gunakan untuk tujuan bisnis jangka pendek. Jenis visa ini memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis, serta bisa di perpanjang hingga masa tinggal maksimal 180 hari

Jasa Visa C2 Indonesia

Kegiatan Yang Di Izinkan Untuk Visa C2 Indonesia

Pemegang visa C2 dapat melakukan aktivitas bisnis berikut di Indonesia:

  1. Mengikuti rapat, konferensi, atau pameran.
  2. Melakukan pembelian barang atau mengeceknya di kantor, pabrik, atau tempat produksi.
  3. Membahas, bernegosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis.
  4. Melakukan kegiatan wisata atau mengunjungi keluarga dan teman.
  5. Visa ini tidak mengizinkan Anda untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia.

Masa berlaku dan perpanjangan Visa C2 Indonesia

  1. Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan.
  2. Perpanjangan: Dapat di perpanjang beberapa kali secara daring melalui akun pada portal e-Visa, hingga total masa tinggal mencapai maksimal 180 hari.
  3. Masa berlaku visa C2 Indonesia: Visa harus di gunakan dalam waktu 90 hari setelah di terbitkan. Jika Anda keluar dari Indonesia, visa ini akan otomatis batal.

Detail Visa C2 Indonesia

  1. Tujuan: Mengadakan pertemuan bisnis, negosiasi, dan penandatanganan kontrak.
  2. Masa Berlaku Awal: 60 hari sejak tanggal kedatangan.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang hingga dua kali, masing-masing 60 hari tambahan.
  4. Masa Tinggal Maksimal: Hingga 180 hari (60 hari awal + 2x perpanjangan 60 hari).
  5. Tipe Masuk: Hanya untuk satu kali masuk. Jika meninggalkan Indonesia, visa akan di batalkan.
  6. Aktivitas Tambahan: Selain kegiatan bisnis, visa ini juga mengizinkan aktivitas pariwisata dan kunjungan teman/keluarga.
  7. Perlu Di perhatikan: Setelah visa habis masa berlakunya, Anda harus meninggalkan Indonesia atau mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Pengertian Visa C2 Indonesia

Visa C2 secara spesifik di rancang untuk memfasilitasi kegiatan bisnis non-kerja di wilayah Republik Indonesia. Hal ini meliputi serangkaian aktivitas penting, mulai dari negosiasi kontrak, survei pasar, audit perusahaan, hingga menghadiri konferensi dan seminar semuanya tanpa menghasilkan pendapatan atau gaji dari entitas di Indonesia.

Artikel ini hadir sebagai panduan terstruktur bagi Anda, baik sebagai calon investor, pengusaha asing, maupun perwakilan perusahaan sponsor di Indonesia. Kami akan membedah secara tuntas apa itu Visa C2, mengapa ia berbeda secara fundamental dari Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kerja, serta bagaimana proses pengajuannya dapat dilakukan secara legal dan efisien melalui sistem E-Visa terbaru.

Memahami batasan dan persyaratan Visa C2 bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga kunci untuk memastikan operasi bisnis Anda di Indonesia berjalan lancar, aman, dan bebas dari sanksi keimigrasian.

Definisi dan Dasar Hukum

Untuk memastikan legalitas setiap kunjungan bisnis, penting untuk memahami penetapan resmi dan landasan hukum yang mengatur Visa C2.

Nama Resmi dan Penetapan

Secara formal dalam sistem keimigrasian Indonesia, Visa C2 di kenal sebagai Visa Kunjungan dengan Indeks C2. Penetapan kode ini membedakannya secara jelas dari jenis visa lainnya, seperti visa turis (misalnya B211A) atau visa kerja (seperti KITAS).

Tujuan Khusus: Visa C2 adalah izin yang di berikan kepada Orang Asing yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tujuan yang berkaitan dengan bisnis, investasi, atau kegiatan non-kerja lainnya yang telah di tetapkan, seperti:

  1. Pertemuan bisnis.
  2. Negosiasi.
  3. Kunjungan ke perusahaan mitra.
  4. Pencarian potensi investasi.

Payung Hukum Utama

Landasan hukum yang mengatur penerbitan, persyaratan, dan penggunaan Visa Kunjungan Bisnis (C2) di Indonesia bersumber dari hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Ini adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek keimigrasian, termasuk jenis-jenis visa, izin tinggal, dan sanksi-sanksi yang berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham):

Peraturan-peraturan turunan ini memberikan rincian teknis mengenai prosedur, persyaratan, dan masa berlaku visa. Penyesuaian regulasi, terutama terkait dengan masa pandemi dan penerapan sistem E-Visa, seringkali di atur melalui Permenkumham terbaru.

Poin Kunci: Penggunaan Visa C2 harus selalu selaras dengan perizinan yang di atur oleh hukum-hukum di atas. Pelanggaran terhadap tujuan visa (misalnya, bekerja dan menghasilkan pendapatan) akan di kenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian.

Tujuan Kunjungan yang Di izinkan (Aktivitas Bisnis Non-Kerja)

Visa C2 adalah instrumen keimigrasian yang sangat spesifik. Tujuannya adalah memfasilitasi aktivitas yang mendahului atau mendukung investasi dan perdagangan, bukan pelaksanaan pekerjaan operasional. Inti dari Visa C2 adalah kegiatan yang bersifat non-profit generating bagi pemegang visa di Indonesia.

Berikut adalah daftar aktivitas bisnis non-kerja yang secara resmi di izinkan bagi pemegang Visa Kunjungan Bisnis (C2):

Kegiatan Perdagangan dan Investasi

Aktivitas yang Di izinkan Deskripsi Singkat
Negosiasi Bisnis Melakukan pertemuan tatap muka untuk membahas dan menyelesaikan perjanjian atau kontrak komersial.
Survei Pasar Melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan penelitian pasar untuk potensi investasi atau ekspansi bisnis.
Pembelian dan Inspeksi Mencari, membeli, dan melakukan inspeksi kualitas terhadap barang, bahan baku, atau peralatan yang akan di ekspor.
Pengawasan/Audit Kunjungan untuk mengawasi operasional, melakukan audit, atau inspeksi terhadap anak perusahaan, kantor cabang, atau fasilitas produksi di Indonesia.
Pembentukan Perusahaan Mengurus proses pendirian perusahaan asing (PT PMA) atau perizinan investasi awal.

 

Kegiatan Pertemuan dan Pelatihan

Aktivitas yang Di izinkan Deskripsi Singkat
Menghadiri Seminar/Konferensi Berpartisipasi sebagai peserta dalam acara bisnis, seminar, konferensi, atau workshop internasional di Indonesia.
Pelatihan Internal Mengikuti pelatihan internal perusahaan, asalkan bersifat non-remunerated (tidak di bayar/tidak menghasilkan gaji dari pihak Indonesia).
Kunjungan Pemasok/Klien Melakukan kunjungan rutin ke klien, pemasok, atau mitra bisnis di Indonesia dalam rangka maintenance hubungan.

 

Batasan Utama: Mengapa Visa C2 Bukan Visa Kerja?

Poin paling penting yang harus di tekankan kepada pemegang Visa C2 adalah:

Dilarang Bekerja:

Pemegang Visa C2 dilarang keras melakukan pekerjaan teknis atau operasional yang menghasilkan upah, gaji, atau kompensasi lainnya yang di bayarkan oleh perusahaan di Indonesia (aktivitas profit-generating).

Tidak Perlu RPTKA/IMTA:

Karena kegiatan yang di lakukan bersifat kunjungan dan non-kerja, pemohon tidak di wajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Peringatan Kepatuhan:

Melakukan kegiatan kerja atau mendapatkan gaji dengan menggunakan Visa C2 di anggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal dan dapat di kenakan sanksi serius, mulai dari deportasi hingga blacklisting (cekal) untuk masuk kembali ke Indonesia.

Persyaratan Aplikasi Visa C2 Indonesia

Proses pengajuan Visa C2 Indonesia kini berpusat pada sistem E-Visa, dan keberhasilannya sangat bergantung pada kelengkapan serta keabsahan dokumen yang di unggah oleh pihak penjamin di Indonesia.

Dokumen Wajib dari Pemohon Asing (Orang Asing)

Pemohon visa harus menyiapkan dokumen-dokumen pribadi dan perjalanan sebagai berikut:

Paspor Kebangsaan:

  • Masa berlaku minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal masuk yang di rencanakan.
  • Sertakan salinan halaman identitas (bio data) dan halaman cap/stempel yang relevan.

Bukti Kepemilikan Dana:

  • Salinan atau cetak rekening koran/tabungan pemohon atau perusahaan sponsor yang menunjukkan dana yang cukup untuk menanggung biaya hidup selama di Indonesia.
  • Umumnya, jumlah saldo minimal yang di minta oleh Imigrasi (misalnya $1.500 USD) harus terlihat jelas.

Tiket Pulang atau Tiket Terusan:

Bukti pemesanan tiket yang menunjukkan rencana keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia setelah masa tinggal berakhir.

Pas Foto Digital:

Foto berwarna terbaru (latar belakang putih atau merah, sesuai ketentuan Imigrasi) dengan format dan resolusi digital yang memenuhi standar E-Visa.

Data Pribadi:

Informasi rinci yang di perlukan untuk mengisi formulir aplikasi online.

Sertifikat Vaksin COVID-19 (Jika Di perlukan):

Meskipun aturan sering berubah, pemohon harus selalu siap melampirkan bukti vaksinasi lengkap sesuai kebijakan kesehatan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Dokumen Wajib dari Penjamin/Sponsor (Perusahaan di Indonesia)

Karena Visa C2 adalah visa kunjungan yang membutuhkan penjamin, perusahaan atau institusi di Indonesia yang mengundang wajib melampirkan dokumen legalitas mereka:

Surat Permohonan dan Surat Jaminan (Sponsor Letter):

  • Surat resmi dari perusahaan penjamin yang di tujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi/Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Surat Jaminan (disebut juga Surat Penjaminan atau Statement of Guarantee) yang menyatakan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas pemohon selama di Indonesia.

Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya:

Salinan Akta Pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha:

Bukti pendaftaran usaha atau izin operasional yang di keluarkan oleh instansi terkait.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Salinan NPWP perusahaan penjamin.

Kartu Identitas Penanggung Jawab:

Salinan KTP Direktur/Penanggung Jawab perusahaan yang menandatangani Surat Jaminan.

Penting untuk Di ketahui: Seluruh proses pengajuan kini di prakarsai oleh Penjamin di Indonesia melalui laman resmi E-Visa Imigrasi. Kelengkapan dan kualitas scan dokumen sangat menentukan kecepatan dan persetujuan aplikasi.

Proses Pengajuan Visa C2

Pemerintah Indonesia telah bertransisi ke sistem digital yang efisien, yang di kenal sebagai E-Visa (Visa Elektronik), untuk hampir semua jenis visa, termasuk Visa Kunjungan Bisnis (C2). Ini adalah proses yang menghilangkan kebutuhan kunjungan fisik ke Kedutaan Besar atau Konsulat di luar negeri untuk pengurusan awal.

Mekanisme Pengajuan Daring (E-Visa System)

Proses pengajuan Visa C2 secara keseluruhan wajib di prakarsai dan diajukan oleh Penjamin (Sponsor) yang berdomisili di Indonesia. Pemohon visa asing tidak dapat mengajukan visa C2 secara mandiri.

Inisiasi dan Unggah Dokumen oleh Penjamin

  1. Akses Portal: Penjamin (perusahaan Indonesia) mengakses portal resmi E-Visa Imigrasi Indonesia.
  2. Registrasi dan Permohonan: Penjamin harus mendaftarkan akun, memilih jenis visa (Visa Kunjungan, Indeks C2), dan mengisi data lengkap pemohon asing.
  3. Unggah Dokumen: Seluruh dokumen wajib, baik dari pemohon (paspor, bukti dana) maupun dari penjamin (Surat Jaminan, legalitas perusahaan), di unggah ke sistem dalam format digital yang di tentukan.

Verifikasi dan Pembayaran

  • Verifikasi Awal: Pihak Imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di unggah.
  • Panggilan Pembayaran: Jika dokumen di anggap lengkap dan memenuhi syarat, Imigrasi akan mengeluarkan Billing Code. Penjamin wajib segera membayar biaya visa melalui bank atau kanal pembayaran yang di tunjuk.

Persetujuan dan Penerbitan Viza (Telex)

  • Analisis Akhir: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Imigrasi akan memproses dan menganalisis aplikasi lebih lanjut.
  • Keputusan: Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan Surat Persetujuan Visa. Dalam sistem lama, ini di kenal sebagai Telex Visa. Meskipun kini sudah berbentuk soft copy digital, fungsinya tetap sama: sebagai izin tertulis bahwa pemohon di izinkan mendapatkan visa.

Setelah Persetujuan Di keluarkan (Penerbitan E-Visa)

Inilah bagian yang paling membedakan sistem modern:

  1. Penerbitan E-Visa: Surat Persetujuan (Telex) akan langsung di konversi menjadi Visa Elektronik (E-Visa).
  2. Distribusi Digital: E-Visa ini akan di kirimkan secara elektronik (via email) kepada Penjamin dan/atau Pemohon asing.
  3. Keberangkatan: Pemohon dapat segera mencetak E-Visa tersebut atau menyimpannya dalam format digital. E-Visa tersebut langsung berlaku untuk di gunakan.
  4. Saat Kedatangan (TPI): Ketika tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara/pelabuhan Indonesia, pemohon cukup menunjukkan E-Visa yang telah di cetak/disimpan. Petugas Imigrasi akan memverifikasi dan memberikan cap masuk.
  5. Tidak Perlu Kunjungan Kedutaan: Dengan sistem E-Visa, pemohon tidak perlu lagi mendatangi Kedutaan atau Konsulat RI di negara asal untuk menempelkan stiker visa. E-Visa adalah dokumen sah yang menggantikan stiker visa fisik.

Masa Berlaku dan Jangka Waktu Tinggal

Visa Kunjungan Bisnis (C2) di rancang untuk memfasilitasi kebutuhan jangka pendek hingga menengah. Imigrasi Indonesia membagi visa ini ke dalam beberapa opsi terkait durasi.

Jangka Waktu Tinggal (Izin Tinggal)

Visa C2 umumnya di terbitkan sebagai Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (Single Entry).

Durasi Awal: Pemegang Visa C2 Single Entry di berikan Izin Tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal masuk Indonesia.

Opsi Perpanjangan (Ekstensi Izin Tinggal)

  1. Jika tujuan bisnis belum tuntas dalam 60 hari pertama, Izin Tinggal yang di berikan melalui Visa C2 dapat di perpanjang, asalkan Penjamin (Sponsor) mengajukannya tepat waktu.
  2. Jumlah Perpanjangan: Izin tinggal dapat di perpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
  3. Durasi Setiap Perpanjangan: Setiap perpanjangan memberikan durasi tinggal tambahan paling lama 60 (enam puluh) hari.
  4. Maksimum Tinggal: Dengan memanfaatkan opsi perpanjangan secara penuh, pemegang Visa C2 Single Entry dapat tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimum total 180 hari (60 hari awal + 60 hari perpanjangan pertama + 60 hari perpanjangan kedua).
  5. Tempat Pengajuan: Proses perpanjangan wajib di ajukan oleh Penjamin di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tinggal pemohon visa.

Visa Kunjungan Berulang (Multiple Entry)

Untuk pelaku bisnis yang sering keluar masuk Indonesia, terdapat opsi Visa Kunjungan Berulang (seringkali memiliki indeks C1, namun tujuannya bisa mencakup bisnis).

  • Masa Berlaku Visa: Visa Berulang (jika tersedia dan di setujui) memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
  • Batasan Tinggal Per Kunjungan: Meskipun visa berlaku lama, durasi tinggal maksimal per satu kali kunjungan adalah 60 hari. Pemohon wajib meninggalkan Indonesia sebelum 60 hari dan dapat masuk kembali selama visa masih berlaku.
Jenis Visa C2 Durasi Tinggal Awal Maksimum Total Tinggal (Termasuk Perpanjangan)
Single Entry 60 Hari 180 Hari (dengan 2 kali perpanjangan)
Multiple Entry 60 Hari Per Kunjungan Visa berlaku 1 atau 2 tahun

Perhatian: Pengajuan perpanjangan harus di lakukan sebelum izin tinggal saat ini berakhir. Keterlambatan akan di kenakan denda ($1000 IDR atau setara) per hari hingga sanksi yang lebih berat jika melewati batas toleransi.

Pembeda Kunci: Visa C2 vs. Visa Kerja (KITAS)

Banyak pelanggaran keimigrasian terjadi karena adanya kebingungan atau kesengajaan dalam membedakan antara kegiatan bisnis (non-kerja) dan kegiatan kerja (profesional yang menghasilkan pendapatan). Memahami perbedaan antara Visa C2 (Kunjungan Bisnis) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah wajib.

Perbandingan Visa C2 dan KITAS

Fitur Visa C2 (Kunjungan Bisnis) KITAS (Izin Tinggal Terbatas/Kerja)
Tujuan Utama Negosiasi, Survei, Kunjungan Pengawasan, Audit, atau kegiatan non-profit. Melaksanakan pekerjaan operasional penuh (profit-generating), sebagai tenaga kerja asing.
Sifat Kegiatan Non-profit, Non-pekerjaan, Jangka Pendek. Profit-generating, Pekerjaan Penuh, Jangka Panjang (6 bulan hingga 2 tahun).
IMTA/RPTKA Tidak Wajib. Kegiatan tidak memerlukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Wajib Di miliki. Perusahaan sponsor harus memiliki RPTKA dan TKA harus memiliki IMTA.
Pembayaran Gaji Gaji atau upah tidak boleh di bayarkan oleh entitas di Indonesia. Gaji atau upah di bayarkan oleh perusahaan di Indonesia.
Penjamin Perusahaan atau institusi di Indonesia yang mengundang (Sponsor). Perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan (Pemberi Kerja).
Opsi Multiple Entry Ada opsi Visa Kunjungan Berulang (jika memenuhi syarat), tetapi tetap di batasi 60 hari per kunjungan. Umumnya tidak ada opsi multiple entry untuk visa kerja; TKA harus mengurus exit/re-entry permit.

 

Konsekuensi Penyalahgunaan Visa C2

Penyalahgunaan Visa C2, yaitu melakukan aktivitas pekerjaan (bekerja dan menghasilkan pendapatan) dengan izin tinggal kunjungan, dapat mengakibatkan sanksi serius berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian:

  1. Denda Administratif: Sanksi harian yang besar untuk setiap hari overstay atau pelanggaran izin tinggal.
  2. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Berupa deportasi (pemulangan paksa) ke negara asal.
  3. Cekal (Blacklist): Pelaku dapat di kenakan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu (misalnya, 6 bulan hingga seumur hidup).
  4. Sanksi Hukum: Dalam kasus yang sangat serius atau berulang, pelanggaran dapat meningkat menjadi tindak pidana keimigrasian.

Intinya: Jika kegiatan di Indonesia melibatkan pelaksanaan peran fungsional yang menghasilkan kompensasi atau gaji dari perusahaan lokal, maka TKA tersebut wajib mengurus KITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang di dahului oleh persetujuan RPTKA dan Visa Tinggal Terbatas (VTT).

Layanan Jasa Visa C2 Indonesia (Umum)

Perusahaan jasa seperti Jangkargroups umumnya menawarkan layanan untuk mempermudah proses pengajuan Visa C2, terutama untuk perusahaan penjamin di Indonesia dan pemohon asing.

Fungsi Utama Jasa Visa C2

Penyedia jasa akan berperan sebagai konsultan dan pihak yang mengelola proses pengajuan E-Visa secara administratif:

Konsultasi Awal: Memberikan panduan mengenai kelayakan pemohon dan jenis kegiatan yang diizinkan (memastikan kegiatan adalah bisnis non-kerja, bukan kerja operasional).

Pengumpulan Dokumen: Membantu meninjau, memverifikasi, dan memastikan seluruh dokumen persyaratan (dari pemohon dan penjamin) lengkap dan sesuai dengan format digital yang diminta oleh Ditjen Imigrasi.

Pengajuan Online (E-Visa): Mengurus proses pengajuan secara online di portal resmi Imigrasi atas nama Penjamin.

Pemantauan Proses: Melakukan pemantauan status permohonan hingga persetujuan (penerbitan E-Visa).

Poin Penting yang Harus Ditanyakan kepada Jangkargroups

Ketika Anda menghubungi Jangkargroups atau penyedia jasa lainnya, pastikan Anda menanyakan hal-hal spesifik berikut:

Poin Pertanyaan Tujuan
Biaya Jasa (Fee) Berapa total biaya yang mereka kenakan, di luar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Imigrasi resmi?
Lama Proses Berapa hari kerja yang mereka jamin untuk mendapatkan persetujuan (Telex/E-Visa)?
Jaminan Persetujuan Apakah mereka memberikan jaminan tertentu, dan apa yang terjadi jika aplikasi ditolak?
Layanan Tambahan Apakah biaya sudah termasuk layanan pengajuan perpanjangan Visa C2 (jika diperlukan setelah 60 hari)?

 

Informasi Visa C2 Resmi (Sebagai Pembanding)

Sebagai pembanding, penting untuk mengetahui biaya dan persyaratan dasar dari Imigrasi Indonesia (PNBP) yang harus dibayarkan di luar biaya jasa konsultan:

  1. Jenis Visa: Visa Kunjungan (C2), Single Entry
  2. Izin Tinggal Awal: Maksimal 60 Hari.
  3. Biaya PNBP Resmi: Biasanya dikenakan biaya visa dan biaya verifikasi yang totalnya ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan (Perlu cek langsung di situs Imigrasi karena biaya dapat berubah).

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat