Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan komponen vital dalam rantai pangan masyarakat, mencakup buah-buahan, sayuran, dan hasil pertanian lain yang di konsumsi dalam keadaan segar atau dengan pengolahan minimal. Sebagai komoditas yang dekat dengan konsumen, PSAT harus di jamin keamanan, mutu, dan gizinya sebelum di edarkan. Sayangnya, risiko cemaran seperti residu pestisida, mikroba patogen, atau benda asing lain seringkali mengancam. Oleh karena itu, di perlukan regulasi ketat yang menjamin produk yang sampai di meja makan konsumen benar-benar aman.
Definisi dan Kewajiban Izin Edar
Secara regulasi, PSAT didefinisikan sebagai Pangan Asal Tumbuhan yang belum atau tidak di olah dan dapat di konsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal. Untuk memastikan perlindungan konsumen, PSAT yang beredar wajib memiliki Izin Edar atau Registrasi. Kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Pangan yang bertujuan memberikan kepastian bahwa proses penanganan, pengemasan, hingga distribusi telah memenuhi standar keamanan yang di tetapkan oleh pemerintah. Memiliki izin edar bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga jaminan kualitas bagi setiap produk yang di jual.
Dasar Hukum dan Otoritas Kompeten
Payung hukum utama yang mengatur keamanan dan mutu PSAT di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur secara spesifik standar penerapan Penanganan yang Baik (Good Handling Practices/GHP) dan kewajiban sertifikasi keamanan pangan. Seiring berkembangnya sistem perizinan di Indonesia, proses pengajuan izin edar PSAT kini terintegrasi melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan dan pengawasan perizinan ini berada di bawah kewenangan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP), baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yang bertugas memverifikasi komitmen dan standar keamanan pangan pelaku usaha.
Jenis-Jenis Izin Edar PSAT (Berdasarkan Skala Usaha dan Risiko)
Peraturan yang berlaku mengklasifikasikan Izin Edar PSAT menjadi dua jenis utama, yang di bedakan berdasarkan skala usaha pelaku usaha dan jenis produknya. Kedua jenis izin ini di terbitkan untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang telah di kemas, berlabel, dan memiliki masa simpan yang relatif lama.
Izin Edar PSAT Produk Dalam Negeri (PSAT-PD)
Pelaku Usaha yang Wajib Mendaftar PSAT-PD:
Izin Edar PSAT-PD di khususkan bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
Kewenangan Penerbitan PSAT-PD:
Izin ini menjadi kewenangan OKKP Pusat atau OKKP Provinsi (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan).
Kriteria Produk PSAT-PD:
Wajib di daftarkan jika produk PSAT tersebut:
- Di jual dalam kemasan akhir dan memiliki label.
- Memiliki masa simpan lebih dari 7 hari sesuai kriteria produk.
- Mencantumkan klaim gizi, kesehatan, atau klaim Standar Nasional Indonesia (SNI) tertentu.
Proses pengajuan PSAT-PD biasanya mensyaratkan tingkat Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB-PSAT) yang lebih tinggi dan pemeriksaan lapang yang lebih mendalam.
Registrasi PSAT Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
Pelaku Usaha yang Wajib Mendaftar PSAT-PDUK:
Registrasi PSAT-PDUK di tujukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kriteria UMK ini mengacu pada batasan modal usaha dan hasil penjualan tahunan sesuai Peraturan Pemerintah tentang UMKM.
Kewenangan Penerbitan PSAT-PDUK:
Izin ini menjadi kewenangan OKKP Daerah (Kabupaten/Kota).
Kriteria Produk PSAT-PDUK:
- Di khususkan untuk PSAT yang memiliki risiko rendah dan tanpa klaim gizi, kesehatan, atau SNI spesifik.
- Sama seperti PSAT-PD, produk wajib dalam kemasan akhir, berlabel, dan memiliki masa simpan lebih dari 7 hari.
Proses registrasi PSAT-PDUK saat ini di buat lebih sederhana dan mengedepankan pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin terbit, sebelum akhirnya di terbitkan sertifikat penuh (label hijau).
Pengecualian Kewajiban Izin Edar
Tidak semua PSAT wajib memiliki Izin Edar. Beberapa pengecualian penting meliputi:
- PSAT yang di bungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli (di jual langsung di tempat).
- PSAT yang di gunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya akan memerlukan izin edar tersendiri (misalnya PSAT yang di jual ke pabrik makanan olahan).
- PSAT yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan normal (seperti beberapa jenis sayuran daun segar).
Manfaat Memiliki Izin Edar PSAT
Kepemilikan Izin Edar PSAT, baik PSAT-PD maupun PSAT-PDUK, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah investasi strategis yang memberikan berbagai manfaat fundamental bagi pelaku usaha dan konsumen.
Jaminan Keamanan dan Kepercayaan Konsumen
Perlindungan Konsumen:
Izin Edar menjadi bukti otentik bahwa produk PSAT telah melalui serangkaian verifikasi oleh Otoritas Kompeten (OKKP) dan telah teruji bebas dari cemaran berbahaya (seperti residu pestisida atau mikroba).
Pencantuman Label:
Nomor Izin Edar yang tercantum pada label kemasan memberikan rasa percaya dan transparansi kepada konsumen. Ini menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan yang sah.
Peningkatan Akses Pasar dan Daya Saing
Akses Pasar Modern:
Produk berizin edar adalah persyaratan mutlak untuk menembus pasar ritel modern, supermarket, dan hypermarket. Tanpa izin edar, produk hanya terbatas di jual di pasar tradisional atau lokal.
Peluang Ekspor:
Izin edar dan penerapan standar Good Handling Practices (GHP) yang di akui secara nasional menjadi landasan kuat saat pelaku usaha ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat internasional (ekspor).
Nilai Tambah (Added Value):
Produk yang memiliki label hijau (sertifikasi keamanan pangan) memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan daya saing yang kuat di bandingkan produk tanpa jaminan legalitas dan mutu.
Legalitas Usaha dan Penelusuran Produk (Traceability)
- Kepatuhan Hukum: Pelaku usaha terhindar dari sanksi hukum dan pelanggaran peraturan pangan yang berlaku. Legalitas ini menciptakan kepastian dan keberlanjutan usaha.
- Penelusuran (Traceability): Nomor izin edar berfungsi sebagai identitas produk. Jika terjadi kasus keracunan atau masalah keamanan pangan, nomor tersebut mempermudah OKKP dan produsen untuk melakukan penarikan produk (recall) dan menelusuri sumber masalah dengan cepat dan tepat.
Kemudahan Pengembangan Usaha
Akses Permodalan:
Bank atau lembaga keuangan seringkali memandang usaha yang berizin lengkap sebagai usaha yang lebih kredibel, sehingga mempermudah akses pelaku usaha terhadap permodalan dan fasilitas pengembangan.
Program Pembinaan Pemerintah:
Dengan terdaftar dan memiliki izin, pelaku usaha otomatis menjadi target utama program pembinaan dan fasilitasi oleh kementerian terkait (seperti pendampingan GHP, bantuan alat, dan capacity building).
Prosedur dan Persyaratan Utama
Pengurusan Izin Edar PSAT saat ini di lakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Berbasis Risiko (Risk-Based Approach/RBA), yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses. Prosedur ini di bagi menjadi dua tahap utama: Pemenuhan Pra-Syarat Dasar dan Pengajuan Dokumen Teknis.
Pemenuhan Pra-Syarat Dasar (Melalui OSS-RBA)
Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha):
Pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS RBA dan mendapatkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal dan perizinan dasar untuk semua kegiatan usaha.
Penentuan Kategori Risiko dan Kewenangan:
Berdasarkan modal dan jenis produk, sistem OSS-RBA akan menentukan kategori risiko usaha. Untuk PSAT, ini akan mengarahkan pada kewajiban pengurusan PSAT-PD (Menengah/Besar, Risiko Tinggi) atau PSAT-PDUK (Mikro/Kecil, Risiko Rendah).
Kewajiban Komitmen:
Setelah NIB terbit, sistem akan menerbitkan izin berusaha yang masih berupa komitmen. Komitmen utama yang harus di penuhi adalah memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT).
Persyaratan Teknis dan Administrasi (Pengajuan Izin Edar)
Izin Edar PSAT tidak akan diterbitkan secara penuh tanpa pemenuhan komitmen teknis. Persyaratan teknis ini di ajukan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat atau Daerah, tergantung jenis izinnya.
| Persyaratan | Deskripsi dan Kebutuhan |
| 1. SPPB-PSAT | Sertifikat wajib. Pelaku usaha harus memiliki SPPB-PSAT minimal Level 2 (untuk PSAT-PD) atau berkomitmen mencapai minimal Level 3 (untuk PSAT-PDUK) yang mencakup ruang lingkup penanganan produk yang di ajukan. SPPB-PSAT menunjukkan unit penanganan/pengemasan telah menerapkan GHP (Good Handling Practices). |
| 2. Laporan Hasil Uji Keamanan | Kebutuhan Krusial. Wajib melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) keamanan PSAT dari laboratorium yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji ini memastikan produk bebas atau memenuhi batas maksimum cemaran, seperti residu pestisida, logam berat, dan cemaran mikroba. LHU umumnya tidak boleh lebih dari 6 bulan. |
| 3. Formulir Informasi Produk | Mengisi formulir detail mengenai identitas produk, deskripsi PSAT, jenis penanganan yang di lakukan, dan diagram alir proses penanganan (mulai dari penerimaan hingga pengemasan). |
| 4. Desain Label dan Kemasan | Melampirkan mock-up (desain) label dan kemasan produk. Label wajib memenuhi ketentuan Permentan, minimal memuat: Nama PSAT, Berat Bersih, Nama dan Alamat Produsen/Pengemas, dan harus menyisakan ruang untuk Nomor Registrasi PSAT. |
| 5. Surat Pernyataan Komitmen | Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan komitmen pelaku usaha untuk mematuhi semua standar keamanan dan mutu PSAT, serta ketentuan pelabelan yang berlaku. |
Proses Verifikasi dan Penerbitan Izin
Verifikasi Dokumen: OKKP akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran semua dokumen (Administrasi dan Teknis).
- Inspeksi Lapang (On-Site Inspection): Khusus untuk PSAT-PD, atau jika ada keraguan pada PSAT-PDUK, OKKP akan melakukan inspeksi lapang untuk memastikan penerapan GHP dan sanitasi/higiene di unit penanganan sudah sesuai dengan standar yang di sertifikasi.
- Penerbitan: Jika semua persyaratan terpenuhi, OKKP akan merekomendasikan penerbitan Izin Edar/Registrasi. Nomor Registrasi ini berlaku selama 5 tahun dan wajib dicantumkan pada label produk.
Tantangan dan Inovasi dalam Implementasi Izin Edar PSAT
Meskipun sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA) telah menyederhanakan proses secara administratif, implementasi Izin Edar PSAT, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masih menghadapi sejumlah tantangan. Namun, tantangan ini di imbangi dengan berbagai inovasi dan solusi yang dikembangkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan.
Tantangan Utama Pelaku Usaha
Pemahaman Standar Teknis:
Kendala: Banyak pelaku UMK yang memiliki keterbatasan pemahaman mengenai prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) yang di wajibkan, sanitasi, dan higienitas di unit penanganan. Ini menjadi hambatan utama dalam memperoleh SPPB-PSAT.
Akses Uji Laboratorium:
Kendala: Persyaratan Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium terakreditasi KAN seringkali menjadi beban, baik dari segi biaya yang relatif mahal maupun jarak tempuh ke lokasi laboratorium (terutama di luar Jawa).
Kepatuhan Label dan Kemasan:
Kendala: Kesalahan umum terjadi pada desain label, seperti ketidaktepatan informasi gizi, klaim yang berlebihan, atau tidak di sediakannya ruang yang cukup untuk pencantuman Nomor Registrasi PSAT.
Integrasi Sistem OSS:
Kendala: Walaupun OSS bertujuan menyederhanakan, bagi sebagian UMK, penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi masih memerlukan adaptasi dan bimbingan teknis.
Inovasi dan Solusi Pemerintah
Penyederhanaan Registrasi PDUK (Usaha Kecil):
Solusi: Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMK melalui Registrasi PSAT-PDUK. Prosesnya di buat berbasis komitmen yang harus di penuhi dalam waktu tertentu, dan inspeksi lapang di lakukan secara bertahap, tidak langsung di awal, untuk mengurangi beban awal bagi UMK.
Program Fasilitasi dan Pendampingan:
Solusi: OKKP Pusat dan Daerah gencar melaksanakan program pembinaan dan pendampingan teknis kepada UMK. Ini mencakup pelatihan gratis mengenai GHP, bantuan teknis penyusunan dokumen, hingga subsidi biaya uji laboratorium.
Inovasi Layanan Daerah (Digitalisasi):
Solusi: Beberapa OKKP Daerah telah mengembangkan inovasi digital untuk mempercepat layanan. Contohnya adalah sistem online yang mempermudah pengajuan SPPB-PSAT dan konsultasi teknis tanpa harus datang secara fisik ke kantor layanan.
Peningkatan Kapasitas Laboratorium:
Solusi: Upaya terus di lakukan untuk memperbanyak jumlah laboratorium pangan yang terakreditasi di berbagai daerah. Hal ini di harapkan dapat menurunkan biaya dan mempermudah akses UMK dalam melakukan pengujian residu pestisida dan cemaran lainnya.
Persyaratan Kunci Izin Edar PSAT
Persyaratan ini bersifat hierarkis, di mana NIB adalah pintu masuk, SPPB-PSAT adalah jaminan proses, LHU adalah jaminan keamanan produk, dan Desain Label adalah jaminan informasi kepada konsumen.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tujuan: NIB adalah identitas tunggal dan perizinan dasar yang harus di miliki setiap pelaku usaha di Indonesia.
- Prosedur: Di peroleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA).
- Relevansi PSAT: Setelah mendapatkan NIB, sistem OSS akan mengarahkan pelaku usaha untuk memenuhi komitmen teknis, salah satunya adalah Izin Edar PSAT, yang di terbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP).
- Kebutuhan: Wajib melampirkan fotokopi/bukti NIB sebagai syarat administrasi dasar.
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB-PSAT)
Tujuan: Untuk membuktikan bahwa unit penanganan (tempat pengemasan/penyimpanan) telah menerapkan standar Good Handling Practices (GHP) yang menjamin prosesnya aman dan higienis.
Kewajiban Level:
- PSAT-PD (Menengah & Besar): Wajib memiliki SPPB-PSAT minimal Level 2 (atau Level 3 untuk beberapa kriteria produk).
- PSAT-PDUK (Mikro & Kecil): Wajib berkomitmen untuk mencapai minimal Level 3 (pembinaan).
Dokumen Pendukung SPPB-PSAT (Sering Di minta):
- Denah ruang penanganan PSAT.
- Diagram Alir penanganan PSAT.
- SOP (Standard Operating Procedure) Penanganan dan SOP Sanitasi Higienis (kebersihan karyawan, pengendalian hama, SOP recall).
Laporan Hasil Uji (LHU) Keamanan PSAT
Tujuan: Untuk membuktikan bahwa produk akhir yang akan di edarkan memenuhi standar keamanan pangan.
Kebutuhan: Wajib melampirkan Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Parameter Uji Utama PSAT:
- Residu Pestisida.
- Cemaran Logam Berat.
- Cemaran Mikroba (tergantung jenis produk).
Masa Berlaku: LHU umumnya tidak boleh lebih dari 6 bulan dari tanggal pengajuan permohonan.
Desain Label dan Kemasan
Tujuan: Memastikan informasi yang di sampaikan kepada konsumen adalah benar, tidak menyesatkan, dan mencantumkan semua data wajib.
Persyaratan Desain Label:
- Label harus mudah di lihat, di baca, dan tidak mudah lepas.
- Kemasan harus mampu menjaga keamanan dan mutu PSAT.
- Informasi Wajib pada Bagian Utama Label:
- Nama PSAT (misalnya: Tomat Segar).
- Nomor Registrasi PSAT (PSAT-PD atau PSAT-PDUK) dari OKKP.
- Berat Bersih atau Isi Bersih.
- Nama dan Alamat Produsen atau Pengemas Ulang.
- Tanggal Pengemasan dan Tanggal Kedaluwarsa (jika ada).
- Informasi tambahan jika ada klaim (gizi atau kesehatan).
Ringkasan Dokumen Administrasi Tambahan
Selain empat pilar di atas, permohonan Izin Edar juga memerlukan dokumen administrasi seperti:
- Surat Permohonan Izin Edar PSAT.
- Mengisi Formulir Keterangan Informasi Produk (deskripsi produk secara detail).
- Surat Pernyataan Komitmen bermaterai (untuk memenuhi semua standar teknis dan regulasi).
- Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab.
Jasa Urus Izin Edar PSAT di Jangkargroups
Layanan Jangkargroups umumnya mencakup aspek legalitas usaha yang relevan dengan PSAT, seperti:
Pengurusan Legalitas Dasar:
Jangkargroups menawarkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA. NIB ini adalah pra-syarat mutlak untuk dapat mengajukan Registrasi PSAT-PDUK atau Izin Edar PSAT-PD.
Layanan Terkait Ekspor:
Jangkargroups juga fokus pada Jasa Urus Izin Ekspor, yang mana PSAT yang akan di ekspor pasti membutuhkan legalitas dan sertifikasi keamanan pangan yang kuat (termasuk Izin Edar PSAT dan SPPB-PSAT).
Layanan Pangan Umum:
Konsultan Jangkargroups menawarkan layanan pengurusan perizinan pangan secara umum, termasuk SPPB-PSAT (Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan), yang merupakan dokumen teknis kunci untuk mendapatkan Izin Edar PSAT.
Langkah yang Perlu Anda Lakukan
Karena perizinan PSAT merupakan kewenangan Kementerian Pertanian (OKKP), dan bukan Badan POM (yang menangani Pangan Olahan), Anda perlu memastikan bahwa layanan yang mereka tawarkan mencakup perizinan dari Kementan :
- Menghubungi Langsung Jangkargroups: Tanyakan secara spesifik apakah layanan mereka mencakup pengurusan:
- Registrasi/Izin Edar PSAT (PSAT-PDUK atau PSAT-PD) dari OKKP.
- SPPB-PSAT (Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik).
- Meminta Detail Prosedur dan Biaya: Jika mereka menawarkannya, minta rincian mengenai prosedur, durasi proses, dan biaya yang di butuhkan untuk mengurus Izin Edar PSAT, terutama yang berkaitan dengan pengujian laboratorium dan audit lapangan.
Anda dapat menggunakan informasi yang saya susun sebelumnya mengenai persyaratan (NIB, SPPB-PSAT, LHU, Desain Label) sebagai panduan untuk memverifikasi kelengkapan layanan yang mereka tawarkan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













