Surat Perkawinan di Kamboja Persiapan Dokumen, Biaya & Waktu

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan adalah momen sakral, namun ketika melibatkan dua warga negara dari latar belakang hukum yang berbeda, prosesnya membutuhkan perhatian yang detail terhadap regulasi yang berlaku. Di Kamboja, proses perolehan Surat Perkawinan (atau Sertifikat Pernikahan) resmi menjadi topik yang sangat penting, terutama bagi pernikahan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Kamboja. Surat ini bukan hanya sekadar selembar kertas, melainkan dokumen vital yang menjamin pengakuan hukum pernikahan tersebut baik di Kamboja maupun secara internasional.

Surat perkawinan di Kamboja adalah Akta Nikah (Marriage Certificate) yang di keluarkan otoritas lokal, tetapi bagi WNI yang menikah di sana, dokumen ini perlu di legalisasi dan di daftarkan kembali di Indonesia melalui KBRI, dengan persyaratan umum seperti Paspor, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari negara asal, dan bukti penghasilan bagi WNA untuk membuktikan kesahannya dan di akui secara internasional. Prosesnya melibatkan legalisasi di Kamboja (melalui Kemlu Kamboja) lalu legalisasi di KBRI/KJRI setempat untuk pencatatan di Indonesia.

Surat Perkawinan di Kamboja

Konteks Hukum dan Regulasi Ketat

Berbeda dengan beberapa negara lain yang memiliki prosedur relatif sederhana, Pemerintah Kerajaan Kamboja menerapkan regulasi yang cukup ketat terhadap pernikahan campuran. Sejak di berlakukannya kebijakan ketat, terutama pasca-tahun 2008, Kamboja bertujuan utama untuk mencegah perdagangan manusia, pernikahan palsu, dan eksploitasi terhadap warganya.

Hal ini menyebabkan proses permohonan surat perkawinan di Kamboja memerlukan persetujuan dari tingkat Kementerian dari Kementerian Luar Negeri (MFAIC) hingga Kementerian Dalam Negeri (MOI)  sebelum pencatatan dapat di lakukan di tingkat lokal (Komune/Sangkat). Bagi WNA, pemahaman mendalam tentang batasan usia (di bawah 50 tahun) dan persyaratan penghasilan bulanan minimal (umumnya US$2.500) menjadi kunci mutlak keberhasilan permohonan ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas setiap langkah prosedur, mulai dari pengumpulan dokumen dari negara asal, pengajuan ke Kementerian, hingga akhirnya penerbitan Surat Perkawinan Kamboja yang sah secara hukum.

Persyaratan Utama untuk Warga Negara Asing (WNA)

Prosedur pernikahan campuran di Kamboja di kenal ketat karena adanya persyaratan tambahan yang secara spesifik di tujukan kepada WNA. Persyaratan ini harus di penuhi sebelum dokumen WNA dapat di proses di tingkat Kementerian Kamboja.

Batasan Umur dan Penghasilan (Persyaratan Khusus)

Dua persyaratan ini adalah filter utama yang di terapkan oleh Pemerintah Kamboja dan sering menjadi penghalang terbesar bagi pelamar:

Batasan Usia:

Warga Negara Asing yang berniat menikahi Warga Negara Kamboja harus berusia di bawah 50 tahun. Aturan ini di buat untuk mengatasi kekhawatiran terkait perbedaan usia yang sangat signifikan dan pencegahan pernikahan eksploitatif.

Penghasilan Bulanan Minimal:

WNA harus membuktikan memiliki penghasilan bulanan minimal sebesar US$2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Dolar Amerika). Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa WNA memiliki stabilitas finansial yang memadai untuk menghidupi pasangannya dan mencegah ketergantungan ekonomi yang dapat memicu eksploitasi.

Dokumen Kunci dari Negara Asal WNA

Semua dokumen berikut harus asli, di legalisasi (apostille/notaris) di negara asal, dan kemudian di terjemahkan ke dalam Bahasa Khmer oleh penerjemah resmi di Kamboja, serta di legalisasi oleh Kedutaan/Konsulat WNA di Phnom Penh.

Dokumen Deskripsi dan Tujuan
Certificate of No Impediment (CNI) / Surat Keterangan Lajang Ini adalah dokumen terpenting yang menyatakan bahwa WNA bebas menikah secara hukum di bawah yurisdiksi negaranya dan tidak terhalang oleh peraturan apa pun. Biasanya di keluarkan oleh Kedutaan/Konsulat WNA di Kamboja atau Kementerian Luar Negeri di negara asal.
Paspor dan Visa Salinan Paspor yang berlaku, termasuk salinan halaman yang menunjukkan visa masuk ke Kamboja yang masih sah.
Akta Kelahiran Bukti identitas dan usia yang sah.
Surat Keterangan Catatan Kriminal (Police Clearance/Criminal Record Check) Dokumen yang membuktikan bahwa WNA tidak memiliki riwayat kriminal serius di negara asalnya.
Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan Jika WNA sebelumnya pernah menikah, dokumen ini harus di serahkan untuk membuktikan status perkawinan saat ini adalah cerai atau duda/janda.
Surat Keterangan Pekerjaan dan Bukti Penghasilan Surat resmi dari perusahaan/lembaga keuangan yang memverifikasi pekerjaan dan menunjukkan penghasilan bulanan yang melebihi batas minimal US$2.500.

 

Dokumen Kunci di Kamboja

Setelah tiba di Kamboja, WNA masih harus memperoleh beberapa dokumen lokal sebagai bagian dari aplikasi:

  • Surat Keterangan Sehat (Medical Certificate): Wajib di peroleh dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk dan di akui secara resmi oleh Kementerian Kesehatan Kamboja.
  • Surat Permohonan: WNA dan pasangan WN Kamboja harus bersama-sama mengisi formulir permohonan pernikahan yang di tujukan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (MFAIC).

Memastikan semua dokumen ini lengkap dan di legalisasi dengan benar adalah langkah yang paling memakan waktu dan kritis dalam seluruh proses pendaftaran pernikahan.

Dokumen yang Di perlukan (untuk WNI yang menikah di Kamboja)

  1. Akta Nikah Kamboja: Dokumen resmi pernikahan yang di keluarkan oleh otoritas Kamboja.
  2. SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah): Dari Dukcapil Indonesia, menyatakan Anda belum pernah menikah.
  3. Paspor WNI: Paspor yang masih berlaku.
  4. Akta Kelahiran: Asli, dengan terjemahan tersertifikasi.
  5. Fotokopi KTP & KK.
  6. Surat Keterangan dari KBRI/KJRI: Surat dari perwakilan RI di Kamboja yang menyatakan tidak ada halangan pernikahan.
  7. Dokumen Tambahan untuk WNA: Bukti penghasilan (bagi WNA yang menikah dengan WN Kamboja, minimal $2.500/bulan).

Persyaratan untuk Warga Negara Kamboja

Meskipun Warga Negara Kamboja (WN Kamboja) tidak di wajibkan untuk memenuhi batas usia atau penghasilan seperti WNA, mereka harus mengumpulkan serangkaian dokumen domestik yang mengonfirmasi identitas, tempat tinggal, dan status perkawinan mereka.

Dokumen Identitas dan Kependudukan

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar untuk verifikasi identitas dan domisili pasangan Kamboja:

Dokumen Deskripsi
Kartu Identitas Nasional (National ID Card) Kartu Tanda Penduduk Kamboja yang berlaku.
Akta Kelahiran (Birth Certificate) Bukti tanggal dan tempat lahir yang resmi.
Buku Tempat Tinggal (Residential Book) / Surat Keterangan Domisili Dokumen yang membuktikan tempat tinggal permanen di Komune/Sangkat tertentu. Informasi ini penting karena pencatatan pernikahan akhir akan di lakukan di Komune tempat tinggal ini.
Pasfoto Foto wajah terbaru (biasanya ukuran 4×6 cm) untuk di tempelkan pada formulir aplikasi pernikahan.

 

Status Perkawinan dan Keluarga

Verifikasi status pernikahan WN Kamboja sangat penting untuk memastikan tidak adanya pernikahan ganda:

Dokumen Deskripsi
Surat Keterangan Lajang (Single Status Certificate) Dokumen resmi yang di keluarkan oleh otoritas Komune/Sangkat setempat, yang menyatakan bahwa WN Kamboja tersebut saat ini belum menikah dan bebas untuk melangsungkan perkawinan.
Surat Persetujuan Orang Tua/Wali (Letter of Consent) Meskipun tidak selalu mutlak, surat persetujuan dari orang tua atau wali mungkin di perlukan, terutama jika WN Kamboja tersebut masih sangat muda atau di wajibkan oleh adat setempat.
Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan (Jika Berlaku) Mirip dengan persyaratan WNA, jika WN Kamboja tersebut adalah janda, duda, atau telah bercerai, mereka harus melampirkan bukti resmi Akta Kematian atau Akta Cerai yang sah.

 

Dokumen Pendukung Lain

WN Kamboja juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang akan menyertai aplikasi:

  • Formulir Aplikasi Pernikahan: WN Kamboja dan WNA harus bersama-sama mengisi formulir aplikasi yang di peroleh dari otoritas terkait (Komune dan/atau MFAIC).
  • Wawancara: Kedua pasangan, terutama WN Kamboja, harus siap untuk menghadiri wawancara di Kementerian (MFAIC) untuk memverifikasi keaslian niat pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut bukan hasil paksaan atau eksploitasi.

Semua dokumen WN Kamboja akan di periksa secara silang dengan otoritas Komune dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keaslian dan keabsahannya.

Proses Umum

  1. Persiapan di Indonesia: Urus SKBM dan dokumen lain dari Indonesia, lalu legalisasi di Kedutaan Kamboja di Indonesia (jika perlu).
  2. Di Kamboja: Lakukan upacara pernikahan, dapatkan Akta Nikah asli. Lakukan legalisasi Akta Nikah ini di Kementerian Luar Negeri Kamboja (Ministry of Foreign Affairs).
  3. Di Indonesia (via KBRI/KJRI): Bawa Akta Nikah Kamboja yang sudah di legalisasi untuk di daftarkan kembali pencatatannya di kantor imigrasi/catatan sipil Indonesia, agar pernikahan sah di mata hukum Indonesia.

Hal Penting

  1. Kamboja melarang poligami (poligami).
  2. Pernikahan antara warga negara asing dan Kamboja memiliki persyaratan khusus dari Pemerintah Kamboja.
  3. Penting untuk memberikan waktu lebih (sekitar 1-2 bulan) untuk proses dokumen karena bisa ada penundaan.

Prosedur Pendaftaran Pernikahan Resmi (Langkah-Langkah)

Proses pendaftaran pernikahan resmi di Kamboja untuk pernikahan campuran adalah proses multi-tahap yang melibatkan legalisasi, persetujuan Kementerian, dan pencatatan lokal.

Pengumpulan dan Legalisasi Dokumen Awal

Langkah pertama berfokus pada validasi dokumen WNA agar di akui oleh otoritas Kamboja:

  1. Legalisasi di Negara Asal: Dokumen WNA (seperti CNI, Akta Kelahiran, dan Surat Catatan Kriminal) harus sudah di legalisasi (seperti Apostille atau notaris) di negara asal sebelum di bawa ke Kamboja.
  2. Terjemahan Tersumpah: Semua dokumen asing wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Khmer oleh penerjemah yang di akui secara resmi oleh Pemerintah Kamboja.
  3. Legalisasi Kedutaan: Dokumen yang sudah di terjemahkan dan di legalisasi di negara asal harus di sahkan ulang di Kedutaan/Konsulat negara WNA di Phnom Penh (terutama CNI).

Pengajuan Aplikasi ke Kementerian Luar Negeri (MFAIC)

Setelah semua dokumen WNA dan WN Kamboja lengkap dan di legalisasi, pasangan dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (Ministry of Foreign Affairs and International Cooperation – MFAIC).

  1. Pengajuan dan Wawancara: Kedua pasangan wajib hadir bersama untuk menyerahkan berkas aplikasi yang lengkap. Petugas MFAIC akan meninjau kelengkapan dan keabsahan dokumen. Wawancara dapat di lakukan pada tahap ini untuk memastikan niat pernikahan yang tulus dan tidak ada paksaan.
  2. Verifikasi: MFAIC akan memverifikasi dokumen-dokumen, termasuk mengonfirmasi keaslian Surat Keterangan Lajang (CNI) WNA dengan Kedutaan WNA.
  3. Pemberian Persetujuan (Awal): Jika dokumen dan hasil wawancara memuaskan, MFAIC akan mengeluarkan surat persetujuan awal (atau rekomendasi).

Penting: Proses di MFAIC ini merupakan salah satu tahap yang paling memakan waktu dan sensitif, seringkali membutuhkan waktu minimal 15 hingga 30 hari, tergantung pada kecepatan verifikasi antar-lembaga.

Persetujuan Kementerian Dalam Negeri (MOI)

Persetujuan MFAIC kemudian di teruskan ke Ministry of Interior (MOI) Kamboja untuk peninjauan akhir.

Keputusan Akhir: MOI akan meninjau seluruh berkas dan persetujuan dari MFAIC. Keputusan dari MOI adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat mengenai izin pernikahan tersebut.

Pengumuman dan Pencatatan di Otoritas Lokal (Komune/Sangkat)

Jika aplikasi di setujui oleh MOI, surat resmi izin menikah akan di kirimkan kepada otoritas lokal di tempat tinggal WN Kamboja.

Pengumuman Pernikahan (Marriage Proclamation):

Kepala Komune/Sangkat akan memasang pengumuman pernikahan di tempat umum (seperti kantor Komune) selama jangka waktu tertentu (biasanya 10 hingga 15 hari). Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.

Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat:

Jika tidak ada keberatan yang sah, pencatatan pernikahan secara resmi akan di lakukan. Kedua mempelai harus hadir kembali di kantor Komune/Sangkat untuk menandatangani buku register.

Penerbitan Surat Perkawinan Resmi:

Pada tahap ini, Surat Perkawinan (Marriage Certificate) Kamboja yang sah secara hukum di keluarkan oleh Kepala Komune/Sangkat. Tanggal pada dokumen ini secara resmi di akui sebagai tanggal pernikahan sipil yang sah.

Prosedur yang panjang ini memastikan bahwa pernikahan campuran di Kamboja di lakukan sesuai dengan hukum domestik dan internasional yang ketat.

Pasca-Pencatatan dan Isu Lainnya

Penerbitan Surat Perkawinan oleh Komune/Sangkat menandai keberhasilan proses pendaftaran sipil. Namun, proses hukum bagi WNA seringkali belum selesai, terutama untuk memastikan pernikahan tersebut di akui di negara asal WNA.

Legalisasi Lanjutan untuk Pengakuan Internasional

Untuk memastikan Surat Perkawinan Kamboja di akui dan memiliki kekuatan hukum di negara asal WNA, proses legalisasi lanjutan sangat di perlukan:

Pengesahan di MFAIC:

Surat Perkawinan yang di keluarkan oleh Komune/Sangkat biasanya perlu di bawa kembali ke Kementerian Luar Negeri Kamboja (MFAIC) untuk pengesahan terakhir dan verifikasi bahwa dokumen tersebut benar-benar di keluarkan oleh otoritas resmi Kamboja.

Terjemahan dan Notaris:

Dokumen resmi ini seringkali perlu di terjemahkan dari Bahasa Khmer ke bahasa yang di akui secara internasional (seperti Inggris atau bahasa negara asal WNA) dan di sahkan oleh notaris.

Pengakuan di Kedutaan Asing:

Dokumen yang sudah di sahkan MFAIC kemudian di bawa ke Kedutaan Besar negara WNA di Phnom Penh. Kedutaan akan memberikan endorsement (pengesahan) yang menyatakan bahwa Surat Perkawinan tersebut telah di terbitkan sesuai prosedur Kamboja, yang memungkinkannya di gunakan untuk mendaftarkan pernikahan di negara asal WNA.

Catatan: Pengakuan ini penting untuk mendapatkan status perkawinan yang di akui, pengurusan visa pasangan, atau perubahan nama di negara WNA.

Peran Kedutaan Asing

Penting untuk memahami batas wewenang Kedutaan/Konsulat negara WNA di Kamboja:

Fungsi Utama:

Kedutaan tidak terlibat dalam proses penerbitan Surat Perkawinan Kamboja. Fungsi utama mereka adalah mengeluarkan dokumen yang di butuhkan WNA untuk mengajukan aplikasi di Kamboja (seperti CNI) dan melegalisasi Surat Perkawinan yang sudah di terbitkan oleh otoritas Kamboja.

Pencatatan di Negara Asal:

Sebagian besar negara mensyaratkan warganya untuk melaporkan pernikahan yang terjadi di luar negeri ke otoritas sipil negara asal setelah Surat Perkawinan Kamboja di sahkan.

Pernikahan Agama/Tradisional vs. Hukum Sipil

Kamboja secara ketat memisahkan proses agama/tradisional dari pengakuan hukum:

  • Pernikahan Adat Tidak Sah Hukum: Ritual pernikahan adat Buddha atau tradisi keluarga yang megah tidak memiliki kekuatan hukum di Kamboja.
  • Prioritas Hukum Sipil: Untuk mendapatkan hak-hak hukum penuh (seperti hak waris, hak asuh anak, dan status visa), pernikahan wajib di dahului oleh pendaftaran dan penerbitan Surat Perkawinan di Komune/Sangkat, sesuai dengan prosedur Kementerian yang telah di jelaskan.

Implikasi Hukum dan Jangka Waktu

  • Jangka Waktu: Seluruh proses pendaftaran, dari pengajuan awal di MFAIC hingga penerbitan di Komune, dapat memakan waktu minimal 3 hingga 6 bulan, tergantung pada volume aplikasi dan kecepatan verifikasi antar-lembaga.
  • Kepatuhan: Gagal memenuhi persyaratan, terutama batas usia 50 tahun dan penghasilan US$2.500, hampir pasti akan mengakibatkan penolakan aplikasi oleh Kementerian.

Dengan memahami langkah pasca-pencatatan dan isu-isu hukum ini, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka tidak hanya sah di Kamboja, tetapi juga di akui sepenuhnya di negara asal WNA.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat