Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (China) telah tumbuh menjadi salah satu kemitraan paling strategis di Asia Tenggara. Data investasi dan volume perdagangan menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, menjadikan kunjungan bisnis, negosiasi, dan pertemuan tingkat tinggi (meeting) oleh Warga Negara Asing (WNA) China menjadi agenda rutin.
Namun, tingginya intensitas pertemuan bisnis ini juga membawa tantangan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia. Sering kali, WNA dan perusahaan sponsor di Indonesia menghadapi kebingungan mengenai jenis izin tinggal yang tepat, yaitu antara visa kunjungan bisnis (untuk meeting murni) dan izin kerja (yang wajib bagi kegiatan yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Kesalahan dalam pengajuan atau penyalahgunaan visa bisnis, sekecil apa pun, dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari denda hingga deportasi dan pencekalan.
Oleh karena itu, artikel ini di susun sebagai Panduan Terstruktur dan Praktis yang bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi secara jelas jenis visa yang paling sesuai dan di rekomendasikan untuk WNA China yang ingin melakukan kegiatan business meeting atau negosiasi di Indonesia, yaitu E-Visa Kunjungan B211A.
- Menjelaskan prosedur dan persyaratan pengajuan visa yang harus di penuhi, baik oleh WNA China maupun perusahaan penjamin (sponsor) di Indonesia.
- Memberikan penekanan kuat pada batasan-batasan kegiatan yang di perbolehkan di bawah visa bisnis, demi menghindari risiko pelanggaran izin tinggal.
Dengan memahami regulasi ini, perusahaan Indonesia dapat memastikan kelancaran dan legalitas kunjungan mitra bisnis mereka dari China, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan patuh hukum.
Jenis Visa yang Tepat untuk Business Meeting: VoA vs. B211A
Untuk tujuan kunjungan bisnis dan meeting di Indonesia, pilihan visa yang tersedia untuk WNA China secara umum mengerucut pada dua jenis utama: Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Untuk pertemuan bisnis di Indonesia, Anda dapat menggunakan Visa D2 (negosiasi, pembelian barang), Visa C10 (pertemuan, insentif, konvensi, pameran, atau sebagai pembicara), Visa C11 (pameran dagang sebagai peserta/exhibitor), Visa C17 (audit dan inspeksi), atau Visa on Arrival (VOA) untuk kunjungan bisnis singkat. Pilihan visa tergantung pada detail kegiatan dan negara asal pemohon.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (E-Visa B211A)
Inilah pilihan yang paling di rekomendasikan dan tepat untuk tujuan business meeting formal.
| Poin Kunci | Keterangan untuk B211A | Relevansi Bisnis |
| Indeks Visa | B211A (Indeks C2 atau lainnya sesuai peraturan terbaru) | Di desain khusus untuk tujuan non-wisata, termasuk Bisnis. |
| Pengajuan | Wajib di ajukan secara online (E-Visa) oleh Penjamin/Sponsor (Perusahaan) di Indonesia sebelum kedatangan WNA China. | Membutuhkan surat sponsor resmi, memberikan legitimasi yang lebih kuat untuk tujuan bisnis. |
| Masa Tinggal Awal | Hingga 60 hari sejak kedatangan. | Memberikan waktu yang cukup fleksibel untuk negosiasi dan meeting kompleks. |
| Perpanjangan | Dapat di perpanjang maksimal dua kali, masing-masing 60 hari. Total masa tinggal maksimal 180 hari (6 bulan). | Ideal untuk proyek bisnis jangka menengah (penjajakan pasar, due diligence). |
| Aktivitas Bisnis | Di perbolehkan secara eksplisit, seperti: negosiasi, penandatanganan kontrak, survei pasar, menghadiri seminar/konferensi/pameran. | Memberikan dasar hukum yang kuat untuk kegiatan bisnis non-kerja. |
| Kebutuhan Sponsor | Wajib memiliki Penjamin/Sponsor dari perusahaan Indonesia. | Proses pengajuan yang terikat pada perusahaan sponsor menjamin pengawasan dan akuntabilitas. |
Visa on Arrival (VoA)
Meskipun WNA China termasuk dalam daftar negara yang dapat menggunakan VoA, visa ini tidak di sarankan untuk tujuan business meeting formal.
| Poin Kunci | Keterangan untuk VoA | Risiko Bisnis |
| Indeks Visa | Biasanya B1 (Indeks VoA) | Utamanya di tujukan untuk tujuan Wisata. |
| Pengajuan | Dapat di beli langsung saat kedatangan di bandara/pelabuhan, atau di ajukan secara online (e-VoA). | Mudah, tetapi minim pengawasan dan kurang cocok untuk tujuan non-rekreasi. |
| Masa Tinggal Awal | 30 hari sejak kedatangan. | Terlalu singkat untuk pertemuan bisnis yang membutuhkan waktu. |
| Perpanjangan | Hanya dapat di perpanjang satu kali (30 hari berikutnya). Total masa tinggal maksimal 60 hari. | Tidak cukup waktu untuk kunjungan bisnis yang mendalam dan berulang. |
| Aktivitas Bisnis | Sangat Terbatas. VoA hanya ideal untuk meeting yang sangat mendesak atau informal (seperti dinner atau casual discussion). Kegiatan formal sering di anggap melanggar batas tujuan wisata. | Berisiko tinggi di anggap melanggar izin tinggal jika di gunakan untuk negosiasi formal atau kegiatan yang berorientasi bisnis mendalam. |
| Kebutuhan Sponsor | Tidak wajib. | Kurangnya sponsor resmi membuat kunjungan terlihat kurang profesional dari sisi keimigrasian untuk tujuan bisnis. |
Kesimpulan Kunci dan Rekomendasi
| Situasi | Rekomendasi Visa | Alasan |
| Business Meeting Formal (Negosiasi, MoU, Survei Jangka Panjang, Konferensi) | E-Visa B211A | Tujuan visa sesuai, masa tinggal lebih lama (hingga 180 hari), dan memiliki sponsor resmi. |
| Kunjungan Singkat/Inspeksi Cepat (Sangat Informal/Wisata) | VoA | Mudah, cepat, namun risikonya tinggi jika kegiatannya melebihi batas pariwisata. |
Peringatan Penting: Penggunaan VoA untuk business meeting formal dan mendalam sangat berpotensi melanggar peraturan keimigrasian Indonesia, yang mensyaratkan bahwa kegiatan yang di lakukan harus konsisten dengan tujuan visa yang di berikan. Untuk tujuan bisnis, E-Visa B211A adalah pilihan yang paling aman dan legal.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan (Fokus: E-Visa B211A)
Proses pengajuan E-Visa B211A untuk tujuan bisnis di lakukan secara daring (online) melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Pengajuan ini wajib di lakukan oleh Penjamin (Sponsor) yang merupakan badan hukum di Indonesia.
Dokumen Persyaratan dari WNA China (Pemohon)
Dokumen-dokumen ini harus di siapkan dan di serahkan oleh calon mitra bisnis dari China kepada perusahaan sponsor di Indonesia:
- Paspor: Pindaian halaman data diri paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan (untuk 60 hari visa) atau minimal 12 bulan (untuk visa 1 tahun).
- Foto Diri: Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
- Tiket Kembali: Bukti kepemilikan tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa berlaku visa berakhir (atau tiket terusan ke negara berikutnya).
- Bukti Keuangan: Bukti memiliki biaya hidup selama di Indonesia, seperti rekening koran atau surat jaminan bank WNA dengan saldo yang cukup (umumnya minimal USD 10.000 atau ekuivalen).
- Surat Pernyataan Komitmen: Surat pernyataan bahwa WNA akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan Indonesia (biasanya di akomodir dalam sistem pengajuan online).
Dokumen Persyaratan dari Penjamin (Sponsor) Indonesia
Perusahaan di Indonesia (PT, PMA, Yayasan, dll.) yang bertindak sebagai sponsor harus menyediakan dokumen legalitas perusahaan berikut:
- Surat Permohonan dan Surat Penjaminan:
- Surat Permohonan Visa: Di tujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi/Dirjen Imigrasi.
- Surat Penjaminan (Guarantee Letter): Menyatakan kesediaan perusahaan menjamin dan bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan WNA selama di Indonesia. Surat ini harus di tandatangani oleh Direktur atau penanggung jawab resmi perusahaan.
Legalitas Perusahaan:
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Dokumen Penanggung Jawab:
- Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur yang menandatangani Surat Penjaminan).
Prosedur Pengajuan E-Visa B211A
Proses ini sepenuhnya di lakukan secara daring oleh pihak Sponsor/Penjamin Indonesia:
Persiapan dan Akun Sponsor
Sponsor harus memiliki akun legal perusahaan yang terdaftar pada sistem E-Visa Imigrasi RI.
Semua dokumen yang di persyaratkan (poin I dan II) di unggah dan di verifikasi dalam bentuk file digital.
Pengisian Formulir Aplikasi
Sponsor mengakses portal E-Visa dan memilih jenis Visa B211A dengan tujuan Bisnis (Business).
Mengisi data diri WNA China secara akurat sesuai paspor.
Mengunggah semua dokumen pendukung (termasuk Guarantee Letter dan legalitas perusahaan).
Pembayaran Biaya Visa
Setelah aplikasi lengkap, sistem akan menerbitkan Kode Pembayaran (MVA).
Sponsor melakukan pembayaran resmi biaya visa sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Verifikasi dan Persetujuan (Visa Approval)
Imigrasi RI akan memproses permohonan dan melakukan verifikasi data.
Waktu standar pemrosesan adalah 5-7 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung volume aplikasi dan validitas dokumen.
Jika di setujui, sistem akan menerbitkan E-Visa dalam bentuk soft copy (PDF).
Kedatangan WNA China
E-Visa ini di kirimkan kepada WNA China (Pemohon) dan harus di cetak (atau di tunjukkan melalui ponsel) saat pemeriksaan di Counter Check-in maskapai penerbangan dan saat tiba di Counter Imigrasi Indonesia.
WNA akan mendapatkan stempel izin tinggal B211A selama 60 hari di paspor mereka.
Poin Krusial: E-Visa B211A bersifat Single Entry. Artinya, jika WNA keluar dari Indonesia, visa tersebut otomatis hangus, dan WNA harus mengajukan permohonan baru untuk masuk kembali.
Peraturan Kunci dan Risiko Pelanggaran
E-Visa B211A memberikan hak kepada WNA China untuk tinggal sementara di Indonesia, tetapi hak tersebut terikat pada batasan tujuan yang sangat spesifik. Melakukan kegiatan di luar tujuan yang tertera (Bisnis/Meeting) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
Batasan Kegiatan WNA dengan Visa Bisnis (B211A)
WNA China yang menggunakan Visa B211A untuk bisnis hanya di izinkan melakukan kegiatan yang bersifat non-pendapatan atau non-operasional:
✅ Kegiatan yang Di perbolehkan:
- Negosiasi Bisnis: Melakukan pembicaraan, diskusi, atau negosiasi terkait investasi, kontrak, atau kerjasama.
- Penandatanganan Kontrak: Menghadiri dan menandatangani dokumen perjanjian bisnis (MoU, Kontrak Jual Beli, dll.).
- Survei dan Studi Pasar: Melakukan due diligence atau penjajakan potensi pasar di Indonesia.
- Kunjungan Pabrik/Kantor: Mengunjungi fasilitas perusahaan mitra untuk meeting atau audit umum (non-teknis).
- Menghadiri Acara: Menjadi peserta atau pembicara tamu di seminar, konferensi, pameran, atau workshop yang tidak bersifat operasional.
❌ Kegiatan yang DILARANG (Pelanggaran Izin Tinggal):
- Pekerjaan Berbayar: Menerima gaji, upah, atau kompensasi lainnya yang berasal dari sumber di Indonesia (kecuali penggantian biaya perjalanan).
- Pekerjaan Teknis/Operasional: Melakukan instalasi mesin, perbaikan, perakitan, audit keuangan mendalam, quality control rutin, atau pengawasan produksi.
- Mengajar atau Pelatihan Rutin: Memberikan pelatihan jangka panjang kepada karyawan Indonesia.
- Menjual Langsung: Melakukan transaksi penjualan ritel atau layanan langsung kepada konsumen.
Prinsip Utama: Jika kegiatan yang di lakukan bersifat produktif, operasional, dan menghasilkan pendapatan di wilayah Indonesia, maka WNA tersebut wajib memiliki Izin Kerja (IMTA) dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS), bukan hanya Visa B211A.
Risiko dan Sanksi Pelanggaran Keimigrasian
Pemerintah Indonesia sangat ketat dalam menegakkan aturan ini. Pelanggaran terhadap izin tinggal dapat dikenakan sanksi yang berat, baik kepada WNA maupun perusahaan sponsor.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi terhadap WNA China | Sanksi terhadap Perusahaan Sponsor |
| Penyalahgunaan Visa (Melakukan pekerjaan tanpa KITAS/IMTA) | Deportasi (pengeluaran paksa dari Indonesia) dan Penangkalan (blacklist) untuk masuk kembali ke Indonesia. | Pencabutan izin usaha (NIB/Izin Usaha), Denda Administratif, atau gugatan pidana jika terbukti memfasilitasi pelanggaran. |
| Melebihi Batas Waktu Tinggal (Overstay) | Denda sebesar Rp 1.000.000,00 per hari overstay. Jika melebihi 60 hari, WNA akan di deportasi. | Wajib membayar biaya deportasi WNA yang di jaminnya, dan dapat di kenakan sanksi tidak boleh menjadi penjamin lagi. |
| Tidak Melapor Perubahan Alamat | Denda administratif dan teguran. | Kewajiban sponsor untuk memastikan WNA yang di jaminnya melapor. |
Kewajiban Perusahaan Sponsor
Perusahaan Indonesia memiliki peran sentral sebagai penjamin dan harus memastikan:
- Pengawasan Aktivitas: Memastikan WNA China hanya melakukan kegiatan sesuai tujuan Visa B211A.
- Masa Berlaku: Mengingatkan WNA tentang masa berlaku visa dan segera mengajukan permohonan perpanjangan (jika di perlukan dan di izinkan) atau memastikan kepulangan tepat waktu.
- Pelaporan: Siap memberikan informasi kepada pihak Imigrasi jika sewaktu-waktu di minta.
Mematuhi peraturan ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang menunjukkan integritas dan komitmen perusahaan Indonesia dalam menjalankan bisnis yang legal dan bertanggung jawab.
Integrasi dan Penyesuaian Jenis Visa (Indeks Visa Terbaru)
Sebelumnya, kita telah membahas E-Visa B211A secara umum. Berdasarkan data terbaru yang Anda sampaikan, E-Visa B211A kini di pecah ke dalam berbagai indeks spesifik sesuai tujuan kunjungan.
Untuk kegiatan Business Meeting WNA China, fokus harus di berikan pada indeks yang paling relevan:
Jenis-Jenis E-Visa Kunjungan yang Relevan (Indeks Terbaru)
| Indeks Visa | Nama Visa (Tujuan) | Relevansi untuk WNA China |
| Visa D2 | Visa Bisnis | Sangat Relevan. Ini adalah visa standar untuk negosiasi, rapat, dan penandatanganan perjanjian bisnis. Masa tinggal awal 60 hari. |
| Visa C10 | Visa Pertemuan Bisnis (MICE) | Relevan. Tepat di gunakan jika tujuan utamanya adalah menghadiri atau menjadi narasumber pada konvensi atau pameran besar. |
| Visa C11 | Visa Bisnis – Pameran (Exhibitor) | Spesifik. Di gunakan jika WNA China adalah peserta pameran (bukan hanya pengunjung) untuk mempromosikan produk mereka. |
| Visa C17 | Visa Bisnis – Audit dan Inspeksi | Fungsional. Tepat jika kunjungan bertujuan khusus untuk audit, kendali mutu, atau inspeksi pada kantor/cabang perusahaan di Indonesia. |
| Visa on Arrival (VoA) | Kunjungan Singkat/Wisata | Risiko Tinggi. Hanya untuk kunjungan bisnis yang sangat singkat dan informal. Tetap tidak di rekomendasikan untuk meeting formal. |
Penekanan pada Indeks Visa D2 dan C10
Dalam artikel, Anda harus menekankan bahwa untuk business meeting murni (negosiasi, rapat formal), Visa D2 adalah opsi utama. Sementara itu, Visa C10 menjadi opsi terbaik jika pertemuan tersebut terikat pada acara besar (konvensi atau insentif).
Kesimpulan yang Di sesuaikan:
“Untuk memastikan kunjungan business meeting WNA China berjalan lancar dan legal, perusahaan sponsor di Indonesia harus mengajukan E-Visa dengan indeks yang sesuai. Indeks D2 (Visa Bisnis) atau C10 (Visa Pertemuan Bisnis) adalah pilihan terbaik dan paling sesuai, karena memberikan dasar hukum yang kuat dan fleksibilitas perpanjangan hingga total 180 hari.”
Penyesuaian dan Penekanan pada Indeks Visa Spesifik
Klasifikasi Visa untuk WNA China dalam Konteks Pertemuan Bisnis
| Indeks Visa | Nama Visa (Tujuan) | Relevansi Khusus untuk WNA China |
| Visa C10 | Visa Pertemuan Bisnis | Pilihan Terbaik/Standar. Ideal untuk rapat, negosiasi, dan penandatanganan perjanjian bisnis. Masa tinggal awal 60 hari dan dapat di perpanjang hingga total 180 hari, memberikan fleksibilitas tinggi. |
| Visa C12 | Visa Pra-Investasi | Pilihan Strategis. Tepat jika pertemuan bisnis fokus pada survei lapangan, studi kelayakan, atau due diligence terkait rencana investasi jangka panjang. Keunggulan: Durasi awal 180 hari dan dapat di konversi menjadi ITAS (KITAS). |
| Visa C17 | Visa Bisnis – Audit/Inspeksi | Pilihan Fungsional. Digunakan jika tujuan adalah kendali mutu atau inspeksi operasional. |
| Visa on Arrival (VoA) | Kunjungan Saat Kedatangan | Risiko Tinggi/Terbatas. Meskipun di izinkan untuk beberapa pertemuan bisnis sejak Sept. 2022, kelemahan durasi pendek (30 hari) dan cakupan terbatas menjadikannya tidak ideal untuk meeting formal, berulang, atau negosiasi mendalam. |
Penekanan Kunci untuk Artikel Anda
- C10 vs C12: Tekankan bahwa C10 adalah visa meeting standar. Jika aktivitas mengarah ke potensi investasi besar, C12 menjadi pilihan yang lebih baik karena durasi yang lebih panjang dan opsi konversi.
- Perpanjangan: Soroti fleksibilitas C10 yang dapat di perpanjang hingga total 180 hari.
- VoA: Meskipun kini dapat di gunakan untuk meeting, tetap sampaikan bahwa VoA memiliki kelemahan durasi dan lebih rentan terhadap interpretasi keimigrasian di bandingkan C10 yang secara eksplisit bertujuan untuk pertemuan bisnis.
Rekapitulasi Poin Utama
Artikel ini telah memandu Anda melalui kerangka visa yang di perlukan bagi WNA China yang ingin melakukan kegiatan business meeting di Indonesia. Poin-poin penting yang harus selalu di ingat oleh perusahaan sponsor dan mitra China adalah:
- Pilih Visa Spesifik: Lupakan VoA untuk tujuan bisnis formal. Prioritaskan E-Visa C10 (Pertemuan Bisnis) sebagai pilihan standar, yang memungkinkan tinggal hingga 180 hari. Jika tujuannya adalah due diligence investasi, pilih E-Visa C12 (Pra-Investasi).
- Wajib Sponsor: Pengajuan visa C10/C12 mutlak membutuhkan Perusahaan Sponsor Indonesia yang memiliki akun resmi di portal e-Visa.
- Patuh pada Batasan: Kegiatan di Indonesia harus konsisten dengan tujuan visa. Visa bisnis bukan izin kerja. Melakukan pekerjaan operasional atau menerima gaji di Indonesia tanpa KITAS dan IMTA adalah pelanggaran berat yang berujung deportasi.
Saran Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Untuk memastikan kelancaran pertemuan bisnis WNA China, perusahaan Anda di sarankan untuk:
- Lakukan Pre-Check Dokumen: Selalu verifikasi masa berlaku paspor WNA dan kelengkapan legalitas perusahaan Anda sebagai penjamin sebelum mengajukan permohonan e-Visa.
- Hitung Durasi Kunjungan: Jika potensi negosiasi di perkirakan lebih dari 60 hari, segera ajukan perpanjangan visa C10 tepat waktu (sekitar 14 hari sebelum masa berlaku habis) atau pertimbangkan Visa C12 sejak awal.
- Konsultasi Profesional: Jika sifat kunjungan bisnis kompleks atau melibatkan potensi konversi visa di masa depan (misalnya, dari C12 ke ITAS), di sarankan untuk menggunakan jasa konsultan keimigrasian profesional.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang akurat terhadap regulasi, kolaborasi bisnis antara Indonesia dan China dapat berjalan aman, legal, dan sukses.
Prosedur Pengajuan E-Visa D2/C10 (Fokus pada Alur Online)
Pengajuan E-Visa untuk WNA China kini sepenuhnya di fasilitasi melalui sistem daring, menjadikannya lebih efisien asalkan semua prasyarat di penuhi oleh sponsor (perusahaan) di Indonesia.
Alur Pengajuan 5 Langkah Krusial
Tentukan Indeks Visa yang Tepat
Aksi Sponsor: Perusahaan penjamin harus memilih indeks visa yang paling sesuai dengan aktivitas mitra China:
- Pilih D2 (Visa Bisnis) untuk negosiasi dan rapat umum.
- Pilih C10 (Visa Pertemuan Bisnis) jika terkait MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
Kumpulkan dan Verifikasi Dokumen
Aksi Sponsor & WNA: Sponsor harus memastikan semua dokumen yang di perlukan (Paspor, Foto, Bukti Keuangan, Tiket Kembali, dan Surat Undangan/Penjaminan) di kumpulkan dalam format digital dan telah di verifikasi kelengkapannya.
Wajib Memiliki Akun Sponsor (Penjamin)
Aksi Sponsor: Untuk E-Visa (D2/C10), WNA China mutlak membutuhkan penjamin, yaitu perusahaan Indonesia yang terdaftar dan memiliki akun legal di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Tanpa akun sponsor resmi, pengajuan D2/C10 tidak dapat di proses.
Ajukan Visa Secara Online
Aksi Sponsor: Masuk ke portal e-Visa, pilih jenis visa (D2/C10), isi data pemohon, dan unggah semua dokumen pendukung.
Lakukan pembayaran resmi biaya visa (PNBP) setelah aplikasi di submit.
Penerbitan dan Konfirmasi
Aksi Imigrasi: Setelah verifikasi (umumnya 5–7 hari kerja), jika di setujui, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengirimkan E-Visa (dalam bentuk PDF) langsung ke email sponsor.
Aksi Sponsor: E-Visa ini wajib di teruskan kepada WNA China. E-Visa tersebut menjadi izin masuk yang harus di tunjukkan saat check-in di negara asal dan di counter Imigrasi Indonesia.
Peringatan Penting (Validasi Dokumen)
Pastikan semua dokumen lengkap dan proses pengajuan di ikuti dengan benar untuk kelancaran. Setiap kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen (misalnya, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan) akan menyebabkan permohonan di tolak atau tertunda. Keterlambatan ini sangat merugikan agenda bisnis yang sudah terjadwal.
Catatan Kritis (Must-Know Before Applying)
Meskipun proses pengajuan E-Visa C10 atau C12 telah di sederhanakan, keberhasilan dan kepatuhan hukum kunjungan WNA China sangat bergantung pada tiga prinsip dasar ini:
Kesesuaian Jenis Visa dengan Aktivitas (The Right Fit):
Pastikan indeks visa yang di pilih benar-benar sesuai dengan tujuan utama WNA. Jika aktivitas WNA China melampaui batas meeting dan negosiasi (misalnya, melibatkan instalasi mesin, troubleshooting teknis yang mendalam, atau pelatihan operasional), besar kemungkinan Visa Kerja (KITAS) akan di perlukan, bukan hanya Visa Bisnis.
Visa Bisnis BUKAN Izin Kerja (Not for Employment):
Ini adalah perbedaan yang paling sering di salahpahami. Visa C10/C12 tidak dapat di gunakan untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan (gaji/upah) dari sumber di Indonesia. Penyalahgunaan ini adalah pelanggaran izin tinggal yang paling umum dan akan mengakibatkan sanksi deportasi.
Kewajiban dan Legalitas Sponsor:
Keberadaan Sponsor (Penjamin) yang jelas dan legal dari perusahaan berbadan hukum di Indonesia adalah syarat mutlak. Sponsor bertanggung jawab penuh atas keberadaan WNA yang di jaminkan. Pastikan legalitas perusahaan sponsor (NIB, NPWP) valid saat pengajuan.
Layanan Visa Bisnis Jangkar Global Groups
Jasa yang Jangkargroups tawarkan bertujuan untuk mempermudah perusahaan dan individu dalam proses pengurusan dokumen, termasuk:
- Pengurusan Visa Bisnis (E-Visa): Jangkargroups dapat membantu perusahaan Indonesia yang bertindak sebagai sponsor untuk mengajukan E-Visa Bisnis Meeting (seperti C10 atau C12) bagi WNA China.
- Konsultasi Jenis Visa: Jangkargroups dapat memberikan konsultasi untuk menentukan jenis visa yang paling tepat (misalnya, memilih antara C10 atau C12) agar sesuai dengan aktivitas mitra bisnis Anda (negosiasi, audit, atau pra-investasi).
- Efisiensi Proses: Jangkargroups dapat membantu menghemat waktu dan tenaga karena mereka yang menangani proses pengurusan dokumen secara administratif di portal Imigrasi.
- Kelengkapan Dokumen: Jangkargroups dapat memastikan bahwa semua dokumen persyaratan dari pihak WNA China dan perusahaan sponsor Indonesia sudah lengkap dan sesuai dengan standar Imigrasi.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













