Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945), yang menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dari tindakan-tindakan pemerintahan. Dalam konteks ini, kekuasaan administrasi negara yang di pegang oleh badan atau pejabat pemerintah memiliki potensi besar untuk memengaruhi hak dan kepentingan individu. Ketika tindakan atau keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah di anggap merugikan, tidak sah, atau melanggar hukum, mekanisme kontrol dan pengujian yudisial menjadi sangat penting.
Inilah peran krusial Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN adalah salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia, berdiri sejajar dengan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer, di bawah naungan Mahkamah Agung. Lembaga ini di dirikan secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan di perluas kewenangannya melalui amandemen (terakhir UU No. 51 Tahun 2009) serta lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PTUN: Penjaga Keadilan Administratif
Secara sederhana, PTUN adalah forum bagi rakyat pencari keadilan untuk menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Sengketa ini timbul akibat di keluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) seperti izin, surat pengangkatan, atau surat pemberhentian yang di anggap merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kehadiran PTUN memiliki dua makna strategis:
Perlindungan Hukum:
PTUN memberikan ruang bagi warga negara dan badan hukum perdata untuk menuntut pembatalan atau pernyataan tidak sah atas KTUN yang merugikan kepentingan mereka.
Mewujudkan Good Governance:
Melalui mekanisme pengujian (kontrol yudisial), PTUN secara tidak langsung mendorong badan dan pejabat pemerintah untuk selalu bertindak secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai kedudukan, kewenangan, proses berperkara, hingga peran PTUN dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara, khususnya dalam menghadapi kompleksitas administrasi pemerintahan modern.
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi PTUN
Bagian ini membahas posisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, serta mandat utama yang di embannya.
Kedudukan dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman
Pilar Kekuasaan Yudikatif:
- PTUN merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Lingkungan Peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN).
Tingkatan Peradilan TUN:
- Tingkat Pertama (PTUN): Berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. PTUN adalah tempat pertama kali gugatan sengketa TUN diajukan.
- Tingkat Banding (PTTUN): Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Berkedudukan di ibukota provinsi dan berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding terhadap putusan PTUN yang di ajukan banding.
Tugas Pokok PTUN
Tugas pokok PTUN secara eksplisit adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman di bidang administrasi negara. Mandat utamanya adalah:
- Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang di ajukan oleh orang atau badan hukum perdata.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji keabsahan (rechtmatigheid) dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang di sengketakan. Artinya, PTUN tidak menguji kebijakan (beleid), melainkan menguji apakah KTUN tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Fungsi Utama PTUN
PTUN memiliki tiga fungsi utama dalam menjalankan mandatnya:
| Fungsi | Deskripsi |
| Fungsi Yudisial (Inti) | Melaksanakan tugas pokok peradilan: mengadili dan memutus perkara sengketa TUN. Ini adalah fungsi utama sebagai lembaga pengawas yudisial terhadap administrasi pemerintahan. |
| Fungsi Administratif | Melakukan pembinaan terhadap Pejabat Struktural dan Fungsional serta pegawai lainnya (misalnya, terkait manajemen perkara, kepegawaian, dan keuangan). |
| Fungsi Pengawasan | Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku para hakim dan pegawai di lingkungan peradilan TUN untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kode etik peradilan. |
Perbedaan Esensial dengan Peradilan Lain
Salah satu pembeda utama PTUN dengan peradilan lain (seperti Peradilan Umum yang mengadili sengketa perdata atau tindak pidana) adalah subjek dan objek sengketa:
- Subjek Sengketa: Melibatkan Masyarakat/Badan Hukum Perdata (Penggugat) versus Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat).
- Objek Sengketa: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang merupakan tindakan hukum sepihak dari pemerintah.
PTUN berperan sebagai mekanisme check and balance yang legal, menjamin bahwa kekuasaan eksekutif (pemerintah) tidak di jalankan secara mutlak, tetapi terikat pada prinsip-prinsip hukum dan pemerintahan yang baik.
Ruang Lingkup Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
Bagian ini membahas secara mendalam apa yang di maksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan kualifikasi objek sengketa yang menjadi yurisdiksi PTUN.
Definisi dan Pihak dalam Sengketa
Definisi Sengketa TUN:
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Perubahan Kedua UU PTUN), Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata (sebagai Penggugat) dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (sebagai Tergugat) akibat di keluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Pihak-pihak:
- Penggugat: Pihak yang merasa kepentingannya di rugikan oleh KTUN.
- Tergugat: Badan atau Pejabat TUN (instansi pemerintah) yang mengeluarkan KTUN.
Objek Sengketa Kunci: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Objek utama yang menjadi pokok sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Agar suatu penetapan dapat di gugat di PTUN, KTUN harus memenuhi unsur-unsur kumulatif yang di atur dalam undang-undang:
| No. | Unsur KTUN | Penjelasan |
| 1. | Penetapan Tertulis | Penetapan yang di tuangkan dalam bentuk tertulis (termasuk rekaman elektronik atau tindakan faktual yang menimbulkan akibat hukum). |
| 2. | Di keluarkan oleh Badan/Pejabat TUN | Yang berwenang di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, atau penyelenggara negara lainnya. |
| 3. | Berisi Tindakan Hukum TUN | Tindakan sepihak yang di dasarkan pada peraturan perundang-undangan. |
| 4. | Bersifat Konkret | Objeknya jelas, tidak abstrak atau berupa norma umum (misalnya: Surat Izin Usaha Perdagangan). |
| 5. | Bersifat Individual | Di tujukan kepada orang atau subjek hukum tertentu, baik satu orang maupun sekelompok orang yang namanya di sebutkan (misalnya: SK Pemberhentian PNS atas nama X). |
| 6. | Bersifat Final | Telah definitif dan tidak memerlukan persetujuan dari atasan lagi, sehingga sudah dapat menimbulkan akibat hukum. |
Catatan Penting: Dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yurisdiksi PTUN di perluas untuk mengadili:
- Tindakan Faktual (perbuatan nyata) pemerintah yang tidak di dasarkan pada penetapan tertulis tetapi menimbulkan akibat hukum.
- Keputusan yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Jenis-jenis Sengketa yang Menjadi Kewenangan PTUN
PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari berbagai sektor administrasi negara, meliputi:
- Sengketa Kepegawaian: Meliputi pemberhentian atau pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pejabat negara.
- Sengketa Perizinan: Gugatan terhadap penolakan atau pencabutan izin (misalnya IMB, izin lingkungan, izin usaha pertambangan).
- Sengketa Pertanahan: Gugatan terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau penetapan panitia pengadaan tanah.
- Sengketa Pemilu: Sengketa yang terkait dengan proses dan administrasi kepemiluan (misalnya penetapan daftar calon, penetapan hasil pemilihan di tingkat administratif).
- Sengketa Pelayanan Publik: Gugatan terhadap Badan Layanan Umum atau Badan Hukum Publik lainnya yang mengeluarkan KTUN.
Pengecualian (Hal-hal yang Tidak Menjadi Kewenangan PTUN)
PTUN tidak berwenang mengadili:
- KTUN yang merupakan Perbuatan Perdata: Keputusan yang di atur oleh hukum perdata (misalnya: kontrak jual beli antara pemerintah dan swasta).
- KTUN yang Masih Memerlukan Persetujuan: Keputusan yang belum bersifat final.
- KTUN yang Di keluarkan Berdasarkan KUHP/KUHAP: Keputusan yang merupakan ranah peradilan pidana.
- Keputusan MPR/DPR/DPRD: Keputusan yang sifatnya legislatif.
- Sengketa di Lingkungan Peradilan Lain: Misalnya sengketa perceraian (Peradilan Agama) atau sengketa kepemilikan (Peradilan Umum).
Hukum Acara dan Proses Berperkara di PTUN
Hukum acara yang berlaku di PTUN diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya. Proses ini memiliki kekhasan yang berbeda dengan peradilan lainnya.
Prinsip Utama Hukum Acara PTUN
- Pemeriksaan Cepat dan Sederhana: Bertujuan agar penyelesaian sengketa administrasi negara tidak berlarut-larut.
- Aktifnya Hakim (Dominus Litis): Hakim PTUN memiliki peran yang lebih aktif (dominan) dalam mencari kebenaran materiil di bandingkan hakim perdata. Hakim berhak meminta keterangan atau dokumen tambahan dari Badan/Pejabat TUN, bahkan yang tidak di ajukan oleh para pihak.
- Pembuktian Bebas: Alat bukti tidak bersifat limitatif (terbatas), namun yang utama adalah surat, keterangan ahli, dan keterangan saksi.
- Asas Praduga Sah (Presumption of Legality): Selama KTUN belum di batalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KTUN tersebut di anggap sah dan berlaku.
Pra-Gugatan: Upaya Administratif (Wajib)
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihak yang di rugikan (Penggugat) di wajibkan menempuh Upaya Administratif jika jalur tersebut tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar di keluarkannya KTUN.
| Jenis Upaya | Keterangan |
| Keberatan | Di tujukan kepada Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN. |
| Banding Administratif | Di tujukan kepada atasan Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN. |
Catatan: Gugatan baru dapat di ajukan ke PTUN setelah upaya administratif (Keberatan atau Banding Administratif) selesai atau tidak di tanggapi dalam tenggang waktu yang di tentukan.
Pengajuan Gugatan
- Tenggang Waktu Gugatan: Gugatan wajib di ajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat KTUN di terima atau di umumkan/di ketahui oleh Penggugat. Tenggang waktu ini bersifat mutlak.
- Isi Gugatan: Mencakup identitas Penggugat dan Tergugat, dasar hukum (posita) yang menjelaskan mengapa KTUN dianggap melanggar hukum (termasuk pelanggaran AUPB), dan tuntutan (petitum).
- Tuntutan (Petitum): Tuntutan utama adalah agar KTUN di nyatakan batal atau tidak sah. Dapat di sertai tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Tahapan Proses Persidangan
Proses persidangan di PTUN secara umum melalui tahapan-tahapan berikut:
| Tahapan | Deskripsi |
| Pemeriksaan Persiapan | Tahap awal sebelum sidang pleno. Hakim Ketua memberikan nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan atau melengkapi data. Tujuannya: menyempurnakan gugatan agar layak di sidangkan. |
| Pemeriksaan Dismissal | Proses penyaringan awal oleh Hakim Ketua untuk meneliti apakah gugatan layak di lanjutkan ataukah harus di tolak/di nyatakan tidak di terima (misalnya karena melewati tenggang waktu atau bukan merupakan wewenang PTUN). |
| Persidangan (Pleno) | Pembacaan gugatan, jawaban Tergugat, replik (tanggapan Penggugat), duplik (tanggapan Tergugat), di lanjutkan dengan Pembuktian (keterangan saksi, ahli, dokumen). |
| Musyawarah dan Putusan | Hakim melakukan musyawarah dan kemudian membacakan putusan yang mengakhiri sengketa di tingkat pertama. |
Pelaksanaan Putusan
Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib di laksanakan oleh Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan.
- Bentuk Pelaksanaan: Tergugat wajib mencabut KTUN yang di gugat, atau menerbitkan KTUN baru yang sesuai dengan amar putusan.
- Sanksi: Jika Tergugat tidak melaksanakan putusan, dapat di kenakan sanksi berupa:
- Pembayaran uang paksa (dwangsom); dan/atau
- Sanksi administratif (misalnya, pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada Penggugat).
Upaya Hukum dan Eksekusi Putusan
Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama di bacakan, para pihak (Penggugat dan Tergugat) memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa tidak puas. Tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah eksekusi, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan.
Upaya Hukum (Verzet)
Upaya hukum adalah jalur yang ditempuh untuk meninjau kembali putusan PTUN tingkat pertama ke peradilan yang lebih tinggi.
| Tingkat Upaya Hukum | Lembaga Pengadil | Dasar Pengajuan |
| 1. Banding | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) | Diajukan oleh pihak yang tidak menerima putusan PTUN tingkat pertama. PTTUN akan memeriksa kembali fakta dan penerapan hukumnya. |
| 2. Kasasi | Mahkamah Agung (MA) | Di ajukan terhadap putusan PTTUN. Fokus utamanya adalah pada pemeriksaan apakah hukum telah di terapkan dengan benar (nietigheid atau pelanggaran hukum). |
| 3. Peninjauan Kembali (PK) | Mahkamah Agung (MA) | Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hanya dapat di ajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu (misalnya adanya novum atau bukti baru yang menentukan). |
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Sebuah putusan PTUN di nyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila:
- Kedua belah pihak menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum.
- Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum (banding atau kasasi) telah lewat.
- Telah di jatuhkan putusan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi Putusan PTUN
- Eksekusi adalah tahap terpenting karena menjamin bahwa hak-hak warga negara yang di menangkan melalui sengketa benar-benar di pulihkan.
- Kewajiban Tergugat: Badan atau Pejabat TUN yang kalah dalam sengketa wajib melaksanakan amar putusan yang telah inkracht tersebut.
Bentuk Eksekusi:
- Pencabutan KTUN: Tergugat wajib mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang di nyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan.
- Penerbitan KTUN Baru: Tergugat wajib menerbitkan KTUN baru (misalnya Surat Izin atau Surat Keputusan Pengangkatan) untuk menggantikan KTUN yang di batalkan, sesuai dengan amar putusan.
- Ganti Rugi dan Rehabilitasi: Tergugat wajib membayar ganti rugi (jika di tuntut dan di kabulkan) dan/atau melakukan rehabilitasi (pemulihan hak dan nama baik) Penggugat.
Tantangan dan Sanksi Eksekusi
Meskipun putusan PTUN wajib dilaksanakan, dalam praktiknya sering kali terjadi tantangan di mana Pejabat TUN enggan atau menunda pelaksanaan putusan.
- Peran Pengawasan Pengadilan: Ketua PTUN wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah inkracht.
- Sanksi Hukum: Jika Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan yang telah inkracht, Pengadilan dapat meminta upaya paksa dan/atau mengeluarkan penetapan sanksi, seperti:
- Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom): Memaksa Tergugat melaksanakan putusan dengan menetapkan sejumlah uang yang harus di bayar untuk setiap hari keterlambatan.
- Sanksi Administratif: Di ajukan kepada atasan Pejabat TUN yang tidak patuh (misalnya sanksi disiplin atau penundaan kenaikan pangkat).
Peran PTUN dalam Mewujudkan Good Governance
Keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan sekadar lembaga yudikatif, melainkan instrumen vital untuk memastikan bahwa pemerintahan di jalankan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. PTUN memainkan peran sentral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kontrol Yudisial terhadap Administrasi Negara
Mekanisme Check and Balance: PTUN berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif (pemerintah). Dengan kewenangan menguji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), PTUN memastikan bahwa pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang (détournement de pouvoir).
Pengujian Legalitas: PTUN menguji dua aspek utama legalitas tindakan pemerintah:
- Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Kesesuaian dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) (misalnya, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalitas).
Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi
- Memaksa Kepatuhan Hukum: Proses gugatan di PTUN secara langsung memaksa Pejabat TUN untuk menyusun dan mengeluarkan keputusan berdasarkan prosedur dan substansi yang benar dan sah.
- Transparansi Keputusan: Dengan dibukanya ruang sengketa, proses pengambilan keputusan publik menjadi lebih transparan dan dapat diakses untuk dikritisi dan diuji di pengadilan.
- Edukasi Hukum bagi Pemerintah: Setiap putusan yang membatalkan KTUN berfungsi sebagai pelajaran hukum bagi Pejabat TUN, yang secara berkelanjutan meningkatkan kualitas administrasi dan birokrasi negara.
Perlindungan Hak-Hak Warga Negara
Memulihkan Kerugian:
PTUN adalah saluran formal bagi masyarakat yang hak dan kepentingannya dirugikan oleh tindakan pemerintah. Melalui putusan, PTUN dapat memulihkan hak tersebut, termasuk melalui penetapan ganti rugi dan rehabilitasi.
Memperkuat Posisi Warga Negara:
Adanya PTUN menjamin bahwa dalam hubungan yang tidak setara antara warga negara dan pemerintah, warga negara memiliki senjata hukum yang sah untuk menantang keputusan yang merugikan.
Tantangan Kontemporer dan Masa Depan
Meskipun perannya krusial, PTUN menghadapi sejumlah tantangan yang perlu di atasi untuk efektivitas Good Governance:
- Kepatuhan Eksekusi: Masih adanya Pejabat TUN yang enggan atau menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht memerlukan sanksi yang lebih tegas dan efektif.
- Perluasan Yurisdiksi: Peningkatan kompleksitas sengketa, seperti sengketa lingkungan, Tindakan Faktual, dan perizinan berbasis elektronik, menuntut hakim PTUN untuk memiliki wawasan yang lebih luas dan adaptif.
- Akses Keadilan: Pengembangan peradilan elektronik (e-court dan e-litigation) harus terus didorong agar akses masyarakat terhadap PTUN menjadi lebih mudah dan merata di seluruh Indonesia.
Konsultan PTUN Jangkargroups
Jangkargroups di kenal sebagai salah satu perusahaan konsultan yang menawarkan berbagai layanan legal dan konsultasi, termasuk yang berkaitan dengan hukum dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berikut adalah gambaran umum layanan yang biasanya di sediakan oleh konsultan seperti Jangkargroups yang fokus pada PTUN:
Layanan Konsultan PTUN (Contoh Jangkargroups)
| Kategori Layanan | Deskripsi Bantuan yang Disediakan |
| 1. Konsultasi Awal | * Memberikan analisis kasus untuk menentukan apakah sengketa yang di hadapi merupakan kewenangan PTUN (apakah objeknya adalah Keputusan TUN/KTUN). |
| 2. Upaya Administratif | * Membantu klien menyusun dan mengajukan surat Keberatan atau Banding Administratif kepada Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan, sebagai syarat wajib sebelum ke PTUN. |
| 3. Penyusunan Gugatan | * Menyusun dokumen Gugatan PTUN yang komprehensif, mencakup identitas, objek sengketa, posita (dasar hukum), petitum (tuntutan), dan memastikan pemenuhan tenggang waktu 90 hari. |
| 4. Pendampingan Persidangan | * Mewakili atau mendampingi klien selama proses persidangan di PTUN, mulai dari tahap Pemeriksaan Dismissal, Pemeriksaan Persiapan, Pembuktian, hingga pembacaan Putusan. |
| 5. Upaya Hukum Lanjutan | * Mengurus dan mendampingi proses pengajuan Banding ke PTTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung, jika putusan tingkat pertama tidak memuaskan. |
| 6. Eksekusi Putusan | * Membantu klien memantau dan mendorong pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pejabat TUN yang bersangkutan. |
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












