Seleksi, Pengadaan, dan Penanganan Bahan Jaminan Halal

Akhmad Fauzi

Updated on:

Seleksi Pengadaan dan Penanganan Bahan Jaminan Halal
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam industri modern, jaminan kualitas dan keamanan produk menjadi hal yang esensial. Namun, bagi produsen yang melayani konsumen Muslim, terdapat dimensi fundamental lain yang tak kalah penting: Jaminan Kehalalan Produk (JPH). Kehalalan sebuah produk tidak hanya di nilai pada komposisi akhirnya, melainkan merupakan sebuah rangkaian proses terintegrasi yang mencakup seluruh mata rantai pasok.

Proses seleksi, pengadaan, dan penanganan bahan halal meliputi tahap pendaftaran, verifikasi bahan oleh lembaga terkait, penetapan biaya, dan pemeriksaan oleh auditor halal, serta tahap pengolahan produk, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian sesuai standar halal. Hal ini bertujuan menjamin kehalalan produk melalui sistem manajemen yang mencakup aspek bahan, proses, dan produk akhir.

Pentingnya Jaminan Halal (SJH)

Sistem Jaminan Halal (SJH), sebagaimana di amanatkan oleh regulasi di banyak negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal, menekankan bahwa komitmen kehalalan harus di terapkan secara holistik, mulai dari pemilihan bahan baku hingga produk sampai di tangan konsumen. Pilar utama dari sistem ini adalah pengendalian terhadap bahan yang di gunakan. Jika bahan bakunya tidak terjamin kehalalannya, maka produk akhirnya pun tidak dapat di klaim halal.

Fokus Artikel dan Dasar Kompetensi

Artikel ini di rancang untuk membedah tiga tahapan krusial dan tak terpisahkan dalam manajemen bahan halal. Ketiga tahapan ini merupakan unit kompetensi standar yang harus di kuasai oleh seorang Penyelia Halal, yaitu:

  1. Proses Seleksi Bahan Halal (M.749090.005.01)
  2. Proses Pengadaan Bahan Halal (M.749090.006.01)
  3. Proses Penanganan Bahan Halal (M.749090.007.01)

Melalui pemahaman yang terstruktur terhadap ketiga proses ini, pelaku usaha tidak hanya memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga membangun integritas kehalalan yang kokoh dan berkelanjutan. Setiap unit kompetensi ini mewakili pos pemeriksaan wajib yang berfungsi sebagai pagar pengaman untuk mencegah masuknya kontaminasi bahan haram (najis) atau bahan non-halal lainnya ke dalam sistem produksi.

Mari kita telaah lebih dalam bagaimana setiap tahap—mulai dari memilih supplier, melakukan pembelian, hingga menyimpan dan mengolah bahan—memainkan peran sentral dalam menjaga kesucian dan kehalalan produk.

Proses Seleksi Bahan Halal (M.749090.005.01)

Unit kompetensi M.749090.005.01: Melakukan Seleksi Bahan Halal merupakan tahap awal dan fondasi dari seluruh Sistem Jaminan Halal (SJH). Tujuan utama dari proses ini adalah memastikan bahwa setiap bahan yang akan masuk ke dalam rantai pasok telah teridentifikasi dan terverifikasi status kehalalannya sebelum di gunakan dalam produksi.

Identifikasi Kebutuhan dan Klasifikasi Bahan

Langkah pertama yang wajib di lakukan oleh Tim Manajemen Halal (terutama R&D dan Penyelia Halal) adalah mengidentifikasi secara menyeluruh semua komponen yang di butuhkan.

Poin Kunci Keterangan
Penyusunan Daftar Bahan Membuat daftar lengkap semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang di gunakan dalam formula atau resep produk.
Identifikasi Bahan Kritis Mengklasifikasikan bahan berdasarkan tingkat risiko kehalalannya. Bahan kritis adalah bahan yang berpotensi haram atau memerlukan proses penyembelihan (misalnya: daging, gelatin, flavour, enzim, emulsifier, turunan lemak hewani/nabati, dan bahan mikrobial).
Informasi Bahan Mengumpulkan detail nama bahan, produsen, negara asal, dan fungsi bahan dalam produk.

 

Penentuan Bahan Baku (Menciptakan Daftar Kebutuhan)

Tahap ini berfokus pada apa yang di butuhkan, bukan dari mana asalnya.

  1. Pembuatan Daftar Formula: Tim R&D dan Produksi menyusun daftar komprehensif dari semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang dibutuhkan untuk produk yang akan di sertifikasi atau di produksi secara halal.
  2. Identifikasi Kekritisan Bahan: Setiap bahan di klasifikasikan berdasarkan potensi risiko keharamannya. Bahan seperti gelatin, enzim, flavour, atau turunan lemak hewani di identifikasi sebagai bahan kritis yang memerlukan pemeriksaan dokumen dan asal-usul yang lebih mendalam.
  3. Penyelarasan Standar: Memastikan bahwa spesifikasi bahan yang di butuhkan tidak bertentangan dengan standar halal internal maupun regulasi eksternal (BPJPH/LPH).

Seleksi Pemasok (Verifikasi Sumber Jaminan Halal)

Seleksi pemasok dalam konteks halal adalah proses kualifikasi di mana perusahaan memastikan bahwa supplier memiliki komitmen dan kemampuan untuk menjaga jaminan halal pada bahan yang di pasok.

  1. Audit Awal Dokumen Pemasok: Pemasok wajib menyerahkan dokumen terkait jaminan halal (Sertifikat Halal, COA, flowchart produksi) untuk di tinjau oleh Auditor Halal Internal (AHI).
  2. Kualifikasi Pemasok Halal: Pemasok hanya dapat di setujui jika mereka dapat menjamin pasokan bahan yang bersertifikat halal dan/atau memberikan bukti kuat bahwa bahan mereka bebas dari bahan haram (misalnya, melalui perjanjian tertulis yang mewajibkan notifikasi perubahan formula).
  3. Pembuatan Approved Supplier List: Menetapkan daftar pemasok yang telah di setujui secara halal, di mana Pengadaan hanya di perbolehkan melakukan Purchase Order (PO) kepada pemasok dalam daftar ini untuk bahan tertentu.

Verifikasi Bahan (Penentuan Status Halal Resmi)

Ini adalah inti dari proses seleksi, di mana status kehalalan bahan di putuskan berdasarkan bukti fisik dan dokumen.

Pengecekan Sertifikasi:

Memastikan bahan memiliki sertifikat halal yang sah, masih berlaku, dan di keluarkan oleh Lembaga Halal yang di akui (MUI/LPH).

Kajian Positif/Kritis:

  • Bahan yang termasuk Positif List (bahan yang secara umum halal dan tidak berisiko) dapat langsung di setujui.
  • Bahan yang masuk kategori kritis atau baru harus melalui kajian mendalam oleh AHI/R&D, termasuk analisis komposisi, sumber asal usul (hewan/nabati/mikrobial), dan metode pengolahannya.

Output Final:

Jika verifikasi lolos, bahan tersebut di input ke dalam Daftar Bahan Halal yang Di setujui (Approved Halal Material List), lengkap dengan kode bahan dan pemasok terkait, yang menandakan bahan siap untuk di proses ke tahap Pengadaan.

Verifikasi Dokumen dan Penentuan Status Halal

Setelah bahan teridentifikasi, proses seleksi berlanjut pada verifikasi dokumen untuk menentukan status kehalalan resmi bahan tersebut.

Mekanisme Verifikasi

Sertifikat Halal:
  • Prioritas utama adalah bahan yang telah memiliki sertifikat halal yang di keluarkan oleh Lembaga Halal yang di akui (misalnya, BPJPH/LPH di Indonesia, atau lembaga luar negeri yang telah terakreditasi oleh MUI/BPJPH).
  • Verifikasi validitas dan masa berlaku sertifikat.
Analisis Dokumen Pendukung:

Untuk bahan yang tidak wajib bersertifikat atau bahan tertentu, perlu di periksa Certificate of Analysis (COA), Technical Data Sheet (TDS), atau Spesifikasi Bahan untuk memastikan tidak ada bahan turunan najis/haram.

Cross-Check Data:

Bahan di periksa terhadap Daftar Bahan Halal Positif (Positive List) perusahaan. Bahan yang sudah pernah di setujui dapat langsung di gunakan.

Kriteria Persetujuan Halal Bahan Baru

Ketika ada usulan penggunaan bahan baru (misalnya dari R&D), proses verifikasi menjadi sangat ketat:

Kriteria Persetujuan Tindakan
Bahan Positif List Di setujui langsung oleh Auditor Halal Internal (AHI) jika sudah di verifikasi dan masuk daftar aman.
Memiliki Sertifikat Valid Di setujui AHI setelah memverifikasi keabsahan sertifikat dari Lembaga Halal terpercaya.
Bahan Kritis/Belum Jelas Jika bahan kritis, belum bersertifikat, atau sumbernya di ragukan, maka harus di ajukan persetujuan ke LPH/BPJPH untuk di verifikasi lebih lanjut, bahkan mungkin melalui pengujian laboratorium.

 

Output Proses Seleksi

Hasil akhir dari tahap seleksi adalah:

  • Daftar Bahan Halal yang Di setujui (Approved Halal Material List): Sebuah daftar resmi yang memuat nama bahan, pemasok yang di setujui, dan nomor/masa berlaku sertifikat halal (jika ada).
  • Dokumen Pendukung Bahan: Semua COA, spesifikasi, dan fotokopi sertifikat halal telah di siapkan dan di arsipkan.

Kesimpulan: Proses Seleksi Bahan Halal adalah gerbang utama yang melindungi fasilitas produksi dari kontaminasi bahan non-halal. Hanya bahan yang lolos verifikasi ketat pada tahap M.749090.005.01 yang berhak melanjutkan ke tahap Pengadaan.

Peran Auditor Halal Internal (AHI) dan R&D dalam Seleksi Bahan Baru

Dalam unit kompetensi M.749090.005.01 (Melakukan Seleksi Bahan Halal), Tim R&D dan Auditor Halal Internal (AHI) berfungsi sebagai penentu status kehalalan bahan baru. Sinergi antara keahlian teknis (R&D) dan kepatuhan syariat (AHI) sangat vital.

Penerimaan Sampel dan Analisis Awal (Peran R&D)

Ketika perusahaan mempertimbangkan untuk menggunakan bahan baru, langkah awal di mulai dari R&D:

  1. R&D Menerima Sampel Bahan Baru: Sampel di terima bersamaan dengan dokumen pendukung awal dari pemasok (seperti COA, spesifikasi produk, dan data keamanan).
  2. Analisis Mutu (Kualitas): R&D melakukan pengujian teknis untuk memastikan bahwa sampel bahan memenuhi standar kualitas, fungsionalitas, dan spesifikasi yang di butuhkan untuk produk akhir.
  3. Analisis Halal Awal: R&D (bekerja sama dengan AHI) membandingkan komposisi bahan dengan daftar bahan kritis dan daftar bahan positif/negatif yang di miliki perusahaan.

Verifikasi dan Persetujuan Halal (Peran AHI)

Setelah analisis mutu selesai, AHI mengambil alih untuk memverifikasi aspek kepatuhan syariah dan sistem jaminan halal:

Kriteria Persetujuan Halal Prosedur Verifikasi oleh AHI/Tim Halal
A. Positif List (Positive List) Bahan yang sudah terbukti halal berdasarkan referensi internal (misalnya, bahan yang umumnya berasal dari alam dan tidak di olah dengan bahan kritis, seperti garam murni, gula tebu murni, air). Bahan ini langsung di setujui karena risiko kehalalannya sangat rendah.
B. Memiliki Sertifikat Halal Valid Bahan yang memiliki Sertifikat Halal dari Lembaga Halal yang di akui (seperti MUI/BPJPH atau LPH luar negeri yang telah di akreditasi). AHI melakukan:<ul><li>Pengecekan keabsahan dan masa berlaku sertifikat.Verifikasi kesesuaian nama bahan, produsen, dan nama dagang yang tercantum di sertifikat dengan sampel.</li></ul>Bahan ini langsung di setujui jika dokumennya lengkap dan valid.
C. Bahan Baru dan Kritis (Perlu Kajian Lanjut) Bahan yang berisiko tinggi (misalnya: enzim, flavour, gelatin, bahan fermentasi) dan:<ul><li>Tidak memiliki sertifikat halal.</li><li>Memiliki sertifikat yang masa berlakunya habis atau di keluarkan oleh lembaga yang belum di akui.</li></ul>

 

Penanganan Bahan Kritis/Belum Jelas (Langkah Lanjutan)

Untuk bahan yang termasuk dalam Kriteria C, AHI tidak dapat memberikan persetujuan internal. Tindakan yang harus di lakukan adalah:

  1. Pengumpulan Dokumen Tambahan: Meminta pemasok untuk menyediakan rincian asal-usul bahan (misalnya, flowchart produksi, sumber bahan baku turunan) untuk keperluan kajian.
  2. Di ajukan untuk Persetujuan Eksternal: Bahan tersebut harus di ajukan untuk persetujuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan/atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Pengujian Lab: LPH berhak meminta pengujian laboratorium untuk memastikan bahan tersebut bebas dari kontaminan babi atau turunannya, terutama jika sumbernya sangat di ragukan.
  4. Peran AHI secara Ringkas: AHI berfungsi sebagai “Hakim Halal” perusahaan. Tugasnya adalah memastikan bahwa hanya bahan-bahan yang telah melalui proses verifikasi berlapis dan memenuhi standar syariah yang boleh masuk ke dalam Daftar Bahan Halal yang Di setujui, sebelum di serahkan ke bagian pengadaan.

Penyiapan Dokumen Pendukung (Output Resmi Seleksi)

Tahap akhir dari Proses Seleksi Bahan Halal (M.749090.005.01) adalah mengkompilasi semua hasil verifikasi dan persetujuan menjadi dokumen yang terstandarisasi. Dokumen ini akan menjadi landasan operasional bagi unit kerja selanjutnya, yaitu Pengadaan (Purchasing) dan Penanganan (Gudang/QC).

Komponen Utama Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung harus di siapkan dan di arsipkan dengan rapi untuk keperluan audit internal maupun eksternal. Komponen utamanya meliputi:

  1. Formulir Permohonan Penggunaan Bahan Baru: Dokumen awal yang di ajukan R&D/Produksi, berisi nama bahan, fungsi, dan pemasok usulan.
  2. Hasil Analisis Mutu dan Halal: Laporan verifikasi dari Tim R&D dan AHI, termasuk justifikasi persetujuan (berdasarkan kriteria Positive List, Sertifikat Valid, atau Persetujuan LPH).
  3. Bukti Legalitas Halal: Salinan atau softcopy dokumen sertifikat halal yang masih berlaku, Certificate of Analysis (COA), dan spesifikasi teknis dari pemasok.
  4. Daftar Pemasok Halal yang Di setujui: Daftar Pemasok yang terikat dengan bahan tertentu, yang telah di verifikasi memiliki sistem jaminan halal yang memadai.

Output Kunci: Daftar Bahan Halal yang Di setujui (Approved Halal Material List)

Dokumen terpenting yang di hasilkan dari proses seleksi adalah Daftar Bahan Halal yang Di setujui (DBHDS). Daftar ini merupakan masterlist yang berisi semua bahan yang secara resmi di izinkan untuk di beli dan di gunakan dalam produksi halal.

Kolom Utama dalam DBHDS Fungsi dan Manfaat
Nama Bahan Baku/Bantu Identitas tunggal bahan.
Pemasok yang Di setujui Hanya pemasok ini yang boleh di gunakan untuk pengadaan bahan terkait (Mengunci rantai pasok).
Nomor & Masa Berlaku Sertifikat Data krusial untuk monitoring re-sertifikasi (Mencegah bahan kadaluarsa halal).
Kriteria Persetujuan (A/B/C) Menunjukkan dasar hukum kehalalan bahan (misalnya, A: Positive List; B: Sertifikat MUI/LPH).
Status Persetujuan AHI Tanggal dan tanda tangan Auditor Halal Internal/Tim Halal (Bukti resmi lolos seleksi).

 

Kesiapan untuk Proses Pengadaan

Tersedianya DBHDS menandai berakhirnya Proses Seleksi (M.749090.005.01) dan menjadi pintu gerbang untuk memulai Proses Pengadaan Bahan Halal (M.749090.006.01).

  • Dasar Purchase Order (PO): Bagian Pengadaan (Purchasing) wajib menjadikan DBHDS sebagai referensi tunggal saat membuat permintaan atau pesanan pembelian.
  • Prinsip Kunci: Pengadaan hanya boleh di lakukan untuk bahan yang tercantum dalam daftar ini, dan hanya dari pemasok yang tercantum di dalamnya.

Dengan demikian, penyusunan dan distribusi DBHDS secara resmi menjamin konsistensi antara perencanaan produk dan pelaksanaan pembelian, sekaligus menjadi jembatan penghubung antara R&D/Tim Halal dengan bagian Supply Chain.

Proses Pengadaan Bahan Halal (M.749090.006.01)

Unit kompetensi M.749090.006.01: Melakukan Pengadaan Bahan Halal berfokus pada implementasi hasil seleksi ke dalam praktik pembelian harian. Tahap ini memastikan bahwa bahan yang di pesan, di beli, dan di terima benar-benar sesuai dengan spesifikasi halal yang telah di sepakati.

Pemesanan Bahan (Purchase Order)

Proses pemesanan harus di lakukan secara terkontrol untuk menjaga integritas halal sejak awal.

Aspek Pemesanan Keterangan dan Kontrol Halal
Penyusunan PO (Purchase Order) Bagian Pengadaan (Purchasing) wajib menyusun PO berdasarkan Daftar Bahan Halal yang Di setujui (DBHDS). Ini berarti:<ul><li>Hanya memesan bahan yang terdaftar dalam DBHDS.</li><li>Hanya memesan dari Pemasok yang tercantum dalam Approved Supplier List untuk bahan tersebut.</li></ul>
Klausul Halal dalam PO PO harus secara eksplisit mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa bahan yang di kirim harus bersertifikat halal (jika di persyaratkan) dan sesuai dengan spesifikasi halal terakhir yang di setujui.
Permintaan Dokumen PO harus mewajibkan pemasok untuk melampirkan salinan Sertifikat Halal, COA (Certificate of Analysis), dan Delivery Order (DO) yang relevan pada saat pengiriman bahan.
Notifikasi Internal Bagian Pengadaan wajib menginformasikan rencana kedatangan bahan halal kepada Tim Gudang (Logistik) dan QC (Quality Control) agar mereka dapat bersiap melakukan verifikasi pada tahap penerimaan.

Verifikasi Penerimaan Bahan (Pencegahan Kesalahan)

Verifikasi adalah tindakan pencegahan terakhir di gerbang masuk perusahaan. Tim QC dan Gudang harus memastikan bahwa barang yang di kirim sesuai dengan yang di setujui, di pesan, dan di jamin kehalalannya.

Aspek Verifikasi Prosedur Pemeriksaan Kritis
Verifikasi Administrasi Memastikan kesesuaian data pada tiga dokumen utama: DO Pemasok, PO Perusahaan, dan DBHDS. Semua detail (nama bahan, kode bahan, nama produsen) harus cocok.
Verifikasi Fisik dan Label Memeriksa label kemasan, memastikan nama bahan dan produsen pada kemasan sama dengan dokumen. Jika bahan harus bersertifikat, memeriksa keberadaan dan keaslian Logo Halal pada kemasan (jika di persyaratkan).
Verifikasi Sertifikat Memeriksa salinan Sertifikat Halal yang di lampirkan: membandingkan nomor sertifikat, nama produk/bahan, dan tanggal kedaluwarsa sertifikat dengan data yang ada di DBHDS.
Keputusan Penerimaan Lolos: Jika semua verifikasi (administrasi, fisik, dan sertifikat) sesuai, bahan di beri label “Lolos Halal” dan siap masuk gudang penyimpanan halal (M.749090.007.01). Tidak Lolos: Jika ada ketidaksesuaian (misalnya, nama bahan berbeda atau sertifikat kedaluwarsa), bahan di isolasi di area karantina untuk di proses sesuai Prosedur Ketidaksesuaian.

Proses Pengadaan yang disiplin akan memastikan bahwa bahan yang masuk ke fase produksi adalah bahan yang aman (secara mutu) dan suci (secara halal).

 

Landasan Pengadaan: Daftar Bahan Halal

Proses Pengadaan (Purchasing) harus sepenuhnya terikat pada hasil dari proses seleksi (M.749090.005.01).

  • Referensi Tunggal: Setiap permintaan pembelian (Purchase Request) dan surat pemesanan (Purchase Order / PO) wajib merujuk pada Daftar Bahan Halal yang Di setujui (DBHDS).
  • Pengunci Halal: Bagian Purchasing harus memastikan bahwa:
  1. Bahan yang di pesan terdaftar dalam DBHDS.
  2. Pemasok yang di pilih adalah pemasok yang terdaftar dan di setujui dalam DBHDS.

Kontrol Pemasok (Supplier Control)

Menjaga kehalalan bahan sangat bergantung pada integritas pemasok. Oleh karena itu, kontrol terhadap pemasok harus ketat dan berkelanjutan.

Mekanisme Kontrol Deskripsi
Evaluasi Awal Pemasok baru harus melalui proses pra-kualifikasi yang mencakup verifikasi dokumen halal (sertifikat, flowchart produksi) oleh AHI.
Kontrak/Perjanjian Adanya perjanjian tertulis yang mewajibkan pemasok untuk: (a) Menjamin kehalalan bahan yang di kirim, (b) Segera menginformasikan jika ada perubahan formulasi atau sumber bahan yang dapat memengaruhi status halal, dan (c) Menjaga masa berlaku sertifikat halal.
Evaluasi Berkala Pemasok harus di evaluasi secara berkala (misalnya, setiap tahun) untuk memastikan sertifikat halalnya masih valid dan tidak ada penyimpangan.

 

Pelaksanaan Pemesanan (Purchase Order)

PO adalah dokumen legal yang mengikat. Dalam konteks halal, PO harus memuat persyaratan spesifik:

  1. Pencantuman Persyaratan Halal: PO harus secara eksplisit mencantumkan bahwa bahan yang di pesan harus bersertifikat halal dan sesuai dengan spesifikasi yang telah di setujui.
  2. Permintaan Dokumen: PO harus di sertai permintaan agar pemasok melampirkan salinan sertifikat halal, COA, dan Delivery Order (DO) yang sesuai saat pengiriman.
  3. Prosedur Khusus: Jika ada pesanan bahan yang memerlukan penanganan khusus (misalnya, bahan yang sensitif atau memerlukan penyucian tsamah), hal tersebut harus di informasikan kepada bagian logistik dan QC.

Penerimaan Bahan Halal (Goods Receiving)

Tahap ini merupakan titik kritis untuk mencegah masuknya bahan non-halal ke dalam gudang.

  1. Pemberitahuan ke Gudang: Bagian Purchasing atau logistik harus menginformasikan kedatangan bahan kepada tim Quality Control (QC) dan Gudang, di sertai dengan spesifikasi halal bahan.
  2. Peran QC pada Saat Kedatangan: Tim QC wajib melakukan verifikasi berlapis, memastikan bahwa bahan yang di terima:
  3. Sesuai Dokumen: Nama bahan, kode bahan, dan pemasok pada kemasan/DO/COA sama persis dengan yang tercantum pada PO dan DBHDS.
  4. Sesuai Sertifikat: Memeriksa kesesuaian antara label kemasan dengan sertifikat halal yang di setujui.

Kesimpulan: Unit Pengadaan (M.749090.006.01) berfungsi sebagai jembatan antara seleksi dan penanganan. Kepatuhan yang ketat pada DBHDS dan kontrol pemasok yang kuat memastikan bahwa hanya bahan baku yang telah terverifikasi kehalalannya yang memasuki lingkungan perusahaan. Bahan yang lolos tahap ini akan masuk ke proses Penanganan (M.749090.007.01).

Proses Penanganan Bahan Halal (M.749090.007.01)

Unit kompetensi M.749090.007.01: Melakukan Penanganan Bahan Halal bertujuan untuk menjaga integritas kehalalan bahan yang telah lolos seleksi dan pengadaan, hingga bahan tersebut di gunakan di lini produksi. Prinsip utama di sini adalah pencegahan kontaminasi silang (cross-contamination) dan penanganan najis (mutanajis).

Penerimaan Bahan (Goods Receiving)

Fase ini adalah eksekusi fisik dari verifikasi yang di lakukan di tahap pengadaan.

  1. Pengecekan Fisik: Staf Gudang/QC menerima bahan, mencocokkan kemasan dan label dengan dokumen (Delivery Order, Purchase Order).
  2. Pencatatan: Mencatat setiap bahan baku yang masuk, termasuk tanggal kedatangan, volume, dan hasil pemeriksaan.
  3. Pemisahan Awal: Jika terjadi perbedaan atau ketidaksesuaian (misalnya, kemasan rusak atau data sertifikat tidak cocok). Bahan harus segera di isolasi di Area Karantina dan tidak boleh di campur dengan bahan halal yang di setujui.
  4. Penandaan Lolos: Bahan yang di nyatakan Lolos Halal di beri tanda/stiker “Approved” atau “Lolos QC” sebelum di pindahkan ke gudang penyimpanan.

Penyimpanan Bahan (Pencegahan Kontaminasi Silang)

Penyimpanan harus menjamin bahan halal tetap suci hingga saatnya di gunakan.

  1. Zonasi Penyimpanan: Menyimpan bahan baku di tempat yang aman dan bersih. Idealnya, memisahkan (zonasi) antara:
  2. Bahan yang wajib bersertifikat halal.
  3. Bahan yang tidak wajib bersertifikat halal.
  4. Bahan non-halal (jika ada) – harus terpisah secara fisik, di beri tanda yang jelas, bahkan, jika memungkinkan, di gudang yang berbeda.
  5. Kebersihan Fasilitas: Memastikan rak, lantai, dan peralatan penanganan (misalnya forklift atau troli) bebas dari najis (mutanajis). Jika alat yang sama di gunakan untuk bahan non-halal, harus ada prosedur penyucian (tsamah) sebelum di gunakan untuk bahan halal.
  6. Kontrol Stok: Menggunakan sistem penyimpanan yang rapi (FIFO/FEFO) untuk mencegah penggunaan bahan yang sertifikat halalnya telah kedaluwarsa.

Pengolahan Bahan (Mulai Unit M.749090.008.01 – Proses Produksi Halal)

Meskipun secara ketat merupakan bagian dari unit kompetensi Proses Produksi Halal (M.749090.008.01), penanganan bahan berlanjut di lini produksi.

  1. Penyiapan Bahan: Bahan di keluarkan dari gudang ke area timbang/produksi menggunakan jalur dan peralatan yang bersih.
  2. Peralatan Produksi: Semua mesin dan peralatan harus bebas najis. Jika peralatan pernah di gunakan untuk produk/bahan non-halal, harus di lakukan prosedur pencucian dan penyucian sesuai syariat sebelum di gunakan untuk produksi halal.
  3. Prinsip Traceability: Memastikan bahwa bahan yang di olah sesuai dengan DBHDS dan resep yang telah di setujui halal.

Pengemasan dan Produk Akhir (M.749090.009.01)

  • Pemilihan Kemasan Halal: Memastikan bahwa semua bahan kemasan (primer, sekunder, label, perekat) juga telah melalui proses seleksi dan verifikasi halal (karena bahan kemasan juga berpotensi mengandung bahan kritis).
  • Penanganan Produk Jadi: Produk jadi di kemas dan di beri label halal, lalu di simpan di gudang produk jadi yang bersih dan terpisah dari produk non-halal (jika ada).

Pendistribusian dan Penjualan

  • Transportasi Produk Jadi: Memastikan alat transportasi yang di gunakan untuk mendi stribusikan produk ke konsumen bersih dan tidak di gunakan bersamaan dengan pengangkutan produk non-halal yang berpotensi najis (misalnya daging babi).
  • Integritas Rantai Dingin: Bagi produk yang memerlukan cold chain, suhu harus di jaga untuk memastikan kualitas dan status halal tetap terjaga hingga sampai ke tangan distributor dan konsumen.

Dengan menjalankan Proses Penanganan Bahan ini secara konsisten, perusahaan menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap SJH. Menjamin bahwa produk akhir tidak hanya halal secara komposisi, tetapi juga suci secara proses.

Prosedur Penerimaan dan Pengecekan Kedatangan

Setelah bahan tiba, tim Gudang dan Quality Control (QC) menjalankan protokol penerimaan yang ketat. Sering di sebut sebagai Pengecekan Halal pada Tahap Kedatangan (Receiving Inspection).

Pengecekan Kendaraan Angkut:

Memastikan bahwa alat transportasi (truk, kontainer) yang di gunakan untuk membawa bahan halal bersih. Tidak pernah/tidak sedang mengangkut bahan non-halal atau najis (terutama babi dan turunannya).

Pengecekan Mutu dan Halal (QC):

  1. Verifikasi kesesuaian nama bahan, produsen, dan logo halal (jika di persyaratkan) dengan Daftar Bahan Halal yang Di setujui dan dokumen pendukung (COA/DO).
  2. Memeriksa kondisi fisik kemasan.
  3. Pencatatan Hasil: QC mencatat semua hasil pengecekan dalam formulir penerimaan bahan.

Penandaan (Labeling) dan Karantina

Setelah pengecekan, bahan harus di tandai untuk membedakan statusnya dan memandu penanganan selanjutnya.

Pelabelan “Lolos QC” dan “Bahan Halal”:

Bahan yang di nyatakan memenuhi semua persyaratan (mutu dan halal) harus segera di beri tanda, seperti penempelan stiker “Lolos QC” atau “Bahan Halal”.

Penanganan Ketidaksesuaian (Non-Conformity):

  • Bahan yang tidak sesuai (misalnya, kemasan rusak, sertifikat halal kedaluwarsa, atau ketidakcocokan data) harus di isolasi. Di tempatkan di area karantina/gudang penolakan secara terpisah.
  • Bahan ini harus mengikuti prosedur ketidaksesuaian dan tidak boleh di campurkan dengan bahan halal yang di setujui.

Penyimpanan Bahan Halal (Prinsip Anti-Kontaminasi)

Penyimpanan adalah titik kritis untuk mencegah kontaminasi silang (cross-contamination), yaitu tercampurnya bahan halal dengan bahan najis atau non-halal.

  1. Pemisahan Fisik: Bahan halal harus di simpan di area terpisah, terkunci, atau di beri batas yang jelas dari bahan non-halal (jika perusahaan memproses keduanya).
  2. Kebersihan Fasilitas: Area penyimpanan (gudang, rak, palet) harus bersih dan terbebas dari najis (mutanajis).
  3. Pencatatan Stok: Barang yang sudah memiliki stiker “Lolos QC” di tempatkan di gudang penyimpanan dan di catat stoknya dalam sistem.
  4. Pengamanan: Pengaturan suhu, kelembaban, dan FIFO/FEFO (First Expired First Out) harus di terapkan sambil tetap menjaga prinsip pemisahan halal.

Penyiapan dan Transportasi ke Produksi

Penanganan berlanjut hingga bahan di serahkan ke bagian produksi untuk di olah.

  • Pengeluaran Bahan (Issuing): Bahan di keluarkan dari gudang berdasarkan permintaan bahan baku dari lini produksi, yang harus sesuai dengan DBHDS.
  • Transportasi Internal: Menggunakan alat angkut (forklift, troli) yang khusus/bersih dan tidak di gunakan untuk bahan yang di ragukan kehalalannya (terutama jika ada area penyimpanan non-halal).

Prosedur Penyucian (Tsamah)

Dalam kasus terjadinya kontaminasi najis, proses penanganan harus mencakup prosedur penyucian (tsamah) sesuai syariat:

  • Najis Mutawassithah (Najis Sedang): Benda padat mutanajis (terkena najis) di cuci dengan air hingga hilang rasa, bau, dan warna dari najisnya.
  • Najis Mughallazhah (Najis Berat): Jika bahan atau peralatan terkontaminasi najis berat (misalnya babi), maka penyucian harus di lakukan dengan air mengalir sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air bercampur tanah atau bahan lain yang setara.

Kesimpulan: Penanganan Bahan Halal (M.749090.007.01) adalah implementasi praktis dari komitmen halal. Dengan protokol yang ketat pada penerimaan, penyimpanan, dan pemisahan, perusahaan dapat menjamin bahwa bahan yang masuk ke proses produksi tetap suci. Terhindar dari segala bentuk kontaminasi haram, sehingga integritas halal produk akhir terjamin.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat