Bagi mayoritas penduduk Indonesia, yang merupakan komunitas Muslim terbesar di dunia, jaminan kehalalan sebuah produk bukan sekadar masalah preferensi, melainkan sebuah kewajiban syariat dan bagian integral dari gaya hidup. Keyakinan bahwa segala yang di konsumsi dan di gunakan harus sesuai dengan kaidah agama menempatkan sertifikasi halal sebagai penentu utama dalam memilih produk.
Lebih dari sekadar kepatuhan agama, sertifikasi halal juga berperan penting dalam aspek perlindungan konsumen. Adanya label halal pada kemasan produk memberikan kepastian, transparansi, dan rasa aman bagi masyarakat. Dalam konteks ekonomi, kepastian halal mendukung daya saing produk di pasar domestik maupun global, seiring pesatnya perkembangan halal economy.
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi ini wajib di miliki untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya, untuk menjamin kehalalan bagi konsumen Muslim dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Cara mendapatkannya bisa melalui skema reguler dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau skema self declare untuk skala usaha mikro dan kecil.
Perubahan dan Integrasi Otoritas Halal
Dalam beberapa tahun terakhir, sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan. Kini, peran sentral dalam penyelenggaraan JPH di pegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki peran krusial dalam penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
Integrasi sistem ini menghasilkan mekanisme pengecekan status sertifikasi halal yang lebih terpusat dan mudah di akses oleh publik. Namun, tidak semua masyarakat memahami bagaimana cara yang benar dan resmi untuk memverifikasi keaslian dan status kehalalan sebuah produk.
Artikel ini hadir sebagai panduan praktis dan resmi untuk membantu Anda, sebagai konsumen cerdas, dalam memastikan status kehalalan produk yang akan Anda beli. Kami akan mengupas tuntas langkah-langkah, platform, serta poin-poin penting yang harus di perhatikan saat melakukan proses Cek Status Sertifikasi Halal, baik melalui website resmi BPJPH, aplikasi mobile, maupun identifikasi langsung pada kemasan produk. Dengan informasi ini, Anda dapat memilih produk dengan keyakinan penuh dan terhindar dari keraguan.
Otoritas Sertifikasi Halal di Indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melibatkan sinergi antara lembaga pemerintah dan keagamaan. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terjadi pergeseran peran yang menempatkan satu lembaga pemerintah sebagai operator utama, sementara lembaga keagamaan tetap memegang peran krusial dalam penetapan fatwa.
Berikut adalah dua otoritas utama yang wajib Anda ketahui saat mengecek status sertifikasi halal:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
BPJPH adalah lembaga resmi di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki wewenang penuh dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Peran Utama BPJPH:
- Penerbitan Sertifikat: BPJPH adalah satu-satunya pihak yang berhak menerbitkan Sertifikat Halal dan menetapkan Logo Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
- Regulasi dan Pengawasan: Mengatur dan mengawasi seluruh proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan.
- Sistem Informasi: Mengelola sistem informasi halal terpadu, yang di kenal sebagai SIHALAL, sebagai pusat data dan layanan publik.
Platform Cek Resmi BPJPH:
- Website Resmi: Anda dapat melakukan pengecekan data sertifikat halal melalui portal utama BPJPH di https://halal.go.id/ (menu “Cek Produk Halal”).
- Sistem Informasi: Untuk informasi lebih detail mengenai status permohonan atau validitas, dapat di akses melalui SIHALAL (https://sihalal.halal.go.id/).
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI, melalui lembaga yang di akui dan terakreditasi, tetap memegang peran penting dan mendasar dalam menentukan status kehalalan produk.
Peran Utama MUI:
- Penetapan Fatwa: Peran utama MUI adalah melalui Sidang Fatwa Halal yang menentukan dan menetapkan kehalalan suatu produk berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Fatwa ini menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): MUI memiliki LPH yang sangat berpengalaman, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI), yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di lapangan.
Platform Cek Tambahan MUI:
- Website LPPOM MUI: Anda masih dapat mencari produk yang telah di sertifikasi di bawah sistem lama maupun yang terbaru melalui portal https://halalmui.org/ dan fitur Cek Produk Halal mereka, yang seringkali mencakup database yang luas.
- Aplikasi Mobile Halal MUI: Aplikasi ini mempermudah pencarian produk halal hanya dengan memasukkan nama produk, produsen, atau nomor sertifikat.
Intinya: BPJPH adalah otoritas yang menerbitkan sertifikat dan logo resmi, sedangkan MUI adalah otoritas yang menetapkan status kehalalan produk secara syariat (fatwa). Keduanya bekerja sama untuk menjamin kepastian halal bagi konsumen di Indonesia.
Metode Resmi Cek Status Sertifikasi Halal (Langkah Praktis)
Memastikan kehalalan produk kini menjadi semakin mudah berkat integrasi sistem digital oleh BPJPH dan lembaga terkait. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status sertifikasi halal secara resmi:
Cek Melalui Website Resmi BPJPH (halal.go.id)
Ini adalah metode paling resmi dan di rekomendasikan karena BPJPH adalah otoritas yang menerbitkan Sertifikat Halal.
| Langkah | Cara Kerja | Detail Pencarian |
| Akses Portal | Kunjungi laman resmi BPJPH di https://halal.go.id/. | Anda dapat mencari langsung di bagian “Cek Produk Halal”. |
| Masukkan Kata Kunci | Di kolom pencarian yang tersedia, masukkan data identifikasi produk. | Anda bisa mencari berdasarkan: Nama Produk, Nama Pelaku Usaha/Produsen, atau Nomor Sertifikat Halal. |
| Verifikasi Hasil | Setelah menekan tombol cari, sistem akan menampilkan data produk. | Pastikan data yang muncul (Nama Produk, Nama Produsen, dan Masa Berlaku Sertifikat) sesuai dengan produk yang Anda cek. |
Memanfaatkan Aplikasi Mobile Halal
Untuk kemudahan saat berbelanja, Anda dapat menggunakan aplikasi mobile yang di kembangkan oleh otoritas halal.
Aplikasi Halal MUI
Aplikasi resmi dari LPPOM MUI ini merupakan alat yang sangat populer untuk mencari data kehalalan.
- Unduh dan Buka: Unduh aplikasi Halal MUI dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Pencarian: Masuk ke menu “Cari Produk Halal”.
- Metode Pencarian: Masukkan Nama Produk/Produsen atau Nomor Sertifikat Halal. Aplikasi ini juga seringkali di lengkapi fitur untuk memindai barcode produk.
Tujuan: Aplikasi ini sangat membantu dalam memverifikasi produk yang sudah lama bersertifikat dan memiliki basis data yang komprehensif.
Cek Langsung pada Kemasan Produk (Identifikasi Logo dan QR Code)
Cara tercepat untuk mendapatkan informasi awal adalah dengan memeriksa kemasan produk itu sendiri.
Identifikasi Logo Resmi:
- Cari Logo Halal Indonesia yang baru. Logo ini berbentuk gunungan dengan motif seperti daun, di lengkapi dengan tulisan “Halal Indonesia”.
- Logo ini menggantikan logo Halal MUI lama seiring berlakunya regulasi JPH baru.
Pindai QR Code:
- Setiap produk yang telah bersertifikat halal BPJPH secara resmi akan di lengkapi dengan QR Code pada logo atau dekat logo.
- Gunakan kamera smartphone Anda atau aplikasi pemindai QR Code untuk memindai kode tersebut.
Pemindaian akan langsung mengarahkan Anda ke laman verifikasi di website BPJPH atau SIHALAL yang menampilkan data detail sertifikat produk tersebut (Nomor Sertifikat, Nama Produk, dan Masa Berlaku).
| Metode Cek | Kelebihan Utama | Catatan Penting |
Website halal.go.id |
Sumber data paling resmi dari otoritas penerbit sertifikat. | Membutuhkan koneksi internet dan waktu untuk mengetik kata kunci. |
| Aplikasi Halal MUI | Lebih praktis, cepat, dan seringkali dapat memindai barcode. | Pastikan aplikasi selalu di perbarui untuk mendapatkan data terkini. |
| QR Code pada Kemasan | Verifikasi instan tanpa perlu mengetik, langsung terhubung ke data validitas. | Hanya tersedia pada produk yang menggunakan Logo Halal Indonesia terbaru. |
Dengan menguasai ketiga metode ini, Anda dapat memastikan bahwa produk yang Anda konsumsi atau gunakan telah melewati proses jaminan halal yang sah dan resmi.
Poin Penting yang Perlu Di perhatikan Konsumen
Proses pengecekan status sertifikasi halal tidak hanya berhenti pada penemuan data, tetapi juga memerlukan ketelitian konsumen. Ada beberapa hal krusial yang harus Anda verifikasi untuk menjamin keaslian dan keabsahan sertifikat produk.
Kenali Perbedaan Logo Halal Resmi
Setelah adanya regulasi baru JPH, konsumen wajib mengenali logo halal yang sah untuk menghindari klaim yang tidak berdasar.
- Logo Halal Indonesia (Terbaru): Logo resmi yang di terbitkan oleh BPJPH, berbentuk menyerupai gunungan dan memiliki kaligrafi Arab yang menyusun kata “Halal”. Logo ini adalah standar yang harus di gunakan oleh semua produk yang telah di sertifikasi.
- Logo Halal MUI (Lama): Logo ini masih di temukan pada kemasan produk yang sertifikatnya di terbitkan sebelum transisi penuh ke BPJPH dan masa berlakunya masih aktif. Namun, secara bertahap, semua produk wajib menggunakan Logo Halal Indonesia yang baru.
Periksa Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat halal memiliki batas waktu. Kehalalan produk yang Anda cek harus berada dalam periode validitas sertifikat.
- Masa Berlaku Standar: Umumnya, Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak di terbitkan.
- Waspada Kedaluwarsa: Jika sertifikat sudah expired (kedaluwarsa), status kehalalan produk tersebut di anggap tidak terjamin secara hukum, meskipun proses perpanjangan mungkin sedang berjalan. Konsumen di sarankan untuk memprioritaskan produk dengan sertifikat yang masih aktif.
Ketepatan Kata Kunci Pencarian
Kegagalan menemukan produk di database resmi seringkali di sebabkan oleh kesalahan penulisan.
- Pencarian Berdasarkan Nama Produk/Produsen: Pastikan ejaan dan nama merek yang Anda masukkan ke dalam kolom pencarian (di halal.go.id atau aplikasi) sudah sangat akurat dan sesuai dengan yang tertera di kemasan.
- Pencarian Berdasarkan Nomor Sertifikat: Menggunakan Nomor Sertifikat Halal adalah cara paling akurat karena kode tersebut unik untuk setiap produk/produsen.
4. Validitas dan Konsistensi Data
Pastikan data yang muncul di hasil pencarian selaras dengan produk fisik yang Anda pegang.
- Cek Kesesuaian Data: Bandingkan hasil pencarian (Nama Produk, Nama Produsen, dan Nomor Sertifikat) dengan informasi yang tertera pada kemasan produk. Ketidaksesuaian data dapat mengindikasikan ketidakabsahan sertifikat atau perbedaan varian produk.
- Status Permohonan: Jika produk belum di temukan, coba cek juga di portal SIHALAL. Status “Dalam Proses Pemeriksaan” berarti sertifikasi masih di urus dan belum final.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal (Prosedur Resmi BPJPH)
Proses pengurusan Sertifikasi Halal di Indonesia wajib di lakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, dengan sistem layanan yang terintegrasi secara digital melalui portal SIHALAL.
Persiapan Awal Pelaku Usaha
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa prasyarat dasar:
- Kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB di dapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi identitas legal pelaku usaha.
- Penetapan Penyelia Halal: Pelaku usaha wajib menunjuk satu orang karyawan sebagai Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal (PPH) di internal perusahaan.
- Manual SJPH: Menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup kebijakan halal, prosedur operasional, penanganan produk, hingga prosedur penelusuran.
Skema Pengajuan Sertifikasi Halal
BPJPH menawarkan dua skema utama pengajuan, tergantung skala usaha dan kompleksitas produk:
| Skema Pengajuan | Keterangan | Target Pelaku Usaha | Biaya (Dasar) |
| 1. Reguler | Melibatkan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan membutuhkan biaya. | Semua skala usaha (UMK, Menengah, Besar), dan produk yang kompleks. | Berbayar, bervariasi tergantung skala usaha dan biaya LPH. |
| 2. Self Declare (Pernyataan Mandiri) | Berdasarkan pernyataan dan jaminan kehalalan produk oleh pelaku usaha, di verifikasi oleh Pendamping PPH. | Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah dan bahan sederhana. | Gratis (Program SEHATI), jika kuota pemerintah tersedia. |
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal (Skema Reguler)
Proses sertifikasi di lakukan secara online melalui portal SIHALAL.
| Tahap | Aktivitas | Pihak Bertanggung Jawab | Keterangan |
| 1. Pendaftaran Online | Pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan di https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL). | Pelaku Usaha (PU) | Melengkapi data usaha, produk, bahan, dan dokumen SJPH. |
| 2. Verifikasi Dokumen | BPJPH melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permohonan. | BPJPH | Jika lengkap, dokumen di kirim ke LPH pilihan PU. |
| 3. Pembayaran Biaya | LPH menginput biaya pemeriksaan kehalalan di SIHALAL. BPJPH menerbitkan tagihan. | BPJPH & PU | PU melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL. |
| 4. Pemeriksaan (Audit) | LPH menugaskan Auditor Halal untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk di lokasi usaha. | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) | LPH membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). |
| 5. Penetapan Halal | LHP di sampaikan kepada MUI/Komite Fatwa untuk Sidang Fatwa Halal. | Komite Fatwa MUI | Menetapkan status kehalalan produk. |
| 6. Penerbitan Sertifikat | Jika di tetapkan halal, BPJPH menerima ketetapan dan menerbitkan Sertifikat Halal. | BPJPH | Sertifikat dapat di unduh secara elektronik oleh PU melalui SIHALAL. |
Biaya Sertifikasi Halal (Informasi Umum)
Biaya Sertifikasi Halal terdiri dari beberapa komponen (biaya layanan BPJPH, biaya pemeriksaan LPH, dan biaya sidang fatwa) dan sangat bergantung pada skala usaha.
| Skala Usaha | Biaya Layanan BPJPH (Dasar) | Biaya Pemeriksaan LPH (UMK) | Keterangan Tambahan |
| Mikro & Kecil (UMK) | Rp300.000 | Mulai dari Rp350.000 | Total biaya reguler UMK relatif terjangkau, atau bisa GRATIS melalui skema Self Declare / Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) jika memenuhi syarat dan kuota tersedia. |
| Menengah | Rp5.000.000 | Sangat bervariasi | Biaya LPH di hitung berdasarkan jumlah produk, kerumitan, dan hari kerja audit. |
| Besar / Luar Negeri | Rp12.500.000 | Sangat bervariasi | Termasuk yang paling tinggi karena kompleksitas dan ruang lingkup audit. |
Catatan Penting:
- Pelaku UMK di sarankan untuk memprioritaskan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan skema Self Declare jika produknya memenuhi kriteria sederhana.
- Informasi tarif resmi dapat di cek melalui portal BPJPH.
Jasa Konsultan Sertifikasi Halal Jangkargroups
Jangkargroups (atau PT Jangkar Global Groups) adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa konsultan dan pengurusan dokumen legalitas, termasuk untuk Sertifikasi Halal.
Berikut adalah informasi terstruktur mengenai peran Jangkargroups sebagai konsultan sertifikasi halal:
Peran Jangkargroups dalam Sertifikasi Halal
Penting untuk dipahami bahwa dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, Jangkargroups beroperasi sebagai pihak ketiga atau konsultan, bukan sebagai lembaga resmi pelaksana proses sertifikasi (seperti BPJPH atau LPH).
Tujuan utama menggunakan jasa konsultan seperti Jangkargroups adalah untuk:
- Mempercepat Proses: Membantu pelaku usaha, terutama yang awam dengan regulasi dan sistem digital, agar proses pendaftaran berjalan lebih cepat dan efisien.
- Memastikan Kelengkapan Dokumen: Mendampingi dalam penyusunan dan kelengkapan dokumen persyaratan, terutama Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang sering menjadi kendala bagi pelaku usaha.
- Menghubungkan ke Ekosistem JPH: Menjembatani komunikasi dan proses pengajuan antara Pelaku Usaha dengan lembaga-lembaga resmi, yaitu BPJPH (penerbit sertifikat) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Layanan Konsultasi Sertifikasi Halal yang Ditawarkan
Jangkargroups menawarkan layanan pendampingan untuk berbagai skema pengajuan sertifikasi halal:
| Layanan Utama | Deskripsi Bantuan Konsultan |
| Sertifikasi Reguler | Pendampingan menyeluruh, mulai dari penyusunan dokumen, pendaftaran akun SIHALAL, hingga memastikan kesiapan audit oleh LPH dan tindak lanjut pasca-audit. |
| Skema Self Declare | Membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Konsultan akan membantu memverifikasi dan memvalidasi pernyataan mandiri pelaku usaha sebelum diajukan ke BPJPH. |
| Dokumen Legalitas Terkait | Seringkali, jasa konsultan juga membantu dalam pengurusan dokumen pendukung wajib, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen Penyelia Halal. |
Hal yang Perlu Diketahui Calon Klien
- Platform Resmi Tetap BPJPH: Seluruh pengajuan resmi, verifikasi, dan penerbitan Sertifikat Halal tetap melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH (ptsp.halal.go.id). Konsultan hanya bertindak sebagai fasilitator dan pendamping.
- Komitmen Pelaku Usaha: Konsultan dapat membantu mempersiapkan dokumen, tetapi keberhasilan penerbitan sertifikat sangat bergantung pada komitmen dan kejujuran pelaku usaha dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tempat produksi.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












