Penyusunan, Verifikasi, Implementasi SJH Sistem Jaminan Halal

Akhmad Fauzi

Updated on:

Penyusunan, Verifikasi, Implementasi SJH Sistem Jaminan Halal
Direktur Utama Jangkar Goups

Penyusunan, verifikasi, dan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah serangkaian proses untuk memastikan produk halal secara konsisten. Penyusunan melibatkan pembuatan Manual SJH yang mencakup kebijakan halal, tim manajemen, bahan, proses produk, dan produk itu sendiri. Verifikasi adalah proses pengujian oleh auditor eksternal untuk memastikan manual dan praktik di lapangan sesuai, yang mencakup audit internal, pemeriksaan bahan, dan inspeksi fasilitas. Implementasi adalah penerapan SJH secara menyeluruh oleh perusahaan, yang tanggung jawabnya mencakup seluruh level, dari manajemen puncak hingga karyawan, untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan proses produksi halal.

Baca juga: Sertifikasi Halal Self Declare: UMK Cepat Tembus Pasar Halal

Mengapa SJH/SJPH Begitu Penting?

Latar Belakang dan Regulasi: Mandat Hukum dan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal telah bertransformasi dari sekadar nilai tambah (voluntary) menjadi sebuah kewajiban hukum (mandatory) di Indonesia. Transformasi ini di dorong oleh dua pilar utama:

Baca juga: Lembaga Pemeriksa Halal LPH Sertifikasi Halal dari Pelaku Usaha

Mandat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH):

Kewajiban Hukum:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).

Baca juga: BPJPH Panduan Singkat Mengurus Sertifikasi via Sistem SIHALAL

Perlindungan Konsumen:

Tujuan utama UU JPH adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat Muslim dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk Halal, serta memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan produk.

Baca juga: Penyelia Halal VS Auditor Halal: Perbedaan & Sinergi Peran Kunci

Transisi Otoritas:

Penyelenggaraan JPH di pegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Meskipun Fatwa Halal di tetapkan oleh MUI, implementasi operasional dan audit di lakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan seluruh proses ini berlandaskan pada pemenuhan sistem yang di sebut SJH/SJPH.

Baca juga: Jasa Sertifikat Halal: SIHALAL, Audit LPH, hingga Terbitnya Label

Definisi dan Esensi SJH/SJPH: Jaminan Konsistensi Halal

Sistem Jaminan Halal (SJH)—atau versi terbarunya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bukan hanya sekumpulan dokumen yang di kumpulkan untuk audit, melainkan sebuah sistem manajemen terintegrasi yang hidup dalam operasional perusahaan.

Aspek Penjelasan Esensial
Definisi Inti SJH/SJPH adalah sistem yang di susun, di terapkan, dan di pelihara oleh Pelaku Usaha untuk menjaga kehalalan produknya secara berkelanjutan (consistent halal integrity).
Fokus Rantai Produksi Sistem ini memastikan bahwa seluruh tahapan Proses Produk Halal (PPH)—mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi—sesuai dengan Syariat Islam dan standar halal yang berlaku (misalnya, Kriteria HAS 23000).
Pencegahan Kontaminasi SJH/SJPH berfungsi sebagai panduan dan kontrol untuk meminimalkan risiko kontaminasi silang dengan bahan non-halal, najis, atau haram, sebuah isu yang sering menggoyahkan kepercayaan publik.

 

Konteks dan Definisi

Poin Penting Penjelasan Relevan
Sistem Jaminan Halal (SJH) / Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Sistem manajemen terintegrasi yang dis usun, di terapkan, dan di pelihara oleh perusahaan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal, sesuai dengan kriteria yang di tetapkan (misalnya: HAS 23000 dari LPPOM MUI atau regulasi SJPH dari BPJPH).
Penyelia Halal Individu yang bertanggung jawab mengoordinasikan, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan SJH/SJPH di perusahaan. Unit kompetensi ini adalah bagian inti dari keahlian seorang Penyelia Halal.
Regulasi Utama UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pelaksana, dan standar teknis terkait (misalnya HAS 23000:1 Kriteria SJH).
Badan Terkait BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – regulator), MUI (Majelis Ulama Indonesia – penetap fatwa halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal – pelaksana audit/pemeriksaan).

 

Pentingnya Dokumen (Penyusunan, Verifikasi, Sosialisasi)

Tiga unit kompetensi utama Penyelia Halal (Menyusun, Memverifikasi, dan Mensosialisasikan Dokumen SJH/SJPH) adalah inti dari implementasi sistem ini.

Tiga unit kompetensi utama Penyelia Halal (Menyusun, Memverifikasi, dan Mensosialisasikan Dokumen SJH/SJPH) adalah inti dari implementasi sistem ini. Tanpa ketiganya, SJH/SJPH hanyalah wacana:

  1. Penyusunan (M.749090.001.01): Menciptakan “Kitab Panduan” yang komprehensif. Dokumen ini menjadi bukti komitmen dan dasar hukum perusahaan dalam menjalankan PPH.
  2. Verifikasi (M.749090.002.01): Memastikan “Kitab Panduan” tersebut valid, realistis, dan benar-benar mencerminkan praktik terbaik untuk menjaga kehalalan di lapangan.
  3. Sosialisasi (M.749090.003.01): Mengubah dokumen statis menjadi “Budaya Kerja”. Sosialisasi memastikan bahwa komitmen halal di pahami dan di laksanakan oleh setiap karyawan, dari manajemen puncak hingga operator produksi, menjadikan SJH/SJPH sebagai tanggung jawab bersama.

Kesimpulannya: SJH/SJPH sangat penting karena berfungsi sebagai mekanisme jaminan (Assurance System) yang menjembatani antara fatwa ulama (Syariat Islam) dengan praktik industri, memastikan bahwa label Halal yang tertera pada produk benar-benar dapat di pertanggungjawabkan kehalalannya secara berkelanjutan.

Tanpa ketiganya, SJH/SJPH hanyalah wacana:

Penyusunan (M.749090.001.01):

Menciptakan “Kitab Panduan” yang komprehensif. Dokumen ini menjadi bukti komitmen dan dasar hukum perusahaan dalam menjalankan PPH.

Poin Penting Deskripsi Kegiatan dan Tujuan
Tujuan Utama Menghasilkan dokumen manual SJH/SJPH yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kriteria standar halal (misalnya HAS 23000:1) serta kondisi aktual perusahaan.
Komponen Dokumen Inti Manual SJH/SJPH (panduan penerapan sistem) yang mencakup: 1. Kebijakan Halal (Komitmen tertulis manajemen puncak). 2. Tim Manajemen Halal / Penyelia Halal (Struktur, tanggung jawab, dan sumber daya). 3. Prosedur Tertulis (terkait aktivitas kritis, seperti seleksi bahan, pemeriksaan bahan datang, proses produksi, pembersihan fasilitas, dll.). 4. Bahan Kritis (Daftar bahan dan kelengkapannya). 5. Kemampuan Telusur (Traceability). 6. Audit Internal & Kaji Ulang Manajemen.
Keluaran Draf final Manual SJH/SJPH dan dokumen pendukung lainnya (seperti Surat Keputusan Tim Halal, Prosedur Operasional Standar/SOP terkait).

 

Dokumen utama yang di hasilkan adalah Manual SJH/SJPH. Ini harus sistematis, mudah di pahami, dan mencakup semua kriteria standar (misalnya 11 kriteria HAS 23000 atau 5 kriteria utama SJPH BPJPH).

Komponen Struktur Fungsi dan Persyaratan
Prakata dan Ruang Lingkup Menjelaskan tujuan manual (menjaga konsistensi kehalalan) dan mendefinisikan secara jelas produk, fasilitas, dan lokasi yang di cakup oleh sistem.
Diagram Alir Proses Menyajikan visualisasi langkah-langkah Produksi Produk Halal (PPH) dari penerimaan bahan baku hingga produk akhir. Diagram ini wajib memuat setiap tahapan kritis.
Lampiran Dokumen Berisi form-form yang akan di gunakan untuk pencatatan (rekaman), seperti checklist penerimaan bahan, log pembersihan, dan laporan audit internal.

 

Penetapan Komitmen dan Tim Pelaksana

Dua dokumen ini menunjukkan komitmen formal dari tingkat tertinggi perusahaan.

Kebijakan Halal
  1. Definisi: Komitmen tertulis dan di tandatangani oleh Manajemen Puncak.
  2. Isi Kritis: Menyatakan tekad perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan mematuhi semua persyaratan regulasi halal yang berlaku.
  3. Tujuan Penyusunan: Kebijakan ini menjadi acuan moral dan operasional bagi seluruh karyawan, memastikan bahwa kehalalan adalah prioritas utama perusahaan.
Tim Manajemen Halal (TMH) / Penyelia Halal
  1. Pembentukan: Manajemen Puncak harus menetapkan TMH dengan Surat Keputusan (SK) resmi dan di sertai uraian tanggung jawab yang jelas.
  2. Peran Kunci: Penyelia Halal (yang harus kompeten dan bersertifikasi) di tunjuk sebagai koordinator dan pengawas utama SJH/SJPH, bertanggung jawab langsung kepada manajemen puncak mengenai implementasi sistem.

Penetapan Kriteria dan Identifikasi Aktivitas Kritis

Inti dari manual adalah mendefinisikan persyaratan kehalalan pada setiap elemen produksi.

Elemen Kriteria SJH/SJPH Fokus Dokumentasi
1. Bahan (Ingredients) Membuat Daftar Bahan Kritis dan Tidak Kritis. Dokumen harus menjelaskan prosedur seleksi bahan baru dan memastikan semua bahan kritis memiliki sertifikat halal yang valid (atau dokumen pendukung yang memadai).
2. Fasilitas Produksi Mendokumentasikan status fasilitas dan alat. Harus ada jaminan tidak adanya kontaminasi silang (cross-contamination) dengan bahan haram/najis. Jika ada fasilitas bersama, harus ada prosedur pemisahan dan pencucian yang ketat.
3. Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis Membuat SOP atau Instruksi Kerja untuk setiap tahapan yang berpotensi mempengaruhi status kehalalan produk. Contoh aktivitas kritis: penerimaan bahan, formulasi/pencampuran, produksi, pembersihan fasilitas, dan pengembangan produk baru.
4. Kemampuan Telusur (Traceability) Menyusun prosedur yang memastikan produk bersertifikat halal dapat di telusuri kembali ke bahan baku yang sudah di setujui, serta menjamin produk tersebut di produksi di fasilitas yang memenuhi kriteria SJH/SJPH.

 

Hasil Akhir Penyusunan

Output dari tahap ini adalah Draf Manual SJH/SJPH yang lengkap yang siap untuk proses selanjutnya, yaitu verifikasi kecukupan dan kesesuaian oleh internal perusahaan. Dokumen ini menjadi dasar yang akan di unggah ke sistem informasi sertifikasi halal (misalnya SIHALAL) sebelum di audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Verifikasi (M.749090.002.01):

Memastikan “Kitab Panduan” tersebut valid, realistis, dan benar-benar mencerminkan praktik terbaik untuk menjaga kehalalan di lapangan.

Poin Penting Deskripsi Kegiatan dan Tujuan
Tujuan Utama Menghasilkan dokumen manual SJH/SJPH yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kriteria standar halal (misalnya HAS 23000:1) serta kondisi aktual perusahaan.
Komponen Dokumen Inti Manual SJH/SJPH (panduan penerapan sistem) yang mencakup: 1. Kebijakan Halal (Komitmen tertulis manajemen puncak). 2. Tim Manajemen Halal / Penyelia Halal (Struktur, tanggung jawab, dan sumber daya). 3. Prosedur Tertulis (terkait aktivitas kritis, seperti seleksi bahan, pemeriksaan bahan datang, proses produksi, pembersihan fasilitas, dll.). 4. Bahan Kritis (Daftar bahan dan kelengkapannya). 5. Kemampuan Telusur (Traceability). 6. Audit Internal & Kaji Ulang Manajemen.
Keluaran Draf final Manual SJH/SJPH dan dokumen pendukung lainnya (seperti Surat Keputusan Tim Halal, Prosedur Operasional Standar/SOP terkait).

Verifikasi adalah tahapan kritis yang di lakukan oleh internal perusahaan, di pimpin oleh Penyelia Halal atau Tim Manajemen Halal (TMH), untuk memastikan Manual SJH/SJPH yang telah di susun memenuhi standar dan siap di terapkan. Proses ini mencegah temuan ketidaksesuaian besar saat audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tujuan Utama Verifikasi Dokumen

Tujuan dari verifikasi dokumen bukan hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan:

  1. Kecukupan (Adequacy): Apakah semua 11 Kriteria SJH (atau kriteria SJPH yang berlaku) telah terakomodasi secara lengkap dalam dokumen.
  2. Konsistensi (Consistency): Apakah isi dokumen (kebijakan, prosedur, dan lampiran) tidak saling bertentangan dan selaras dengan proses bisnis yang sebenarnya.
  3. Kesesuaian (Compliance): Apakah dokumen tersebut secara akurat memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang di tetapkan oleh standar (misalnya HAS 23000) dan peraturan BPJPH.

Langkah-Langkah Kritis dalam Verifikasi

Penyelia Halal harus melakukan pemeriksaan silang (cross-check) yang cermat pada setiap komponen dokumen:

Aspek yang Diverifikasi Fokus Pemeriksaan
1. Kebijakan & Tim Halal Memastikan Kebijakan Halal sudah di tandatangani oleh manajemen puncak (bukti komitmen). Memeriksa SK TMH/Penyelia Halal, termasuk uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
2. Kriteria Bahan Cek Kelengkapan Daftar Bahan: Semua bahan (baku, tambahan, penolong) yang di gunakan telah terdaftar. Cek Dokumen Pendukung: Semua bahan kritis harus di dukung oleh dokumen kehalalan yang valid (sertifikat halal, flow chart proses pembuatan bahan), dan masa berlakunya tidak kedaluwarsa.
3. Prosedur Tertulis (SOP) Membandingkan Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis (Penerimaan Bahan, PPH, Pencucian) dengan Diagram Alir Proses Produksi. Prosedur harus realistis dan mencakup pengendalian di setiap Titik Kritis Halal (CHP) yang telah di identifikasi.
4. Kemampuan Telusur Memastikan adanya sistem pengkodean atau pencatatan yang memungkinkan produk akhir dapat di telusuri kembali ke batch bahan baku yang di gunakan dan catatan produksi terkait.
5. Pengendalian Dokumen Memeriksa format dokumen (penomoran, tanggal berlaku/revisi, halaman pengesahan) untuk memastikan dokumen yang di gunakan adalah versi terbaru dan terkendali.

 

Hasil dan Tindak Lanjut Verifikasi

  1. Identifikasi Ketidaksesuaian: Jika di temukan ketidaksesuaian (misalnya, prosedur yang tidak jelas atau dokumen bahan yang kurang), Penyelia Halal wajib mencatat temuan tersebut.
  2. Tindakan Perbaikan: Tim Halal harus segera merevisi Manual SJH/SJPH dan dokumen pendukung sesuai temuan verifikasi.
  3. Pengesahan Dokumen: Setelah perbaikan di lakukan dan dokumen di verifikasi ulang serta di nyatakan memadai, dokumen tersebut harus di sahkan secara resmi oleh Manajemen Puncak. Pengesahan ini menjadi bukti kesiapan sistem sebelum melangkah ke tahap implementasi dan sosialisasi.

Dengan verifikasi yang ketat pada tahap ini, perusahaan memastikan bahwa “peta jalan” SJH/SJPH mereka solid dan meminimalkan risiko penolakan atau temuan fatal saat di audit oleh LPH.

Sosialisasi (M.749090.003.01):

Mengubah dokumen statis menjadi “Budaya Kerja”. Sosialisasi memastikan bahwa komitmen halal di pahami dan di laksanakan oleh setiap karyawan, dari manajemen puncak hingga operator produksi, menjadikan SJH/SJPH sebagai tanggung jawab bersama.

Poin Penting Deskripsi Kegiatan dan Tujuan
Tujuan Utama Memastikan seluruh personel (terutama yang terlibat dalam aktivitas kritis) memahami dan menerapkan SJH/SJPH secara konsisten. Sosialisasi adalah kunci keberhasilan implementasi sistem.
Target Sosialisasi 1. Manajemen Puncak: Pemahaman komitmen dan dukungan sumber daya. 2. Tim Manajemen Halal: Pemahaman mendalam tentang tanggung jawab masing-masing. 3. Karyawan Terkait Proses Kritis: Pemahaman prosedur kerja spesifik yang mempengaruhi kehalalan produk (misalnya penanganan bahan baku, proses produksi, pembersihan alat).
Metode Sosialisasi 1. Pelatihan Internal: Untuk tim dan karyawan. 2. Diseminasi Kebijakan Halal: Melalui media komunikasi (poster, banner, email, rapat). 3. Pengarsipan Bukti Sosialisasi: Form daftar hadir pelatihan dan materi sosialisasi harus di dokumentasikan.
Indikator Keberhasilan Karyawan menjalankan tugas sesuai prosedur SJH/SJPH, dan adanya bukti dokumentasi yang sah.

Kesimpulannya: SJH/SJPH sangat penting karena berfungsi sebagai mekanisme jaminan (Assurance System) yang menjembatani antara fatwa ulama (Syariat Islam) dengan praktik industri, memastikan bahwa label Halal yang tertera pada produk benar-benar dapat di pertanggungjawabkan kehalalannya secara berkelanjutan.

Sosialisasi Dokumen SJH/SJPH (Unit M.749090.003.01)

Sosialisasi adalah tahap implementasi awal yang berfungsi sebagai jembatan antara dokumen tertulis yang sudah di sahkan (Manual SJH/SJPH) dan praktik nyata di lapangan. Keberhasilan sistem jaminan halal sangat bergantung pada sejauh mana dokumen tersebut di pahami dan di laksanakan oleh seluruh sumber daya manusia (SDM) perusahaan.

Tujuan dan Urgensi Sosialisasi
  1. Mengubah Dokumen Menjadi Budaya: Memastikan bahwa pemahaman akan kehalalan bukan hanya milik Penyelia Halal, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif (dari manajemen puncak hingga pekerja shift terendah).
  2. Kunci Keberlanjutan Halal: Kehalalan produk sangat rentan terhadap human error. Sosialisasi yang efektif meminimalkan risiko ini dengan memastikan setiap personel bertindak sesuai prosedur.
  3. Persyaratan Audit: Bukti pelaksanaan sosialisasi (daftar hadir, materi pelatihan) adalah dokumen wajib yang akan di audit oleh LPH untuk menilai keseriusan implementasi sistem.
Perencanaan dan Target Sosialisasi

Penyelia Halal harus menyusun rencana sosialisasi yang strategis berdasarkan struktur dan fungsi organisasi.

Target Audiens Materi Kunci yang Di sampaikan Metode Sosialisasi yang Di rekomendasikan
Manajemen Puncak Kebijakan Halal (Komitmen resmi), Hasil Verifikasi Dokumen, Kebutuhan Sumber Daya (anggaran, pelatihan eksternal). Rapat Kaji Ulang Manajemen atau Executive Briefing.
Tim Manajemen Halal (TMH) Seluruh Manual SJH/SJPH, Prosedur Audit Internal, Prosedur Penanganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria, Pelaporan kepada BPJPH. Pelatihan Intensif Internal, Diskusi Studi Kasus.
Karyawan Kritis (Produksi, Gudang, QC/QA) Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis (Penerimaan Bahan, Pencucian Alat dari Najis/Non-Halal, Pemisahan Lokasi, Alur Proses Produk Halal). Pelatihan In-House dengan pre-test dan post-test, Toolbox Meeting (Briefing harian).
Pemasok/Pihak Ketiga Persyaratan Bahan Halal, Kebutuhan Dokumen Pendukung (Sertifikat Halal), Larangan Pengiriman Bahan Non-Halal. Surat Komitmen Tertulis, Pemasukan klausul halal dalam Kontrak Kerjasama.

 

Pelaksanaan dan Evaluasi Efektivitas

Sosialisasi harus bersifat terukur dan terdokumentasi untuk memenuhi persyaratan standar.

Metode Komunikasi yang Beragam: Gunakan media yang efektif dan mudah di akses oleh karyawan, seperti:

  1. Audio-Visual: Video pelatihan, presentasi interaktif.
  2. Visual Statis: Pemasangan Poster/Spanduk Kebijakan Halal di area strategis (pintu masuk pabrik, ruang ganti, kantin).
  3. Audio: Briefing lisan.

Evaluasi Efektivitas:

  • Melakukan Uji Pemahaman (post-test) setelah pelatihan kepada karyawan operasional untuk memastikan mereka benar-benar memahami SOP Halal.
  • Memantau pelaksanaan awal di lapangan (on-the-job monitoring) oleh Penyelia Halal.

Dokumentasi Bukti Pelaksanaan:

  1. Wajib memelihara dan menyimpan Daftar Hadir/Absensi Pelatihan yang di tandatangani.
  2. Materi Sosialisasi dan Notulensi rapat.
  3. Bukti Visual (Foto/Video) kegiatan sosialisasi.

Dengan selesainya tahap sosialisasi dan terkumpulnya bukti pelaksanaan, dokumen SJH/SJPH secara resmi beralih dari fase perencanaan ke fase Implementasi Berkelanjutan, membuka jalan bagi LPH untuk melakukan audit.

Implementasi Berkelanjutan

  1. Kaitan dengan Audit LPH: LPH akan menguji tidak hanya dokumen (Penyusunan dan Verifikasi) tetapi juga bukti penerapannya (Sosialisasi).
  2. Kunci Keberhasilan: Komitmen manajemen puncak, SDM yang kompeten (Penyelia Halal), dan pelaksanaan audit internal yang rutin.
  3. SJH/SJPH adalah Siklus: Penyusunan, Verifikasi, Sosialisasi, Implementasi, Audit Internal, dan Kaji Ulang Manajemen adalah siklus yang harus berjalan terus-menerus (continuous improvement).

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat