Surat ghoib cerai merujuk pada proses gugatan cerai di Pengadilan Agama di mana salah satu pihak (penggugat) tidak mengetahui alamat atau keberadaan pasangannya (tergugat). Dalam proses ini, penggugat perlu mengajukan Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan yang menyatakan bahwa tergugat telah pergi dan keberadaannya tidak di ketahui. Dokumen ini menjadi persyaratan penting untuk melanjutkan proses gugatan cerai ghaib di pengadilan.
Membongkar Mitos “Surat Ghaib” dalam Perceraian
Banyak orang awam sering mendengar istilah “surat ghaib” ketika membahas syarat-syarat perceraian, terutama di lingkungan peradilan agama. Namun, penting untuk di catat sejak awal bahwa istilah ini bukanlah istilah hukum resmi yang di kenal dalam Undang-Undang atau peraturan perceraian di Indonesia. Sebaliknya, istilah ini lebih merupakan bahasa populer atau sebutan di masyarakat untuk merujuk pada situasi tertentu dalam pengajuan perceraian.
Pada dasarnya, “surat ghaib” adalah sebuah surat keterangan resmi yang di keluarkan oleh kantor desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa salah satu pasangan telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak di ketahui keberadaannya selama periode waktu tertentu. Surat ini menjadi bukti pendukung yang sangat krusial di pengadilan untuk membenarkan alasan perceraian. Jadi, “surat ghaib” bukanlah syarat mutlak perceraian itu sendiri, melainkan sebuah alat bukti untuk menegakkan alasan perceraian yang sah secara hukum, yaitu karena pasangan telah pergi dan tidak ada kabar.
Bukan Syarat Mutlak, Melainkan Bukti Pendukung Penting
Penting untuk di tegaskan bahwa surat ini bukanlah syarat mutlak yang harus ada dalam setiap pengajuan perceraian. Banyak orang keliru menganggapnya sebagai dokumen wajib seperti buku nikah atau KTP. Faktanya, surat “ghaib” ini berfungsi sebagai bukti pendukung yang sangat kuat untuk menguatkan salah satu alasan perceraian yang sah menurut hukum, yaitu: karena salah satu pihak (tergugat) telah meninggalkan pihak lain tanpa kabar dan tanpa alasan yang jelas.
Surat ini membantu pihak penggugat (yang mengajukan cerai) untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa mereka telah berupaya mencari pasangannya, tetapi tidak berhasil. Dengan adanya surat ini, pengadilan memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran tergugat, sebuah prosedur yang di kenal sebagai putusan verstek. Jadi, daripada di sebut syarat, lebih tepat jika surat ini di pahami sebagai alat bukti kunci yang memfasilitasi kelancaran proses persidangan bagi pihak yang di tinggalkan.
Membedakan Bukti Pendukung dan Syarat Utama
Penting untuk membedakan antara “surat ghaib” dengan dokumen-dokumen utama yang wajib di lampirkan dalam setiap permohonan perceraian. Surat-surat seperti buku nikah, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat permohonan gugatan adalah syarat mutlak yang harus di penuhi oleh setiap pasangan yang ingin mengajukan perceraian, tanpa terkecuali.
Sementara itu, “surat ghaib” atau surat keterangan dari desa/kelurahan adalah dokumen pendukung tambahan yang bersifat situasional. Dokumen ini hanya diperlukan jika alasan perceraian adalah karena salah satu pihak tidak di ketahui keberadaannya. Tanpa adanya alasan ini, surat tersebut tidak akan di butuhkan. Jadi, jika Anda mengajukan cerai karena alasan lain seperti perselisihan terus-menerus atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Anda tidak akan di minta untuk menyertakan “surat ghaib”.
Memahami Konsep “Surat Ghaib” dalam Perceraian
Banyak orang awam sering mendengar istilah “surat ghaib” ketika membahas syarat-syarat perceraian, terutama di lingkungan peradilan agama. Namun, penting untuk di catat sejak awal bahwa istilah ini bukanlah istilah hukum resmi yang di kenal dalam Undang-Undang atau peraturan perceraian di Indonesia. Sebaliknya, istilah ini lebih merupakan bahasa populer atau sebutan di masyarakat untuk merujuk pada situasi tertentu dalam pengajuan perceraian.
Pada dasarnya, “surat ghaib” adalah sebuah surat keterangan resmi yang di keluarkan oleh kantor desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa salah satu pasangan telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak di ketahui keberadaannya selama periode waktu tertentu. Surat ini menjadi bukti pendukung yang sangat krusial di pengadilan untuk membenarkan alasan perceraian. Jadi, “surat ghaib” bukanlah syarat mutlak perceraian itu sendiri, melainkan sebuah alat bukti untuk menegakkan alasan perceraian yang sah secara hukum, yaitu karena pasangan telah pergi dan tidak ada kabar.
Bukan Syarat Mutlak, Melainkan Bukti Pendukung Penting
Penting untuk di tegaskan bahwa surat ini bukanlah syarat mutlak yang harus ada dalam setiap pengajuan perceraian. Banyak orang keliru menganggapnya sebagai dokumen wajib seperti buku nikah atau KTP. Faktanya, surat “ghaib” ini berfungsi sebagai bukti pendukung yang sangat kuat untuk menguatkan salah satu alasan perceraian yang sah menurut hukum, yaitu: karena salah satu pihak (tergugat) telah meninggalkan pihak lain tanpa kabar dan tanpa alasan yang jelas.
Surat ini membantu pihak penggugat (yang mengajukan cerai) untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa mereka telah berupaya mencari pasangannya, tetapi tidak berhasil. Dengan adanya surat ini, pengadilan memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran tergugat, sebuah prosedur yang di kenal sebagai putusan verstek. Jadi, daripada disebut syarat, lebih tepat jika surat ini di pahami sebagai alat bukti kunci yang memfasilitasi kelancaran proses persidangan bagi pihak yang di tinggalkan.
Membedakan Bukti Pendukung dan Syarat Utama
Penting untuk membedakan antara “surat ghaib” dengan dokumen-dokumen utama yang wajib di lampirkan dalam setiap permohonan perceraian. Surat-surat seperti buku nikah, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat permohonan gugatan adalah syarat mutlak yang harus di penuhi oleh setiap pasangan yang ingin mengajukan perceraian, tanpa terkecuali.
Sementara itu, “surat ghaib” atau surat keterangan dari desa/kelurahan adalah dokumen pendukung tambahan yang bersifat situasional. Dokumen ini hanya di perlukan jika alasan perceraian adalah karena salah satu pihak tidak di ketahui keberadaannya. Tanpa adanya alasan ini, surat tersebut tidak akan di butuhkan. Jadi, jika Anda mengajukan cerai karena alasan lain seperti perselisihan terus-menerus atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Anda tidak akan di minta untuk menyertakan “surat ghaib”.
Dasar Hukum Perceraian karena Pasangan “Ghaib”
Meskipun istilah “surat ghaib” bukanlah istilah hukum, proses perceraian akibat ketidakhadiran salah satu pihak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di Indonesia. Dasar hukum ini tertuang dalam beberapa peraturan utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Poin penting yang menjadi landasan adalah:
Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975:
Pasal ini mengatur tentang alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian. Secara spesifik, huruf (f) menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika “salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tanpa adanya berita.”
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Maka Pasal ini memiliki bunyi yang hampir sama dan menjadi acuan utama bagi perceraian di Pengadilan Agama. Pasal ini menyebutkan bahwa perceraian dapat di ajukan apabila “suami atau istri meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, serta tidak ada kabar.”
Kedua pasal ini menegaskan bahwa elemen “tanpa adanya berita” adalah inti dari kasus ini. Dokumen “surat ghaib” dari kantor desa/kelurahan berfungsi sebagai bukti kuat untuk mendukung klaim ini di pengadilan, karena menunjukkan bahwa pihak yang di tinggalkan telah berusaha mencari, namun tidak berhasil mendapatkan kabar apa pun dari pasangannya.
Proses Pengajuan Gugatan Cerai Ghaib
Setelah memahami dasar hukum dan syarat-syarat yang di perlukan, Anda bisa mulai mempersiapkan diri untuk proses pengajuan gugatan cerai. Jika Anda menghadapi situasi di mana pasangan Anda tidak di ketahui keberadaannya, ada syarat dan prosedur khusus yang harus Anda ikuti untuk mengajukan perceraian. Prosedur ini sedikit berbeda dari perceraian biasa, karena melibatkan upaya pengadilan untuk memanggil pihak yang “ghaib.”
Berikut adalah dokumen-dokumen dan langkah-langkah yang perlu Anda siapkan:
Syarat Administrasi Wajib
Tahap pertama adalah mengumpulkan semua berkas yang di butuhkan. Ini adalah dokumen dasar yang harus Anda miliki, terlepas dari alasan perceraian Anda:
- Surat Permohonan/Gugatan Perceraian: Surat ini Anda buat atau di bantu oleh pos bantuan hukum di pengadilan yang berisi alasan-alasan perceraian.
- Fotokopi Buku Nikah: Ini adalah bukti sah bahwa Anda dan pasangan Anda terikat dalam sebuah pernikahan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon: Dokumen identitas diri Anda sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Bukti Pendukung Khusus (Surat “Ghaib”)
Untuk kasus perceraian karena pasangan tidak di ketahui keberadaannya, Anda harus menyiapkan dokumen tambahan sebagai bukti:
Surat Keterangan “Ghaib” dari Desa/Kelurahan:
Surat Keterangan “Ghaib”: Dokumen ini di peroleh dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa pasangan Anda telah meninggalkan domisili dan tidak di ketahui keberadaannya selama minimal dua tahun berturut-turut. Ini adalah dokumen terpenting dalam kasus ini. Anda harus meminta surat keterangan dari pejabat desa atau kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pasangan Anda sudah meninggalkan domisili dan tidak di ketahui keberadaannya selama minimal dua tahun berturut-turut.
Surat Keterangan Tidak Mampu (jika di perlukan):
Jika Anda adalah warga yang tidak mampu dan ingin mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, Anda dapat melampirkan surat ini.
Prosedur Pengajuan dan Persidangan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Mendaftarkan Gugatan:
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Jika Anda beragama Islam, daftarkan di Pengadilan Agama. Jika non-muslim, daftarkan di Pengadilan Negeri. Gugatan Anda akan di catat dan Anda akan di berikan nomor perkara.
Pemanggilan Tergugat:
Pemanggilan Pertama: Petugas pengadilan akan berusaha memanggil pasangan Anda ke alamat terakhir yang tertera. Namun, karena pasangan Anda “ghaib”, panggilan ini kemungkinan besar tidak akan sampai.
Panggilan “Ghaib”: Sebagai langkah selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan melalui media massa, seperti surat kabar lokal. Ini adalah prosedur wajib yang menunjukkan bahwa pengadilan sudah berupaya memanggil tergugat secara sah.
Persidangan Verstek:
Jika setelah pemanggilan yang layak dan patut (termasuk melalui media massa) pasangan Anda tetap tidak hadir di persidangan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya. Ini disebut putusan verstek.
Pembuktian:
Dalam persidangan, Anda harus meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada, bahwa alasan perceraian Anda sah. Termasuk surat keterangan “ghaib” dari desa dan kesaksian dari saksi-saksi (misalnya, tetangga atau keluarga) yang bisa membenarkan bahwa pasangan Anda memang telah pergi tanpa kabar.
Menyerahkan Bukti Tertulis:
Serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan, terutama surat keterangan “ghaib”.
Menghadirkan Saksi:
Anda harus membawa minimal dua orang saksi yang bisa membenarkan bahwa pasangan Anda memang telah pergi dan tidak di ketahui lagi keberadaannya selama lebih dari dua tahun. Saksi bisa dari keluarga atau tetangga yang mengenal baik situasi Anda.
Putusan dan Akta Cerai:
Jika bukti Anda di anggap kuat, hakim akan mengabulkan gugatan Anda. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan akta cerai.
Proses Sidang dan Putusan
Setelah semua syarat administrasi dan bukti pendukung di siapkan, proses persidangan akan di mulai. Dalam kasus perceraian dengan pasangan yang tidak di ketahui keberadaannya, ada prosedur khusus yang harus Anda pahami.
Pemanggilan Tergugat
Pemanggilan Formal: Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak tergugat ke alamat terakhir yang terdaftar.
Panggilan “Ghaib”: Karena tergugat tidak di ketahui keberadaannya, panggilan tersebut tidak akan sampai. Oleh karena itu, pengadilan akan melakukan panggilan melalui media massa, seperti surat kabar lokal atau pengumuman di papan pengadilan. Hal ini di lakukan untuk memenuhi syarat hukum bahwa pengadilan telah berupaya memanggil tergugat secara patut dan layak.
Sidang Verstek (Tanpa Kehadiran Tergugat)
Jika tergugat tidak hadir setelah di panggil secara resmi (termasuk melalui media massa) tanpa alasan yang sah, majelis hakim akan melanjutkan persidangan secara verstek. Artinya, persidangan akan berjalan dan putusan dapat di jatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Ini adalah prosedur standar yang memungkinkan pihak penggugat (yang di tinggalkan) untuk tidak terhambat oleh ketidakhadiran pasangannya.
Tahap Pembuktian
Dalam persidangan, tugas Anda sebagai penggugat adalah meyakinkan majelis hakim bahwa alasan perceraian Anda benar dan sah.
Anda akan di minta untuk memberikan bukti-bukti, termasuk surat keterangan “ghaib” dari desa/kelurahan dan kesaksian dari minimal dua orang saksi. Saksi-saksi ini harus mampu membenarkan bahwa pasangan Anda memang telah pergi dan tidak di ketahui lagi keberadaannya selama lebih dari dua tahun.
Putusan Pengadilan
Setelah majelis hakim menilai semua bukti yang ada dan yakin bahwa alasan perceraian sah, mereka akan mengabulkan gugatan Anda.
Putusan ini akan menjadi dasar hukum untuk mengakhiri pernikahan Anda.
Penerbitan Akta Cerai
Setelah putusan cerai memiliki kekuatan hukum tetap (biasanya 14 hari setelah putusan jika tidak ada upaya banding), Anda dapat mengajukan permohonan untuk mengambil akta cerai di kantor pengadilan.
Akta cerai ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pernikahan Anda telah berakhir secara hukum.
Perbedaan Istilah: “Surat Ghaib” vs. Istilah Hukum Resmi
Penting untuk memahami bahwa dalam konteks perceraian, ada perbedaan signifikan antara istilah yang populer di masyarakat dengan istilah yang di gunakan dalam hukum resmi.
“Surat Ghaib”:
Ini adalah sebutan non-hukum yang umum di gunakan oleh masyarakat. Istilah ini merujuk pada surat keterangan resmi yang di keluarkan oleh kantor desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa salah satu pasangan telah meninggalkan domisili dan tidak di ketahui keberadaannya selama periode waktu tertentu (biasanya dua tahun atau lebih). Kata Istilah ini tidak di temukan dalam undang-undang atau peraturan hukum manapun, namun dokumen yang di maksud berfungsi sebagai bukti pendukung yang sangat penting.
Istilah Hukum Resmi:
Dalam ranah hukum, kondisi ini merujuk pada alasan perceraian yang sah. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kedua pasal ini menyebutkan alasan perceraian jika “salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tanpa adanya berita.”
Dengan demikian, “surat ghaib” hanyalah bahasa awam untuk mendeskripsikan kondisi yang di atur secara resmi oleh hukum. Surat itu sendiri bukan syarat utama, melainkan bukti tertulis yang memvalidasi alasan perceraian yang sah.
Proses Gugatan Cerai “Ghaib”
Gugatan cerai “ghaib” adalah proses hukum yang di ajukan ketika alamat atau keberadaan salah satu pihak tidak di ketahui. Istilah “ghaib” (yang berarti tidak ada atau menghilang) di gunakan secara populer untuk menggambarkan situasi di mana seorang suami atau istri telah meninggalkan pasangannya dan tidak dapat di temukan.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus di lalui dalam proses pengajuan gugatan cerai ini:
Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan gugatan, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen penting. Selain dokumen wajib seperti buku nikah dan kartu identitas (KTP dan KK), ada satu dokumen krusial yang harus di sertakan:
Surat Keterangan “Ghaib” dari Desa/Kelurahan: Ini adalah surat resmi yang menyatakan bahwa pasangan Anda telah meninggalkan domisili dan tidak di ketahui keberadaannya selama minimal dua tahun berturut-turut. Surat ini menjadi bukti kuat bagi pengadilan bahwa Anda telah berupaya mencari pasangan, tetapi tidak berhasil.
Pendaftaran Gugatan
Setelah semua dokumen lengkap, gugatan di ajukan ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama bagi muslim, Pengadilan Negeri bagi non-muslim). Petugas akan mencatat gugatan Anda dan memberikan nomor perkara.
Prosedur Pemanggilan
Ini adalah tahap paling krusial dalam gugatan cerai “ghaib.” Pengadilan akan melakukan dua jenis pemanggilan:
Pemanggilan Pertama: Petugas pengadilan akan mencoba mengirimkan surat panggilan sidang ke alamat terakhir yang di ketahui.
Pemanggilan Ghaib: Karena pasangan tidak dapat di temukan, pengadilan akan mengumumkan panggilan sidang melalui media massa, seperti surat kabar lokal. Prosedur ini di lakukan untuk memenuhi syarat hukum bahwa pengadilan telah berusaha memanggil tergugat secara sah.
Proses Persidangan (Verstek)
Jika setelah panggilan melalui media massa pasangan Anda tetap tidak hadir di persidangan, hakim akan melanjutkan sidang tanpa kehadirannya. Ini di sebut sidang verstek.
Dalam sidang ini, Anda akan di berikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti, termasuk surat keterangan “ghaib” dan keterangan dari saksi yang bisa membenarkan bahwa pasangan Anda telah meninggalkan rumah dan tidak ada kabar.
Putusan dan Akta Cerai
Jika semua bukti di anggap cukup kuat oleh hakim, gugatan Anda akan di kabulkan. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan akta cerai sebagai bukti sah bahwa pernikahan Anda telah berakhir.
Apa itu Cerai Talak Ghaib?
Cerai talak ghaib adalah jenis permohonan cerai yang di ajukan oleh suami (sebagai pemohon) terhadap istrinya (sebagai termohon) yang keberadaannya tidak di ketahui. Istilah “ghaib” di sini merujuk pada kondisi di mana istri telah meninggalkan rumah dan tidak ada kabar sama sekali selama jangka waktu tertentu.
Gugatan ini di ajukan di Pengadilan Agama. Meskipun permohonan ini di ajukan oleh suami, prosesnya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk persyaratan pemanggilan istri yang “ghaib” ke persidangan.
Proses Pengajuan Cerai Talak Ghaib
Prosesnya serupa dengan gugatan cerai “ghaib” pada umumnya, dengan beberapa penyesuaian karena di ajukan oleh suami:
Pengajuan Permohonan Talak:
Suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama. Dalam permohonan ini, suami harus menyertakan alasan bahwa istrinya telah meninggalkan rumah dan tidak di ketahui keberadaannya selama minimal dua tahun berturut-turut.
Surat Keterangan “Ghaib”:
Suami harus menyertakan surat keterangan resmi dari kantor desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa istrinya memang tidak lagi tinggal di alamat domisili terakhir dan tidak di ketahui keberadaannya.
Proses Sidang:
Pengadilan akan mencoba memanggil istri (termohon) melalui media massa, seperti pengumuman di koran atau papan pengadilan.
Sidang Verstek:
Jika istri tidak hadir setelah di panggil secara sah, hakim akan melanjutkan persidangan secara verstek (tanpa kehadirannya).
Ikrar Talak:
Jika permohonan cerai talak di kabulkan oleh hakim, suami akan di minta untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Tanpa ikrar ini, perceraian tidak akan sah secara hukum.
Perbedaan Utama dengan Gugat Cerai “Ghaib”
Perbedaan mendasar antara cerai talak ghaib (di ajukan suami) dan gugat cerai ghaib (di ajukan istri) adalah pada proses putusan akhirnya.
- Pada cerai talak ghaib, suami harus mengucapkan ikrar talak agar putusan cerai memiliki kekuatan hukum.
- Pada gugat cerai ghaib, perceraian terjadi setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, tanpa adanya ikrar talak.
Apa itu Cerai Gugat Ghaib?
Cerai gugat ghaib adalah jenis permohonan cerai yang di ajukan oleh istri (sebagai penggugat) kepada suaminya (sebagai tergugat) yang keberadaannya tidak diketahui. Sama seperti cerai talak ghaib, istilah “ghaib” di sini merujuk pada situasi di mana suami telah meninggalkan istri dan tidak di ketahui lagi keberadaannya.
Gugatan ini di ajukan di Pengadilan Agama (bagi pasangan muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-muslim).
Proses Pengajuan Cerai Gugat Ghaib
Prosedur pengajuan cerai gugat ghaib memiliki alur yang jelas, mirip dengan gugatan cerai biasa, namun dengan fokus khusus pada ketidakhadiran tergugat.
Pengajuan Gugatan:
Istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Dalam gugatannya, istri harus menjelaskan secara rinci alasan perceraian, yaitu suami telah meninggalkan rumah dan tidak di ketahui keberadaannya selama minimal dua tahun.
Surat Keterangan “Ghaib”:
Istri harus mendapatkan surat keterangan resmi dari kantor desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa suaminya memang tidak lagi tinggal di alamat domisili terakhir dan tidak di ketahui keberadaannya. Dokumen ini menjadi bukti utama yang mendukung alasan gugatan.
Proses Sidang:
Pengadilan akan mencoba memanggil suami (tergugat) melalui media massa, seperti pengumuman di surat kabar lokal atau papan pengadilan. Hal ini di lakukan untuk memenuhi syarat hukum bahwa pengadilan telah berusaha memanggil tergugat secara patut.
Sidang Verstek:
Jika suami tidak hadir setelah di panggil secara sah, hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya. Ini disebut sidang verstek.
Pembuktian:
Dalam persidangan, istri harus menghadirkan bukti-bukti, termasuk surat keterangan “ghaib” dan minimal dua orang saksi yang bisa membenarkan bahwa suaminya memang telah pergi dan tidak ada kabar.
Perbedaan Utama dengan Cerai Talak Ghaib
Perbedaan mendasar antara gugat cerai ghaib (di ajukan istri) dan cerai talak ghaib (di ajukan suami) terletak pada proses putusan akhirnya.
- Pada cerai gugat ghaib, perceraian terjadi setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi proses lain yang di perlukan.
- Pada cerai talak ghaib, perceraian baru sah secara hukum setelah suami mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
Pada akhirnya, gugatan cerai ghaib memberikan solusi hukum bagi istri yang di tinggalkan agar bisa mengakhiri pernikahannya meskipun keberadaan suaminya tidak di ketahui.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












