Apa Itu Apostille ?
Secara singkat, Apostille adalah stempel atau sertifikat yang di gunakan untuk mengesahkan dokumen publik, seperti ijazah, akta lahir, atau surat nikah, agar dokumen tersebut bisa di akui dan di gunakan di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi Den Haag.
Fungsi Utama Apostille
Sebelum ada Jasa Apostille, proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional sangat rumit dan memakan waktu. Anda harus mengurus legalisasi di berbagai instansi, mulai dari kementerian di negara asal hingga kedutaan negara tujuan.
Apostille menyederhanakan semua proses ini menjadi satu langkah mudah. Dengan mendapatkan sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang (di Indonesia, ini adalah Kementerian Hukum dan HAM), dokumen Anda akan langsung sah di lebih dari 124 negara anggota Konvensi Den Haag, tanpa perlu legalisasi tambahan.
Manfaat Utama Apostille
- Efisien: Prosesnya jauh lebih cepat dan sederhana di bandingkan legalisasi konvensional.
- Hemat Biaya: Selanjutnya Tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus legalisasi di kedutaan negara tujuan.
- Di akui Internasional: Selanjutnya Dokumen Anda memiliki kekuatan hukum dan di akui secara global di semua negara anggota Konvensi Apostille.
Apostille menjadi solusi penting bagi siapa pun yang membutuhkan dokumennya untuk keperluan lintas negara, seperti melanjutkan studi, bekerja di luar negeri, atau menikah dengan warga negara asing.
Apostille artinya ?
Secara sederhana, Apostille adalah sertifikat pengesahan yang di gunakan untuk dokumen publik yang akan di gunakan di luar negeri. Selanjutnya Sertifikat ini di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen untuk membuktikan keaslian tanda tangan, cap, dan segel yang ada pada dokumen tersebut.
Dengan adanya sertifikat Apostille, sebuah dokumen publik akan di akui secara sah di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag. Selanjutnya Ini menghilangkan kebutuhan untuk proses legalisasi berjenjang yang rumit di kedutaan atau konsulat.
Sebagai contoh, jika Anda ingin menggunakan ijazah dari universitas di Indonesia untuk melamar pekerjaan di negara seperti Jerman, Anda tidak perlu lagi mengurus legalisasi di Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kedutaan Besar Jerman. Selanjutnya Cukup dengan mengurus sertifikat Apostille di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, ijazah Anda akan langsung di akui di Jerman.
Dalam era globalisasi, mobilitas individu dan perusahaan antarnegara semakin meningkat. Hal ini membuat pengakuan dokumen publik dari satu negara ke negara lain menjadi sangat krusial. Sebelum adanya sistem Apostille, proses legalisasi dokumen seringkali rumit, memakan waktu, dan melibatkan banyak instansi, seperti Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar.
Apostille hadir sebagai solusi revolusioner yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik. Selanjutnya Apostille adalah sertifikat yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, dan segel yang ada pada dokumen publik tersebut. Dengan adanya sertifikat ini, dokumen dapat di akui dan di gunakan secara sah di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
Apostille gunanya untuk apa?
Apostille adalah sebuah sertifikat atau stempel resmi yang berfungsi untuk mengesahkan dokumen publik agar di akui secara hukum di negara lain. Secara sederhana, kegunaan utama Apostille adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen internasional.
Fungsi Utama Apostille
Sebelum adanya sistem Apostille, jika Anda ingin menggunakan dokumen seperti ijazah, akta lahir, atau surat kuasa di luar negeri, Anda harus melalui proses yang panjang dan rumit, yang disebut legalisasi berjenjang. Proses ini biasanya melibatkan beberapa tahap:
- Legalisasi di instansi penerbit dokumen (misalnya, universitas atau kantor catatan sipil).
- Selanjutnya Legalisasi di kementerian terkait (seperti Kementerian Pendidikan).
- Selanjutnya Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
- Selanjutnya Legalisasi di Kementerian Luar Negeri.
- Terakhir, legalisasi di kedutaan besar negara tujuan.
Setiap tahap ini memakan waktu, biaya, dan tenaga. Apostille hadir untuk menghilangkan semua tahapan tersebut.
Manfaat dan Kegunaan Apostille
Dengan memiliki sertifikat Apostille, dokumen Anda akan langsung di akui di lebih dari 124 negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. Kegunaan utamanya adalah untuk:
- Menjamin Keaslian Dokumen: Apostille membuktikan bahwa tanda tangan, cap, dan segel yang ada pada dokumen publik adalah sah dan di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Mempermudah Mobilitas Internasional: Sangat penting bagi individu yang ingin:
- Melanjutkan studi di luar negeri (mengurus ijazah dan transkrip).
- Selanjutnya Bekerja atau mencari pekerjaan di luar negeri (mengurus SKCK atau surat keterangan kerja).
- Selanjutnya Menikah dengan warga negara asing (mengurus akta lahir dan surat keterangan cerai).
- Selanjutnya Mengurus bisnis di luar negeri (mengurus dokumen perusahaan).
- Menghemat Waktu dan Biaya: Anda tidak perlu lagi pergi ke berbagai instansi atau kedutaan untuk mengurus legalisasi. Seluruh proses kini dapat di lakukan melalui satu pintu di Kementerian Hukum dan HAM.
Berapa biaya buat apostille Indonesia?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya resmi untuk Layanan Apostille di Indonesia di tetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2022, tarif resmi untuk penerbitan sertifikat Apostille adalah Rp150.000 per dokumen.
Biaya ini di bayarkan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem pembayaran yang terintegrasi. Selanjutnya Penting untuk di perhatikan bahwa biaya ini adalah tarif resmi yang di tetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk setiap dokumen yang Anda ajukan untuk Apostille.
Jika Anda menggunakan jasa Pengurusan Apostille pihak ketiga, seperti agen atau perusahaan jasa legalisasi, biaya yang Anda bayarkan mungkin akan lebih tinggi. SelanjutnyaHal ini karena biaya tersebut sudah termasuk layanan tambahan, seperti konsultasi, pengurusan dokumen, biaya transportasi, dan lain-lain.
Dokumen apa saja yang harus di apostille?
Untuk keperluan internasional, ada berbagai macam dokumen yang umumnya perlu di legalisasi dengan Apostille. Dokumen-dokumen ini di kategorikan menjadi empat kelompok utama:
A. Dokumen Pendidikan
- Dokumen ini di perlukan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri.
- Selanjutnya Ijazah dan Transkrip Nilai: Untuk pendaftaran universitas atau pengakuan gelar di luar negeri.
- Selanjutnya Sertifikat dan Surat Keterangan: Bukti keikutsertaan atau keahlian dari lembaga pendidikan.
B. Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ini adalah dokumen pribadi yang sering kali di perlukan untuk urusan imigrasi, pernikahan, atau bisnis.
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian: Penting untuk urusan waris, kewarganegaraan, atau klaim asuransi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Untuk verifikasi identitas di luar negeri.
- Selanjutnya Kartu Keluarga (KK): Untuk keperluan visa keluarga atau urusan imigrasi.
- Akta Nikah, Akta Cerai, dan Surat Keterangan Belum Menikah: Di perlukan untuk pernikahan di luar negeri atau urusan legal terkait status pernikahan.
C. Dokumen Hukum dan Pemerintahan
- Dokumen-dokumen ini di terbitkan oleh lembaga pemerintah atau peradilan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Untuk melamar pekerjaan atau visa di luar negeri.
- Surat Kuasa: Memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama Anda.
- Surat Pernyataan dan Keterangan: Selanjutnya Dokumen yang berisi pernyataan sah yang di buat di hadapan notaris atau pejabat berwenang.
- Putusan Pengadilan dan Dokumen Peradilan: Selanjutnya Di perlukan untuk kasus hukum atau pengakuan putusan di negara lain.
D. Dokumen Perusahaan dan Bisnis
- Dokumen ini penting untuk perusahaan yang ingin berekspansi atau menjalin kerja sama internasional.
- Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar: Untuk mendaftarkan cabang perusahaan atau membuka rekening bank di luar negeri.
- Surat Kuasa Direksi: Memberikan kewenangan kepada perwakilan perusahaan.
- Sertifikat ISO dan Dokumen Perusahaan Lainnya: Untuk menunjukkan standar atau legalitas bisnis Anda.
Pastikan dokumen yang Anda ajukan sudah sesuai dengan persyaratan dari negara tujuan. Beberapa negara mungkin meminta Apostille untuk jenis dokumen tertentu, sementara yang lain tidak. Untuk amannya, selalu verifikasi kebutuhan Apostille dengan pihak yang relevan (misalnya, kedutaan atau konsulat negara tujuan) sebelum memulai proses pengurusan.
Ambil sertifikat apostille di mana?
Anda bisa mengambil sertifikat Apostille di kantor-kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham
Sejak pertengahan tahun 2023, Kemenkumham telah memperluas layanan pencetakan sertifikat Apostille di seluruh kantor wilayahnya. Ini merupakan terobosan untuk memudahkan masyarakat di berbagai daerah agar tidak perlu lagi datang ke kantor pusat di Jakarta.
Setelah Anda mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Apostille Kemenkumham dan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan Anda telah di setujui dan di bayarkan, Anda bisa memilih lokasi kantor wilayah Kemenkumham terdekat untuk mencetak sertifikat fisik.
Dokumen yang Perlu Di bawa Saat Pengambilan
Saat mengambil sertifikat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- Dokumen asli yang di ajukan untuk Apostille.
- Kartu Identitas (KTP) asli.
- Bukti pembayaran permohonan Apostille.
- Surat kuasa bermaterai jika pengambilan di wakilkan oleh orang lain.
Dengan adanya layanan ini di setiap kantor wilayah, proses mendapatkan sertifikat Apostille menjadi jauh lebih cepat dan praktis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berapa lama Apostille berlaku?
Secara teknis, sertifikat Apostille tidak memiliki masa berlaku tetap atau tanggal kedaluwarsa. Setelah di keluarkan, sertifikat Apostille akan terus sah dan berlaku selamanya sebagai bukti keaslian tanda tangan dan cap pada dokumen pada saat di terbitkan.
Namun, ada beberapa pengecualian penting yang perlu Anda perhatikan:
Masa Berlaku Dokumen Asli
Meskipun sertifikat Apostille-nya tidak kedaluwarsa, masa berlaku dokumen yang di Apostille bisa saja terbatas. Instansi di negara tujuan akan melihat seberapa baru dokumen tersebut.
Contoh dokumen dengan masa berlaku terbatas:
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Biasanya hanya berlaku 6 bulan sejak di terbitkan. Meskipun sudah di Apostille, SKCK yang kedaluwarsa tidak akan di terima.
- Surat Keterangan Belum Menikah (Certificate of No Impediment to Marriage): Sering kali hanya berlaku untuk beberapa bulan karena status pernikahan dapat berubah.
Contoh dokumen dengan masa berlaku tidak terbatas:
Akta Kelahiran, Ijazah, atau Akta Kematian: Dokumen-dokumen ini mencatat fakta yang tidak berubah, sehingga Apostille untuk dokumen-dokumen ini akan tetap relevan dalam jangka waktu yang sangat lama.
Kebijakan Negara atau Instansi Tujuan
Beberapa negara atau instansi (seperti universitas, perusahaan, atau kedutaan) mungkin memiliki kebijakan sendiri yang mengharuskan dokumen dan Apostille-nya di terbitkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya tidak lebih dari 3 atau 6 bulan. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam dokumen tersebut masih mutakhir.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin meminta agar Apostille pada surat keterangan kerja tidak lebih dari 6 bulan untuk memastikan status pekerjaan Anda tidak berubah.
Secara hukum, Apostille tidak kedaluwarsa. Namun, penting untuk selalu mempertimbangkan masa berlaku dokumen itu sendiri dan persyaratan khusus dari instansi atau negara yang akan Anda tuju. Untuk amannya, sebaiknya urus Apostille tidak terlalu jauh dari waktu Anda akan menggunakannya, terutama untuk dokumen-dokumen yang sifatnya sementara.
Kenapa apostille ditolak?
Sistem Apostille Kemenkumham memang di rancang untuk menyederhanakan proses legalisasi. Namun, permohonan bisa saja di tolak jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang di ajukan. Penolakan ini biasanya terjadi karena beberapa alasan teknis yang perlu di perhatikan dengan cermat.
Alasan Utama Permohonan Apostille Di tolak
Dokumen Tidak Sah atau Tidak Lengkap
Ini adalah penyebab paling umum. Dokumen yang Anda ajukan harus memenuhi standar tertentu.
Belum Di legalisir oleh Instansi Penerbit:
Banyak dokumen, seperti ijazah, perlu dilegalisir terlebih dahulu oleh institusi aslinya (universitas, Dinas Kependudukan, atau KUA) sebelum di ajukan ke Kemenkumham.
Dokumen Palsu atau Tidak Resmi:
Dokumen yang tidak dapat di verifikasi keasliannya akan langsung di tolak.
Kualitas Pindaian Buruk:
Pindaian dokumen yang buram, tidak lengkap, atau sulit di baca akan menyulitkan verifikator dan berpotensi di tolak.
Ketidaksesuaian Data
Kesalahan kecil pada data bisa berakibat fatal.
Data Tidak Cocok:
Nama, nomor dokumen, atau tanggal pada formulir pengajuan harus sama persis dengan yang tertera pada dokumen asli.
Tanda Tangan Tidak Terdaftar:
Tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen (misalnya, notaris) harus terdaftar dalam database Kemenkumham. Jika tidak, permohonan akan di tolak.
Dokumen Tidak Memenuhi Kriteria Apostille
Tidak semua dokumen bisa di Apostille.
Jenis Dokumen yang Tidak Sesuai:
Dokumen seperti paspor, kartu identitas, atau kontrak komersial pribadi sering kali tidak bisa di Apostille karena di anggap bukan “dokumen publik” dalam konteks Konvensi Den Haag.
Dokumen Kedaluwarsa:
Beberapa dokumen, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang memiliki masa berlaku, tidak dapat di Apostille jika sudah melewati batas waktu.
Kesalahan Prosedural
Prosedur pengajuan harus di ikuti dengan benar.
Dokumen Tidak Di terjemahkan:
Jika dokumen Anda tidak dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, Anda harus melampirkan terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah. Tanpa terjemahan ini, permohonan Anda akan di tolak.
Laminasi Dokumen:
Dokumen yang sudah di laminasi tidak bisa di Apostille. Stiker Apostille tidak akan menempel dengan baik pada permukaan plastik, sehingga dokumen harus di cetak ulang atau tidak di laminasi.
Untuk menghindari penolakan, selalu periksa kembali setiap detail dokumen sebelum di unggah ke sistem. Pastikan semuanya lengkap, jelas, dan sesuai dengan persyaratan yang ada. Jika ragu, tidak ada salahnya mencari bantuan dari layanan profesional untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
Apa tujuan apostille?
Tujuan utama Apostille adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen publik agar bisa di akui di negara lain. Secara singkat, tujuan Apostille adalah untuk menciptakan satu standar global yang seragam dan efisien dalam pengesahan dokumen, sehingga urusan lintas batas menjadi lebih mudah dan transparan. Tujuan utama Apostille adalah untuk menghapus legalisasi berjenjang yang rumit dan memakan waktu. Proses ini menggantikan legalisasi dokumen yang sebelumnya harus melalui serangkaian otorisasi, mulai dari kementerian di negara asal hingga kedutaan negara tujuan.
Sebelum ada Apostille, prosesnya sangat rumit, di sebut legalisasi berjenjang. Dokumen harus di sahkan di berbagai instansi, mulai dari kementerian di negara asal hingga kedutaan negara tujuan. Proses ini memakan waktu, biaya, dan tenaga.
Apostille hadir sebagai solusi untuk:
Menghilangkan Birokrasi Berjenjang:
Dengan satu sertifikat Apostille, dokumen Anda otomatis di akui di lebih dari 124 negara anggota Konvensi Den Haag, tanpa perlu legalisasi di kedutaan.
Memastikan Keaslian Dokumen:
Sertifikat Apostille menjamin bahwa tanda tangan dan cap yang ada pada dokumen Anda adalah asli, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum di negara lain.
Memfasilitasi Mobilitas Internasional:
Mempermudah individu yang akan bekerja, belajar, atau tinggal di luar negeri, serta mempermudah urusan bisnis lintas negara.
Manfaat Utama Apostille
Penyederhanaan Proses:
Apostille menyederhanakan legalisasi dokumen menjadi satu langkah tunggal. Dokumen yang telah memiliki sertifikat Apostille langsung di akui di semua negara anggota Konvensi Den Haag.
Efisiensi Waktu dan Biaya:
Dengan proses yang lebih singkat, biaya dan waktu yang di butuhkan untuk mengurus dokumen menjadi jauh lebih hemat. Anda tidak perlu lagi mengunjungi berbagai kantor kementerian atau kedutaan.
Jaminan Keaslian Dokumen:
Sertifikat Apostille menjamin keaslian tanda tangan, cap, dan stempel pada dokumen publik. Ini memberikan kepercayaan internasional bahwa dokumen tersebut sah dan valid secara hukum.
Memfasilitasi Urusan Lintas Negara:
Apostille mempermudah urusan bagi individu maupun bisnis yang memerlukan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional, seperti studi di luar negeri, pernikahan, pekerjaan, atau pendirian bisnis.
Contoh Penggunaan Apostille
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan Apostille dalam berbagai situasi nyata.
Keperluan Pendidikan
Seorang mahasiswa bernama Budi di terima di universitas di Jerman. Pihak universitas meminta agar semua dokumen akademisnya, termasuk ijazah dan transkrip nilai, di legalisasi.
Tanpa Apostille: Budi harus membawa ijazahnya ke Kementerian Pendidikan, kemudian ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lalu ke Kementerian Luar Negeri, dan terakhir ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Proses ini bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Dengan Apostille: Karena Jerman adalah anggota Konvensi Den Haag, Budi cukup mengurus Apostille ijazah dan transkripnya di Kemenkumham secara daring. Setelah sertifikat Apostille terbit, dokumennya langsung sah dan di akui di universitas Jerman.
Keperluan Pekerjaan
Seorang profesional bernama Siti mendapatkan tawaran pekerjaan di Korea Selatan. Perusahaan di sana meminta agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) miliknya di sahkan.
Dengan Apostille: Siti mengajukan permohonan Apostille SKCK melalui sistem daring Kemenkumham. Setelah sertifikat Apostille terbit, SKCK tersebut dapat langsung di gunakan untuk keperluan visa dan proses administrasi di Korea Selatan, yang juga merupakan anggota Konvensi Den Haag.
Keperluan Pernikahan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Dina akan menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA). Kantor catatan sipil di AS meminta Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Belum Menikah milik Dina di legalisasi.
Dengan Apostille: Dina cukup mengurus Apostille Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Belum Menikah di Kemenkumham. Sertifikat Apostille ini akan membuat kedua dokumen tersebut di akui secara sah oleh pemerintah Amerika Serikat.
Keperluan Bisnis
Sebuah perusahaan di Indonesia ingin membuka cabang di Inggris. Untuk pendaftaran, mereka membutuhkan Akta Pendirian Perusahaan yang sah di mata hukum Inggris.
Dengan Apostille: Direktur perusahaan mengajukan permohonan Apostille Akta Pendirian Perusahaan ke Kemenkumham. Setelah sertifikat di terbitkan, dokumen ini dapat langsung di gunakan untuk pendaftaran bisnis di Inggris tanpa perlu legalisasi tambahan di Kedutaan Besar Inggris.
Dengan Apostille, semua urusan lintas negara ini menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan tidak lagi terhambat oleh proses birokrasi yang panjang.
Sertifikat Keaslian: Esensi dari Apostille
Apostille pada dasarnya adalah bentuk sertifikat keaslian. Namun, berbeda dengan sertifikat keaslian biasa yang mungkin hanya di akui secara internal, sertifikat Apostille memiliki standar internasional. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa dokumen yang Anda miliki adalah asli, sah, dan dapat di pertanggungjawabkan di mata hukum internasional.
Sertifikat Apostille biasanya berbentuk stempel atau lembaran terpisah yang di lampirkan pada dokumen asli. Di dalamnya, tercantum informasi penting seperti:
- Nama negara penerbit.
- Nama pejabat yang menandatangani dokumen.
- Selanjutnya Jabatan dari pejabat tersebut.
- Selanjutnya Tempat dan tanggal penerbitan.
- Selanjutnya Nomor sertifikat yang unik.
- Tanda tangan dan cap resmi dari otoritas penerbit.
Informasi ini memungkinkan pihak berwenang di negara tujuan untuk memverifikasi keaslian dokumen dengan mudah.
Dasar Hukum Apostille
Di Indonesia, penerapan Apostille di dasarkan pada serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengikat. Berikut adalah ringkasan dasar hukum Apostille di Indonesia:
Konvensi Den Haag 1961
Dasar hukum utama dari Apostille adalah Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing (Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents), atau yang lebih di kenal sebagai Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik di antara negara-negara anggotanya.
Lahirnya sistem Apostille tidak lepas dari Konvensi Den Haag 1961, yang secara resmi di kenal sebagai “Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents”. Konvensi ini bertujuan untuk menghapus persyaratan legalisasi berjenjang yang rumit dan seringkali menjadi hambatan dalam urusan lintas negara.
Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 2021, yang menjadikan proses legalisasi dokumen publik di Indonesia menjadi lebih efisien dan terintegrasi dengan standar global. Sejak itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tunjuk sebagai otoritas yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat Apostille di Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini, menjadikannya salah satu negara anggota yang terikat pada aturan-aturan di dalamnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021
Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Konvensi Den Haag 1961 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Perpres ini menjadi payung hukum utama yang memungkinkan implementasi Apostille di Indonesia. Dengan adanya Perpres ini, Indonesia secara resmi menjadi pihak yang terikat dan tunduk pada ketentuan konvensi tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022
Sebagai peraturan pelaksana dari Perpres di atas, Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik di tetapkan. Permenkumham ini mengatur secara lebih rinci mengenai:
- Prosedur permohonan dan mekanisme layanan Apostille.
- Jenis-jenis dokumen publik yang dapat di legalisasi dengan Apostille.
- Selanjutnya Pihak yang berwenang dalam menerbitkan sertifikat Apostille (dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum).
- Selanjutnya Ketentuan terkait biaya dan tarif layanan Apostille.
Permenkumham ini menjadi panduan teknis bagi masyarakat dan instansi terkait dalam mengajukan dan memproses permohonan Apostille.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2022
Tarif atau biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan Apostille di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini menetapkan besaran biaya yang harus di bayarkan oleh pemohon untuk setiap dokumen yang di ajukan.
Secara singkat, dasar hukum Apostille di Indonesia adalah kombinasi dari perjanjian internasional yang di ratifikasi (Konvensi Den Haag 1961) dan peraturan domestik yang mengaturnya secara operasional (Perpres, Permenkumham, dan PMK). Keseluruhan dasar hukum ini menciptakan kerangka kerja yang solid untuk menyediakan layanan legalisasi dokumen yang lebih efisien dan terintegrasi dengan standar internasional.
Fungsi Utama dan Pentingnya Apostille
Fungsi utama Apostille adalah untuk mempermudah pengakuan dokumen publik secara internasional. Pentingnya Apostille dapat di lihat dari beberapa aspek:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Menggantikan proses legalisasi yang panjang dan mahal. Dokumen yang sudah memiliki Apostille tidak perlu lagi di legalisasi di kedutaan atau konsulat di negara tujuan.
- Standarisasi Global: Menciptakan satu format pengesahan yang sama dan di akui di lebih dari 124 negara anggota Konvensi Den Haag. Hal ini mengurangi keraguan terhadap keabsahan dokumen.
- Memfasilitasi Urusan Lintas Batas: Sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti:
- Selanjutnya Studi di luar negeri (legalisasi ijazah dan transkrip).
- Selanjutnya Pekerjaan di luar negeri (legalisasi SKCK, surat keterangan kerja).
- Pernikahan atau urusan keluarga (legalisasi akta nikah, akta lahir).
- Selanjutnya Bisnis dan investasi (legalisasi dokumen perusahaan).
Bagaimana Cara Kerja Apostille?
Mekanisme kerja Apostille sangat sederhana. Secara umum, prosesnya dapat di gambarkan sebagai berikut:
Pengajuan Dokumen:
Pemilik dokumen mengajukan permohonan Apostille ke otoritas yang berwenang di negara tempat dokumen di terbitkan (di Indonesia, ini adalah Kemenkumham).
Verifikasi Otoritas:
Otoritas tersebut akan memeriksa dan memverifikasi keaslian dokumen, tanda tangan, dan cap yang ada.
Penerbitan Sertifikat:
Selanjutnya Jika dokumen di nyatakan sah, otoritas akan menerbitkan sertifikat Apostille yang di tempelkan atau di lampirkan pada dokumen asli.
Pengakuan di Negara Tujuan:
Setelah memiliki sertifikat Apostille, dokumen tersebut secara otomatis di akui keabsahannya di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa memerlukan legalisasi tambahan. Selanjutnya Pihak berwenang di negara tujuan dapat dengan mudah memverifikasi keaslian sertifikat melalui sistem daring yang di sediakan oleh otoritas penerbit.
Jasa Apostille: Solusi Praktis Jangkargroups
Meskipun proses pengajuan Apostille kini lebih mudah berkat sistem daring, tidak semua orang memiliki waktu atau pemahaman yang memadai mengenai persyaratannya. Kesalahan kecil dalam pengisian data atau format dokumen bisa memperlambat proses.
Untuk mengatasi hal ini, banyak orang memilih menggunakan jasa Apostille profesional seperti Jangkargroups. Sebagai salah satu penyedia jasa legalisasi terkemuka, Jangkargroups menawarkan solusi praktis yang dapat menghemat waktu dan tenaga Anda. Mereka akan mengurus seluruh proses pengajuan, mulai dari memastikan kelengkapan dokumen, mengisi formulir dengan benar, hingga mengurus pembayaran dan pencetakan sertifikat. Selanjutnya dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur Apostille, Jangkargroups memastikan dokumen Anda di proses dengan cepat, aman, dan tanpa kendala.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












