PERSYARATAN MENGAJUKAN LAPORAN PERSAINGAN USAHA –
Beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh pelapor sebelum mengajukan laporan terhadap perkara persaingan usaha, kewenangan KPPU untuk dapat menolak memproses laporan apabila tidak memenuhipersyaratan, selain karena aturan juga demi alasan untuk menghindari terjadinya laporan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Berikut penjelasan PERSYARATAN MENGAJUKAN LAPORAN PERSAINGAN USAHA
Persyaratan mengajukan laporan persaingan usaha
Dalam laporan persaingan usaha, banyak juga yang ditolak atau tidak dapat diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena tidak sesuai dengan bentuk dan syarat laporan yang ditentukan. Sebelum lebih jauh kita membahas tentang bentuk dan syarat laporan dalam perkara persaingan usaha. Perlu diketahui dahulu siapa saja yang dapat menjadi pelapor dalam perkara Persaingan Usaha.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha), pasal 38 ayat (1) dan (2); menyatakan:
a. Setiap orang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor;
b. Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadiya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
Berdasarkan pasal tersebut maka pihak pelapor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
• Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU persaingan Usaha;
• Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha.
Tahapan proses di KPPU
Penulis juga akan membahas proses kasus di KPPU melewati beberapa tahapan, yang kurang lebih dapat diklasifikasi sebagai berikut:
a. Tahap pengumpulan indikasi
b. Tahap pemeriksaan pendahuluan
c. Tahap pemeriksaan lanjutan
d. Tahap penjatuhan putusan
e. Tahap ekskusi putusan
Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat (biasanya pelaku usaha pesaing yang dirugikan) atau berdasarkan pengamatan KPPU sendiri. Jadi selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis bahasa Indonesia, disertai bukti (surat dan dokumen pendukung lain).
Tata cara penanganan perkara
Berdasarkan peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun 2010 tentang cara penanganan perkara (Perkom No. 1 tahun 2010), pasal 11 menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Laporan dibuat dalam bentuk tertulis
b. Ditujukan kepada Ketua Komisi
c. Laporan menggunakan Bahasa Indonesia yang baim dan benar
d. Menyertakan secara lengkap identitas pelapor, dan saksi
e. Menerangkan secara jelas mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang
f. Menyampaikan alat bukti dugaan pelanggaran
g. Foto copy identitas pelapor serta menandatangani surat laporan; dan
h. Untuk permintaan ganti rugi, selain wajib menyertakan nilai dan bukti kerugian yang dideritanya.
Setelah persyaratan diatas sudah dilengkapi maka dapat diajukan kepada KPPU, guna untuk dilakukan proses klarifikasi mengenai kelengkapan administrasi laporan, kebenaran lokasi alamat pelapor, alamat saksi, kompetensi absolut terhadap laporan, serta kesesuaian dugaan pelanggaran UU Persaingan usaha dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan pelapor (pasal 12 ayat (2) Perkom No. 1 tahun 2010).
Jika persyaratan tersebut dianggap belum lengkap, berdasarkan pasal 14 Perkom No. 1/2010 “laporan itu dalam waktu 10 hari kerja wajib dikembalikan kepada si pelapor (melalui surat Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU). Pelapor diberi waktu 10 hari kerja sejak pemberitahuan ketidak lengkapan tersebut untuk menambah apa yang masih kurang dalam laporannya.
Jangka waktu keseluruhan pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja terhitung sejak berkas diserahterimakan dari ketua kepada sidang komisi.