Persyaratan Menikah WNA Belanda di Indonesia dan Prosedurnya

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persyaratan Menikah WNA Belanda di Indonesia dan Prosedurnya
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Menikah WNA Belanda – Menikah di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur dan persyaratan yang khusus, terutama jika pasangan tersebut berasal dari negara yang memiliki perjanjian atau prosedur tersendiri seperti Belanda. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai persyaratan, prosedur, serta pentingnya memahami dokumen yang di perlukan, termasuk Certificate of Non-Impediment (CNI).

Dasar Hukum dan Lembaga Terkait

Proses pernikahan di Indonesia bagi WNA di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaga yang berwenang untuk mencatat pernikahan ini adalah:

  • Kantor Urusan Agama (KUA): Untuk pasangan yang beragama Islam.
  • Kantor Catatan Sipil: Untuk pasangan yang beragama non-Muslim.

Penting untuk di catat bahwa WNA Belanda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dari negara asalnya sebelum dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Persyaratan Menikah WNA Belanda di Indonesia

Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya di perlukan oleh WNA Belanda:

  1. Paspor: Salinan paspor yang masih berlaku, termasuk halaman identitas dan visa tinggal di Indonesia (jika ada).
  2. Selanjutnya, Akta Kelahiran: Salinan akta kelahiran yang sudah di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Geementle Belanda: Ini adalah dokumen yang paling krusial.
  4. Selanjutnya, Surat CNI dari kedutaan belanda di jakarta jika WNA belanda sudah menetap di indonesia dalam jangka waktu lama.

Contoh Surat Singel Gemeente Belanda

Syarat Menikah WNA Belanda di Indonesia

Contoh CNI Belanda

Apa itu Certificate of Non-Impediment (CNI) Belanda?

CNI (Certificate of Non-Impediment) atau dalam bahasa Belanda disebut ‘Verklaring van Huwelijksbevoegdheid’ adalah surat keterangan resmi dari pemerintah Belanda yang menyatakan bahwa WNA tersebut secara hukum tidak memiliki halangan untuk menikah. Surat ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan belum terikat dalam pernikahan yang sah dan memenuhi syarat-syarat hukum perkawinan di Belanda.

Bagaimana cara mendapatkan CNI?

WNA Belanda dapat mengajukan permohonan CNI di salah satu dari dua tempat berikut:

  • Kedutaan Besar Belanda di Jakarta: Jika WNA tersebut telah tinggal di Indonesia untuk sementara waktu.
  • Balai Kota (Gemeentehuis) di Belanda: Jika WNA tersebut masih tercatat sebagai penduduk di Belanda.

Dokumen yang biasanya di butuhkan untuk mengurus CNI antara lain:

  1. Paspor
  2. Selanjutnya, Akta Kelahiran
  3. Bukti kependudukan
  4. Selanjutnya, Surat Cerai (jika sebelumnya pernah menikah)
  5. Akta Kematian pasangan (jika berstatus janda/duda)

Setelah CNI di terbitkan, dokumen ini harus di legalisir di Kementerian Luar Negeri Belanda dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Belanda (jika di urus di Belanda). Jika di urus di Jakarta, CNI akan di keluarkan langsung oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

Prosedur Menikah di Indonesia

Setelah semua dokumen, terutama CNI, siap, pasangan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya:

Penerjemahan Dokumen:

Semua dokumen dari Belanda (seperti CNI dan Akta Kelahiran) harus di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Pendaftaran di KUA atau Kantor Catatan Sipil:

KUA:

Selanjutnya, WNA Belanda harus membawa semua dokumen yang di perlukan, termasuk CNI, paspor, dan Akta Kelahiran yang sudah di terjemahkan. Pihak KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Kantor Catatan Sipil:

Selanjutnya, Prosedurnya serupa dengan KUA. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan menjadwalkan tanggal pernikahan.

Pelaksanaan Pernikahan:

Pernikahan di langsungkan di hadapan penghulu (KUA) atau petugas Catatan Sipil. Pasangan dan saksi-saksi harus hadir.

Pencatatan dan Penerbitan Akta Nikah:

Selanjutnya, Setelah upacara selesai, pernikahan akan di catat dan pasangan akan menerima Akta Nikah atau Buku Nikah. Dokumen ini adalah bukti sah pernikahan mereka di Indonesia.

Jasa Perkawinan Belanda Jangkargroups

Selanjutnya, Proses mengurus pernikahan lintas negara bisa menjadi rumit dan memakan waktu, terutama dalam hal kelengkapan dokumen dan birokrasi. Banyak pasangan memilih untuk menggunakan jasa profesional untuk mempermudah proses ini.

Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang fokus membantu proses pernikahan WNA, termasuk WNA Belanda, di Indonesia. Mereka menawarkan berbagai layanan, seperti:

  • Konsultasi Persyaratan: Memberikan informasi terperinci mengenai dokumen yang di butuhkan, termasuk proses pengurusan CNI.
  • Selanjutnya, Pengurusan Dokumen: Membantu proses penerjemahan dokumen, legalisasi, dan pendaftaran ke lembaga terkait.
  • Pendampingan Proses: Mendampingi pasangan saat pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups dapat menghemat waktu dan tenaga, serta memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dengan benar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan Belanda.

Selanjutnya, Menikah di Indonesia bagi WNA Belanda adalah proses yang terstruktur dan memerlukan persiapan dokumen yang matang. Certificate of Non-Impediment (CNI) adalah kunci utama yang harus di persiapkan. Memahami setiap langkah prosedur, dari pengurusan dokumen di Belanda hingga pendaftaran di Indonesia, akan memastikan kelancaran proses pernikahan. Jika merasa kesulitan, memanfaatkan jasa profesional seperti Jangkargroups bisa menjadi solusi efektif untuk mewujudkan pernikahan impian tanpa hambatan birokrasi.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat