Surat Keterangan Hasil Peneraan, Prosedur Tera Ulang UTTP

Akhmad Fauzi

Updated on:

Surat Keterangan Hasil Peneraan, Prosedur Tera Ulang UTTP
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam setiap sektor industri, akurasi pengukuran adalah fondasi vital untuk memastikan kualitas produk, keamanan operasional, dan keadilan dalam transaksi perdagangan. Di Indonesia, hal ini di atur ketat melalui ketentuan metrologi legal yang melibatkan proses tera dan tera ulang alat ukur. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Surat Keterangan Hasil Peneraan, jangka waktu pelayanan sesuai syarat teknis Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan tera dan tera ulang, serta peran penting penyedia jasa seperti Jangkargroups dalam memastikan kepatuhan.

Apa Itu Surat Keterangan Hasil Peneraan? | Surat Keterangan Hasil Peneraan

Surat Keterangan Hasil Peneraan, sering di singkat SKHP, adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi metrologi legal (Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal/UPTD ML) setelah suatu alat ukur, takar, timbang, atau perlengkapannya (UTTP) berhasil melewati proses pengujian dan memenuhi persyaratan teknis yang di tetapkan.

SKHP berfungsi sebagai bukti legalitas dan validitas bahwa UTTP tersebut telah di uji, di kalibrasi (jika relevan), dan di nyatakan sah untuk di gunakan dalam transaksi perdagangan atau tujuan lain yang di atur oleh undang-undang. Dokumen ini sangat krusial karena menjamin bahwa pengukuran yang di lakukan dengan UTTP tersebut akurat dan dapat di percaya, sehingga melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Informasi yang umumnya tercantum dalam SKHP meliputi identitas UTTP (jenis, merek, nomor seri), kapasitas ukur, tanggal peneraan, hasil pengujian, serta masa berlaku peneraan.

Jangka Waktu Pelayanan Sesuai Syarat Teknis UTTP | Surat Keterangan Hasil Peneraan

Jangka waktu pelayanan tera dan tera ulang sangat tergantung pada jenis dan karakteristik teknis dari UTTP itu sendiri, serta peraturan yang berlaku. Secara umum, jangka waktu ini dapat di bedakan menjadi:

Tera Awal: Surat Keterangan Hasil Peneraan

Di lakukan sebelum UTTP pertama kali di gunakan untuk transaksi atau keperluan legal lainnya. Proses ini umumnya di lakukan dalam jangka waktu tertentu setelah UTTP di produksi atau di impor, sesuai dengan jadwal yang di tetapkan oleh instansi metrologi.

Tera Ulang: Surat Keterangan Hasil Peneraan

Merupakan pengujian ulang UTTP secara berkala untuk memastikan akurasinya tetap terjaga sepanjang masa pakai. Jangka waktu tera ulang bervariasi tergantung jenis UTTP:

Alat Ukur Listrik/Air/Gas: Surat Keterangan Hasil Peneraan

Umumnya memiliki masa berlaku tera ulang yang lebih panjang, bisa 5-10 tahun, karena sifatnya yang relatif stabil. Namun, ini dapat berubah jika ada indikasi kerusakan atau ketidakakuratan.

Timbangan (Dacin, Timbangan Meja, Jembatan Timbang): Surat Keterangan Hasil Peneraan

Jangka waktu tera ulang untuk timbangan umumnya adalah satu tahun sekali. Ini karena timbangan sering di gunakan dan rentan terhadap perubahan akurasi akibat pemakaian, lingkungan, dan faktor lainnya.

Tangki Ukur Tetap (TUT): Surat Keterangan Hasil Peneraan

Tera ulang TUT juga memiliki periode tertentu, tergantung kapasitas dan penggunaannya, yang bisa lebih dari satu tahun.

Alat Ukur Lain (Argo Taksi, SPBU): Surat Keterangan Hasil Peneraan

Beberapa alat ukur yang di gunakan dalam transaksi publik dan sangat memengaruhi nilai ekonomi memiliki jadwal tera ulang yang ketat, seringkali satu tahun sekali atau bahkan lebih sering jika di perlukan.

Penting bagi pemilik UTTP untuk memantau masa berlaku SKHP dan melakukan tera ulang sebelum masa berlakunya habis. Keterlambatan tera ulang dapat berakibat pada sanksi hukum dan hilangnya kepercayaan dari pihak-pihak terkait.

SOP Prosedur Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur

SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan tera dan tera ulang di rancang untuk memastikan konsistensi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengujian UTTP. Meskipun detailnya dapat bervariasi antar daerah atau instansi, garis besar SOP umumnya meliputi tahapan berikut:

Persiapan Permohonan: Surat Keterangan Hasil Peneraan

  1. Pengajuan Permohonan: Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera atau tera ulang kepada instansi metrologi legal setempat (UPTD ML). Permohonan dapat di ajukan secara langsung, melalui surat, atau sistem daring (online) jika tersedia.
  2. Kelengkapan Dokumen: Melampirkan dokumen yang di perlukan seperti SKHP sebelumnya (untuk tera ulang), identitas pemilik, spesifikasi UTTP, dan bukti pembayaran retribusi.

Penjadwalan dan Pemeriksaan Awal: Surat Keterangan Hasil Peneraan

  • Verifikasi Dokumen: Petugas metrologi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
  • Penjadwalan Tera/Tera Ulang: Setelah dokumen lengkap, permohonan di jadwalkan untuk pengujian, baik di kantor metrologi maupun di lokasi UTTP (jika alatnya tidak dapat di pindahkan).
  • Pemeriksaan Fisik Awal: Petugas melakukan pemeriksaan fisik awal UTTP untuk memastikan kondisi umum, kelengkapan, dan kesiapan untuk di uji.

Pelaksanaan Pengujian (Tera/Tera Ulang):

  1. Pengujian Teknis: Petugas metrologi melakukan serangkaian pengujian teknis sesuai dengan persyaratan spesifik UTTP dan standar metrologi yang berlaku. Ini melibatkan penggunaan standar ukur yang terkalibrasi dan metode pengujian yang baku.
  2. Penyetelan/Penyetelan Ulang (Jika Di perlukan): Apabila UTTP menunjukkan ketidakakuratan yang masih dalam batas toleransi, petugas dapat melakukan penyetelan atau penyetelan ulang agar kembali akurat.
  3. Penyegelan: UTTP yang telah di uji dan di nyatakan sah akan di beri tanda sah dan di segel untuk mencegah modifikasi yang tidak sah.

Penerbitan Hasil:

  • Pencatatan Hasil: Hasil pengujian di catat secara rinci.
  • Penerbitan SKHP: Jika UTTP memenuhi syarat, instansi metrologi akan menerbitkan Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP) yang menyatakan bahwa UTTP tersebut sah dan akurat. SKHP mencantumkan masa berlaku tera.
  • Penolakan (Jika Tidak Memenuhi Syarat): Jika UTTP tidak memenuhi syarat atau tidak dapat di setel ulang, SKHP tidak akan di terbitkan, dan UTTP harus di perbaiki atau di ganti.

Pembayaran Retribusi:

  • Pembayaran retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jasa Tera Ulang oleh Jangkargroups | Surat Keterangan Hasil Peneraan

Proses tera ulang UTTP, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak alat ukur atau alat yang kompleks, dapat menjadi tantangan tersendiri. Ini membutuhkan pemahaman regulasi, koordinasi dengan instansi metrologi, dan seringkali logistik yang rumit. Di sinilah peran penyedia jasa profesional seperti Jangkargroups menjadi sangat berharga.

Jangkargroups menawarkan layanan jasa tera ulang Surat Keterangan Hasil Peneraan yang komprehensif, membantu perusahaan memastikan semua UTTP mereka selalu dalam kondisi sah dan akurat. Layanan yang di tawarkan oleh Jangkargroups dapat meliputi:

  1. Manajemen Jadwal Tera Ulang: Membantu mengingatkan dan mengatur jadwal tera ulang untuk UTTP Anda agar tidak melewati batas waktu.
  2. Pengurusan Dokumen: Membantu dalam persiapan dan pengajuan semua dokumen yang di perlukan untuk permohonan tera ulang kepada instansi metrologi.
  3. Koordinasi dengan Instansi Metrologi: Menjadi perantara antara perusahaan Anda dan UPTD Metrologi Legal untuk memperlancar proses.
  4. Logistik UTTP (Jika Di perlukan): Membantu dalam transportasi UTTP yang harus di uji di kantor metrologi, atau koordinasi kunjungan petugas ke lokasi Anda.
  5. Konsultasi: Memberikan informasi dan konsultasi mengenai persyaratan metrologi legal, jenis UTTP, dan cara menjaga akurasi alat ukur.

Dengan mengandalkan Jangkargroups, perusahaan dapat meminimalkan beban administratif dan operasional terkait tera ulang. Sehingga dapat lebih fokus pada inti bisnis mereka. Ini juga membantu memastikan bahwa UTTP selalu dalam kondisi legal dan akurat, menghindari potensi denda atau kerugian akibat ketidaksesuaian pengukuran.

SKHP

Surat Keterangan Hasil Peneraan adalah bukti sah akurasi UTTP.Dengan jangka waktu pelayanan tera ulang yang bervariasi sesuai jenis alat dan perlu di patuhi. SOP tera dan tera ulang di rancang untuk proses yang terstandardisasi. Memahami dan mematuhi regulasi metrologi legal adalah keharusan bagi setiap pelaku usaha. Dengan dukungan dari penyedia jasa profesional seperti Jangkargroups. Perusahaan dapat memastikan semua alat ukur mereka selalu memenuhi standar yang berlaku. Mendukung operasional yang jujur dan efisien dalam setiap transaksi.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat