SIPJI Perdagangan Luar Negeri: Regulasi dan Pemanfaatan Ikan

Akhmad Fauzi

Updated on:

SIPJI Perdagangan Luar Negeri: Regulasi dan Pemanfaatan Ikan
Direktur Utama Jangkar Goups

Sektor perikanan memegang peranan vital dalam perekonomian Indonesia, tidak hanya sebagai penyedia pangan namun juga sebagai komoditas ekspor strategis. Untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dan kepatuhan terhadap regulasi internasional, pemerintah memberlakukan Sistem Informasi Perikanan Tangkap untuk Perdagangan Luar Negeri (SIPJI Perdagangan Luar Negeri). Artikel ini akan mengulas mengenai Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri, tata cara penerbitan SIPJI untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha, serta ketentuan umum pemanfaatan jenis ikan berdasarkan status perlindungannya.

Baca juga: Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik

Contoh SIPJI, SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Jasa Urus SIPJI, SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Apa itu SIPJI Perdagangan Luar Negeri?

SIPJI Perdagangan Luar Negeri adalah sebuah sistem informasi yang mencatat dan memverifikasi data terkait penangkapan ikan dan produk perikanan yang akan di ekspor atau di impor. Tujuan utama SIPJI adalah untuk:

  1. Mencegah Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Di laporkan, dan Tidak Di regulasi (IUU Fishing): Dengan memverifikasi asal-usul dan legalitas produk perikanan, SIPJI membantu menekan praktik IUU Fishing yang merugikan ekosistem dan ekonomi.
  2. Memastikan Ketertelusuran (Traceability): Konsumen global semakin menuntut ketertelusuran produk. SIPJI memungkinkan pelacakan produk perikanan dari laut hingga meja makan, meningkatkan kepercayaan pasar.
  3. Memenuhi Persyaratan Internasional: Berbagai negara mitra dagang memiliki regulasi ketat mengenai impor produk perikanan. SIPJI membantu pelaku usaha memenuhi standar tersebut, seperti yang di atur dalam skema penangkapan IUU Uni Eropa (EU IUU Regulation).
  4. Mendukung Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan: Data yang terkumpul melalui SIPJI memberikan informasi berharga bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan yang efektif dan berkelanjutan.

Baca juga: Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan

Tata Cara Penerbitan SIPJI Berusaha – SIPJI Perdagangan Luar Negeri

SIPJI Berusaha di peruntukkan bagi pelaku usaha perikanan (perusahaan atau perorangan) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan untuk tujuan komersial, baik ekspor maupun domestik. Proses penerbitan SIPJI ini umumnya melibatkan beberapa tahapan penting:

Baca juga: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Membangun Bisnis Perikanan

Persyaratan Administrasi: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen legalitas usaha, seperti Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), dan dokumen terkait kapal penangkap ikan (GT, nama kapal, alat tangkap, dll.).

Baca juga: Standar GACC Gudang Ekspor: Pendaftaran Gudang Ekspor China

Pengajuan Permohonan: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Permohonan di ajukan melalui sistem daring yang di sediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemohon mengisi data yang di butuhkan secara lengkap dan akurat.

Baca juga: GACC Hasil Bumi Indonesia dan Prosedur Ekspor ke Tiongkok

Verifikasi Dokumen dan Data: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Petugas KKP akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta data yang di input. Verifikasi ini seringkali melibatkan pemeriksaan silang dengan data dari lembaga terkait.

Verifikasi Lapangan (Jika Di perlukan): SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Untuk kasus-kasus tertentu atau jika ada keraguan terhadap data, KKP dapat melakukan verifikasi langsung ke lokasi kapal atau unit pengolahan ikan.

Penerbitan SIPJI:

Setelah semua data terverifikasi dan memenuhi persyaratan, SIPJI akan di terbitkan. SIPJI ini biasanya mencantumkan informasi detail mengenai kapal, alat tangkap, area penangkapan, dan jenis ikan yang di perbolehkan.

Pelaporan Berkelanjutan:

Pemegang SIPJI di wajibkan untuk secara rutin melaporkan hasil tangkapan, bongkar muat, dan informasi terkait lainnya melalui sistem. Pelaporan ini krusial untuk menjaga ketertelusuran dan akuntabilitas.

Tata Cara Penerbitan SIPJI Non-Berusaha – SIPJI Perdagangan Luar Negeri

SIPJI Non-Berusaha umumnya di peruntukkan bagi kegiatan penangkapan ikan yang tidak bersifat komersial, seperti penelitian, hobi, atau kepentingan adat. Meskipun tidak untuk tujuan komersial, penting untuk tetap mematuhi regulasi untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan. Proses penerbitannya cenderung lebih sederhana di bandingkan SIPJI Berusaha:

Identifikasi Tujuan Penangkapan: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Pemohon harus jelas mengenai tujuan non-berusaha dari kegiatan penangkapan ikan.

Pengajuan Permohonan: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Permohonan di ajukan kepada instansi terkait (misalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat atau KKP) dengan melampirkan identitas diri dan deskripsi kegiatan.

Persetujuan dan Rekomendasi: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Instansi terkait akan meninjau permohonan dan, jika di setujui, akan mengeluarkan surat persetujuan atau rekomendasi. Dalam beberapa kasus, mungkin ada batasan jumlah tangkapan atau jenis ikan yang boleh di tangkap.

Penerbitan SIPJI (atau sejenisnya): SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Berdasarkan persetujuan tersebut, dokumen SIPJI Non-Berusaha atau surat izin serupa akan di terbitkan. Dokumen ini berfungsi sebagai legalitas untuk kegiatan non-komersial tersebut.

Kepatuhan Terhadap Ketentuan: SIPJI Perdagangan Luar Negeri

Meskipun non-berusaha, pemegang SIPJI ini tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait alat tangkap, area penangkapan, dan larangan penangkapan jenis ikan di lindungi.

Ketentuan Umum Pemanfaatan Jenis Ikan Berdasarkan Status Perlindungannya

Pemanfaatan jenis ikan tidak bisa di lakukan secara sembarangan. Pemerintah Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan (misalnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa atau regulasi KKP), menetapkan status perlindungan bagi jenis-jenis ikan tertentu. Ketentuan umumnya meliputi:

Jenis Ikan Di lindungi Penuh:

Ikan-ikan yang masuk dalam kategori ini dilarang keras untuk di tangkap, di perdagangkan, atau di miliki, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Contohnya adalah hiu paus, pari manta, dan beberapa jenis penyu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat di kenakan sanksi pidana dan denda yang berat.

Jenis Ikan Di lindungi Terbatas/Teratur:

Beberapa jenis ikan mungkin di lindungi pada musim tertentu, ukuran tertentu, atau dengan kuota tertentu. Pemanfaatannya di izinkan dengan syarat dan ketentuan yang ketat, seringkali membutuhkan izin khusus dan pelaporan yang detail. Contohnya adalah beberapa jenis kerapu atau lobster.

Jenis Ikan Tidak Di lindungi:

Sebagian besar jenis ikan yang menjadi target tangkapan komersial masuk dalam kategori ini. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan, seperti larangan penggunaan alat tangkap merusak, pembatasan ukuran tangkapan minimal, dan ketaatan terhadap kuota penangkapan yang di tetapkan.

Red List IUCN:

Meskipun bukan regulasi hukum di Indonesia, daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN Red List) seringkali menjadi acuan dalam menentukan status konservasi jenis ikan. Ikan-ikan yang masuk dalam kategori rentan, terancam, atau kritis di IUCN Red List perlu perhatian khusus dalam pengelolaannya.

SIPJI Perdagangan Luar Negeri merupakan instrumen penting dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan sektor perikanan Indonesia. Dengan memahami tata cara penerbitan SIPJI, baik untuk tujuan berusaha maupun non-berusaha, serta mematuhi ketentuan umum pemanfaatan jenis ikan berdasarkan status perlindungannya, seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi pada pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang pasar global yang lebih luas bagi produk perikanan Indonesia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat