SIPJI Perdagangan Dalam Negeri: Regulasi dan Prosedur KKP

Akhmad Fauzi

Updated on:

OSS
SIPJI Perdagangan Dalam Negeri: Regulasi dan Prosedur KKP
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia, sebagai negara maritim dengan kekayaan hayati laut yang melimpah, memiliki regulasi ketat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan. Salah satu instrumen penting dalam pengelolaan ini adalah Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), khususnya untuk tujuan perdagangan dalam negeri. SIPJI menjadi krusial untuk mengontrol pemanfaatan jenis ikan tertentu agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam populasi dan ekosistem. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai SIPJI perdagangan dalam negeri, termasuk persyaratan, prosedur pengajuannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta jenis-jenis kegiatan yang memerlukan izin ini.

Baca juga: Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik

Contoh SIPJI

Apa itu SIPJI Perdagangan Dalam Negeri?

SIPJI Perdagangan Dalam Negeri adalah izin yang wajib di miliki oleh perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan tertentu yang di lindungi atau terbatas pemanfaatannya, untuk di edarkan di dalam wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ikan di lakukan secara legal, tercatat, dan tidak merusak kelestarian sumber daya hayati. KKP sebagai otoritas utama memiliki peran sentral dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan SIPJI ini.

Baca juga: Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan

Mengapa SIPJI Penting?

Penerbitan SIPJI memiliki beberapa fungsi vital:

  1. Pengendalian Pemanfaatan: Mencegah penangkapan atau perdagangan berlebihan terhadap jenis ikan yang populasinya rentan atau di lindungi.
  2. Pelestarian Sumber Daya: Mendukung upaya konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan serta ekosistemnya.
  3. Legalitas dan Ketelusuran: Memastikan bahwa ikan yang di perdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dapat di telusuri.
  4. Data dan Informasi: Menyediakan data penting bagi KKP untuk analisis stok ikan dan pengambilan kebijakan pengelolaan.

Baca juga: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Membangun Bisnis Perikanan

Persyaratan Pengajuan SIPJI KKP

Untuk mengajukan SIPJI perdagangan dalam negeri, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Untuk persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis ikan yang akan di manfaatkan dan skala kegiatannya, namun secara umum meliputi:

Baca juga: SIPJI Perdagangan Luar Negeri: Regulasi dan Pemanfaatan Ikan 

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Permohonan: Di tujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP atau pejabat yang di tunjuk.
  2. Identitas Pemohon:
  3. Perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Badan Usaha: Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. Surat Pernyataan: Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dokumen Legalitas Usaha: Izin usaha terkait (misalnya, izin usaha perikanan, izin usaha pengolahan ikan) yang relevan dengan kegiatan pemanfaatan.

Baca juga: MSDS Air Mineral Keamanan dan Informasi Penting Untuk Ekspor

Persyaratan Teknis:

Rencana Kegiatan Pemanfaatan:

Deskripsi detail mengenai jenis ikan yang akan di manfaatkan, jumlah/volume, asal-usul (misalnya, hasil budidaya, tangkapan), metode pemanfaatan, lokasi, dan tujuan perdagangan dalam negeri.

Dokumen Asal-Usul Ikan:

Bukti legalitas perolehan ikan (misalnya, surat keterangan asal, sertifikat budidaya, atau dokumen penangkapan yang sah).

Surat Rekomendasi/Dukungan:

Untuk jenis ikan tertentu yang memerlukan pertimbangan konservasi, mungkin di perlukan rekomendasi dari unit kerja KKP terkait atau lembaga konservasi yang berwenang.

Profil Perusahaan/Pengalaman (untuk badan usaha):

Menunjukkan kapasitas dan rekam jejak dalam kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.

Dokumen Pendukung Lain:

Sesuai dengan jenis ikan atau kekhususan kegiatan, KKP dapat meminta dokumen tambahan.

Prosedur Pengajuan SIPJI KKP

Prosedur pengajuan SIPJI umumnya mengikuti langkah-langkah berikut, meskipun detailnya bisa sedikit berbeda sesuai dengan panduan terbaru KKP:

Pengajuan Permohonan:

Pemohon mengajukan berkas permohonan secara daring melalui sistem perizinan terpadu KKP (misalnya, Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan/SIKP, atau portal OSS – Online Single Submission jika terintegrasi), atau secara manual ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP.

Verifikasi Berkas:

Petugas KKP akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan. Jika ada kekurangan, pemohon akan di minta untuk melengkapi.

Evaluasi Teknis:

Setelah berkas lengkap, akan di lakukan evaluasi teknis terhadap rencana kegiatan pemanfaatan. Ini bisa melibatkan survei lapangan atau wawancara untuk memastikan rencana sesuai dengan ketentuan konservasi dan pengelolaan.

Rapat Komisi/Tim Ahli (jika di perlukan):

Untuk jenis ikan tertentu yang kompleks atau di lindungi, KKP dapat melibatkan komisi atau tim ahli untuk memberikan rekomendasi.

Penerbitan SIPJI:

Jika semua persyaratan terpenuhi dan evaluasi positif, KKP akan menerbitkan SIPJI.

Pembayaran Retribusi:

Pemohon mungkin di wajibkan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan:

Pemegang SIPJI wajib melaporkan secara berkala kegiatan pemanfaatannya kepada KKP.

Kegiatan Pemanfaatan yang Memerlukan SIPJI

SIPJI perdagangan dalam negeri di perlukan untuk berbagai kegiatan pemanfaatan yang melibatkan jenis ikan tertentu, terutama yang masuk dalam kategori:

Jenis Ikan yang Di lindungi Penuh:

Meskipun pada prinsipnya di larang, dalam kasus-kasus khusus dan sangat terbatas (misalnya, untuk tujuan penelitian atau penyelamatan), mungkin ada prosedur yang sangat ketat dan khusus yang memerlukan izin. Namun, untuk perdagangan dalam negeri, jenis ini sangat kecil kemungkinannya untuk di izinkan.

Jenis Ikan yang Terbatas Pemanfaatannya (CITES Appendix II):

Banyak jenis ikan yang masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Appendix II. Meskipun tidak di lindungi penuh, perdagangannya harus di atur untuk mencegah pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Contohnya bisa meliputi beberapa jenis hiu, pari, atau ikan hias tertentu.

Jenis Ikan yang Perlu Pengawasan Khusus:

Beberapa jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi atau rentan terhadap penangkapan berlebih, meskipun belum masuk kategori di lindungi atau CITES, mungkin juga memerlukan SIPJI untuk memantau volume dan asal-usulnya. Ini bertujuan untuk mencegah overfishing dan memastikan stok tetap lestari.

Jenis Ikan Hias:

Perdagangan ikan hias, baik hasil tangkapan alam maupun budidaya, seringkali memerlukan SIPJI untuk memastikan keberlanjutan sumber daya dan mencegah praktik ilegal.

Contoh spesifik kegiatan pemanfaatan yang memerlukan SIPJI:

Perdagangan Ikan Hias Air Laut/Tawar:

Penjual ikan hias yang memperdagangkan jenis-jenis tertentu (misalnya, beberapa jenis karang, kuda laut, atau ikan hias endemik) di dalam negeri.

Perdagangan Hasil Bud idaya Jenis Ikan Terbatas:

Meskipun hasil budidaya, jika jenis ikannya termasuk dalam kategori terbatas atau di lindungi (misalnya, bibit sidat), perdagangannya tetap harus terdaftar dan memiliki izin.

Distribusi Ikan untuk Konsumsi dari Sumber Terbatas:

Dalam kasus-kasus tertentu, jika ada jenis ikan konsumsi yang stoknya mulai terancam dan di atur pemanfaatannya, distribusinya juga mungkin memerlukan SIPJI.

Memiliki dan mematuhi SIPJI adalah bentuk komitmen terhadap praktik perikanan yang bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan SIPJI dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha di sektor perikanan yang melibatkan jenis ikan tertentu, memahami dan memenuhi persyaratan SIPJI adalah langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan kelestarian sumber daya hayati laut Indonesia.

Dengan memahami SIPJI, di harapkan para pelaku usaha dapat berkontribusi pada pengelolaan perikanan yang berkelanjutan demi masa depan sumber daya kelautan Indonesia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat