PERMOHONAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Adi

Updated on:

PERMOHONAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Direktur Utama Jangkar Goups

Permohonan peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan hukum yaitu “pemindahan hak”. Yang di maksud dengan pewarisan tanpa wasiat adalah peralihan hak atas tanah yang terjadi di karenakan seseorang yang mempunyai salah satu hak meninggal dunia maka haknya secara otomatis haknya menjadi hak ahli warisnya.

CARA MELAKUKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH LUKMAN AZIS SH MH

Permohonan peralihan hak atas tanah

Berbeda dengan perbuatan hukum pemindahan hak di mana peralihan hak di lakukan dengan sengaja supaya hak tersebut dari pemegangnya yang semula dan menjadi hak pihak lain.

Beberapa cara dapat di lakukan untuk melakukan peralihan hak tanah yang di miliki kepada orang lain sebagai berikut :

  • Jual-beli; sesuai ketentuan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “ jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah di janjikan
  • Memasukkan ke dalam perusahaan atau inbreng
  • Tukar menukar

Hukum Acara Perdata

Sesuai pasal 1541 Kitab Undang – Undang Hukum perdata menyatakan bahwa “ tukar menukar  ialah suatu perjanjian, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain”.

  • Hibah; dan
  • Hibah wasiat.

Adapun syarat – syarat permohonan peralihan tanah terdapat syarat umum dan syarat khusus sebagai berikut:

Sayarat umum antara lain:

  1. Surat atau belanko permohonan
  2. Identitas pemohon
  3. Identitas kuasa atau surat kuasa (jika di kuasakan)
  4. SPPT PBB (NJOP)

Syarat khusus antara lain:

  1. Pengukuran
  2. Pemetaan
  3. Photo copy surat tanah atau ijin lokasi
  4. Surat pernyataan batas dan luas tanah bermaterai cukup; dan
  5. Sket lokasi.

Akta Jual Beli (AJB)

Akte Jual Beli

Menurut pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akte jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT.

Secara hukum, peralihan hak atas tanahdan bangunan tidak bisa di lakukan di bawah tangan. Oleh karena itu Jika syarat – syarat yang di perlukan sudah di lengkapi, maka penting bagi pemohon untuk melakukan balik nama sertifikat.

AKTE JUAL BELI AJB ATAS TANAH LUKMAN AZIS SH MH

Balik nama sertifikat di ajukan oleh PPAT pembuat Akte Jual Beli (AJB) ke kantor pertanahan setempat. Proses balik nama ini memakan waktu kurang lebih dua minggu. Tekhnisnya adalah nama awalnya di coret dan di gantikan dengan nama pembeli dengan mencantumkan dasar peralihannya, yaitu No dan tanggal AJB beserta PPAT yang membuatnya.

PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor