Izin BPOM Charcoal Cair – Indonesia memiliki regulasi ketat terkait keamanan pangan dan produk kesehatan. Maka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga kunci yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan tidak menyesatkan konsumen. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah penggunaan charcoal cair dalam produk pangan.
Bolehkah Charcoal Cair Di gunakan dalam Produk Pangan dan Bagaimana Izin BPOM-nya?
Selanjutnya, penggunaan activated charcoal (arang aktif) dalam produk pangan telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk memberikan warna hitam pada makanan seperti roti, es krim, atau minuman. Namun, perlu di catat bahwa penggunaan charcoal dalam produk pangan tidak sembarangan dan tunduk pada regulasi ketat BPOM.
Maka, BPOM mengklasifikasikan activated charcoal sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan fungsi sebagai pewarna makanan (carbon black / CI 77266). Oleh karena itu, jika produsen ingin menggunakan charcoal cair sebagai pewarna dalam produk pangan, mereka harus memastikan bahwa:
- Charcoal cair yang di gunakan adalah food grade dan memenuhi standar keamanan pangan yang di tetapkan oleh BPOM.
- Dosis penggunaannya tidak melebihi batas maksimum yang di izinkan oleh BPOM untuk pewarna makanan. Penggunaan berlebihan dapat menimbulkan risiko kesehatan, karena arang aktif memiliki kemampuan menyerap zat, termasuk nutrisi atau obat-obatan.
- Selanjutnya, produk pangan tersebut wajib memiliki Izin Edar BPOM. Ini berarti produk harus melalui serangkaian evaluasi keamanan dan mutu sebelum di izinkan beredar.
Maka penting: Perusahaan yang berencana menggunakan charcoal cair dalam produk pangan harus berkonsultasi langsung dengan BPOM untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku dan mendapatkan rekomendasi dosis serta persyaratan khusus lainnya.
Apa Saja Produk Pangan yang Wajib Mendapatkan Izin Edar BPOM?
Maka, hampir semua produk pangan olahan yang di produksi secara komersial dan akan di edarkan di Indonesia wajib memiliki Izin Edar BPOM. Ini meliputi:
- Makanan dan minuman dalam kemasan: Roti, kue, sereal, mi instan, biskuit, kopi kemasan, teh kemasan, minuman ringan, jus, susu, dll.
- Suplemen kesehatan: Vitamin, mineral, suplemen herbal, dll.
- Pangan olahan fortifikasi: Pangan yang di tambahkan zat gizi tertentu.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP): Pewarna, pengawet, pemanis buatan, pengemulsi, dll. (termasuk charcoal jika di gunakan sebagai pewarna).
- Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus: Makanan bayi, makanan diet, dll.
Selanjutnya, produk pangan yang di kecualikan dari Izin Edar BPOM (namun tetap harus memenuhi standar keamanan pangan dan kebersihan) umumnya adalah pangan segar atau pangan olahan yang di jual langsung dan habis dalam waktu singkat (misalnya, jajanan pasar tradisional yang tidak di kemas). Namun, untuk produk yang di kemas dan memiliki masa simpan, Izin Edar BPOM adalah keharusan.
BPOM Izin untuk Apa Saja? | Izin BPOM Charcoal Cair
Maka, BPOM memiliki wewenang untuk memberikan izin edar dan melakukan pengawasan terhadap:
- Obat-obatan: Obat resep, obat bebas, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
- Pangan Olahan: Makanan dan minuman dalam kemasan.
- Selanjutnya, Kosmetika: Produk perawatan kulit, rambut, make-up, parfum, dll.
- Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT): Alat medis, alat diagnostik, disinfektan, tisu basah, sabun cuci, dll.
Apa itu BTP Menurut BPOM? | Izin BPOM Charcoal Cair
Maka, menurut BPOM, Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang secara sengaja di tambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan, atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau di perkirakan menghasilkan suatu komponen atau memengaruhi sifat-sifat pangan tersebut. Contoh BTP antara lain: pengawet, pewarna, pemanis, antioksidan, penguat rasa, pengemulsi, dan lain-lain.
Izin Apa Saja untuk Produk Makanan? | Izin BPOM Charcoal Cair
Selanjutnya, untuk produk makanan, izin utama yang di perlukan adalah Izin Edar BPOM, yang di tunjukkan dengan kode registrasi MD (untuk produk dalam negeri) atau ML (untuk produk impor) di ikuti dengan nomor registrasi. Selain itu, produsen juga perlu memiliki:
- Maka, Izin Usaha Industri (IUI): Dari Kementerian Perindustrian.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT): Untuk skala usaha rumahan tertentu, di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Ini adalah bentuk izin yang lebih sederhana di bandingkan Izin Edar BPOM, dengan batasan jenis produk dan omzet.
- Selanjutnya, sertifikat Halal: Jika ingin menjangkau pasar Muslim, penting untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.
BPOM Meliputi Apa Saja? Sertifikasi BPOM untuk Apa? | Izin BPOM Charcoal Cair
Maka, BPOM adalah lembaga yang komprehensif dalam pengawasan produk. Ruang lingkupnya meliputi:
- Evaluasi Keamanan, Mutu, dan Khasiat: Sebelum produk di izinkan beredar.
- Penerbitan Izin Edar: Untuk obat, pangan olahan, kosmetika, dan alat kesehatan/PKRT.
- Pengawasan Post-Market: Pemantauan produk yang sudah beredar di pasaran, termasuk sampling, pengujian, dan penindakan jika di temukan pelanggaran.
- Selanjutnya, pengawasan Iklan dan Promosi: Memastikan klaim produk tidak menyesatkan.
- Edukasi Masyarakat: Memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen.
- Sertifikasi BPOM (Izin Edar) untuk memastikan bahwa produk tersebut:
- Aman di konsumsi/di gunakan: Tidak mengandung bahan berbahaya, cemaran, atau zat yang melebihi batas aman.
- Bermutu: Memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.
- Berkhasiat (untuk obat/suplemen): Klaim khasiat di dukung oleh bukti ilmiah.
- Maka, tidak menyesatkan: Informasi pada label dan iklan akurat dan jujur.
Mengapa Harus Ada Izin BPOM untuk Produk Pangan dan Kosmetik?
Selanjutnya, keberadaan Izin BPOM sangat fundamental karena:
- Perlindungan Konsumen: Mencegah peredaran produk yang berbahaya, tidak bermutu, atau palsu yang dapat merugikan kesehatan konsumen.
- Jaminan Keamanan dan Kualitas: Memastikan bahwa produk yang di konsumsi atau di gunakan telah melalui evaluasi ketat dan memenuhi standar keamanan serta kualitas yang berlaku.
- Pencegahan Penipuan: Mengontrol klaim produk agar tidak menyesatkan atau berlebihan.
- Meningkatkan Daya Saing Produk: Produk yang memiliki Izin Edar BPOM memiliki kredibilitas lebih tinggi di mata konsumen dan pasar.
- Kepatuhan Hukum: Merupakan persyaratan hukum bagi setiap produk pangan dan kosmetik yang akan di edarkan secara komersial di Indonesia.
Sertifikasi Pangan Apa Saja?
Sertifikasi pangan yang umum di Indonesia meliputi:
- Izin Edar BPOM (MD/ML): Wajib untuk produk pangan olahan.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT): Untuk usaha pangan skala rumahan.
- Sertifikat Halal: Dari BPJPH/LPH MUI.
- Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Sistem manajemen keamanan pangan yang di akui secara internasional. Meskipun tidak wajib untuk semua produk, HACCP menunjukkan komitmen produsen terhadap keamanan pangan.
- Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practices): Pedoman cara produksi pangan yang baik. Seringkali menjadi prasyarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM.
- Sertifikasi Organik: Jika produk di klaim sebagai organik.
Program BPOM Apa Saja?
BPOM memiliki berbagai program untuk mendukung tugas dan fungsinya, di antaranya:
- Pengawasan Pre-Market: Evaluasi dan pendaftaran produk.
- Pengawasan Post-Market: Inspeksi sarana produksi dan distribusi, pengujian sampel, dan penindakan.
- Program Keamanan Pangan Desa: Edukasi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
- Gerakan Keamanan Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (GRASSHOPPER): Pembinaan UMKM pangan.
- Pemberantasan Obat dan Pangan Ilegal: Kerja sama dengan aparat penegak hukum.
- Edukasi dan Komunikasi Risiko: Sosialisasi informasi keamanan produk kepada masyarakat.
Jasa Urus Izin BPOM Jangkargroups
Mengurus Izin Edar BPOM, terutama untuk produk dengan spesifikasi khusus seperti yang mengandung charcoal cair, bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Jasa Urus Izin BPOM seperti Jangkargroups dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha. Mereka biasanya menawarkan layanan yang meliputi:
- Konsultasi Awal: Membantu memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku untuk produk Anda.
- Penyusunan Dokumen: Membantu menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang di perlukan sesuai standar BPOM.
- Pengajuan Aplikasi: Melakukan pengajuan aplikasi secara online maupun manual ke BPOM.
- Pendampingan Proses: Memantau status aplikasi dan menjadi penghubung dengan pihak BPOM.
- Solusi Masalah: Membantu mengatasi kendala atau kekurangan dalam proses aplikasi.
Dengan menggunakan jasa profesional, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan produk, sementara proses perizinan di tangani oleh ahli yang berpengalaman, sehingga mempercepat produk untuk dapat beredar secara legal dan aman di pasaran.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












