Apostille Ijazah Jangkargroups Memahami Proses & Manfaatnya

Akhmad Fauzi

Updated on:

Apostille Ijazah Jangkargroups: Memahami Proses & Manfaatnya
Direktur Utama Jangkar Goups

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengenai proses legalisir dan apostille ijazah, khususnya jika Anda berencana melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri? Jangkargroups hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu Anda dalam proses ini. Mari kita bedah lebih dalam mengenai apostille ijazah dan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum seputarnya.

Apostille ijazah adalah sertifikat legalisasi tunggal yang di berikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Indonesia untuk mengesahkan keaslian dokumen pendidikan (seperti ijazah) agar dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille tanpa proses legalisasi berjenjang. Prosesnya di awali dengan legalisasi dari lembaga penerbit ijazah (misalnya sekolah/universitas), lalu di ajukan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk di verifikasi dan di terbitkan sertifikat apostille-nya.

Baca juga: Jasa Apostille Palau

Apostille ijazah adalah

Apostille ijazah adalah proses legalisasi dokumen ijazah untuk digunakan di negara lain, yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan cara membubuhkan tanda apostille pada dokumen tersebut. Proses ini menyederhanakan legalisasi internasional karena dokumen yang sudah diapostille dapat langsung diakui di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu legalisasi berjenjang di berbagai kementerian.

Bayangkan Anda adalah seorang lulusan berprestasi dari salah satu universitas terbaik di Indonesia. Anda punya impian besar: melanjutkan studi S2 di Eropa atau memulai karier profesional di perusahaan multinasional di Jepang. Anda telah melengkapi semua persyaratan, termasuk ijazah dan transkrip nilai. Namun, ketika tiba saatnya dokumen-dokumen itu harus di verifikasi oleh pihak universitas atau perusahaan di luar negeri, Anda di hadapkan pada satu masalah krusial: validitas dokumen Anda di pertanyakan.

Baca juga: Jasa Apostille Oman

Ijazah yang Anda pegang, meskipun sah di mata hukum Indonesia, seringkali tidak langsung di akui di negara lain. Proses legalisasi konvensional menjadi mimpi buruk. Anda harus mengurusnya dari kampus, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga akhirnya ke Kedutaan Besar negara tujuan. Proses ini memakan waktu berbulan-bulan, biaya yang tidak sedikit, dan energi yang terkuras. Inilah masalah yang kerap di hadapi banyak lulusan Indonesia: bagaimana cara menjadikan ijazah dan dokumen pendidikan lainnya “berlaku internasional” tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang rumit?

Baca juga: Jasa Apostille Slovenia

Cara mendapatkan apostille ijazah

  1. Siapkan dokumen: Siapkan ijazah asli dan terjemahan tersumpah (jika diperlukan).
  2. Ajukan permohonan online: Kunjungi situs web resmi Kemenkumham untuk layanan apostille: https://apostille.ahu.go.id/.
  3. Pilih jenis dokumen: Pilih jenis dokumen yang sesuai, misalnya “Ijazah Pendidikan”.
  4. Lengkapi data: Isi data pejabat yang mengeluarkan dokumen dan informasi lain yang diminta.
  5. Kirim dokumen: Kirim dokumen asli yang telah disetujui ke kantor Kemenkumham untuk proses pencetakan stiker apostille.
  6. Terima dokumen: Dokumen akan dikembalikan dengan sertifikat apostille yang ditempelkan di belakangnya.

Informasi tambahan

  • Biaya: Biaya apostille adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham RI
  • Waktu proses: Waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi biasanya sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean.

Contoh Apostille Ijazah

Apa itu Apostille Ijazah dan Mengapa Penting?

Apostille adalah tanda legalisasi yang mengikuti format internasional yang telah di tetapkan. Lebih spesifik, Apostille adalah sertifikat yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang dari suatu negara untuk mengotentikasi keaslian tanda tangan, stempel, atau cap pada dokumen publik, seperti ijazah, akta lahir, atau surat kuasa.

Baca juga: Jasa Apostille Tonga

Proses ini di dasarkan pada Konvensi Den Haag tahun 1961 (Konvensi Apostille). Negara-negara yang menjadi anggota konvensi ini sepakat untuk saling mengakui Apostille yang di terbitkan oleh negara anggota lainnya. Dengan demikian, dokumen yang memiliki sertifikat Apostille tidak memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan atau konsulat negara tujuan, yang membuat prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat.

Baca juga: Contoh Apostille Slovakia

Di Indonesia, lembaga yang berwenang menerbitkan Apostille adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi, ketika Anda mengurus Apostille untuk ijazah, Anda mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa ijazah Anda asli dan sah untuk di gunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Apostille.

Baca juga: Jasa Apostille Rwanda

Jasa Apostille ijazah adalah proses pengesahan dokumen yang memungkinkan ijazah Anda di akui secara internasional di negara-negara anggota Konvensi Apostille Den Haag. Ini berbeda dengan legalisir biasa yang hanya di akui di negara tempat dokumen tersebut di legalisir. Dengan adanya apostille, Anda tidak perlu lagi melakukan legalisir berlapis di kedutaan atau konsulat negara tujuan, sehingga prosesnya lebih efisien dan hemat waktu.

Baca juga: Jasa Apostille Mongolia

Tujuan Apostille Ijazah

Apostille ijazah sangat penting jika Anda memiliki rencana untuk:

  1. Melanjutkan studi di luar negeri: Banyak universitas di luar negeri mensyaratkan ijazah yang sudah di-apostille sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.
  2. Melamar pekerjaan di luar negeri: Perusahaan atau instansi di luar negeri seringkali meminta ijazah yang telah di akui secara internasional.
  3. Tujuan imigrasi atau visa: Beberapa jenis visa atau proses imigrasi mungkin memerlukan dokumen pendidikan yang telah di apostille.

Baca juga: Jasa Apostille Montenegro

Apostille memang berfungsi sebagai tanda pengesahan tunggal yang memvalidasi keaslian dokumen publik, seperti ijazah, akta lahir, atau surat nikah. Pengesahan ini penting agar dokumen tersebut dapat di akui secara legal dan sah di negara lain yang juga menjadi anggota Konvensi Apostille.

Tanpa Apostille, dokumen dari satu negara biasanya harus melalui proses legalisasi yang panjang, mulai dari kementerian luar negeri negara asal hingga kedutaan besar negara tujuan. Dengan adanya Apostille, semua proses rumit ini di sederhanakan menjadi satu sertifikat dari otoritas yang berwenang di negara asal.

Baca juga: Jasa Apostille Ceko

Penerbitan Apostille di Indonesia memang sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagai Otoritas Kompeten di Indonesia yang di tunjuk setelah meratifikasi Konvensi Apostille, Kemenkumham adalah satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat Apostille. Prosesnya kini di lakukan secara digital melalui situs resmi apostille.ahu.go.id, yang menjadikan seluruh alur legalisasi dokumen publik menjadi lebih cepat, terpusat, dan efisien.

Baca juga: Jasa Apostille Croatia

Apostille Convention

Payung hukum Apostille

Dasar hukum atau payung hukum yang menjadi landasan Apostille adalah Konvensi Den Haag tahun 1961, yang memiliki nama resmi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Konvensi internasional ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara anggotanya.

Baca juga: Jasa Apostille Malta

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dengan ratifikasi ini, Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara anggota Konvensi Apostille. Konsekuensinya, setiap dokumen publik, termasuk ijazah, yang telah di Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia akan secara otomatis di akui keabsahannya oleh lebih dari 120 negara lain yang juga tergabung dalam konvensi tanpa memerlukan proses legalisasi tambahan di Kedutaan Besar negara tujuan. Hal ini menjadi terobosan besar yang memangkas birokrasi dan mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di kancah global.

Baca juga: Pengurusan Apostille: Panduan Lengkap Legalisasi Dokumen

Perbedaan Apostille dengan legalisasi biasa

Perbedaan antara Apostille dan legalisasi konvensional sangat signifikan, terutama dalam hal alur birokrasi, waktu, dan biaya. Berikut perbandingan sederhananya:

Baca juga: Pengesahan Dokumen Untuk Keperluan Pernikahan Campuran

Legalisasi Konvensional (Cara Lama)

Proses ini seringkali disebut sebagai legalisasi berjenjang karena dokumen harus melalui beberapa instansi pemerintah sebelum di akui di negara tujuan.

  1. Proses Berlapis: Anda harus meminta legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian di lanjutkan ke Kementerian Luar Negeri.
  2. Melibatkan Kedutaan: Setelah itu, dokumen harus di legalisasi lagi di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan di Indonesia. Setiap kedutaan memiliki prosedur, biaya, dan waktu tunggu yang berbeda-beda.
  3. Waktu dan Biaya: Prosesnya sangat memakan waktu, seringkali berbulan-bulan, dengan biaya yang tidak sedikit karena harus membayar di setiap instansi.

Baca juga: Jasa Apostille Untuk Legalisasi Dokumen Perwakilan Diplomatik

Apostille (Cara Baru, Lebih Efisien)

Apostille menyederhanakan seluruh alur legalisasi menjadi satu langkah mudah.

  1. Satu Pintu: Seluruh proses legalisasi hanya memerlukan satu stempel atau sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  2. Tidak Perlu ke Kedutaan: Anda tidak perlu lagi mengurus legalisasi di Kedutaan Besar negara tujuan. Dokumen yang sudah memiliki stempel Apostille akan langsung di akui di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
  3. Cepat dan Mudah: Prosesnya jauh lebih cepat, bahkan bisa di selesaikan dalam hitungan hari. Anda hanya perlu mengajukan permohonan secara online dan mencetak sertifikatnya di kantor Kemenkumham.

Singkatnya, Apostille menggantikan legalisasi berjenjang yang rumit dengan satu sertifikat tunggal yang di akui secara internasional. Ini adalah solusi modern yang menghilangkan hambatan birokrasi dan memungkinkan dokumen Anda, termasuk ijazah, untuk di akui di luar negeri dengan cara yang efisien dan hemat biaya.

Baca juga: Jasa Apostille SaintLucia Jakarta

Apakah Ijazah Asli Boleh Di legalisir?

Secara umum, ijazah asli tidak boleh di legalisir secara langsung. Proses legalisir dan apostille biasanya di lakukan pada salinan ijazah yang telah di legalisir oleh instansi penerbit ijazah (misalnya, universitas atau sekolah). Tujuannya adalah untuk menjaga keaslian dan keamanan dokumen asli Anda. Salinan yang di legalisir oleh instansi penerbit inilah yang kemudian akan di ajukan untuk proses apostille.

Baca juga: Jasa Apostille Pakistan

Mengapa Ijazah Perlu di-Apostille?

Berikut adalah alasan-alasan mengapa ijazah Anda perlu di-Apostille, di susun secara ringkas dan lugas.

Baca juga: Jasa Apostille Malawi

Validasi Internasional yang Terjamin

Fungsi utama Apostille adalah untuk membuktikan keaslian dokumen publik, seperti ijazah, di mata hukum internasional. Dengan adanya stempel Apostille, ijazah Anda akan di akui secara sah oleh lebih dari 120 negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille. Ini adalah cara paling efektif untuk memastikan bahwa kualifikasi akademik Anda di akui di luar negeri tanpa keraguan.

Baca juga: Pengurusan Apostille Jepang

Penyederhanaan Birokrasi dan Efisiensi

Sebelum adanya layanan Apostille, Anda harus melewati proses legalisasi yang panjang dan melelahkan: mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga akhirnya ke Kedutaan Besar negara tujuan. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan dan biaya yang tidak sedikit.

Baca juga: Jasa Apostille Dokumen SaintLucia

Dengan Apostille, seluruh proses itu di sederhanakan. Anda hanya perlu mengurus satu sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan dokumen Anda sudah siap di gunakan di luar negeri. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya secara signifikan.

Syarat Mutlak untuk Berbagai Keperluan di Luar Negeri

Ijazah yang telah di Apostille seringkali menjadi persyaratan wajib untuk berbagai tujuan penting, di antaranya:

  1. Melanjutkan Studi: Universitas di luar negeri akan meminta ijazah yang di Apostille sebagai bukti validitas pendidikan Anda.
  2. Melamar Pekerjaan: Perusahaan internasional atau pemberi kerja di luar negeri membutuhkan dokumen yang sudah di legalisasi untuk memverifikasi latar belakang pendidikan Anda.
  3. Pengurusan Visa dan Izin Tinggal: Beberapa negara mensyaratkan dokumen pendidikan yang di Apostille sebagai bagian dari proses pengajuan visa atau izin tinggal, terutama untuk visa pelajar atau visa kerja.
  4. Pengajuan Beasiswa: Pihak penyedia beasiswa sering kali meminta dokumen pendidikan yang sudah di Apostille untuk memastikan keabsahan data pelamar.

Secara ringkas, mengurus Apostille untuk ijazah adalah langkah cerdas dan krusial yang akan membuka banyak peluang di kancah global dan memastikan perjalanan Anda mengurus dokumen di luar negeri menjadi jauh lebih mudah.

Baca juga: Jasa Apostille Kedutaan SaintLucia

Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah dan Apostille?

Durasi proses legalisir dan apostille ijazah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor:

  1. Instansi penerbit ijazah: Waktu yang di butuhkan untuk legalisir oleh universitas atau sekolah Anda bisa berbeda-beda.
  2. Volume permohonan di Kemenkumham: Proses apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga tergantung pada antrean permohonan yang masuk.
  3. Penyedia jasa (seperti Jangkargroups): Jika Anda menggunakan jasa profesional, mereka dapat membantu mempercepat proses dengan pengalaman dan relasi yang mereka miliki.

Baca juga: Contoh Apostille Saint Lucia

Secara kasar, proses legalisir di instansi penerbit bisa memakan waktu beberapa hari hingga seminggu. Sedangkan proses apostille di Kemenkumham, jika dokumen sudah lengkap, dapat memakan waktu antara 3-7 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung kondisi.

Baca juga: Apostille SKCK Brazil Untuk Pembuatan Visa Kerja

Siapa yang Berhak Legalisir Ijazah dan Bagaimana Cara Mendapatkan Pengesahan Ijazah?

Yang berhak melegalisir ijazah pada tahap pertama adalah instansi penerbit ijazah itu sendiri (universitas, sekolah, atau lembaga pendidikan terkait). Mereka akan memverifikasi keaslian ijazah dan memberikan stempel legalisir pada salinan.

Setelah itu, untuk proses apostille, dokumen yang sudah di legalisir oleh instansi penerbit ini akan di ajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Apostille Surat Domisili Brunei Jangkargroups Ekspres

Bagaimana Proses Apostille Ijazah?

Secara umum, proses Apostille ijazah terbagi menjadi dua tahap utama: legalisasi di universitas dan pengajuan Apostille ke Kemenkumham. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya.

Baca juga: Cara Apostille Saint Lucia

Contoh Legalisir Ijazah IAIN Kemenag

Tahap 1: Legalisasi Ijazah di Universitas/Sekolah

Sebelum mengajukan permohonan Apostille, dokumen ijazah Anda harus sudah di legalisasi oleh pihak kampus atau sekolah yang menerbitkannya. Ini adalah langkah yang sangat krusial.

  1. Hubungi Bagian Akademik: Kunjungi atau hubungi bagian akademik di universitas atau sekolah Anda untuk menanyakan prosedur legalisasi ijazah.
  2. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang di butuhkan, biasanya berupa fotokopi ijazah, transkrip nilai, dan kartu identitas. Beberapa instansi mungkin meminta formulir khusus atau biaya administrasi.
  3. Dapatkan Legalisasi: Setelah di verifikasi, pihak kampus akan memberikan stempel atau tanda tangan legalisasi pada dokumen Anda. Pastikan legalisasi ini di lakukan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Jasa Apostille Mexico untuk Dokumen Pendidikan di Luar Negeri

Tahap 2 : Legalisasi Ijazah ke Kemendikbud Ristek

Meskipun Kemenkumham adalah otoritas penerbit Apostille, Kemendikbudristek tetap memiliki peran penting dalam memastikan validitas ijazah di tahap awal. Verifikasi ini biasanya di lakukan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL).

Baca juga: Apostille Akta Kematian SaintLucia

SIVIL adalah sistem online yang di kelola oleh Kemendikbudristek untuk memvalidasi keaslian ijazah secara digital. Anda dapat memeriksa validitas ijazah Anda dengan memasukkan nomor ijazah di situs SIVIL. Proses ini menjadi langkah penting yang sering kali di minta oleh pihak universitas atau bahkan Kemenkumham sendiri sebelum dokumen dapat di Apostille.

Alur Legalisasi Ijazah yang Benar untuk Apostille

Jadi, alih-alih mengurus legalisasi di Kemendikbudristek, alur yang benar saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Legalisasi/Verifikasi Ijazah di Universitas: Pastikan ijazah Anda sudah di legalisasi oleh pihak kampus atau sekolah yang menerbitkannya. Ini adalah prasyarat utama.
  2. Cek Ijazah di SIVIL (Opsional/Rekomendasi): Anda bisa memeriksa keaslian ijazah Anda di situs SIVIL. Ini akan mempermudah proses verifikasi di Kemenkumham.
  3. Pengajuan Apostille ke Kemenkumham: Setelah ijazah Anda siap, Anda dapat langsung mengajukan permohonan Apostille secara online melalui situs apostille.ahu.go.id.

Singkatnya, Kemendikbudristek kini berperan sebagai validasi awal, sementara Kemenkumham adalah otoritas tunggal yang memberikan stempel akhir berupa Apostille untuk penggunaan dokumen di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi.

Baca juga: Apostille Akta Perkawinan SaintLucia

Tahap 3: Pengajuan Apostille ke Kemenkumham

Setelah ijazah Anda di legalisasi oleh kampus, Anda bisa melanjutkan ke tahap pengajuan Apostille secara online melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Panduan Langkah-langkah Pengajuan Online

Baca juga: Apostille Akta Kelahiran SaintLucia

Akses Situs Resmi dan Buat Akun

Kunjungi situs apostille.ahu.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat.

Baca juga: Apostille Buku Rapor SaintLucia

Isi Permohonan Apostille Ijazah

  1. Pilih Permohonan: Masuk ke akun Anda dan pilih opsi “Permohonan Apostille”.
  2. Isi Data Diri: Lengkapi formulir dengan data pemohon, termasuk informasi kontak.
  3. Pilih Jenis Dokumen: Pada kolom “Jenis Dokumen”, pilih “Ijazah”. Anda juga akan di minta untuk memilih negara tujuan dokumen akan di gunakan (misalnya, Amerika Serikat, Jerman, atau Jepang).

Baca juga: Apostille Transkrip Nilai SaintLucia

Unggah Dokumen Apostille Ijazah

Unggah hasil scan ijazah yang telah di legalisasi oleh universitas Anda dan KTP Pemilik Ijazah. Pastikan file yang di unggah jelas dan terbaca dengan baik. Ukuran file juga tidak boleh melebihi batas yang di tentukan.

Baca juga: Apostille Service Saint Lucia

Persyaratan tambahan: Jika di perlukan, sebutkan dokumen tambahan.

  1. Surat Kuasa bermeterai: Jika permohonan di wakilkan kepada orang lain.
  2. Identitas penerima kuasa: KTP atau identitas lain dari orang yang di beri kuasa.

Baca juga: Jasa Apostille Jepang

Lakukan Pembayaran Apostille Ijazah

Setelah permohonan di verifikasi secara sistem, Anda akan mendapatkan kode pembayaran (kode billing). Lakukan pembayaran melalui bank atau layanan pembayaran yang tersedia. Biaya per dokumennya terjangkau dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Pengesahan Apostille Saint Vincent untuk Legalitas Dokumen

Cetak Sertifikat Apostille

Setelah pembayaran berhasil dan permohonan di setujui, Anda dapat mengambil atau mencetak sertifikat Apostille di kantor Kemenkumham yang telah Anda pilih saat pengajuan. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa mendapatkan sertifikat Apostille untuk ijazah Anda, menjadikannya valid dan siap di gunakan untuk berbagai keperluan di luar negeri.

Baca juga: Apostille Sertifikat Kependudukan Elsalvador Jangkargroups

Biaya Apostille Ijazah dan Waktu Proses

Biaya pengurusan Apostille di tetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nominalnya seragam di seluruh Indonesia.
Pembayaran di lakukan secara online melalui kode billing yang di terbitkan oleh sistem setelah permohonan Anda di setujui. Ini membuat prosesnya transparan dan terhindar dari biaya tambahan yang tidak resmi.

Baca juga: Jasa Apostille Kemenkumham SaintVincent untuk Dokumen

Waktu Proses Apostille

Proses Apostille di kenal jauh lebih cepat di bandingkan legalisasi konvensional. Waktu yang di butuhkan bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, namun secara umum alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Online dan Verifikasi Dokumen: Setelah Anda mengunggah dokumen, sistem akan memverifikasinya. Proses ini umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  2. Pembayaran: Setelah permohonan di setujui, Anda di berikan waktu untuk melakukan pembayaran. Proses ini kurang dari 1 hari jika Anda segera melakukannya.
  3. Pencetakan Sertifikat: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda dapat mencetak sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat yang Anda pilih. Tahap ini biasanya memakan waktu 1 hari kerja.
  4. Jika tidak ada kendala, total waktu proses Apostille biasanya dapat selesai dalam 3-5 hari kerja.

Penting: Waktu proses dapat menjadi lebih lama jika ada kekurangan dokumen, kesalahan data, atau jika permohonan di ajukan pada musim sibuk (misalnya, saat pendaftaran universitas di luar negeri sedang ramai). Oleh karena itu, di sarankan untuk mengurus Apostille jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu yang di tentukan.

Baca juga: Jasa Apostille SaintVincent Jakarta : Panduan Cara Memilih Jasa

Penting untuk Di ketahui

Apostille Bukan Pengganti Terjemahan Tersumpah:

Apostille hanya mengesahkan keabsahan tanda tangan atau stempel pejabat penerbit dokumen, bukan isi atau konten dari dokumen itu sendiri. Jika dokumen Anda tidak dalam bahasa Inggris atau bahasa dari negara tujuan, Anda tetap harus mengurus terjemahan tersumpah (sworn translation). Terjemahan ini juga perlu di-Apostille agar diakui secara legal.

Baca juga: Contoh Apostille Saint Vincent untuk Mengurus Apostille

Ijazah Harus Di legalisasi Dahulu:

Sebelum di ajukan untuk Apostille, ijazah Anda wajib di legalisasi oleh pihak yang berwenang, yaitu universitas atau sekolah yang menerbitkannya. Tanpa legalisasi awal ini, permohonan Apostille akan di tolak. Pastikan stempel dan tanda tangan legalisasi sudah ada pada dokumen Anda.

Baca juga: Cara Apostille Saint Vincent untuk Layanan Profesional

Hanya Berlaku untuk Negara Anggota Konvensi Apostille:

Apostille hanya efektif di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961. Jika negara tujuan Anda bukan anggota konvensi (misalnya, Uni Emirat Arab atau Kanada), Anda tetap harus menggunakan proses legalisasi konvensional melalui Kedutaan Besar negara tersebut di Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru Apostille Saint Vincent untuk Dokumen Penting

Proses Apostille Sangat Tergantung pada Kelengkapan Data:

Pastikan semua data yang Anda masukkan dalam sistem online apostille.ahu.go.id sudah benar dan dokumen yang di unggah jelas. Sedikit saja kesalahan data atau kualitas scan yang buruk dapat menyebabkan permohonan Anda di tolak dan proses menjadi lebih lama.

Baca juga: Jasa Apostille Belize untuk Pengakuan Hukum Internasional

Lokasi pencetakan sertifikat apostille

Tempat pencetakan sertifikat Apostille kini sudah sangat mudah dan terjangkau. Setelah permohonan Anda di setujui secara online dan pembayaran telah di verifikasi, sertifikat Apostille dapat di cetak di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Ini adalah kabar baik yang memangkas jauh birokrasi, karena Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pusat di Jakarta untuk mengambil sertifikat. Anda bisa memilih kantor wilayah terdekat dengan domisili Anda saat mengisi formulir permohonan di situs apostille.ahu.go.id.

Baca juga: Apostille Akta Kelahiran SaintVincent untuk Legalitas

Beberapa Kanwil yang telah siap melayani pencetakan sertifikat ini termasuk di provinsi:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. DI Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Sumatera Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Sulawesi Selatan
  11. dan banyak lagi.

Saat akan mengambil sertifikat, Anda di wajibkan membawa dokumen asli yang di ajukan, bukti pembayaran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pengambilan di wakilkan, Anda juga harus membawa surat kuasa bermeterai dan identitas diri penerima kuasa.

Baca juga: Pengurusan Apostille Trinidad Tobago Terpercaya

Bisakah Legalisir Ijazah Online?

Proses legalisir ijazah di instansi penerbit (universitas/sekolah) umumnya masih memerlukan kehadiran fisik atau pengiriman dokumen fisik. Namun, untuk proses apostille di Kemenkumham, pendaftarannya sudah bisa di lakukan secara online melalui sistem e-Apostille yang di sediakan oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Anda perlu mengunggah dokumen yang telah di legalisir secara fisik dan mengikuti prosedur yang di tetapkan. Meskipun pendaftaran online, pengambilan sertifikat apostille terkadang masih memerlukan kehadiran fisik atau menggunakan jasa kurir.

Baca juga: Apostille Medical Brazil Dokumen Medis Jangkargroups Ekspres

Bagaimana Cara Apostille Ijazah di Kemenkumham?

Jangkargroups dapat menjadi mitra Anda dalam proses Layanan Apostille ijazah di Kemenkumham. Berikut adalah gambaran umumnya:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan salinan ijazah Anda sudah di legalisir oleh universitas/sekolah terkait.
  2. Registrasi Akun E-Apostille (jika mengurus sendiri): Jika Anda mengurus sendiri, Anda perlu mendaftar akun di situs web e-Apostille Ditjen AHU Kemenkumham.
  3. Unggah Dokumen: Unggah scan dokumen ijazah yang sudah di legalisir ke sistem.
  4. Pilih Jenis Dokumen dan Tujuan: Pilih “Ijazah” dan negara tujuan di mana ijazah Anda akan di gunakan.
  5. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran biaya apostille sesuai ketentuan.
  6. Verifikasi dan Proses: Kemenkumham akan memproses permohonan Anda. Anda dapat memantau status permohonan secara online.
  7. Pengambilan Sertifikat Apostille: Setelah permohonan di setujui, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk mengambil sertifikat apostille atau akan di kirimkan melalui jasa kurir jika Anda menggunakan layanan Jangkargroups. Sertifikat apostille ini akan di tempelkan pada ijazah Anda.

Menggunakan jasa Jangkargroups dapat mempermudah seluruh proses ini. Mulai dari konsultasi, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga pengajuan dan pengambilan apostille, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang kerumitan birokrasi.

Baca juga: Apostille Power Attorney Bosnia Jangkargroups Ekspres

Jasa Apostille Ijazah Jangkargroups

Berdasarkan informasi yang tersedia, Jangkargroups adalah salah satu biro jasa atau agen yang menawarkan layanan pengurusan Apostille Ijazah secara profesional. Mereka bertindak sebagai perantara untuk mempermudah proses legalisasi dokumen, sehingga Anda tidak perlu mengurusnya secara mandiri.

Baca juga: Sistem Apostille Trinidad Tobago Panduan Lengkap

Tentang Jasa Apostille Ijazah Jangkargroups

Jasa yang ditawarkan oleh Jangkargroups adalah “pengurusan dokumen all-in-one.” Artinya, mereka akan menangani seluruh prosedur Apostille Ijazah atas nama Anda, mulai dari verifikasi dokumen awal hingga pengambilan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Layanan ini sangat cocok bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang atau merasa kesulitan dengan proses birokrasi yang ada.

Baca juga: Pengesahan Apostille Trinidad Tobago Panduan Lengkap

Keuntungan Menggunakan Jasa Jangkargroups

Efisiensi Waktu dan Tenaga: Anda tidak perlu repot mengurus pendaftaran online, antre di kantor Kemenkumham, atau mengkhawatirkan persyaratan yang rumit. Semua proses akan diurus oleh tim mereka.

  • Proses Terjamin: Mereka mengklaim memiliki pemahaman mendalam tentang alur dan persyaratan, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan atau penolakan permohonan.
  • Kemudahan Komunikasi: Anda cukup menghubungi mereka untuk menyerahkan dokumen, dan mereka akan memberikan update berkala mengenai status permohonan Anda.

Baca juga: Sertifikat Apostille Trinidad Tobago Panduan Lengkap

Prosedur Pengurusan Apostille Ijazah Melalui Jangkargroups

Secara umum, alur pengurusan Apostille Ijazah melalui Jangkargroups adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi Jangkargroups: Anda dapat menghubungi mereka melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti situs web atau WhatsApp.
  2. Serahkan Dokumen: Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti ijazah yang sudah dilegalisasi oleh kampus, transkrip nilai, dan kartu identitas.
  3. Proses Pengurusan: Jangkargroups akan memproses permohonan Anda, termasuk pendaftaran online, pembayaran biaya PNBP, dan pengambilan sertifikat.
  4. Terima Dokumen: Setelah sertifikat Apostille selesai, dokumen akan dikirimkan kembali kepada Anda.

Untuk informasi lebih rinci mengenai biaya layanan, estimasi waktu, dan persyaratan yang spesifik, disarankan untuk langsung menghubungi pihak Jangkargroups melalui situs web atau kontak resmi mereka.

Baca juga: Layanan Apostille Trinidad Tobago

Butuh Bantuan untuk Apostille Ijazah Anda?

Proses legalisir dan Pengurusan Apostille ijazah bisa jadi rumit dan memakan waktu. Jangkargroups hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu Anda mengurus dokumen pendidikan Anda agar di akui secara internasional. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang prosedur yang berlaku. Jangkargroups akan memastikan ijazah Anda siap di gunakan untuk studi, pekerjaan, atau tujuan lainnya di luar negeri.

Baca juga: Penerjemah Certificate Of Sales Belanda Jangkargroups Ekspres

Jangan ragu untuk menghubungi Jangkargroups untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan layanan profesional.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat