Apostille Putusan dan Akta Cerai Jangkargroups: Perceraian Anda

Akhmad Fauzi

Updated on:

Apostille Putusan dan Akta Cerai Jangkargroups: Perceraian Anda
Direktur Utama Jangkar Goups

Apostille Putusan dan Akta Cerai – Dalam dunia yang semakin terkoneksi, mobilitas lintas negara menjadi hal yang lumrah. Baik untuk urusan pribadi, pekerjaan, maupun residensi, seringkali kita membutuhkan pengakuan resmi atas dokumen-dokumen yang di terbitkan di negara asal kita. Salah satu dokumen yang krusial, terutama bagi mereka yang pernah atau akan menikah kembali di luar negeri, adalah Putusan dan Akta Cerai. Di sinilah peran Apostille menjadi sangat vital.

Jangkargroups hadir sebagai solusi terpercaya dalam pengurusan Jasa Apostille Putusan dan Akta Cerai, membantu Anda memastikan dokumen penting ini di akui secara legal di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag.

Mengapa Membutuhkan Apostille untuk Putusan dan Akta Cerai?

Putusan dan Akta Cerai yang di terbitkan di Indonesia memiliki kekuatan hukum di wilayah Indonesia. Namun, ketika Anda berencana menggunakannya di luar negeri, misalnya untuk tujuan pernikahan kembali, pengurusan visa, atau bahkan pendaftaran sipil di negara lain, dokumen tersebut memerlukan legalisasi tambahan agar di akui secara sah. Selanjutnya Inilah tujuan utama Apostille.

Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara (dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas penanda tangan, dan identitas cap atau stempel yang tertera pada dokumen publik. Selanjutnya Dengan adanya Apostille, dokumen Anda secara otomatis diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille, menghilangkan kebutuhan akan legalisasi berjenjang melalui kedutaan besar atau konsulat. Ini jauh lebih efisien dan hemat waktu.

Proses Pengurusan Apostille Melalui Jangkargroups – Apostille Putusan dan Akta Cerai

Jangkargroups memahami kompleksitas dan detail dalam Pengurusan Apostille. Tim profesional mereka akan memandu Anda melalui setiap langkah, memastikan proses berjalan lancar dan efisien:

Konsultasi Awal:

Tim Jangkargroups akan melakukan konsultasi awal untuk memahami kebutuhan spesifik Anda dan memberikan informasi mengenai dokumen yang di perlukan.

Verifikasi Dokumen:

Pastikan Putusan dan Akta Cerai Anda adalah salinan asli atau salinan legalisir yang sah dari pengadilan atau instansi terkait. Selanjutnya Jangkargroups akan membantu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM:

Dokumen akan di ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk proses Layanan Apostille.

Pengambilan Dokumen:

Setelah proses selesai, Jangkargroups akan mengambil dokumen yang telah memiliki sertifikat Apostille dan menyerahkannya kepada Anda.

Berapa Lama Dokumen Apostille Jadi? – Apostille Putusan dan Akta Cerai

Waktu proses Apostille dapat bervariasi tergantung pada volume permohonan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, secara umum, proses ini relatif cepat di bandingkan legalisasi konvensional. Melalui Jangkargroups, Anda akan mendapatkan estimasi waktu yang jelas, dan mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pengurusan. Biasanya, setelah semua persyaratan terpenuhi, proses Apostille dapat di selesaikan dalam hitungan hari kerja.

Bagaimana Cara Agar Suatu Dokumen Mendapat Apostille?

Untuk mendapatkan Apostille, dokumen Anda harus memenuhi beberapa kriteria:

Dokumen Publik:

Apostille hanya dapat di berikan pada dokumen publik, yaitu dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintah atau pejabat publik (misalnya, akta kelahiran, akta nikah, putusan pengadilan, ijazah pendidikan yang di legalisir, dll.).

Asli atau Salinan Legalisir:

Dokumen yang di ajukan harus berupa dokumen asli atau salinan resmi yang telah di legalisir oleh instansi penerbit atau notaris yang berwenang, jika di syaratkan.

Memenuhi Persyaratan Kemenkumham: Setiap jenis dokumen mungkin memiliki persyaratan khusus dari Kementerian Hukum dan HAM.

Syarat Apostille Apa Saja?

Untuk Putusan dan Akta Cerai, syarat umum untuk pengurusan Apostille adalah:

  1. Putusan Pengadilan (Asli atau Salinan Legalisir): Salinan Putusan Cerai dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang telah di legalisir oleh Panitera Pengadilan yang bersangkutan.
  2. Akta Cerai (Asli atau Salinan Legalisir): Salinan Akta Cerai yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon: Salinan KTP pemohon.
  4. Surat Kuasa (Jika di wakilkan): Apabila pengurusan di wakilkan kepada Jangkargroups, di perlukan surat kuasa bermeterai dari pemilik dokumen.

Tim Jangkargroups akan memberikan daftar persyaratan yang lebih detail dan akurat sesuai dengan regulasi terbaru.

Apakah Hague Apostille Sama dengan Apostille? – Apostille Putusan dan Akta Cerai

Ya, Hague Apostille sama dengan Apostille. Istilah “Hague Apostille” merujuk pada sertifikasi Apostille yang di keluarkan sesuai dengan Konvensi Den Haag (The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents) tahun 1961. Konvensi ini yang memperkenalkan sistem Apostille sebagai cara sederhana untuk mengesahkan dokumen publik agar dapat di gunakan di negara-negara anggota tanpa memerlukan legalisasi konsuler atau diplomatik lebih lanjut. Jadi, ketika seseorang berbicara tentang “Apostille,” mereka merujuk pada proses dan sertifikat yang di atur oleh Konvensi Den Haag.

Apakah Apostille Ada Kadaluarsanya?

Secara teknis, sertifikat Apostille sendiri tidak memiliki tanggal kadaluarsa. Apostille mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas penanda tangan, dan stempel pada dokumen pada saat di terbitkan. Namun, penting untuk di catat bahwa validitas dokumen dasar itu sendiri mungkin memiliki batasan waktu atau “kadaluarsa” tergantung pada tujuan penggunaannya dan persyaratan negara penerima.

Misalnya, meskipun Akta Cerai Anda telah di-Apostille, jika negara tujuan memiliki kebijakan bahwa dokumen sipil harus di terbitkan dalam jangka waktu tertentu (misalnya, tidak lebih dari 6 bulan) sebelum pengajuan tertentu, maka Anda mungkin perlu mendapatkan salinan Akta Cerai yang lebih baru (dan di-Apostille ulang) meskipun sertifikat Apostille yang lama masih “valid”.

Oleh karena itu, selalu di sarankan untuk memeriksa persyaratan spesifik dari instansi atau negara tempat Anda akan menggunakan dokumen tersebut. Selanjutnya Jangkargroups dapat membantu Anda memahami potensi batasan ini.

Dengan layanan profesional Jasa Apostille Putusan dan Akta Cerai Jangkargroups, Anda dapat melangkah dengan percaya diri. Selanjutnya mengetahui bahwa dokumen perceraian Anda di akui secara sah di kancah internasional, mempermudah urusan penting Anda di luar negeri. Jangan ragu untuk menghubungi Jangkargroups untuk konsultasi lebih lanjut.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat