Apostille Dokumen keluar Negeri – Bagi Anda yang berencana membawa dokumen pribadi atau bisnis ke luar negeri, istilah Apostille pasti sudah tidak asing lagi. Pengesahan dokumen ini menjadi krusial untuk memastikan dokumen Anda di akui secara legal di negara tujuan. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai Apostille, khususnya dengan bantuan Layanan Apostille Jangkargroups.
Dokumen yang Dibawa ke Luar Negeri Butuh Pengesahan Siapa?
Sebelum adanya Apostille, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri membutuhkan proses legalisasi berjenjang yang cukup panjang. Dokumen harus di legalisasi mulai dari notaris (jika di perlukan), kementerian terkait (misalnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), hingga Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan di Indonesia. Proses ini tentu memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan adanya Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961), proses legalisasi menjadi jauh lebih sederhana. Dokumen yang telah mendapatkan cap Apostille hanya perlu di akui oleh otoritas berwenang di negara tujuan yang juga menjadi anggota Konvensi Apostille, tanpa perlu legalisasi lanjutan dari Kedutaan Besar negara tersebut.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengeluarkan cap Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ambil Dokumen Apostille di Mana? – Apostille Dokumen keluar Negeri
Pengajuan Pengurusan Apostille dapat di lakukan secara daring melalui sistem elektronik Kemenkumham. Namun, untuk pengambilan fisik dokumen Apostille (yang berupa sertifikat atau cap pada dokumen), Anda dapat datang langsung ke loket pelayanan Kemenkumham atau melalui jasa perwakilan seperti Jangkargroups.
Jangkargroups menawarkan layanan pengurusan Apostille yang terpercaya, membantu Anda melalui seluruh proses, mulai dari persiapan dokumen hingga pengambilan sertifikat Apostille. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.
Syarat Apostille Apa Saja?
Syarat-syarat untuk mengajukan Jasa Apostille umumnya meliputi:
- Dokumen Asli: Dokumen yang akan di ajukan Apostille harus berupa dokumen asli. Pastikan dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Fotokopi Dokumen: Beberapa dokumen mungkin memerlukan fotokopi sebagai lampiran.
- Identitas Pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor pemohon.
- Surat Kuasa (Jika di wakilkan): Apabila pengajuan di wakilkan kepada pihak lain (misalnya Jangkargroups), di perlukan surat kuasa bermaterai.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung jenis dokumen yang akan di-Apostille, mungkin ada dokumen pendukung tambahan yang di perlukan.
Untuk detail syarat yang lebih spesifik sesuai jenis dokumen Anda, sangat di sarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Jangkargroups atau memeriksa situs resmi Kemenkumham.
Berapa Lama Dokumen Apostille Jadi? – Apostille Dokumen keluar Negeri
Proses penerbitan Apostille oleh Kemenkumham relatif cepat. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala teknis, proses penerbitan Apostille dapat memakan waktu 1-3 hari kerja. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada volume antrean dan kebijakan Kemenkumham.
Dengan bantuan Jangkargroups, proses pemantauan status permohonan Anda akan lebih mudah, dan mereka akan membantu memastikan dokumen Anda di proses secepatnya.
Kenapa Harus di Apostille?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa dokumen Anda harus di-Apostille jika akan di gunakan di negara anggota Konvensi Apostille:
- Pengakuan Legal: Cap Apostille adalah bukti sah bahwa dokumen Anda telah di verifikasi keasliannya oleh otoritas berwenang di negara asal. Ini memberikan pengakuan hukum di negara tujuan.
- Penyederhanaan Proses: Menggantikan proses legalisasi berjenjang yang rumit dan memakan waktu, sehingga lebih efisien.
- Mempermudah Urusan Internasional: Di perlukan untuk berbagai keperluan seperti studi di luar negeri, bekerja, menikah, membuka rekening bank, atau bahkan pengurusan warisan di negara lain.
- Menghindari Penipuan: Memastikan bahwa dokumen yang Anda serahkan adalah asli dan valid, mengurangi risiko penipuan atau pemalsuan dokumen.
Berapa Negara Anggota Konvensi Apostille?
Hingga saat ini, lebih dari 120 negara telah meratifikasi atau bergabung dengan Konvensi Apostille. Ini berarti dokumen yang di-Apostille di salah satu negara anggota akan diakui secara sah di negara anggota lainnya. Beberapa negara besar yang menjadi anggota Konvensi Apostille antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, negara-negara Uni Eropa, dan tentu saja Indonesia.
Penting untuk selalu memastikan bahwa negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille. Jika negara tujuan bukan anggota, maka proses legalisasi berjenjang melalui Kedutaan Besar masih di perlukan.
Mengurus Apostille dokumen bisa terasa rumit, namun dengan pemahaman yang tepat dan bantuan profesional seperti Jangkargroups, prosesnya dapat berjalan lancar dan efisien. Pastikan dokumen Anda siap untuk petualangan internasional dengan Apostille!
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












