Jasa Apostille Akta Perceraian: Legalitas Dokumen Internasional

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Apostille Akta Perceraian: Legalitas Dokumen Internasional
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Apostille Akta Perceraian – Di era globalisasi ini, mobilitas penduduk antar negara semakin tinggi. Banyak warga negara Indonesia yang memutuskan untuk bekerja, belajar, atau bahkan menetap di luar negeri. Dalam konteks ini, kebutuhan akan legalisasi dokumen penting seperti akta perceraian menjadi krusial. Salah satu metode legalisasi yang paling di akui secara internasional adalah Apostille. Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai jasa Apostille akta perceraian, persyaratan, prosedur, serta bagaimana mengurus legalisasi untuk akta perceraian bagi yang beragama Islam di Badilag Mahkamah Agung.

Apa Itu Apostille Akta Perceraian? 

Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk mengotentikasi keaslian tanda tangan, kapasitas penanda tangan, dan identitas cap atau segel pada suatu dokumen publik. Dengan adanya Apostille, dokumen tersebut akan di akui legal di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag tahun 1961). Ini menghilangkan kebutuhan untuk legalisasi berjenjang melalui Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.

Akta perceraian yang telah di-Apostille menjadi bukti sah secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Apostille, sangat penting untuk berbagai keperluan seperti:

  • Pengajuan visa dan izin tinggal di luar negeri.
  • Pendaftaran pernikahan kembali di luar negeri.
  • Pengurusan hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini di luar negeri.
  • Keperluan administratif lainnya yang mensyaratkan bukti status perkawinan.

Persyaratan: 

Untuk mengurus Apostille akta perceraian, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang umumnya di perlukan:

  1. Akta Perceraian Asli: Dokumen utama yang akan di-Apostille. Pastikan akta ini adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang (Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untuk non-muslim).
  2. Salinan Akta Perceraian: Beberapa institusi mungkin memerlukan salinan fotokopi dari akta perceraian.
  3. Terjemahan Tersumpah (Jika Di perlukan): Jika akta perceraian berbahasa Indonesia dan negara tujuan memerlukan dokumen dalam bahasa lain (misalnya Inggris, Belanda, Jepang), maka di perlukan terjemahan tersumpah (sworn translation) dari akta tersebut. Terjemahan ini harus di lakukan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon: Sebagai identitas diri pemohon.
  5. Surat Kuasa (Jika di wakilkan): Apabila pengurusan di wakilkan kepada pihak lain (misalnya jasa Apostille), maka wajib melampirkan surat kuasa bermeterai.
  6. Bukti Pembayaran: Biaya Apostille sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Apostille Akta Perceraian

Prosedur Apostille akta perceraian di Indonesia kini semakin di sederhanakan dengan adanya layanan Apostille yang terpusat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

Pastikan Dokumen Telah Di legalisasi oleh Instansi Berwenang (Jika Diperlukan):

Untuk Akta Perceraian Muslim: Pastikan akta cerai telah di legalisasi oleh Pengadilan Agama yang mengeluarkan putusan, dan kemudian di legalisasi oleh Pengadilan Tinggi Agama atau Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (akan di jelaskan lebih lanjut di bagian selanjutnya).
Untuk Akta Perceraian Non-Muslim: Pastikan akta cerai telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan.
Catatan: Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille, beberapa dokumen tidak lagi memerlukan legalisasi berjenjang di kementerian lain sebelum Apostille, namun untuk akta perceraian, validasi dari instansi yang mengeluarkan dokumen tetap krusial.

Pengajuan Permohonan Apostille:

Permohonan Apostille dapat di ajukan secara daring melalui website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Unggah dokumen yang di syaratkan dalam format digital (PDF).
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.

Pembayaran Biaya:

Setelah permohonan di setujui secara daring, lakukan pembayaran biaya Apostille sesuai dengan nominal yang tertera.

Verifikasi dan Proses Apostille:

Petugas Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen dan tanda tangan.
Jika dokumen di nyatakan valid, sertifikat Apostille akan di terbitkan dan di lekatkan pada dokumen asli.

Pengambilan Dokumen:

Dokumen yang telah di-Apostille dapat di ambil langsung di loket pelayanan Kemenkumham atau di kirimkan melalui jasa kurir, tergantung pilihan pemohon.

Jasa Apostille Akta Perceraian: Solusi Praktis

Mengurus Apostille secara mandiri bisa memakan waktu dan tenaga, terutama jika Anda tidak familiar dengan prosedurnya atau tinggal jauh dari pusat pelayanan. Di sinilah peran jasa Apostille Jangkar Groups menjadi sangat membantu. Jasa ini umumnya menawarkan:

  • Konsultasi: Memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur.
  • Pengurusan Dokumen: Membantu dalam proses legalisasi awal di instansi terkait hingga pengajuan Apostille.
  • Terjemahan Tersumpah: Menyediakan layanan terjemahan tersumpah jika di perlukan.
  • Pengambilan dan Pengiriman Dokumen: Memastikan dokumen di-Apostille dan di kirimkan kembali kepada Anda dengan aman.

Memilih jasa Apostille yang terpercaya sangat penting untuk memastikan dokumen Anda di urus dengan benar dan aman.

Bagaimana Cara Legalisir Akta Perceraian di Badilag Mahkamah Agung untuk yang Beragama Islam?

Sebelum akta perceraian yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama dapat di Apostille, penting untuk melakukan legalisasi di Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Legalisasi ini bertujuan untuk mengotentikasi putusan dan akta perceraian yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama di tingkat pertama.

Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

Legalisasi di Pengadilan Agama Tingkat Pertama:

Pastikan akta perceraian Anda telah di legalisasi oleh Panitera Pengadilan Agama yang menerbitkan putusan perceraian Anda. Ini biasanya melibatkan cap dan tanda tangan basah dari Panitera.

Meskipun tidak selalu di wajibkan untuk Apostille, beberapa negara atau institusi mungkin meminta legalisasi berjenjang hingga Mahkamah Agung

Pengajuan Legalisasi ke Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung:

Ini adalah langkah penting sebelum Apostille. Permohonan legalisasi ke Badilag Mahkamah Agung biasanya dapat di lakukan dengan membawa:

  1. Akta Perceraian asli yang telah di legalisasi oleh Panitera Pengadilan Agama.
  2. Salinan Akta Perceraian.
  3. Surat Permohonan Legalisasi.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  5. Materai secukupnya.
  6. Datang langsung ke loket pelayanan Badilag Mahkamah Agung atau ikuti prosedur yang di tetapkan oleh Badilag. Petugas akan memverifikasi dokumen dan kemudian membubuhkan legalisasi (cap dan tanda tangan) pada akta perceraian Anda.

Penting: Perlu di catat bahwa prosedur dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu di sarankan untuk memeriksa informasi terbaru langsung dari sumber resmi seperti situs web Kemenkumham (Ditjen AHU) dan Mahkamah Agung (Badilag) atau berkonsultasi dengan penyedia jasa Apostille terpercaya Jangkar Groups.

Apostille akta perceraian adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dokumen Anda di kancah internasional. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, serta memanfaatkan jasa profesional jika di perlukan, Anda dapat mengurus dokumen ini dengan lancar dan aman. Bagi yang beragama Islam, legalisasi di Badilag Mahkamah Agung merupakan tahapan krusial sebelum mengajukan Apostille, memastikan keabsahan dokumen perceraian Anda secara hukum di mata dunia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat