PMI Lolos Berangkat ke Arab Saudi selama moratorium, Kok Bisa?

Akhmad Fauzi

Updated on:

PMI Lolos Berangkat ke Arab Saudi selama moratorium, Kok Bisa
Direktur Utama Jangkar Goups

Menyusup di Tengah Larangan: Jerat Perlindungan Nihil bagi PMI Ilegal ke Arab Saudi

PMI Lolos Berangkat ke Arab – Fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil lolos berangkat ke Arab Saudi selama periode moratorium atau pelarangan masih menjadi luka menganga dalam tata kelola migrasi kita. Ironisnya, di saat pemerintah berupaya menata dan menghentikan pengiriman, para PMI ini justru berangkat melalui jalur gelap, menempatkan diri mereka dalam situasi yang sangat rentan, nyaris tanpa perlindungan hukum sama sekali. Mereka tidak terdaftar dalam Sistem Pelayanan Administrasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sebuah database krusial yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan. Akibatnya, ketika masalah muncul, mencari jejak mereka untuk memberikan bantuan menjadi seperti menemukan jarum dalam tumpukan jerami.

Risiko Perlindungan yang Nihil

Tidak terdatanya PMI ilegal dalam SISKOP2MI berarti mereka secara resmi “tidak ada” di mata negara. Konsekuensinya sangat fatal:

Minimnya Intervensi Diplomatik:

Jika terjadi kekerasan, pelecehan, eksploitasi, atau bahkan kematian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi akan kesulitan melacak dan memberikan bantuan hukum atau perlindungan. Proses identifikasi dan advokasi menjadi sangat terhambat.

Tidak Ada Mekanisme Pengaduan Resmi:

PMI ilegal tidak memiliki akses ke jalur pengaduan resmi yang terstruktur. Mereka terpaksa berjuang sendiri atau mencari bantuan dari pihak-pihak tidak resmi yang seringkali justru memperkeruh masalah.

Rentan Terhadap Perdagangan Manusia:

Tanpa pengawasan pemerintah, PMI ilegal sangat mudah menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang mengeksploitasi mereka dengan janji-janji palsu, upah murah, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Ancaman Hukum di Negara Tujuan:

Karena masuk secara ilegal atau dengan visa yang tidak sesuai peruntukan (misalnya visa umrah atau ziarah yang di salahgunakan untuk bekerja), mereka terancam sanksi hukum berat dari pemerintah Arab Saudi, mulai dari denda, deportasi, hingga hukuman penjara.

Upah Tidak Dibayar dan Kondisi Kerja Buruk:

Tanpa kontrak kerja yang legal dan terdaftar, PMI ilegal seringkali menjadi bulan-bulanan majikan nakal yang tidak membayar upah, membatasi gerak, atau memaksa bekerja di luar batas kemampuan.

Modus Operandi Sindikat Penempatan Ilegal

Bagaimana para PMI ini bisa lolos dari pengawasan dan berangkat di tengah pelarangan? Modus operandi sindikat penempatan ilegal sangat rapi dan licin, melibatkan berbagai pihak:

Perekrutan di Pedesaan:

Calo-calo lokal (sering disebut sponsor) bergerak di desa-desa terpencil yang minim informasi, mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji fantastis dan proses cepat, tanpa mengindahkan prosedur resmi. Mereka menargetkan masyarakat yang putus asa atau kurang berpendidikan.

Pemalsuan Dokumen dan Data:

Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran sering di palsukan atau di gunakan untuk memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi syarat. Usia PMI juga sering di palsukan agar terlihat lebih tua dari usia sebenarnya.

Penyalahgunaan Visa:

Modus paling umum adalah penggunaan visa non-kerja seperti visa umrah, haji furoda, atau visa ziarah/turis. Setelah tiba di Arab Saudi, PMI tersebut kemudian di pekerjakan secara ilegal. Sindikat memiliki jaringan di Arab Saudi untuk “menjemput” dan mengurus penempatan ilegal ini.

Jalur Tikus dan Penerbangan Transit:

Sindikat kerap menggunakan jalur tikus melalui negara ketiga atau penerbangan transit yang tidak langsung ke Arab Saudi untuk menghindari kecurigaan petugas imigrasi di Indonesia.

Keterlibatan Oknum:

Tidak jarang, keberangkatan ilegal ini juga melibatkan oknum-oknum di bandara atau instansi terkait yang memudahkan proses keberangkatan dengan imbalan tertentu.

Penampungan Sementara:

Sebelum di berangkatkan, PMI ilegal sering di tampung di penampungan tidak resmi dengan kondisi seadanya, jauh dari standar kelayakan.

Pencegahan: Membangun Benteng Perlindungan yang Kokoh

Mencegah keberangkatan PMI ilegal membutuhkan pendekatan multi-pihak yang komprehensif dan berkelanjutan:

Edukasi dan Sosialisasi Masif:

Pemerintah dan LSM harus gencar menyosialisasikan bahaya keberangkatan ilegal di daerah-daerah kantong PMI. Informasikan secara transparan mengenai risiko, modus operandi sindikat, dan prosedur resmi yang benar. Libatkan tokoh masyarakat dan agama untuk memperkuat pesan.

Penegakan Hukum yang Tegas:

Tindak tegas para perekrut, calo, dan sindikat perdagangan manusia. Berikan hukuman maksimal agar memberikan efek jera. Perluas jangkauan penegakan hukum hingga ke level terbawah di desa-desa.

Penguatan Pengawasan di Titik Keberangkatan:

Perketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur-jalur keluar masuk negara. Tingkatkan koordinasi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendeteksi indikasi keberangkatan ilegal.

Optimalisasi SISKOP2MI:

Pastikan seluruh proses penempatan resmi terintegrasi penuh dalam SISKOP2MI. Promosikan penggunaan SISKOP2MI sebagai satu-satunya rujukan valid bagi PMI dan keluarga. Sosialisasikan cara memeriksa status keberangkatan dan data diri di SISKOP2MI.

Peningkatan Alternatif Pekerjaan di Dalam Negeri:

Salah satu akar masalah keberangkatan ilegal adalah keterbatasan lapangan kerja di daerah asal. Pemerintah perlu mendorong program-program pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan peluang kerja yang layak di dalam negeri.

Kerja Sama Internasional:

Tingkatkan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengidentifikasi dan menindak majikan yang mempekerjakan PMI ilegal, serta sindikat yang beroperasi di kedua negara.

Sistem Pengaduan yang Aksesibel:

Bangun sistem pengaduan yang mudah di akses dan responsif bagi PMI, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, termasuk bagi mereka yang tidak terdaftar secara resmi agar dapat di selamatkan.
Pelibatan Masyarakat:

Dorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan atau perekrutan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka.

Pemberantasan PMI ilegal bukanlah tugas mudah, namun adalah keharusan. Setiap PMI yang berangkat tanpa perlindungan resmi adalah cerminan dari kegagalan sistem dan celah yang di eksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab. Melindungi mereka berarti menjaga martabat bangsa dan memastikan bahwa setiap warga negara, di mana pun mereka berada, mendapatkan hak dan keadilan yang layak.

Peran Jasa Visa Kerja Jangkar Groups dalam Mencegah PMI Berangkat Ilegal

Edukasi dan Informasi Akurat:

Memberikan Informasi Lengkap tentang Prosedur Resmi:

Jasa visa yang profesional akan memberikan penjelasan yang detail dan transparan mengenai semua persyaratan, tahapan, dan biaya yang di butuhkan untuk mendapatkan visa kerja secara resmi. Ini termasuk menjelaskan risiko jika mencoba jalur ilegal.

Mengedukasi tentang Dokumen yang Sah:

Mereka akan memastikan calon PMI memahami jenis-jenis dokumen yang sah dan tidak sah, serta pentingnya memiliki kontrak kerja yang jelas dan terdaftar.

Membongkar Modus Penipuan:

Jasa visa yang bertanggung jawab dapat turut mengedukasi calon PMI tentang modus-modus penipuan yang biasa di gunakan calo ilegal, seperti penyalahgunaan visa turis/umrah untuk bekerja, janji gaji fantastis tanpa bukti, atau pungutan biaya tidak wajar.

Verifikasi Dokumen dan Legalitas:

Memastikan Kelengkapan dan Keaslian Dokumen:

Mereka akan memeriksa secara teliti setiap dokumen yang di ajukan calon PMI untuk memastikan kelengkapan dan keasliannya, serta memastikan tidak ada pemalsuan data.

Menolak Pengajuan yang Mencurigakan:

Jika di temukan indikasi pemalsuan dokumen atau tujuan keberangkatan yang tidak sesuai dengan jenis visa yang di ajukan, jasa visa yang kredibel harus menolak pengajuan tersebut dan, jika perlu, melaporkan kepada pihak berwenang.

Memastikan Kepatuhan Hukum:

Mereka akan memastikan bahwa proses pengajuan visa dan penempatan tenaga kerja mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (UU Perlindungan PMI) dan negara tujuan.

Memfasilitasi Jalur Resmi yang Efisien:

Mempercepat Proses Pengurusan:

Salah satu alasan PMI mencari jalur ilegal adalah birokrasi yang lambat dan rumit. Jasa visa yang efisien dapat membantu mempercepat proses pengurusan dokumen dan aplikasi visa, sehingga mengurangi godaan bagi calon PMI untuk mengambil jalan pintas.

Menghubungkan dengan Perusahaan Resmi:

Jasa visa yang memiliki jaringan dengan perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang sah dapat membantu calon PMI terhubung dengan peluang kerja yang legal dan aman.

Menjadi Filter Awal:

Sebagai pihak yang pertama berinteraksi dengan calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri, jasa visa memiliki peran sebagai “filter” atau penyaring awal. Mereka dapat mengidentifikasi individu yang berpotensi menjadi korban sindikat ilegal dan memberikan arahan yang benar.

Pentingnya Membedakan Jasa Visa Resmi dengan Calo Ilegal:

Sangat krusial untuk membedakan antara “jasa visa kerja” yang legal dan profesional dengan “calo” atau “agen ilegal.”

Jasa Visa Resmi:

Beroperasi secara transparan, memiliki izin usaha yang jelas, memberikan kuitansi resmi, mengikuti prosedur hukum, dan biasanya tidak menjanjikan hal-hal yang tidak masuk akal. Mereka bekerja sama dengan instansi terkait seperti Imigrasi, BP2MI, dan kedutaan besar.

Calo/Agen Ilegal:

Beroperasi di bawah tangan, tidak memiliki izin, sering meminta pembayaran tunai tanpa bukti yang jelas, menjanjikan proses cepat dan gaji luar biasa, serta sering menggunakan modus penyalahgunaan visa. Mereka tidak peduli dengan perlindungan PMI.

Jasa visa kerja seperti Jangkar Groups adalah entitas yang legal dan profesional yang memiliki peran penting dalam mencegah PMI berangkat secara ilegal. Caranya dengan cara mengedukasi, memverifikasi dokumen, dan memfasilitasi jalur resmi yang efisien. Peran Jangkar Groups adalah menjadi bagian dari solusi dengan menawarkan jalur migrasi yang aman dan prosedural. Sehingga mengurangi ketergantungan PMI pada sindikat ilegal yang membahayakan. Namun, efektivitas peran ini sangat bergantung pada integritas dan kepatuhan jasa visa tersebut terhadap hukum dan etika.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat