WNA India Bekerja di Indonesia Persyaratan dan Prosedur Visa

Akhmad Fauzi

Updated on:

WNA India Bekerja di Indonesia Persyaratan dan Prosedur Visa
Direktur Utama Jangkar Goups

WNA India Bekerja di Indonesia – Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan pasar yang dinamis, menawarkan berbagai peluang kerja bagi talenta asing, termasuk dari India. Namun, proses bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja secara legal di Indonesia melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur yang cukup ketat. Artikel ini akan membahas secara detail langkah-langkah yang harus di lalui oleh WNA India yang ingin bekerja di Indonesia, mulai dari perizinan hingga mendapatkan izin tinggal.

Prinsip Dasar Ketenagakerjaan WNA di Indonesia

Prinsip Dasar Ketenagakerjaan WNA di Indonesia

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang memprioritaskan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, penempatan WNA di Indonesia hanya di perbolehkan untuk posisi-posisi yang tidak dapat di isi oleh tenaga kerja lokal atau yang membutuhkan keahlian khusus. Umumnya, WNA akan menduduki posisi manajerial, direktur, komisaris, atau tenaga ahli spesialis.

Pihak yang Terlibat dalam Pengurusan Izin Kerja WNA:

Pemberi Kerja/Perusahaan Sponsor di Indonesia:

Perusahaan yang akan mempekerjakan WNA harus bertindak sebagai sponsor dan bertanggung jawab atas seluruh proses perizinan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia:

Sehingga, Lembaga utama yang mengeluarkan izin kerja (IMTA/RPTKA).

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi):

Menerbitkan izin tinggal (ITAS/ITAP).

Langkah-langkah dan Persyaratan Utama: – WNA India Bekerja di Indonesia

Proses bagi WNA India untuk bekerja di Indonesia umumnya melibatkan beberapa tahapan penting:

Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Ini adalah langkah pertama yang harus di urus oleh perusahaan sponsor di Indonesia. Maka, RPTKA adalah dokumen persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi rencana penggunaan TKA, jabatan, lokasi kerja, dan durasi kerja.

Persyaratan untuk Perusahaan Sponsor:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  3. Surat Izin Usaha (SIUP/Izin Usaha lain yang relevan).
  4. Laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
  5. Struktur organisasi perusahaan.
  6. Surat penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (untuk setiap TKA, wajib ada 1 TKI sebagai pendamping dan di lakukan alih teknologi/keahlian).
  7. Kemudian, Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) – ini adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang di bayarkan perusahaan atas setiap TKA.
  8. Biaya DKP-TKA adalah US$100 per bulan per TKA.
  9. Rancangan Kontrak Kerja antara perusahaan dan WNA (walaupun belum final).

Prosedur:

  • Perusahaan mendaftar dan mengajukan RPTKA secara online melalui sistem TKA Online Kemnaker.
  • Melampirkan semua dokumen yang di perlukan.
  • Selanjutnya, Kemnaker akan meninjau RPTKA. Jika di setujui, perusahaan akan mendapatkan RPTKA yang telah di verifikasi.

Pengajuan Rekomendasi Visa (Vitas – Visa Tinggal Terbatas)

Oleh karena itu, Setelah RPTKA di setujui, perusahaan sponsor dapat mengajukan permohonan rekomendasi Vitas ke Ditjen Imigrasi atau Kantor Imigrasi terkait.

Persyaratan dari WNA India:

  1. Salinan paspor WNA India yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk ITAS 12 bulan) atau 30 bulan (untuk ITAS 24 bulan) sejak tanggal masuk Indonesia.
  2. Curriculum Vitae (CV) WNA India.
  3. Ijazah pendidikan terakhir WNA India yang di legalisir (sesuai jabatan yang akan di isi).
  4. Sertifikat pengalaman kerja (minimal 5 tahun di bidang yang relevan, atau sesuai ketentuan jabatan).
  5. Asuransi kesehatan WNA.
  6. Foto terbaru ukuran paspor.
  7. Alamat email aktif WNA.

Prosedur:

  1. Perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi Vitas melalui portal online Ditjen Imigrasi (visa-online.imigrasi.go.id).
  2. Melampirkan RPTKA yang sudah di setujui dan dokumen WNA.
  3. Maka, Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan Telex Visa (atau Notifikasi Persetujuan Visa) yang akan di kirimkan ke Perusahaan Indonesia untuk di kirim ke WNA India

Pengajuan Visa di Dirjen Imigrasi Indonesia

Setelah Telex Visa terbit, WNA India dapat mengajukan permohonan persyaratan visa Vitas di Dirjen Imigrasi Jakarta Indonesia

Persyaratan:

  1. Paspor asli.
  2. Salinan Telex Visa.
  3. Formulir aplikasi visa yang telah di isi lengkap.
  4. Pasfoto terbaru ukuran paspor.
  5. Selanjutnya, Bukti pembayaran biaya visa.
  6. Surat jaminan dari perusahaan sponsor di Indonesia.

Prosedur:

  1. WNA India menunggu Telex Visa dari Imigrasi Indonesia Via Perusahaan Indonesia.
  2. Menyerahkan semua dokumen yang di perlukan.
  3. Membayar biaya visa.
  4. Setelah di proses, E-visa Vitas akan di tempelkan di paspor WNA.

Masuk ke Indonesia dan Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) – WNA India Bekerja di Indonesia

Setelah mendapatkan visa Vitas, WNA India dapat masuk ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNA harus segera mengurus ITAS.

Persyaratan (untuk ITAS):

  1. Paspor asli dengan stempel visa Vitas yang baru.
  2. Bukti masuk ke Indonesia (stempel imigrasi di paspor).
  3. Kemudian, Surat permohonan ITAS dari perusahaan sponsor.
  4. RPTKA asli.
  5. Surat Jaminan (Sponsor Letter) dari perusahaan sponsor.
  6. Pasfoto terbaru ukuran paspor.
  7. Sidik jari dan foto biometrik.

Prosedur:

Pelaporan Kedatangan:

Sehingga, Dalam waktu 7 hari setelah tiba di Indonesia, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi terdekat dari alamat tempat tinggalnya.

Pengambilan Sidik Jari dan Foto:

Di Kantor Imigrasi, WNA akan di ambil sidik jari dan foto biometrik untuk keperluan ITAS.

Wawancara (Opsional):

Petugas Imigrasi mungkin akan melakukan wawancara singkat untuk memverifikasi informasi.

Penerbitan ITAS:

Oleh karena itu, Jika semua persyaratan terpenuhi dan proses selesai, ITAS akan di terbitkan. ITAS akan berupa kartu fisik dan/atau e-ITAS yang dapat di akses secara digital.

Pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Secara historis, IMTA adalah izin kerja yang di terbitkan setelah ITAS. Namun, dengan integrasi sistem dan regulasi terbaru (terutama pasca-UU Cipta Kerja dan PP 34/2021), IMTA seringkali telah tergabung dalam proses RPTKA dan tidak lagi menjadi dokumen terpisah yang di keluarkan secara fisik seperti dulu. Maka rekomendasi penggunaan TKA (RPTKA) dan persetujuan Vitas kini menjadi inti dari izin kerja dan izin tinggal.

Sehingga, Penting: Meskipun nama “IMTA” mungkin tidak lagi muncul sebagai dokumen fisik terpisah, esensinya telah terintegrasi dalam RPTKA yang di setujui oleh Kemnaker.

Melapor ke Kantor Catatan Sipil (Suket Domisili & SKTT) – WNA India Bekerja di Indonesia

Dalam waktu 14 hari setelah ITAS di terbitkan, WNA wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan:

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT): Dokumen pendaftaran penduduk untuk WNA.
  • Kemudian, Surat Keterangan Domisili: Dokumen yang menyatakan domisili WNA di Indonesia.

Persyaratan:

  1. Paspor.
  2. ITAS.
  3. Surat Pengantar dari perusahaan sponsor.
  4. Foto.

Pendaftaran NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan

WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Di ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Perusahaan sponsor wajib mendaftarkan WNA ke program jaminan sosial ini.

Ringkasan Proses (Alur Umum): – WNA India Bekerja di Indonesia

  1. Perusahaan Sponsor (Indonesia): Mengajukan RPTKA ke Kemnaker.
  2. Kemnaker: Menerbitkan persetujuan RPTKA.
  3. Kemudian, Perusahaan Sponsor: Mengajukan rekomendasi Vitas ke Ditjen Imigrasi.
  4. Ditjen Imigrasi: Menerbitkan Telex Visa.
  5. Selanjutnya, WNA India: Masuk ke Indonesia.
  6. WNA India & Perusahaan Sponsor: Mengurus ITAS di Kantor Imigrasi (dalam 7 hari kedatangan).
  7. Setelah itu, WNA India: Mengurus SKTT/Surat Domisili di Dukcapil (dalam 14 hari setelah ITAS terbit).
  8. WNA India & Perusahaan Sponsor: Mendaftar NPWP dan BPJS.

Masa Berlaku dan Perpanjangan: – WNA India Bekerja di Indonesia

Masa Berlaku dan Perpanjangan: - WNA India Bekerja di Indonesia

RPTKA:

Di berikan sesuai durasi kontrak kerja, maksimal 2 tahun dan dapat di perpanjang.

Vitas: – WNA India Bekerja di Indonesia

Berlaku 90 hari untuk masuk ke Indonesia.

ITAS:

Sehingga, Di berikan maksimal 2 tahun dan dapat di perpanjang. Proses perpanjangan harus di ajukan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Penting untuk Di perhatikan: – WNA India Bekerja di Indonesia

  1. Kepatuhan Hukum: Sangat penting bagi WNA dan perusahaan sponsor untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran dapat mengakibatkan denda, deportasi, bahkan tuntutan pidana.
  2. Perubahan Regulasi: Peraturan jasa keimigrasian dan ketenagakerjaan dapat berubah. Maka, Selalu rujuk pada situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk informasi terbaru.
  3. Bantuan Profesional: Mengingat kompleksitas prosesnya, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan jasa konsultan visa dan izin kerja untuk membantu pengurusan dokumen ini.
  4. Kemudian, Alih Teknologi: Perusahaan wajib melakukan alih teknologi/keahlian kepada tenaga kerja pendamping lokal.
    Bahasa Indonesia: WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun penegakannya bervariasi tergantung posisi.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang komprehensif mengenai persyaratan dan prosedur ini, WNA India dapat bekerja secara legal dan produktif di Indonesia, memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri maupun perusahaan dan negara.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat