Impor Keramik dari China Peluang Bisnis dan Tantangan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Keramik dari China Peluang Bisnis dan Tantangan
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor Keramik dari China telah lama menjadi pusat produksi keramik dunia, menawarkan berbagai macam produk dengan harga yang kompetitif. Imported Ceramics from China dapat menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi pengusaha di Indonesia. Namun, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu di penuhi. Impor Kulit Sapi Konsumsi Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri

Mengimpor keramik dari Tiongkok saat ini di kenakan bea masuk anti-dumping tambahan (BMAD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024. Selain itu, ada persyaratan umum impor seperti laporan surveyor dan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang harus di penuhi oleh importir, serta pembayaran bea masuk umum, PPN, dan PPh.

Penting untuk di perhatikan bahwa impor keramik dari Tiongkok ke Indonesia tunduk pada kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang ketat. BMAD di kenakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping (penjualan produk dengan harga lebih rendah dari harga normal di pasar internasional). Beberapa perusahaan Tiongkok telah di identifikasi sebagai target BMAD ini, sehingga penting untuk memeriksa peraturan terbaru sebelum mengimpor.

China telah lama memegang predikat sebagai raksasa produksi keramik global. Dengan skala ekonomi dan kapasitas produksi yang masif, produk-produk keramik dari Negeri Tirai Bambu ini secara konsisten mendominasi pasar internasional, termasuk Indonesia. Namun, dominasi ini kini telah mencapai titik kritis, memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri dalam negeri.

Pasar keramik Indonesia

Pasar keramik Indonesia saat ini tengah di landa “serbuan” produk impor dari China yang di jual dengan harga sangat murah. Kondisi ini bukan lagi sekadar persaingan normal, melainkan sebuah isu mendesak mengenai praktik price dumping yang menyebabkan kerugian signifikan bagi industri keramik nasional. Meskipun industri domestik memiliki kemampuan untuk memenuhi hampir seluruh kebutuhan pasar lokal, mereka terpaksa menghadapi gempuran harga yang tak masuk akal dari barang impor.

Fakta statistik memperkuat kegelisahan ini. Data mencatat bahwa keramik dari China menjadi penyumbang terbesar impor keramik Indonesia, mencapai nilai US$553,57 juta atau setara dengan 78,97% dari total impor keramik nasional (BPS). Harga jual yang terlampau rendah di pasar dalam negeri telah memicu predatory pricing, merusak daya saing produk lokal, dan menuntut adanya intervensi tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas latar belakang, dampak, dan respon kebijakan yang di ambil pemerintah Indonesia khususnya melalui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindungi industri strategis dalam negeri dari ancaman gempuran impor keramik China.

Penyebab Serbuan Keramik China

Serbuan keramik dari China ke pasar Indonesia bukanlah fenomena tunggal, melainkan hasil dari kombinasi kekuatan ekonomi, strategi penetapan harga yang agresif, dan kelebihan kapasitas produksi. Dua faktor utama yang paling di sorot adalah: praktik price dumping dan skala produksi yang masif.

Praktik Price Dumping dan Harga Jual Sangat Rendah

Ini adalah penyebab utama yang paling merugikan industri lokal. Price dumping terjadi ketika barang di ekspor ke negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik eksportir, atau bahkan lebih rendah dari biaya produksi.

Penumpukan Stok (Oversupply) di China:

Industri keramik China sering kali mengalami kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Untuk mengosongkan gudang dan menjaga roda industri tetap berputar, mereka terpaksa menjual kelebihan stok tersebut ke pasar ekspor, termasuk Indonesia, dengan harga yang sangat rendah bahkan disebut mencapai tingkat dumping hingga 100%.

Aksi Predatory Pricing:

Harga jual keramik China di Indonesia terbukti memicu predatory pricing (penetapan harga untuk menyingkirkan pesaing). Harga impor berada jauh di bawah harga jual keramik sejenis yang di produksi oleh pabrik lokal (price undercutting), sehingga membuat produk nasional menjadi tidak kompetitif.

Temuan KADI:

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan dan secara resmi menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian substansial (material injury) pada industri dalam negeri.

Kapasitas Produksi dan Skala Ekonomi (Economies of Scale)

China memiliki keunggulan kompetitif yang sulit di saingi berkat kemampuan produksinya yang raksasa.

  • Skala Produksi Masif: Kapasitas produksi keramik China jauh melampaui negara lain. Skala besar ini memungkinkan mereka mencapai skala ekonomi (economies of scale) yang unggul, di mana biaya produksi per unit (keramik per meter persegi) menjadi sangat rendah.
  • Efisiensi Logistik dan Infrastruktur: Dukungan infrastruktur dan rantai pasok yang efisien di China turut menekan biaya logistik dan pengiriman (termasuk biaya pelabuhan dan transportasi domestik), yang akhirnya tercermin pada harga ekspor yang murah.

Dampak Terhadap Industri Keramik Nasional

Serbuan keramik impor dari China dengan harga yang sangat rendah telah menimbulkan konsekuensi serius dan kerugian substansial bagi industri keramik nasional. Dampak ini bersifat multi-dimensi, mulai dari tekanan harga hingga penurunan daya saing.

Kerugian Finansial dan Material bagi Industri Dalam Negeri

Industri keramik Indonesia, yang sebetulnya mampu memenuhi hampir seluruh permintaan domestik, kini terpaksa berjuang keras melawan kerugian.

Pangsa Pasar Tergerus:

Data menunjukkan bahwa pangsa pasar keramik RRT (Republik Rakyat Tiongkok) terhadap konsumsi keramik nasional sangat dominan, mencapai sekitar 41,37%. Ini berarti hampir separuh permintaan dalam negeri di isi oleh produk impor.

Price Undercutting yang Parah:

Dampak utama dari dumping adalah terjadinya price undercutting, di mana harga jual keramik impor berada di bawah harga jual produk sejenis yang di produksi oleh industri lokal. Hal ini memaksa produsen domestik untuk menurunkan harga jual mereka hingga di bawah batas impas atau menanggung kerugian agar tetap bertahan di pasar.

Penurunan Utilisasi Kapasitas:

Akibat sulitnya menjual produk, banyak pabrik keramik lokal yang terpaksa mengurangi kapasitas produksinya (utilisasi). Penurunan produksi ini tentu berdampak pada efisiensi operasional dan potensi pengurangan tenaga kerja.

Menurunnya Daya Saing Produk Lokal

Meskipun kualitas keramik nasional telah teruji dan beberapa bahkan memiliki standar ekspor, faktor harga menjadi penghalang utama daya saing.

  • Hilangnya Keunggulan Kompetitif: Produk keramik lokal, yang seringkali memiliki biaya produksi yang lebih tinggi (karena tidak mencapai skala ekonomi sebesar China), menjadi kurang menarik di mata pembeli di bandingkan keramik impor yang sangat murah.
  • Tekanan Asosiasi: Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menjadi garda terdepan dalam menyuarakan isu ini, terus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan perlindungan yang tegas agar industri strategis ini tidak kolaps.

Ancaman Jangka Panjang

Jika praktik dumping ini tidak di atasi, dampaknya dapat merusak fondasi industri keramik nasional secara permanen, mengancam investasi, dan pada akhirnya, menyebabkan ketergantungan penuh pada produk impor.

Regulasi Tarif (Historis)

Meskipun Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan tarif impor, pada periode tertentu, tarif yang kurang protektif atau celah regulasi bisa saja di manfaatkan. Keramik China tetap dominan meskipun telah di kenakan bea masuk, menunjukkan bahwa faktor harga jual yang sangat rendah (dumping) jauh lebih berpengaruh daripada sekadar biaya tarif normal.

Respon Pemerintah (Kebijakan Anti-Dumping)

Menanggapi seruan dan bukti kerugian dari industri domestik, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengambil langkah tegas untuk melindungi pasar nasional. Kebijakan ini berfokus pada penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Penyelidikan dan Dasar Hukum

  1. Temuan KADI: Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara resmi menemukan adanya praktik dumping yang merugikan industri keramik dalam negeri. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan.
  2. Landasan Kebijakan: Respon pemerintah di kukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024. PMK ini menetapkan pengenaan BMAD terhadap produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
  3. Pos Tarif Sasaran: Kebijakan ini secara spesifik menargetkan ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif HS Code 6907.xx.

Penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

BMAD merupakan pungutan negara tambahan yang di kenakan atas barang impor selain Bea Masuk umum atau preferensi. Tujuannya adalah menetralkan selisih harga akibat dumping dan mengembalikan persaingan ke tingkat yang wajar.

  1. Target Perusahaan: BMAD ini di kenakan kepada 32 perusahaan eksportir dari China yang terbukti melakukan praktik dumping.
  2. Besaran Tarif yang Bervariasi: Tarif BMAD tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung tingkat dumping yang di lakukan masing-masing perusahaan. Besaran tarif yang di kenakan berkisar dari minimal Rp13.446 per meter persegi hingga maksimal mencapai Rp94.544 per meter persegi.
  3. Durasi Kebijakan: PMK mengenai pengenaan BMAD ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal di undangkan.

Proyeksi Dampak Kebijakan

  • Peningkatan Harga Impor: Penerapan BMAD secara signifikan akan menaikkan harga jual keramik impor di tingkat konsumen. Di proyeksikan, kenaikan harga keramik impor bisa mencapai sekitar Rp80.000 hingga Rp120.000 per meter persegi tergantung pada besaran tarif BMAD yang di kenakan.
  • Harapan Industri Lokal: Kenaikan harga ini di harapkan dapat menciptakan lapangan persaingan yang lebih adil (level playing field). Dengan hilangnya keuntungan harga dari dumping, keramik nasional di harapkan dapat kembali bersaing, meningkatkan utilisasi pabrik, dan membangkitkan kembali pertumbuhan industri.

Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

  • Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2024 yang berlaku selama 5 tahun mulai 4 Oktober 2024.
  • Tujuan: Untuk melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik dumping keramik impor dari Tiongkok.
  • Besaran tarif: Bervariasi, mulai dari Rp13.446 hingga Rp94.544 per meter persegi, tergantung pada 32 perusahaan Tiongkok yang di tuju.
  • Biaya Lain: Selain BMAD, ada juga biaya lain seperti bea masuk umum, PPN 11% (dari nilai impor), dan PPh 7.5-10% (dari nilai impor).

Mempersiapkan izin dan dokumentasi

Pastikan Anda memiliki legalitas yang di perlukan sebagai importir di Indonesia.

  1. Izin impor: Ajukan permohonan izin impor ke lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau Bea Cukai.
  2. Dokumen impor: Siapkan berbagai dokumen penting, antara lain:
  3. Faktur komersial (Commercial Invoice).
  4. Daftar kemasan (Packing List).
  5. Surat jalan (Bill of Lading atau Airway Bill).
  6. Sertifikat asal (Certificate of Origin).
  7. Dokumen lain yang mungkin di minta untuk proses bea cukai.

Mencari pemasok tepercaya

Kerja sama dengan pemasok yang andal adalah kunci untuk menjamin kualitas produk dan kelancaran proses.

  1. Platform online: Gunakan platform tepercaya seperti Alibaba atau lakukan pencarian daring untuk menemukan produsen keramik di Tiongkok. Beberapa kota di Tiongkok yang di kenal sebagai pusat keramik antara lain Foshan, Jingdezhen, dan Chaozhou.
  2. Verifikasi pemasok: Lakukan pengecekan kredibilitas pemasok secara menyeluruh. Jika memungkinkan, kunjungi pabrik secara langsung untuk mengevaluasi proses produksi dan kontrol kualitas.
  3. Minta sampel: Sebelum melakukan pemesanan dalam jumlah besar, mintalah sampel produk untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan ekspektasi Anda.

Negosiasi, pembayaran, dan pengiriman

Setelah menemukan pemasok, lakukan negosiasi dan atur proses pengiriman.

  1. Incoterms: Pahami syarat perdagangan (Incoterms) yang di sepakati, yang mengatur tanggung jawab antara pembeli dan penjual dalam hal pengiriman dan biaya.
  2. Pembayaran: Gunakan metode pembayaran yang aman, seperti transfer bank internasional atau layanan pembayaran tepercaya, untuk melakukan pembayaran ke pemasok.
  3. Pilih forwarder: Gunakan jasa perusahaan freight forwarder berpengalaman yang dapat membantu mengurus seluruh proses pengiriman, bea cukai, dan logistik.
  4. Opsi pengiriman: Pilihlah metode pengiriman yang paling sesuai. Untuk keramik yang berat dan bervolume besar, pengiriman laut adalah pilihan yang paling umum dan hemat biaya.
  5. Kemasan: Pastikan pemasok melakukan pengemasan dengan sangat baik, termasuk penggunaan bahan tahan guncangan dan peti kayu, untuk mencegah kerusakan produk yang rentan pecah.

Menghitung perkiraan biaya impor

Biaya impor keramik akan terdiri dari beberapa komponen:

  1. Bea masuk: Tergantung pada klasifikasi barang, tarif bea masuk dapat berkisar antara 5–30% dari nilai pabean, di tambah dengan Bea Masuk Anti-Dumping yang berlaku untuk keramik Tiongkok.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Sebesar 11% dari nilai pabean.
  3. Pajak Penghasilan (PPh): Sekitar 7,5–10% dari nilai impor.
  4. Biaya pengiriman (shipping cost): Biaya ini akan bervariasi tergantung metode dan volume pengiriman.
  5. Biaya tambahan: Biaya lain-lain seperti biaya gudang, biaya bongkar muat, dan biaya administrasi.

Hal-hal penting yang perlu di perhatikan

  1. Aturan anti-dumping: Perhatikan dengan saksama kebijakan pemerintah mengenai Bea Masuk Anti-Dumping yang di terapkan pada produk ubin keramik Tiongkok. Beberapa
  2. perusahaan di kenakan BMAD hingga Rp14.324 per meter persegi, dan beberapa sumber bahkan menyebutkan potensi pajak tambahan hingga 200%.
  3. Pilih forwarder tepercaya: Memilih forwarder yang berpengalaman dalam menangani barang pecah belah sangat penting untuk meminimalkan risiko kerusakan selama pengiriman.
  4. Dampak pada industri lokal: Impor keramik dalam jumlah besar dari Tiongkok telah memengaruhi industri keramik dalam negeri, menyebabkan penurunan tingkat produksi.

Prosedur Impor Keramik dari China : Impor Keramik dari China

Impor Keramik dari China Mencari Pemasok:

  • Anda dapat mencari pemasok keramik melalui platform online seperti Alibaba, Global Sources, atau Canton Fair.
  • Selanjutnya, Pastikan untuk memilih pemasok yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.

Negosiasi dan Pemesanan:

  • Setelah menemukan pemasok yang sesuai, lakukan negosiasi mengenai harga, jumlah pesanan, dan persyaratan lainnya.
  • Buatlah kontrak pemesanan yang jelas untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Pengiriman:

  • Pilih metode pengiriman yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti pengiriman laut atau udara.
  • Kemudian, Pastikan pemasok mengurus dokumen pengiriman yang di perlukan.

Bea Cukai:

  • Setibanya di Indonesia, keramik impor akan melalui proses pemeriksaan bea cukai.
  • Selanjutnya, Anda perlu membayar bea masuk dan pajak impor yang berlaku.

Distribusi:

Setelah proses bea cukai selesai, Anda dapat mendistribusikan keramik impor ke pelanggan Anda.

Food Tray Tertahan di BC Priok Mengapa dan Cara Mengatasinya

Persyaratan Impor Keramik dari China : Impor Keramik dari China

  1. Perizinan Usaha: Anda perlu memiliki izin usaha yang sesuai, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Selanjutnya, Nomor Induk Berusaha(NIB) NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Importir(API).
  3. Kemudian, Bea masuk anti-dumping(BMAD), perlu di pahami dengan perkembangan terkait kebijakan pemerintah mengenai Bea masuk anti-dumping untuk produk keramik yang di impor dari china.
  4. Pemeriksaan: Di lakukan di Kawasan Pabean.
  5. Laporan Surveyor: Di perlukan sebagai salah satu syarat impor.
  6. Surat Pernyataan: Importir harus membuat pernyataan mandiri bahwa syarat impor telah terpenuhi dan mengirimkannya melalui situs Inatrade.
  7. Penyimpanan Dokumen: Dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus di simpan setidaknya selama 5 tahun.
  8. SNI: Keramik impor di harapkan memenuhi SNI agar dapat bersaing dengan produk lokal.

Apa itu Bea masuk anti dumping Untuk Keramik dari china ?

Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk keramik dari China adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik dumping yang di lakukan oleh produsen keramik di China. Berikut adalah poin-poin penting mengenai BMAD keramik dari China:

Pengertian Dumping:

  • Dumping adalah praktik penjualan barang di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah daripada harga di pasar domestik produsen, atau bahkan di bawah biaya produksi.
  • Praktik ini dapat merugikan industri dalam negeri karena produk Jasa impor menjadi lebih murah, sehingga mengurangi pangsa pasar produk lokal.

Tujuan BMAD:

  • Melindungi industri keramik dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
  • Menciptakan persaingan yang adil antara produk impor dan produk lokal.
  • Mencegah kerugian lebih lanjut bagi produsen keramik dalam negeri akibat praktik dumping.

Penerapan BMAD:

  • Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, menetapkan BMAD setelah melalui proses penyelidikan yang di lakukan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
  • Selanjutnya, Besaran BMAD bervariasi tergantung pada produsen dan jenis keramik yang di impor.
  • Kemudian, penerapan BMAD ini di dasari oleh adanya dugaan praktik dumping yang merugikan produsen keramik dalam negeri.

Dampak BMAD:

  1. BMAD dapat meningkatkan harga keramik impor dari China.
  2. Hal ini di harapkan dapat meningkatkan daya saing produk keramik lokal.
  3. Memberikan perlindungan bagi industri keramik dalam negri, agar tetap bisa beroperasi.
  4. Singkatnya, BMAD adalah instrumen kebijakan perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.

Manfaat Impor Keramik dari China

Harga yang Kompetitif:

Keramik dari China umumnya di tawarkan dengan harga yang lebih murah di bandingkan dengan produk lokal.

Impor Keramik dari China Variasi Produk yang Luas:

Selanjutnya, China menawarkan berbagai macam jenis keramik dengan desain dan kualitas yang beragam.

Ketersediaan Produk:

Imported Ceramics from China dapat membantu memenuhi permintaan pasar yang tinggi, terutama untuk jenis keramik tertentu yang mungkin sulit di temukan di dalam negeri.

Tantangan Impor Keramik dari China 

Persaingan dengan Produk Lokal:

Kemudian, Imported Ceramics from China dapat menimbulkan persaingan yang ketat bagi produsen keramik lokal.

Kualitas Produk:

Tidak semua keramik dari China memiliki kualitas yang sama. Anda perlu melakukan pemeriksaan kualitas yang cermat sebelum melakukan impor.

Regulasi Pemerintah:

Regulasi pemerintah terkait impor keramik dapat berubah sewaktu-waktu. Anda perlu memantau perkembangan regulasi terbaru.

Impor keramik dari China dapat menjadi Peluang Bisnis yang menguntungkan, tetapi Anda perlu memahami prosedur, persyaratan, dan tantangan yang ada. Dengan perencanaan yang matang dan pemilihan pemasok yang tepat, Anda dapat meraih sukses dalam bisnis impor keramik.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat