Impor Sementara: Tujuan, Cara Penyelesaian: Materi PPJK

Akhmad Fauzi

Impor Sementara Tujuan, Cara Penyelesaian Materi PPJK
Direktur Utama Jangkar Goups

DAFTAR ISI

Impor Sementara

Impor sementara adalah pemasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia dengan tujuan untuk digunakan sementara waktu dan wajib diekspor kembali. Barang yang diimpor sementara tidak dikenakan bea masuk, namun ada kewajiban untuk memberikan jaminan.

 

Tujuan Impor Sementara

Impor sementara bertujuan untuk:

  • Mendukung kegiatan tertentu: seperti pameran, seminar, penelitian, dan kegiatan lain yang bersifat sementara.
  • Memperlancar kegiatan usaha: seperti perbaikan barang, penyelesaian pekerjaan, dan keperluan lainnya.
  • Meningkatkan efisiensi: dengan mengurangi biaya impor untuk barang yang hanya akan digunakan sementara waktu.
  • Memberikan jaminan kepada DJBC untuk menjamin bahwa barang yang diimpor sementara akan diekspor kembali. Jaminan dapat berupa uang tunai, bank garansi, atau jaminan perusahaan.
  • Barang harus diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

Kemudahan Prosedural

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 menyederhanakan prosedur impor sementara.
  • Sistem elektronik seperti CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) mempermudah proses pengajuan izin dan pelacakan barang.
  • National Single Window (NSW) mengintegrasikan sistem berbagai instansi terkait, mempercepat proses perizinan.

 

Kewajiban Importir

  1. Merekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Menjaga identitas barang agar tetap sesuai dengan dokumen impor.
  3. Memberitahukan DJBC jika terjadi perubahan atas barang impor sementara (kerusakan, kehilangan, dsb).
  4. Membayar bea masuk dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan impor sementara.

 

Fasilitas Fiskal

  • Pembebasan Bea Masuk: Barang impor sementara pada dasarnya dibebaskan dari bea masuk.
  • Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Keringanan Bea Masuk: Diberikan dalam kondisi tertentu dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dan dikalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Kewenangan DJBC

Kewenangan DJBC

  1. Menerima permohonan dan menerbitkan izin impor sementara.
  2. Melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
  3. Menetapkan jenis dan jumlah jaminan.
  4. Mengawasi barang impor sementara.
  5. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan impor sementara.

 

Tarif Lartas dan Jangkar Waktu

Lartas (Larangan dan Pembatasan):

Beberapa barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor sementara. Cek peraturan terkait larangan dan pembatasan (Lartas) untuk memastikan barang Anda diperbolehkan.

 

Jangkar Waktu:

Jangka waktu impor sementara paling lama 1 (satu) tahun.
Dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

 

Cara Penyelesaian Impor Sementara

Pengajuan Permohonan:

Importir mengajukan permohonan izin impor sementara ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  1. API (Angka Pengenal Importir)
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis barang (misalnya: kontrak, brosur, surat keterangan tujuan impor)
  6. Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill

 

Penyelesaian Impor Sementara

Ada beberapa cara untuk menyelesaikan impor sementara, yaitu:

 

Diekspor Kembali

Ini adalah cara penyelesaian yang paling umum. Barang impor sementara harus diekspor kembali ke luar negeri dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kewajiban Importir:

  1. Melakukan permohonan izin ekspor.
  2. Memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
  3. Membayar bea masuk jika terlambat ekspor atau tidak memenuhi persyaratan.
  4. Membayar PDRI (pungutan negara lainnya) yang terutang, jika ada.
  5. Sanksi 100% dari bea masuk umumnya dikenakan untuk pelanggaran kepabeanan lain, seperti pemalsuan dokumen, penyelundupan, dan pelanggaran lain yang disengaja, bukan karena keterlambatan ekspor.

 

Dihibahkan kepada Pemerintah Pusat

Importir dapat menghibahkan barang impor sementara kepada pemerintah pusat dengan mengajukan permohonan kepada DJBC.

Syarat:

  • Barang dihibahkan untuk kepentingan umum.
  • Mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah penerima hibah.

Keuntungan:

  • Tidak perlu membayar bea masuk dan pajak.
  • Tidak perlu mengekspor kembali barang.

 

Force Majeur

Force Majeur adalah kejadian di luar kemampuan manusia yang menyebabkan barang impor sementara tidak dapat diekspor kembali, seperti bencana alam atau perang.

Prosedur:

  1. Importir harus melaporkan kejadian force majeur kepada DJBC dengan melampirkan bukti yang sah.
  2. DJBC akan melakukan penelitian dan mengeluarkan keputusan.
  3. Dikecualikan dari ketentuan lartas impor: Jika DJBC menyetujui permohonan, barang impor sementara dikecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor dan dianggap telah selesai diimpor sementara.
  4. Pengenaan Bea Masuk: Namun, bea masuk tetap dapat dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat kejadian force majeur.

 

Jual atau di alihkan ke Importir lain

Selain 3 cara di atas, ada juga kemungkinan barang impor sementara dijual atau dialihkan ke importir lain yang memiliki izin impor sementara dengan jenis barang yang sama. Hal ini harus dengan persetujuan DJBC dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

  Sistematika Undang-Undang Kepabeanan: Materi PPJK

Informasi Tambahan:

Perubahan Status: Importir dapat mengubah status barang impor sementara menjadi impor konsumsi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Barang: Selama impor sementara, barang harus digunakan sesuai dengan tujuan impor dan tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain tanpa izin DJBC.

 

Pemeriksaan Dokumen:

DJBC akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

 

Penetapan Jaminan:

Importir wajib memberikan jaminan kepada DJBC untuk menjamin bahwa barang yang diimpor sementara akan diekspor kembali. Jaminan dapat berupa uang tunai, bank garansi, atau jaminan perusahaan.

 

Pemeriksaan Fisik:

Setelah jaminan diterima, DJBC akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor.

 

Pengeluaran Barang:

Jika semua persyaratan terpenuhi, DJBC akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

 

Reekspor:

Importir wajib mereekspor barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika barang tidak diekspor kembali, maka jaminan akan dicairkan oleh DJBC.

 

Bea Masuk

Pada dasarnya, barang impor sementara tidak dikenakan bea masuk. Namun, terdapat beberapa kondisi di mana bea masuk dapat dikenakan, antara lain:

Barang tidak diekspor kembali: Jika barang tidak diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
Barang rusak atau hilang: Jika barang rusak atau hilang sebelum diekspor kembali, maka akan dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
Perubahan status barang: Jika status barang diubah menjadi impor konsumsi, maka akan dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.

 

Informasi Tambahan:

Jangka waktu impor sementara umumnya paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sementara dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019.
Saran:

  • Pastikan Anda memahami betul ketentuan impor sementara sebelum melakukan impor.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Pastikan Anda mereekspor barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan DJBC atau konsultan kepabeanan.

Jangka Waktu Impor Sementara

Jangka Waktu Impor Sementara

  • Peraturan terbaru: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019, jangka waktu impor sementara paling lama adalah 1 (satu) tahun.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.
  • Pengecualian: Beberapa barang tertentu, seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu, memiliki jangka waktu impor sementara lebih singkat dan tidak dapat diperpanjang.

 

Batas Waktu Impor Sementara untuk Pameran, Seminar, dan Konferensi

Memang benar bahwa barang impor sementara yang digunakan untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu memiliki jangka waktu impor sementara paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019.

Alasan Pembatasan Waktu:

  • Barang-barang untuk pameran, seminar, atau konferensi biasanya memiliki sifat sementara dan diperlukan hanya selama acara berlangsung.
  • Membatasi jangka waktu impor sementara membantu mencegah penyalahgunaan fasilitas ini.

 

Impor Sementara Kendaraan Bermotor untuk Pameran

PMK 106/PMK.04/2019 juga mengatur batasan waktu impor sementara untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pameran:

Roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3.000 cc (tidak termasuk bus dan truk): Paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc: Paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Alasan Pembatasan Waktu dan Jenis Kendaraan:

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar memiliki potensi disalahgunakan jika diizinkan impor sementara dalam jangka waktu lama.
  • Pembatasan jenis kendaraan bertujuan untuk memfokuskan fasilitas impor sementara pada kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi dan berpotensi untuk dipamerkan.

 

Penting untuk Diingat:

  • Pastikan Anda memahami jenis barang dan jangka waktu impor sementara yang diperbolehkan.
  • Lengkapi semua persyaratan impor sementara dengan benar dan lengkap.
  • Ekspor kembali barang impor sementara tepat waktu untuk menghindari sanksi.

Pembebasan/Keringanan Bea Masuk

Pembebasan/Keringanan Bea Masuk

  • Pada dasarnya, barang impor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk.
  • Keringanan bea masuk: Diberikan dalam kondisi tertentu dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan jumlah bulan
  • jangka waktu impor sementara, dan dikalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

 

Sanksi

  • Keterlambatan ekspor: Jika barang tidak diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan (1 tahun, dapat diperpanjang hingga 3 tahun), maka akan dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
  • Tidak ekspor kembali: Jika barang tidak diekspor kembali, dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku.
  • Sanksi 100%: Sanksi 100% dari bea masuk umumnya dikenakan untuk pelanggaran kepabeanan lain, seperti pemalsuan dokumen, penyelundupan, dan pelanggaran lain yang disengaja.

Jaminan Impor Sementara

Jaminan Impor Sementara

Meskipun bea masuk tidak dipungut untuk barang impor sementara, importir tetap wajib memberikan jaminan kepada DJBC.

 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa:

  • Barang impor sementara akan diekspor kembali sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  • Importir akan memenuhi semua kewajiban kepabeanan yang terkait dengan impor sementara.

 

Jenis jaminan yang dapat diberikan antara lain:

  • Jaminan tunai: Uang tunai yang disetorkan ke rekening DJBC.
  • Jaminan bank: Bank garansi yang diterbitkan oleh bank yang disetujui oleh DJBC.
  • Jaminan perusahaan: Jaminan yang diberikan oleh perusahaan yang memiliki izin sebagai penjamin dari Menteri Keuangan.

 

Pindah Lokasi Barang Impor Sementara

Anda juga benar bahwa jika lokasi barang impor sementara berubah, importir wajib mendapatkan persetujuan dari kantor Bea Cukai.

  Tata Laksana Impor: Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Misalnya, jika barang impor sementara untuk pameran di Serpong akan dipindahkan ke Bandung, maka importir harus mengajukan permohonan pindah lokasi ke kantor Bea Cukai tempat barang tersebut terdaftar.

 

Prosedur Pindah Lokasi:

  1. Ajukan permohonan pindah lokasi ke kantor Bea Cukai dengan menyertakan alasan pemindahan dan dokumen pendukung.
  2. Kantor Bea Cukai akan meneliti permohonan dan melakukan pemeriksaan jika diperlukan.
  3. Jika permohonan disetujui, kantor Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pindah lokasi.
  4. Importir wajib melaporkan barang impor sementara ke kantor Bea Cukai di lokasi yang baru.

 

Alasan diperlukannya persetujuan pindah lokasi:

  • Pengawasan: DJBC perlu mengawasi pergerakan barang impor sementara untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Pemeriksaan: Pindah lokasi memungkinkan DJBC untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang impor sementara.
  • Administrasi: Pindah lokasi membutuhkan penyesuaian administrasi di kantor Bea Cukai.

 

Penting untuk diingat:

  • Jangan memindahkan barang impor sementara tanpa persetujuan dari kantor Bea Cukai.
  • Pastikan Anda memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait pindah lokasi barang impor sementara.

Salah satu alasan pencabutan izin impor sementara adalah memindahkan lokasi barang tanpa pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pencabutan Izin Impor Sementara

Salah satu alasan pencabutan izin impor sementara adalah memindahkan lokasi barang tanpa pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

 

Dasar Hukum Impor sementara:

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara, khususnya Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20:

Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Barang Impor Sementara dipindahlokasikan, Importir wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat diterbitkannya izin Impor Sementara.”
Pasal 20: “Izin Impor Sementara dapat dicabut dalam hal … dilakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)…”

 

Alasan Pencabutan Izin:

  • Pengawasan: DJBC perlu mengawasi pergerakan barang impor sementara untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penyelundupan atau penggelapan.
  • Pemeriksaan: Pindah lokasi memungkinkan DJBC untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang impor sementara untuk memastikan kondisinya masih sesuai dengan dokumen impor.
  • Administrasi: Pindah lokasi membutuhkan penyesuaian administrasi di kantor Bea Cukai.

 

Akibat Pencabutan Izin:

Jika izin impor sementara dicabut, maka:

  • Barang dianggap sebagai barang impor konsumsi dan dikenakan bea masuk serta pajak impor.
  • Importir dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti denda.
  • Jaminan impor sementara dapat dicairkan oleh DJBC.

Impor sementara barang-barang produksi

Impor sementara barang-barang produksi

Mesin produksi memang termasuk salah satu jenis barang yang sering diimpor sementara. Biasanya mesin produksi diimpor sementara untuk keperluan seperti:

  • Pameran: Memperkenalkan teknologi terbaru kepada calon pembeli di Indonesia.
  • Uji coba produksi: Menguji coba mesin di lingkungan produksi yang sesungguhnya sebelum memutuskan untuk membeli.
  • Proyek tertentu: Memenuhi kebutuhan mesin untuk proyek jangka pendek, seperti pembangunan infrastruktur atau pembuatan film.

 

Daftar Barang Investasi BKPM

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tidak menerbitkan “master list” atau daftar khusus barang investasi yang bisa diimpor sementara.

Namun, BKPM memiliki klasifikasi bidang usaha penanaman modal yang bisa menjadi referensi jenis barang yang umumnya dibutuhkan sebagai investasi, termasuk mesin produksi. Klasifikasi ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

 

Contoh Barang Investasi

Beberapa contoh barang investasi yang tercakup dalam KBLI 2020 dan sering diimpor sementara adalah:

  1. Mesin dan peralatan produksi: Mesin CNC, mesin cetak, mesin pengolah makanan, mesin tekstil, dan lain-lain.
  2. Alat berat: Excavator, bulldozer, crane, dan lain-lain.
  3. Peralatan konstruksi: Concrete mixer, asphalt paving machine, dan lain-lain.
  4. Peralatan telekomunikasi: BTS, server, dan lain-lain.
  5. Peralatan medis: CT Scan, MRI, dan lain-lain.

Penting untuk diingat:

Jenis barang yang bisa diimpor sementara tidak terbatas pada daftar di atas. Selama memenuhi persyaratan impor sementara, berbagai jenis barang bisa diimpor sementara.
Tujuan penggunaan barang harus jelas dan bersifat sementara.
Importir wajib memenuhi semua ketentuan impor sementara yang berlaku.

PMK-228/2014 : ATA Carnet (kendaraan dikirim) dan CPD Carnet (kendaraan dibawa sendiri)

PMK-228/2014 : ATA Carnet (kendaraan dikirim) dan CPD Carnet (kendaraan dibawa sendiri)

Carnet adalah dokumen pabean internasional yang berfungsi sebagai deklarasi pabean dan jaminan untuk barang yang akan diimpor sementara.

Ada dua jenis carnet yang diatur dalam PMK-228/2014, yaitu:

 

ATA Carnet:

Digunakan untuk barang yang dikirim, termasuk kendaraan bermotor. ATA Carnet berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti barang pameran, peralatan profesional, dan barang-barang untuk keperluan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

 

CPD Carnet:

Digunakan khusus untuk kendaraan bermotor yang dibawa sendiri oleh pemiliknya, seperti mobil, motor, yacht, dan pesawat terbang. CPD Carnet merupakan singkatan dari Carnet de Passages en Douane.

 

Keuntungan menggunakan carnet:

Prosedur yang disederhanakan: Carnet mempermudah proses impor sementara karena berfungsi sebagai dokumen pabean yang lengkap dan diakui secara internasional.
Tidak perlu membayar bea masuk dan pajak: Selama barang diekspor kembali sesuai ketentuan, Anda tidak perlu membayar bea masuk dan pajak impor.
Jaminan internasional: Carnet mencakup jaminan internasional sehingga Anda tidak perlu memberikan jaminan tambahan di negara tujuan.
Efisiensi waktu dan biaya: Carnet membantu menghemat waktu dan biaya karena prosesnya lebih cepat dan mudah.

 

Penerbitan Carnet:

Di Indonesia, carnet diterbitkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang bekerja sama dengan International Chamber of Commerce (ICC).

Masa Berlaku Carnet:

Masa Berlaku Carnet:

Maksimum 12 bulan.
CPD Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

PMK-228/2014 juga mengatur hal-hal lain terkait impor sementara dengan carnet, seperti:

  • Persyaratan dan tata cara penggunaan carnet.
  • Penggantian carnet yang rusak atau hilang.
  • Sanksi atas pelanggaran ketentuan.

PMK-228/2014 memberikan kemudahan bagi importir yang ingin membawa barang atau kendaraan bermotor untuk keperluan sementara ke Indonesia dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet.

  Undang-Undang Kepabeanan No 17 Tahun 2006: Materi PPJK

Jika Anda berencana untuk mengimpor sementara kendaraan bermotor, pastikan Anda memahami ketentuan dalam PMK-228/2014 dan berkonsultasi dengan Kadin Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai carnet.

 

PMK 178/PMK.04/2019 Pasal 2 Ayat 3

PMK 178/PMK.04/2019 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman.

Dalam PMK ini, Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan:

“Barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang telah dipakai.”

 

JKP (Jasa Kena Pajak)

JKP adalah jasa yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pada impor sementara, jasa yang diberikan oleh pihak di luar negeri kepada importir di Indonesia, seperti jasa perbaikan atau pemeliharaan barang impor sementara, dapat dikenakan PPN.

 

SKTJLN (Surat Keterangan Jasa Luar Negeri)

SKTJLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membebaskan PPN atas jasa luar negeri. SKTJLN dapat diajukan oleh importir jika jasa luar negeri yang mereka terima memenuhi persyaratan tertentu, misalnya jasa yang bersifat mendukung kegiatan ekspor.

 

Penolakan Perpanjangan Waktu Impor Sementara

Jika permohonan perpanjangan waktu impor sementara ditolak oleh DJBC, importir wajib mengekspor kembali barang tersebut paling lama 30 hari sejak tanggal penerbitan surat penolakan.

Selama menunggu keputusan perpanjangan, barang impor sementara dapat disegel oleh DJBC untuk mencegah penyalahgunaan.

 

SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administrasi)

SPSA adalah surat yang diterbitkan oleh DJBC untuk menetapkan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan kepabeanan, termasuk pelanggaran ketentuan impor sementara. Sanksi administrasi dapat berupa denda, pencabutan izin, dan lain-lain.

 

Pengajuan Perpanjangan Waktu Impor Sementara

Pengajuan perpanjangan waktu impor sementara dapat dilakukan kapan saja sebelum jangka waktu impor sementara berakhir.
Namun, sebaiknya pengajuan dilakukan jauh-jauh hari sebelum jangka waktu berakhir untuk menghindari penolakan karena keterlambatan.
Skep (Surat Keputusan) perpanjangan akan diterbitkan oleh DJBC jika permohonan disetujui.

Impor Sementara Mesin BMTB

Impor Sementara Mesin BMTB

Mesin BMTB (Barang Modal Tidak Baru), seperti mesin makanan, memang termasuk barang yang dapat diimpor sementara. Jangka waktu impor sementara untuk mesin BMTB paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 tahun.

 

Pengajuan Perpanjangan

Dalam contoh kasus yang disebutkan:

Tanggal SKEP awal: 01-01-2024
Tanggal expired: 31-12-2024
Anda bisa mengajukan perpanjangan pada tanggal 20-12-2024.

Meskipun SKEP baru disetujui pada tanggal 10-01-2025, tidak akan ada masalah karena pengajuan perpanjangan telah dilakukan sebelum tanggal expired (31-12-2024).

Yang terpenting adalah:

Ajukan permohonan perpanjangan sebelum tanggal expired.
Pastikan semua persyaratan perpanjangan dipenuhi.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018: Mengatur tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Pastikan mesin makanan yang Anda impor memenuhi ketentuan dalam Permendag ini.
  • Verifikasi Impor BMTB: Mesin BMTB harus melalui proses verifikasi oleh lembaga surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan, seperti Sucofindo, untuk memastikan kondisi dan kelayakannya.

Anda dapat mengajukan perpanjangan impor sementara mesin BMTB sebelum tanggal expired, meskipun SKEP perpanjangan baru diterbitkan setelah tanggal tersebut. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran dan Impor Sementara

Pemblokiran dan Impor Sementara

Terkait pemblokiran, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan:

  • PMK Nomor 36/PMK.04/2019 tentang Pemblokiran Akses Kepabeanan: Mengatur tentang tata cara pemblokiran akses kepabeanan bagi importir yang melakukan pelanggaran.
  • PER-08/BC/2023 tentang Tata Cara Pemblokiran Akses Kepabeanan: Merupakan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang lebih detail mengatur pelaksanaan pemblokiran.

 

Akibat Pemblokiran

Jika importir dikenakan pemblokiran, maka akses kepabeanannya akan diblokir, yang artinya importir tidak dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor, termasuk impor sementara, selama masa pemblokiran.

 

Jangka Waktu Pemblokiran

Jangka waktu pemblokiran bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  • Pemblokiran Sementara Terbatas (PST): Dapat dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan.
  • Pemblokiran (tanpa batasan waktu): Dapat dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terbatas sampai importir memenuhi kewajibannya atau melunasi sanksinya.

 

Fasilitas Impor Sementara Setelah Pemblokiran

Setelah masa pemblokiran selesai, importir dapat kembali mengajukan permohonan impor sementara. Namun, DJBC akan melakukan penilaian terhadap rekam jejak importir sebelum memberikan persetujuan.

Kesimpulan:

  • Importir yang terkena pemblokiran tidak dapat memanfaatkan fasilitas impor sementara selama masa pemblokiran.
  • Jangka waktu pemblokiran bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.
  • Setelah masa pemblokiran selesai, importir dapat kembali mengajukan impor sementara dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika barang impor di tegah, proses pengeluarannya bagaimana?

Jika barang impor di tegah, proses pengeluarannya bagaimana?

Jika barang impor ditegah, memang harus diselesaikan dulu kewajibannya agar bisa dikeluarkan dan segelnya dibuka.

 

Proses Pengeluaran Barang Impor yang Ditegah

Berikut ini proses umumnya:

 

Penegahan:

Pejabat Bea Cukai akan melakukan penegahan terhadap barang impor jika ditemukan indikasi pelanggaran kepabeanan. Penegahan bisa dilakukan di pelabuhan, bandara, kantor pos, atau tempat lain.

 

Pemeriksaan:

Setelah barang ditegah, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis pelanggaran dan nilai barang.

 

Penyelesaian Kewajiban:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, importir akan diberitahu mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:

  • Membayar bea masuk dan pajak impor yang terutang.
  • Membayar denda administrasi.
  • Melengkapi dokumen yang kurang.
  • Memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) jika barang termasuk barang lartas.

 

Pengajuan Keberatan (jika diperlukan):

Jika importir merasa penegahan tidak sah atau tidak sesuai, importir dapat mengajukan keberatan kepada DJBC.

 

Pembukaan Segel:

Setelah semua kewajiban dipenuhi dan disetujui oleh DJBC, segel akan dibuka dan barang dapat dikeluarkan.

Jenis-jenis Penyelesaian Barang Tegahan

Jenis-jenis Penyelesaian Barang Tegahan

Ada beberapa jenis penyelesaian barang tegahan, antara lain:

  • Dilepaskan: Barang dapat dilepaskan jika importir telah memenuhi semua kewajibannya.
  • Dirampas: Barang dapat dirampas untuk negara jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan dan tidak dapat diselesaikan kewajibannya.
  • Dimusnahkan: Barang dapat dimusnahkan jika barang tersebut berbahaya, dilarang, atau tidak layak konsumsi.
  • Dilelang: Barang dapat dilelang jika barang tersebut tidak dirampas atau dimusnahkan.

 

Informasi Tambahan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.04/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor: Mengatur tentang tata laksana impor, termasuk penegahan barang impor.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor: Memberikan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci.

Tips:

  • Pastikan Anda memahami peraturan kepabeanan dengan baik untuk menghindari penegahan barang.
  • Lengkapi dokumen impor dengan benar dan sesuai ketentuan.
  • Jika barang Anda ditegah, segera hubungi petugas Bea Cukai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan menyelesaikan kewajiban Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat