Impor Mainan Tapi Kena Lartas SNI? Bagaimana Cara Urusnya?

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Mainan Tapi Kena Lartas SNI? Bagaimana Cara Urusnya?
Direktur Utama Jangkar Goups

Lartas SNI untuk Mainan

Pemerintah Indonesia menerapkan Lartas SNI untuk mainan impor demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak, dari produk yang tidak aman dan berkualitas rendah. Artinya, setiap mainan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Cara Mengurus SNI Mainan Impor

Cara Mengurus SNI Mainan Impor

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

Baca juga : Bagaimana cara impor mainan dari china ke indonesia

 

Penunjukan Importir Terdaftar:

Pastikan Anda menunjuk importir yang terdaftar di Kementerian Perdagangan. Importir ini akan bertanggung jawab atas pengurusan SNI.

 

Importir Terdaftar adalah

Importir Terdaftar (IT) adalah badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan dan memiliki izin untuk mengimpor barang tertentu ke Indonesia.

 

Kenapa Harus Importir Terdaftar?

Pemerintah mewajibkan penggunaan IT untuk beberapa alasan:

  1. Pengawasan Impor: Memudahkan pemerintah dalam mengawasi arus barang impor, termasuk jenis, jumlah, dan asal barang.
  2. Perlindungan Konsumen: Memastikan barang impor memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
  3. Penerimaan Negara: Memastikan importir membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.
  4. Peningkatan Daya Saing: Mendorong importir untuk lebih profesional dan berkomitmen dalam menjalankan usahanya.

 

Kewajiban Importir Terdaftar:

  1. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan di bidang impor.
  2. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan impor secara akurat dan tepat waktu.
  3. Menyimpan dokumen impor dengan baik dan benar.
  4. Membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.
  5. Menyerahkan laporan surveyor (jika diperlukan).

 

Barang yang Wajib Diimpor oleh IT:

Tidak semua barang impor harus melalui Importir Terdaftar (IT). Pemerintah menetapkan daftar barang yang wajib diimpor oleh Importir Terdaftar, yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan. Beberapa contohnya antara lain:

  1. Mainan Anak: Untuk melindungi anak-anak dari mainan yang tidak aman dan berkualitas rendah.
  2. Makanan dan Minuman: Untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
  3. Obat-obatan dan Alat Kesehatan: Untuk memastikan keamanan dan efektivitas produk kesehatan.
  4. Elektronik: Untuk mencegah masuknya barang elektronik ilegal dan tidak standar.
  5. Tekstil dan Produk Tekstil: Untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

 

Cara Menjadi Importir Terdaftar:

Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda sebagai IT melalui sistem online di Kementerian Perdagangan. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki Angka Pengenal Importir (API).
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memiliki rekening bank atas nama perusahaan.
  5. Dan persyaratan lain yang ditetapkan.

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI)

Permohonan SPPT-SNI:

Ajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat permohonan
  2. Salinan akta pendirian perusahaan importir
  3. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Salinan NPWP
  5. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
  6. Spesifikasi produk mainan
  7. Dan dokumen lain yang dibutuhkan

 

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) adalah

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) adalah sertifikat yang diberikan kepada produsen atau importir yang produknya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia
  • (SNI). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk tersebut telah diuji dan diaudit, serta dinyatakan aman, berkualitas, dan layak untuk diedarkan di Indonesia.

 

Mengapa SPPT-SNI Penting?

  1. Jaminan Kualitas: SPPT-SNI menjamin bahwa produk telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
  2. Keamanan Konsumen: Melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan berbahaya.
  3. Daya Saing: Meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
  4. Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
  5. Legalitas: Memenuhi persyaratan legal untuk menjual produk di Indonesia.

 

Siapa yang Menerbitkan SPPT-SNI?

SPPT-SNI diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Jasa Urus SNI (SPPT-SNI)

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPT-SNI?

Secara umum, prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan Permohonan: Produsen atau importir mengajukan permohonan sertifikasi ke LSPro.
  2. Penilaian Kesesuaian: LSPro melakukan penilaian kesesuaian terhadap produk, meliputi:
  3. Pengujian Produk: Contoh produk diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan memenuhi standar SNI.
  4. Penilaian Sistem Manajemen Mutu: LSPro mengaudit sistem manajemen mutu produsen untuk memastikan kemampuannya dalam menghasilkan produk yang konsisten dan memenuhi standar.
  5. Penerbitan SPPT-SNI: Jika produk dan sistem manajemen mutu memenuhi persyaratan, LSPro akan menerbitkan SPPT-SNI.
  6. Pengawasan Berkala: LSPro akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan produsen tetap konsisten dalam menghasilkan produk yang memenuhi standar.

 

Masa Berlaku SPPT-SNI:

SPPT-SNI umumnya berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, produsen harus mengajukan sertifikasi ulang.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

Surveillance:

Selama masa berlaku SPPT-SNI, LSPro akan melakukan surveillance (pengawasan) secara berkala untuk memastikan produsen tetap konsisten dalam menghasilkan produk yang memenuhi standar SNI. Surveillance ini biasanya dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat meliputi audit sistem manajemen mutu, pengujian sampel produk, atau keduanya.

 

Perpanjangan:

Menjelang masa berlaku habis, produsen harus mengajukan permohonan perpanjangan SPPT-SNI ke LSPro. Proses perpanjangan ini umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan sertifikasi awal, karena LSPro akan fokus pada evaluasi kinerja produsen selama masa berlaku sertifikat sebelumnya.

 

Variasi Masa Berlaku:

Meskipun umumnya 3 tahun, ada beberapa produk yang memiliki masa berlaku SPPT-SNI yang berbeda, misalnya:

  • Ubin keramik: 4 tahun, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M/IND/PER/12/2016.
  • Kain untuk pakaian: Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian memiliki masa berlaku 12 bulan.

 

Penting untuk diingat bahwa produsen harus selalu memantau masa berlaku SPPT-SNI dan mengajukan perpanjangan tepat waktu agar produknya tetap legal untuk diedarkan di Indonesia.

Jika masa berlaku SPPT-SNI habis, produsen tidak diizinkan lagi untuk mencantumkan label SNI pada produknya dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengambilan Contoh Produk:

LSPro akan mengambil contoh produk mainan Anda untuk diuji di laboratorium. Pengambilan contoh produk adalah tahapan penting dalam proses sertifikasi SNI, termasuk untuk mainan impor Anda. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan sampel produk yang representatif untuk diuji di laboratorium.

 

Siapa yang Melakukan Pengambilan Contoh?

Pengambilan contoh produk dilakukan oleh petugas pengambil contoh (PPC) yang kompeten dan independen dari LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). PPC harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang:

  • Standar SNI: Memahami persyaratan SNI untuk produk yang akan diambil contohnya.
  • Teknik Pengambilan Contoh: Menguasai teknik pengambilan contoh yang benar sesuai dengan jenis produk, agar sampel yang diambil representatif dan mencerminkan keseluruhan produk.
  • Penanganan Contoh: Mampu menangani dan menyimpan contoh produk dengan benar untuk menjaga integritasnya sebelum diuji di laboratorium.

 

Bagaimana Proses Pengambilan Contoh?

  1. Perencanaan: PPC akan merencanakan pengambilan contoh berdasarkan informasi produk, jumlah batch produksi, dan standar SNI yang relevan.
  2. Penentuan Jumlah Contoh: Jumlah contoh yang diambil akan ditentukan berdasarkan standar SNI atau kesepakatan dengan LSPro.
  3. Pengambilan Contoh Acak: PPC akan mengambil contoh secara acak dari batch produksi untuk memastikan sampel yang representatif.
  4. Pengemasan dan Pelabelan: Contoh produk akan dikemas dan diberi label dengan informasi yang jelas, seperti:
    Nama produk
    Tanggal pengambilan contoh
    Lokasi pengambilan contoh
    Nama PPC
  5. Dokumentasi: PPC akan membuat berita acara pengambilan contoh yang ditandatangani oleh PPC dan perwakilan produsen/importir.
  6. Pengiriman ke Laboratorium: Contoh produk akan dikirim ke laboratorium terakreditasi untuk diuji.

 

Mengapa Pengambilan Contoh Penting?

  • Validitas Hasil Uji: Kualitas sampel akan mempengaruhi validitas hasil uji laboratorium. Sampel yang tidak representatif dapat menghasilkan hasil uji yang tidak akurat dan menyesatkan.
  • Objektivitas: Pengambilan contoh oleh pihak independen menjamin objektivitas dalam proses sertifikasi.
  • Keputusan Sertifikasi: Hasil uji laboratorium, yang didasarkan pada contoh produk, akan menjadi dasar bagi LSPro dalam membuat keputusan sertifikasi.

Pastikan Anda bekerja sama dengan LSPro dan PPC selama proses pengambilan contoh produk untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi SNI mainan impor Anda.

 

Pengujian di Laboratorium:

Contoh produk akan diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikannya memenuhi standar SNI. Setelah contoh produk mainan Anda diambil oleh petugas, tahap selanjutnya adalah pengujian di laboratorium. Tahap ini sangat krusial dalam proses sertifikasi SNI karena akan menentukan apakah mainan Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

 

Tujuan Pengujian di Laboratorium:

  1. Memastikan Kesesuaian dengan SNI: Pengujian dilakukan untuk memverifikasi apakah mainan Anda memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam standar SNI yang relevan, seperti SNI ISO 8124 untuk keamanan mainan.
  2. Mengidentifikasi Potensi Bahaya: Melalui pengujian, potensi bahaya pada mainan dapat diidentifikasi, misalnya:
  3. Bahaya fisik: Bagian kecil yang mudah terlepas, ujung yang tajam, atau tali yang terlalu panjang.
  4. Bahaya kimia: Kandungan zat berbahaya seperti timbal, merkuri, atau ftalat.
  5. Bahaya terbakar: Kemudahan mainan terbakar.
  6. Melindungi Konsumen: Pada akhirnya, pengujian di laboratorium bertujuan untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari mainan yang tidak aman.

 

Jenis Pengujian untuk Mainan:

SNI ISO 8124 menetapkan serangkaian pengujian untuk mainan, yang dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Uji Fisik dan Mekanik:
  2. Uji bagian kecil
  3. Uji tajam dan runcing
  4. Uji tali dan elastis
  5. Uji beban dan impak
  6. Uji jatuh
  7. Uji Kimia:
  8. Uji kandungan logam berat (timbal, merkuri, kadmium, dll.)
  9. Uji kandungan zat berbahaya lainnya (ftalat, formaldehida, dll.)
  10. Uji Bakar:
  11. Uji mudah terbakar
  Impor Kontak Gmail Blackberry

 

Laboratorium yang Melakukan Pengujian:

Pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Laboratorium terakreditasi telah terbukti memiliki kompetensi, independensi, dan fasilitas yang memadai untuk melakukan pengujian sesuai standar.

 

Hasil Pengujian:

Laboratorium akan menerbitkan laporan hasil uji yang berisi:

  1. Informasi sampel produk
  2. Jenis pengujian yang dilakukan
  3. Hasil pengujian untuk setiap parameter
  4. Kesimpulan apakah produk memenuhi persyaratan SNI

Penting untuk diingat bahwa hasil pengujian laboratorium akan menjadi pertimbangan utama bagi LSPro dalam menerbitkan SPPT-SNI. Pastikan mainan Anda telah memenuhi semua persyaratan SNI sebelum pengujian dilakukan.

 

Penilaian Kesesuaian:

LSPro akan menilai hasil uji laboratorium dan dokumen yang Anda berikan. Penilaian kesesuaian adalah tahapan krusial dalam proses sertifikasi SNI untuk mainan impor Anda. Pada tahap ini, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan mengevaluasi secara menyeluruh untuk menentukan apakah mainan Anda layak mendapatkan SPPT-SNI.

 

Aspek yang Dinilai:

Penilaian kesesuaian meliputi dua aspek utama:

 

Penilaian Produk:
  1. Hasil Uji Laboratorium: LSPro akan menelaah laporan hasil uji laboratorium untuk memastikan mainan Anda memenuhi persyaratan SNI ISO 8124.
  2. Pemeriksaan Fisik: LSPro juga dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap mainan untuk menilai aspek-aspek yang mungkin tidak tercakup dalam uji laboratorium, seperti:
  3. Kualitas konstruksi: Kekuatan, keamanan sambungan, dan daya tahan mainan.
  4. Label dan petunjuk penggunaan: Kelengkapan dan kejelasan informasi pada label dan petunjuk penggunaan.
  5. Kemasan: Keamanan dan kesesuaian kemasan.

 

Penilaian Sistem Manajemen Mutu:
  1. Audit Sistem Manajemen Mutu: LSPro akan mengaudit sistem manajemen mutu produsen mainan untuk memastikan mereka memiliki sistem yang efektif untuk secara konsisten menghasilkan mainan yang aman dan berkualitas. Audit ini dapat meliputi:
  2. Tinjauan dokumen: LSPro akan memeriksa dokumen sistem manajemen mutu, seperti manual mutu, prosedur, dan instruksi kerja.
  3. Wawancara: LSPro akan mewawancarai personel produsen untuk memahami implementasi sistem manajemen mutu.
  4. Observasi: LSPro akan mengamati proses produksi dan pengendalian kualitas di pabrik.

 

Tujuan Penilaian Kesesuaian:
  • Memastikan Konsistensi Kualitas: Penilaian sistem manajemen mutu bertujuan untuk memastikan bahwa produsen mampu secara konsisten menghasilkan mainan yang memenuhi standar SNI.
  • Meningkatkan Kepercayaan: Dengan menilai sistem manajemen mutu, LSPro memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa mainan yang disertifikasi telah diproduksi dengan kontrol kualitas yang baik.
  • Mendorong Perbaikan Berkelanjutan: Proses penilaian kesesuaian dapat membantu produsen mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam sistem manajemen mutu mereka.

 

Hasil Penilaian Kesesuaian:

Berdasarkan hasil penilaian produk dan sistem manajemen mutu, LSPro akan membuat keputusan:

  • Menerbitkan SPPT-SNI: Jika mainan dan sistem manajemen mutu memenuhi semua persyaratan.
  • Menolak Permohonan: Jika mainan atau sistem manajemen mutu tidak memenuhi persyaratan.
  • Memberikan Sertifikat dengan Catatan: Jika ada beberapa ketidaksesuaian minor yang harus diperbaiki oleh produsen dalam jangka waktu tertentu.

Penting untuk diingat bahwa penilaian kesesuaian adalah proses yang ketat dan komprehensif. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan dengan baik agar mainan impor Anda berhasil mendapatkan SPPT-SNI.

 

Penerbitan SPPT-SNI:

Jika produk Anda memenuhi standar, LSPro akan menerbitkan SPPT-SNI.

Setelah melewati serangkaian proses penilaian kesesuaian yang ketat, tibalah saatnya yang ditunggu-tunggu: penerbitan SPPT-SNI untuk mainan impor Anda!

 

Syarat Penerbitan SPPT-SNI:

LSPro akan menerbitkan SPPT-SNI jika mainan Anda telah memenuhi semua persyaratan berikut:

  • Memenuhi Standar SNI: Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mainan Anda memenuhi semua parameter yang ditetapkan dalam SNI ISO 8124.
  • Sistem Manajemen Mutu yang Memadai: Produsen mainan memiliki sistem manajemen mutu yang efektif dan telah diimplementasikan dengan baik untuk menjamin konsistensi kualitas produk.
  • Kelengkapan Dokumen: Semua dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan valid.

Syarat Penerbitan SPPT-SNI

Proses Penerbitan SPPT-SNI:

  1. Verifikasi Akhir: LSPro akan melakukan verifikasi akhir terhadap semua data dan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penilaian kesesuaian.
  2. Keputusan Penerbitan: LSPro akan membuat keputusan untuk menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan hasil verifikasi akhir.
  3. Pembuatan Sertifikat: SPPT-SNI akan dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara digital oleh pejabat LSPro yang berwenang.
  4. Pendaftaran SPPT-SNI: LSPro akan mendaftarkan SPPT-SNI yang telah diterbitkan ke dalam database BSN (Badan Standardisasi Nasional).
  5. Penyerahan SPPT-SNI: SPPT-SNI akan diserahkan kepada Anda (importir) secara elektronik atau fisik.

 

Informasi yang Tercantum dalam SPPT-SNI:

SPPT-SNI akan mencantumkan informasi penting terkait mainan Anda, antara lain:

  1. Nama dan alamat produsen
  2. Nama dan alamat importir
  3. Nama produk
  4. Nomor SPPT-SNI
  5. Tanggal penerbitan
  6. Masa berlaku
  7. Standar SNI yang diacu
  8. Ruang lingkup sertifikasi

 

Kewajiban Setelah Menerima SPPT-SNI:

Setelah menerima SPPT-SNI, Anda wajib:

  1. Mencantumkan Label SNI: Pastikan label SNI dicantumkan pada kemasan mainan atau pada mainan itu sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mempertahankan Konsistensi Kualitas: Anda harus menjaga konsistensi kualitas mainan agar tetap memenuhi standar SNI.
  3. Melakukan Surveillance: Anda harus mengikuti proses surveillance yang dilakukan oleh LSPro secara berkala.
  4. Mengajukan Perpanjangan: Anda harus mengajukan perpanjangan SPPT-SNI sebelum masa berlakunya habis.

Selamat! Dengan diterbitkannya SPPT-SNI, mainan impor Anda telah resmi memenuhi standar keamanan dan kualitas yang berlaku di Indonesia. Anda dapat memasarkan mainan tersebut dengan kepercayaan diri dan memberikan jaminan keamanan kepada konsumen.

Pencantuman Label SNI

Pencantuman Label SNI:

Setelah mendapatkan SPPT-SNI, Anda wajib mencantumkan label SNI pada kemasan mainan. Setelah mainan impor Anda mendapatkan SPPT-SNI, tahap selanjutnya yang tak kalah penting adalah pencantuman label SNI. Label ini menjadi tanda bahwa mainan Anda telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan di Indonesia.

 

Kewajiban Pencantuman Label SNI:

Pencantuman label SNI pada mainan wajib dilakukan oleh importir sebelum mainan tersebut diedarkan di pasar Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.

 

Tujuan Pencantuman Label SNI:

  1. Memberikan Informasi kepada Konsumen: Label SNI memberikan informasi kepada konsumen bahwa mainan tersebut telah teruji dan memenuhi standar keamanan, sehingga meningkatkan kepercayaan dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama orang tua.
  2. Melindungi Konsumen: Label SNI membantu melindungi konsumen dari mainan yang tidak aman dan berkualitas rendah.
  3. Meningkatkan Daya Saing: Mainan berlabel SNI dianggap lebih berkualitas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.
  4. Memenuhi Persyaratan Legal: Pencantuman label SNI merupakan persyaratan legal untuk mengedarkan mainan di Indonesia.

 

Bentuk dan Ukuran Label SNI:

Label SNI berbentuk bujur sangkar dengan ukuran minimal 7 mm x 7 mm. Di dalamnya terdapat logo SNI dengan tulisan “SNI” di tengahnya.

Tata Cara Pencantuman Label SNI:

  1. Penempatan Label: Label SNI harus dicantumkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
  2. Idealnya, label SNI dicantumkan langsung pada mainan.
  3. Jika pencantuman pada mainan tidak memungkinkan karena ukuran atau karakteristik mainan, label SNI dapat dicantumkan pada kemasan.
  4. Jika mainan dikemas dalam beberapa lapis kemasan, label SNI harus dicantumkan pada kemasan terkecil.
  5. Metode Pencantuman: Label SNI dapat dicantumkan dengan berbagai cara, antara lain:
  6. Dicetak langsung: Label dicetak langsung pada mainan atau kemasan.
  7. Stiker: Menggunakan stiker label SNI yang kuat dan tahan lama.
  8. Emboss: Label SNI dibuat timbul pada mainan atau kemasan.
  9. Kualitas Label: Label SNI harus jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah lepas atau rusak.

 

Pengawasan:

Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan terhadap pencantuman label SNI pada mainan yang beredar di pasar.

Sanksi Tidak Mencantumkan Label SNI:

  • Importir yang tidak mencantumkan label SNI pada mainan impor dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan Anda mencantumkan label SNI dengan benar pada mainan impor Anda untuk memenuhi persyaratan legal, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Anda.

Sanksi Tidak Mencantumkan Label SNI

Pendaftaran NPB:

Daftarkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Kementerian Perdagangan. Setiap barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib dilengkapi NPB. Setelah mainan impor Anda memiliki SPPT-SNI dan label SNI, langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

 

Apa itu NPB?

NPB adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada barang produksi dalam negeri atau barang impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Nomor Pendaftaran Barang berfungsi sebagai instrumen ketertelusuran mutu barang dan merupakan persyaratan wajib untuk peredaran barang SNI di Indonesia.

 

Mengapa Nomor Pendaftaran Barang Penting?

  1. Memastikan Mutu Barang: NPB menjamin bahwa barang yang beredar di pasar telah memenuhi standar SNI, sehingga konsumen terlindungi dari barang yang tidak aman dan berkualitas rendah.
  2. Mempermudah Pengawasan: NPB memudahkan pemerintah dalam mengawasi peredaran barang SNI di pasar.
  3. Meningkatkan Daya Saing: NPB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sehingga meningkatkan daya saing produk di pasar.
  4. Legalitas Perdagangan: NPB merupakan persyaratan legal untuk memperdagangkan barang SNI di Indonesia.

Cara Mendaftar Nomor Pendaftaran Barang NPB untuk Mainan Impor

Cara Mendaftar Nomor Pendaftaran Barang untuk Mainan Impor:

  1. Akses Sistem INATRADE: Pendaftaran NPB dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) di website https://inatrade.kemendag.go.id/.
  2. Buat Akun: Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun di INSW terlebih dahulu.
  3. Lengkapi Data Permohonan: Lengkapi data permohonan NPB dengan benar dan lengkap, termasuk:
  4. Data importir (nama, alamat, API, NPWP)
  5. Data produsen (nama, alamat, negara)
  6. Data mainan (nama, jenis, merek, HS Code, nomor SPPT-SNI)
  7. Dokumen pendukung (SPPT-SNI, faktur, packing list, dll.)
  8. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen pendukung yang disyaratkan dalam format digital.
  9. Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirim permohonan NPB Anda secara online.
  10. Verifikasi: Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda.
  11. Penerbitan NPB: Jika permohonan Anda disetujui, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan NPB secara elektronik.
  Barang Impor Kena Lartas: Apa Itu?

 

Masa Berlaku NPB:

NPB berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Tips Pendaftaran NPB:

  1. Pastikan Anda telah memiliki akun di INSW dan memahami cara menggunakan sistem tersebut.
  2. Persiapkan semua data dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar.
  3. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data di dokumen pendukung.
  4. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi helpdesk INSW atau Kementerian Perdagangan.

 

Dengan memiliki NPB, mainan impor Anda legal untuk diperdagangkan di Indonesia. Pastikan Anda mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kelancaran bisnis Anda.

 

Tips Tambahan:

  1. Pastikan Anda memilih LSPro yang terakreditasi dan berpengalaman.
  2. Persiapkan dokumen dengan lengkap dan benar untuk menghindari penolakan.
  3. Pastikan mainan yang Anda impor telah memenuhi standar SNI sebelum mengajukan permohonan.
  4. Anda bisa menggunakan jasa konsultan SNI jika membutuhkan bantuan dalam pengurusan.
  5. Perlu diingat bahwa proses pengurusan SNI membutuhkan waktu dan biaya. Pastikan Anda mengalokasikan waktu dan anggaran yang cukup.

Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah ? Apa tupoksi KAN

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). LPK ini meliputi berbagai jenis organisasi seperti:

  1. Lembaga Sertifikasi
  2. Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi
  3. Lembaga Inspeksi
  4. Lembaga Validasi/Verifikasi
  5. Penyelenggara Uji Profisiensi
  6. Produsen Bahan Acuan

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KAN:

Secara umum, tupoksi KAN adalah menjamin kompetensi dan independensi LPK agar hasil penilaiannya diakui secara nasional dan internasional. Berikut rinciannya:

 

Menetapkan Akreditasi:

  1. KAN menetapkan persyaratan, prosedur, dan skema akreditasi bagi LPK.
  2. Melakukan penilaian terhadap LPK yang mengajukan akreditasi.
  3. Menerbitkan sertifikat akreditasi bagi LPK yang memenuhi persyaratan.
  4. Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap LPK yang telah terakreditasi.

 

Memberikan Pertimbangan dan Saran kepada BSN:

KAN memberikan masukan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait sistem akreditasi dan sertifikasi nasional.

 

Mengembangkan Sistem Akreditasi Nasional:

  • KAN terus mengembangkan sistem akreditasi nasional agar selaras dengan perkembangan standar internasional dan kebutuhan stakeholders.
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga akreditasi di negara lain.

 

Mendorong Peningkatan Kompetensi LPK:

  • KAN menyelenggarakan program pelatihan dan bimbingan teknis bagi LPK.
  • Mendorong partisipasi LPK dalam uji profisiensi dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kompetensi.

 

Tujuan Akreditasi KAN:

  1. Melindungi konsumen: Memastikan produk dan jasa yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan dan aman digunakan.
  2. Meningkatkan daya saing industri: Membantu industri nasional menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing di pasar global.
  3. Memfasilitasi perdagangan: Sertifikat yang diterbitkan oleh LPK terakreditasi KAN diakui di banyak negara, sehingga mempermudah perdagangan internasional.
  4. Dengan adanya akreditasi dari KAN, masyarakat dapat lebih percaya pada hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LPK, karena kompetensi dan independensinya telah terjamin

Contoh Lartas dengan HS Code  95030010

Contoh Lartas dengan HS Code  95030010

HS Code 95030010 mengklasifikasikan sepeda roda tiga, skuter, mobil-mobilan berpedal, dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka. Barang dengan HS Code 95030010 termasuk dalam kategori lartas di Indonesia. Artinya, impor mainan tersebut dibatasi dan diawasi oleh pemerintah untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak.

 

Jenis Lartas:

Lartas untuk HS Code 95030010 berupa lartas SNI, yang mewajibkan mainan tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum dapat diimpor dan diedarkan di Indonesia.

 

Dasar Hukum SNI:

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.

 

SNI yang Berlaku:

SNI yang berlaku untuk mainan dengan HS Code 95030010 adalah SNI ISO 8124, yang terdiri dari beberapa bagian:

 

SNI ISO 8124-1:2010:

Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanik.

SNI ISO 8124-1:2010 adalah standar nasional Indonesia yang diadopsi dari standar internasional ISO 8124-1:2010. Standar ini menetapkan persyaratan keamanan untuk mainan yang berkaitan dengan sifat fisik dan mekanik.

Tujuan SNI ISO 8124-1:2010:

Tujuan utama standar ini adalah untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mungkin timbul dari mainan, seperti:

  1. Tersedak: Mainan dengan bagian kecil yang mudah terlepas dapat menyebabkan anak tersedak.
  2. Terluka: Mainan dengan ujung yang tajam atau runcing, proyektil, dan bagian yang menonjol dapat menyebabkan anak terluka.
  3. Tercekik: Tali atau pita pada mainan dapat melilit leher anak dan menyebabkan anak tercekik.
  4. Jatuh: Mainan yang tidak stabil atau mudah patah dapat menyebabkan anak jatuh dan terluka.

 

Ruang Lingkup SNI ISO 8124-1:2010:

Standar ini berlaku untuk semua jenis mainan yang ditujukan untuk anak-anak berusia 0 hingga 14 tahun.

 

Persyaratan SNI ISO 8124-1:2010:

Standar ini menetapkan persyaratan keamanan yang detail untuk berbagai aspek mainan, antara lain:

Ukuran dan Bentuk:

Mainan harus dirancang agar tidak menimbulkan risiko tersedak, terutama untuk anak di bawah 3 tahun.
Mainan tidak boleh memiliki bagian kecil yang mudah terlepas.
Mainan tidak boleh memiliki lubang atau celah yang dapat menjebak jari anak.

Ujung yang Tajam dan Runcing:

Mainan tidak boleh memiliki ujung atau tepi yang tajam atau runcing yang dapat melukai anak.

 

Proyektil:

Mainan yang menembakkan proyektil harus dirancang agar proyektil tersebut tidak melukai anak.
Kecepatan dan energi kinetik proyektil harus dibatasi.

 

Tali dan Elastis:

Tali dan elastis pada mainan harus memiliki panjang dan kekuatan yang aman.
Tali tidak boleh mudah membentuk simpul yang dapat menjerat anak.

 

Mainan yang Dinaiki:

Mainan yang dinaiki, seperti sepeda roda tiga dan skuter, harus stabil dan memiliki rem yang berfungsi dengan baik.

Mainan Lipat:

Mainan lipat harus dirancang agar tidak menjepit jari anak saat dilipat atau dibuka.

 

Bahan dan Konstruksi:

Mainan harus terbuat dari bahan yang aman dan tidak beracun.
Mainan harus cukup kuat dan tahan lama untuk menahan penggunaan normal oleh anak-anak.

Metode Pengujian:

SNI ISO 8124-1:2010 juga menetapkan metode pengujian untuk memverifikasi apakah mainan memenuhi persyaratan keamanan. Pengujian ini meliputi:

  1. Uji bagian kecil: Untuk memastikan tidak ada bagian kecil yang mudah terlepas dari mainan.
  2. Uji tajam dan runcing: Untuk memastikan tidak ada ujung atau tepi yang tajam atau runcing.
  3. Uji tali dan elastis: Untuk memastikan tali dan elastis aman dan tidak mudah membentuk simpul.
  4. Uji beban dan impak: Untuk memastikan mainan cukup kuat untuk menahan beban dan benturan.
  5. Uji jatuh: Untuk memastikan mainan tidak mudah pecah atau rusak saat terjatuh.

 

Pentingnya SNI ISO 8124-1:2010:

Standar ini memainkan peran penting dalam melindungi keselamatan anak-anak dan menjamin kualitas mainan yang beredar di Indonesia. Dengan mematuhi standar ini, produsen dan importir mainan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bermain yang aman bagi anak-anak.

 

SNI ISO 8124-2:2010:

Keamanan mainan – Bagian 2: Mudah terbakar.

SNI ISO 8124-2:2010 adalah bagian kedua dari rangkaian standar SNI ISO 8124 yang secara khusus membahas tentang keamanan mainan terhadap bahaya kebakaran. Standar ini diadopsi dari standar internasional ISO 8124-2:2010 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko cedera akibat mainan yang mudah terbakar.

 

Fokus utama SNI ISO 8124-2:2010 adalah:

Mencegah mainan menjadi sumber penyalaan: Standar ini menetapkan persyaratan untuk mencegah mainan menjadi sumber penyalaan yang dapat menyebabkan kebakaran.
Meminimalisir risiko cedera bakar: Standar ini menetapkan persyaratan untuk meminimalisir risiko cedera bakar pada anak jika mainan terbakar.

 

Ruang lingkup SNI ISO 8124-2:2010:

Standar ini berlaku untuk semua jenis mainan yang ditujukan untuk anak-anak berusia 0 hingga 14 tahun.

 

Persyaratan SNI ISO 8124-2:2010:

Bahan mudah terbakar:

Standar ini melarang penggunaan beberapa jenis bahan yang mudah terbakar pada mainan, seperti seluloid dan kapas yang mudah terbakar.
Bahan-bahan lain yang mudah terbakar, seperti kain dan bulu, hanya boleh digunakan jika memenuhi persyaratan tertentu terkait tingkat kemudahan terbakar.

 

Desain mainan:
  • Mainan harus dirancang agar tidak mudah terbakar atau menyebarkan api.
  • Mainan yang mengandung bahan mudah terbakar harus dirancang agar api tidak mudah menyebar ke bagian lain dari mainan.
  • Mainan yang menghasilkan panas, seperti mainan elektronik, harus dirancang agar tidak mencapai suhu yang dapat menyebabkan kebakaran.

 

Label peringatan:

Mainan yang mengandung bahan mudah terbakar harus diberi label peringatan yang jelas dan mudah dipahami.

 

Metode pengujian:

SNI ISO 8124-2:2010 juga menetapkan metode pengujian untuk menentukan tingkat kemudahan terbakar suatu mainan. Beberapa pengujian yang umum dilakukan antara lain:

  • Uji nyala api: Mainan dipaparkan pada sumber api kecil untuk melihat seberapa cepat api menyebar dan seberapa besar nyala api yang dihasilkan.
  • Uji laju pembakaran: Mengukur kecepatan rambatan api pada permukaan mainan.
  • Uji waktu menyala: Mengukur berapa lama mainan terus menyala setelah sumber api dihilangkan.

 

Pentingnya SNI ISO 8124-2:2010:

Standar ini sangat penting untuk mencegah kebakaran yang disebabkan oleh mainan dan melindungi anak-anak dari risiko cedera bakar. Dengan mematuhi standar ini, produsen dan importir mainan dapat memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bermain yang aman bagi anak-anak.

 

SNI ISO 8124-3:2010:

Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu.

SNI ISO 8124-3:2010 merupakan bagian ketiga dari standar SNI ISO 8124 yang berfokus pada keamanan mainan terkait migrasi unsur tertentu. Standar ini diadopsi dari standar internasional ISO 8124-3:2010 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko keracunan akibat unsur-unsur berbahaya yang mungkin terdapat pada mainan.

  Data Impor Terigu Indonesia

 

Fokus utama SNI ISO 8124-3:2010 adalah:

  • Membatasi migrasi unsur berbahaya: Standar ini menetapkan batas maksimum migrasi (perpindahan) unsur-unsur berbahaya tertentu dari mainan ke dalam tubuh anak, baik melalui mulut, kulit, maupun pernapasan.
  • Mencegah keracunan: Dengan membatasi migrasi unsur berbahaya, standar ini bertujuan untuk mencegah keracunan pada anak yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

 

Ruang lingkup SNI ISO 8124-3:2010:

Standar ini berlaku untuk semua jenis mainan yang ditujukan untuk anak-anak berusia 0 hingga 14 tahun, termasuk mainan yang terbuat dari berbagai jenis bahan seperti:

  1. Plastik
  2. Kayu
  3. Logam
  4. Tekstil
  5. Kertas
  6. Cat

 

Unsur-unsur berbahaya yang diatur:

SNI ISO 8124-3:2010 mengatur migrasi delapan unsur berbahaya, yaitu:

  1. Antimon (Sb)
  2. Arsen (As)
  3. Barium (Ba)
  4. Kadmium (Cd)
  5. Kromium (Cr)
  6. Timbal (Pb)
  7. Merkuri (Hg)
  8. Selenium (Se)

 

Unsur-unsur ini dapat ditemukan dalam berbagai bahan yang digunakan untuk membuat mainan, seperti cat, plastik, dan logam. Jika tertelan atau terhirup dalam jumlah berlebihan, unsur-unsur ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti:

  1. Kerusakan organ
  2. Gangguan sistem saraf
  3. Gangguan perkembangan
  4. Kanker

 

Persyaratan SNI ISO 8124-3:2010:

Standar ini menetapkan batas maksimum migrasi untuk setiap unsur berbahaya. Batas migrasi ini bervariasi tergantung pada jenis bahan mainan dan kategori penggunaannya (misalnya, mainan untuk dimasukkan ke dalam mulut memiliki batas migrasi yang lebih ketat).

 

Metode pengujian:

SNI ISO 8124-3:2010 juga menetapkan metode pengujian untuk mengukur migrasi unsur-unsur berbahaya dari mainan. Metode pengujian ini meliputi:

  • Pengambilan sampel: Mengambil sampel mainan yang representatif.
  • Ekstraksi: Melarutkan unsur-unsur berbahaya dari sampel mainan menggunakan larutan simulasi.
  • Analisis: Menganalisis konsentrasi unsur-unsur berbahaya dalam larutan ekstrak menggunakan instrumen laboratorium.

 

Pentingnya SNI ISO 8124-3:2010:

Standar ini berperan penting dalam melindungi kesehatan anak-anak dari risiko keracunan unsur-unsur berbahaya. Dengan mematuhi standar ini, produsen dan importir mainan dapat memastikan bahwa mainan yang mereka produksi atau edarkan aman bagi anak-anak.

 

SNI ISO 8124-4:2010:

Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, perosotan, dan mainan aktivitas fisik sejenis di rumah tangga.

SNI ISO 8124-4:2010 adalah bagian keempat dari seri standar SNI ISO 8124 yang secara khusus membahas tentang keamanan ayunan, perosotan, dan mainan aktivitas fisik sejenis untuk penggunaan di rumah tangga. Standar ini diadopsi dari standar internasional ISO 8124-4:2009 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari cedera saat bermain dengan mainan aktivitas fisik di rumah.

 

Fokus utama SNI ISO 8124-4:2010:

  • Mencegah risiko jatuh: Standar ini menetapkan persyaratan untuk mencegah anak-anak jatuh dari ayunan, perosotan, dan mainan sejenis.
  • Mencegah risiko terjepit atau terbentur: Standar ini juga membahas risiko terjepit, terbentur, atau cedera lainnya yang mungkin terjadi saat anak bermain dengan mainan tersebut.
  • Mencegah risiko tercekik: Standar ini memperhatikan risiko tercekik yang mungkin timbul dari tali, rantai, atau komponen lain pada mainan.

 

Ruang lingkup SNI ISO 8124-4:2010:

Standar ini berlaku untuk ayunan, perosotan, dan mainan aktivitas fisik sejenis yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga, baik di dalam maupun di luar ruangan. Mainan yang dicakup oleh standar ini antara lain:

  1. Ayunan dengan satu atau lebih tempat duduk
  2. Perosotan dengan berbagai bentuk dan ukuran
  3. Kombinasi ayunan dan perosotan
  4. Papan jungkat-jungkit
  5. Panjat dinding
  6. Jaring panjat

 

Persyaratan SNI ISO 8124-4:2010:

  1. Stabilitas: Mainan harus stabil dan tidak mudah terguling saat digunakan.
  2. Kekuatan: Mainan harus cukup kuat untuk menahan beban anak-anak yang bermain.
  3. Ketinggian jatuh: Ketinggian jatuh bebas dari mainan harus dibatasi untuk meminimalkan risiko cedera.
  4. Zona aman: Harus ada zona aman di sekitar mainan untuk mencegah anak-anak terbentur benda lain saat bermain.
  5. Perlindungan terhadap terjepit: Mainan harus dirancang untuk mencegah anak-anak terjepit di antara bagian-bagian yang bergerak.
  6. Tali, rantai, dan kabel: Tali, rantai, dan kabel yang digunakan pada mainan harus kuat, aman, dan tidak mudah putus.
  7. Bahan: Bahan yang digunakan harus aman dan tidak beracun.
  8. Perakitan: Petunjuk perakitan harus jelas dan mudah dipahami.

 

Metode pengujian:

SNI ISO 8124-4:2010 menetapkan metode pengujian untuk memverifikasi apakah mainan memenuhi persyaratan keamanan. Pengujian ini meliputi:

  1. Uji stabilitas: Untuk memastikan mainan tidak mudah terguling.
  2. Uji kekuatan: Untuk memastikan mainan cukup kuat untuk menahan beban.
  3. Uji ketinggian jatuh: Untuk mengukur ketinggian jatuh bebas.
  4. Uji zona aman: Untuk memastikan ada zona aman di sekitar mainan.

 

Pentingnya SNI ISO 8124-4:2010:

Standar ini penting untuk mencegah cedera pada anak-anak saat bermain dengan ayunan, perosotan, dan mainan aktivitas fisik sejenis di rumah. Dengan mematuhi standar ini, produsen dan importir mainan dapat memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bermain yang aman bagi anak-anak.

 

Implikasi Lartas:

Wajib SPPT-SNI:

Importir mainan dengan HS Code 95030010 wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi.

 

Pengujian di Laboratorium Terakreditasi:

Mainan harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikannya memenuhi persyaratan SNI.

 

Pencantuman Label SNI:

Mainan harus diberi label SNI sebelum diedarkan di pasar.

 

Pengawasan:

Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan lartas SNI untuk mainan dengan HS Code 95030010.

 

Tujuan Lartas:

  • Melindungi keselamatan anak-anak dari mainan yang tidak aman dan berkualitas rendah.
  • Menjamin mutu mainan yang beredar di Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing produk mainan dalam negeri.

 

Informasi Tambahan:

Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang lartas SNI untuk mainan dengan HS Code 95030010 di website Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Biaya SNI menurut Peraturan Pemerintah RI

Biaya SNI menurut Peraturan Pemerintah RI

Biaya pengurusan SNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

 

Biaya SNI dalam PP 63 Tahun 2007:

PP ini menetapkan tarif jasa untuk berbagai layanan yang diberikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), termasuk:

  1. Penjualan standar dan dokumen SNI: Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah halaman standar.
  2. Jasa sertifikasi produk: Tarifnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp40 juta tergantung pada jenis produk dan kompleksitas proses sertifikasi.
  3. Jasa akreditasi lembaga sertifikasi: Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis lembaga sertifikasi dan ruang lingkup akreditasi.

 

Rincian Biaya Sertifikasi Produk:

Biaya sertifikasi produk umumnya meliputi:

  1. Biaya pendaftaran: Biaya awal yang dibayarkan saat mengajukan permohonan sertifikasi.
  2. Biaya pengujian: Biaya untuk pengujian produk di laboratorium terakreditasi.
  3. Biaya penilaian kesesuaian: Biaya untuk penilaian sistem manajemen mutu dan pemeriksaan dokumen.
  4. Biaya sertifikat: Biaya untuk penerbitan sertifikat SNI.
  5. Biaya surveillance: Biaya untuk pengawasan berkala selama masa berlaku sertifikat.

 

Faktor yang Mempengaruhi Biaya:

  1. Jenis produk: Produk yang lebih kompleks dan berisiko tinggi umumnya membutuhkan biaya sertifikasi yang lebih mahal.
  2. Skema sertifikasi: Skema sertifikasi yang lebih ketat akan membutuhkan biaya yang lebih tinggi.
  3. Jumlah sampel uji: Semakin banyak sampel yang diuji, semakin tinggi biaya pengujian.
  4. Lokasi produsen: Jika lokasi produsen jauh dari LSPro, biaya transportasi dan akomodasi auditor dapat meningkatkan biaya sertifikasi.

 

Perlu diingat bahwa biaya SNI dapat bervariasi antara satu LSPro dengan LSPro lainnya. Sebaiknya Anda menghubungi beberapa LSPro untuk membandingkan biaya dan layanan yang mereka tawarkan.

Selain biaya yang diatur dalam PP 63 Tahun 2007, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya lain yang mungkin timbul selama proses sertifikasi, seperti:

  1. Biaya konsultasi: Jika Anda menggunakan jasa konsultan SNI.
  2. Biaya perbaikan produk: Jika produk Anda tidak lulus uji dan perlu diperbaiki.
  3. Biaya transportasi dan akomodasi: Untuk mengirimkan sampel produk ke laboratorium atau menerima kunjungan auditor.

Dengan memahami struktur biaya SNI, Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dan menghindari kejutan di kemudian hari.

 

Daftar nama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi

Berikut ini adalah daftar beberapa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi di Indonesia. Perlu diingat bahwa daftar ini tidak lengkap dan mungkin ada LSPro lain yang terakreditasi.

Saran saya, Anda dapat mengunjungi website KAN untuk mendapatkan daftar LSPro terakreditasi terbaru dan terlengkap.

Daftar nama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi

Beberapa LSPro Terakreditasi:

LSPro B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik):

Website: https://www.b4t.go.id/
Ruang lingkup: Berbagai produk, termasuk mainan, helm, meter air, masker medis, dll.

 

LSPro BBSPJI Tekstil:

Website: https://bbt.kemenperin.go.id/
Ruang lingkup: Produk tekstil, termasuk kain, pakaian, benang, dll.

 

LSPro Baristand Industri Medan:

Website: http://baristand-medan.kemenperin.go.id/
Ruang lingkup: Berbagai produk, termasuk mainan, pupuk, semen, dll.

 

LSPro ANINDYA:

Website: https://actanindya.biz/
Ruang lingkup: Berbagai produk, termasuk mainan, elektronik, peralatan rumah tangga, dll.

 

LSPro IGS:

Website: https://lsigs.com/
Ruang lingkup: Berbagai produk, termasuk mainan, alat kesehatan, kosmetik, dll.

 

LSPro SUCOFINDO:

Website: https://www.sucofindo.co.id/
Ruang lingkup: Berbagai produk, termasuk mainan, makanan, minyak dan gas, dll.

 

LSPro MUTUAGRO:

Website: https://www.mutuagro.co.id/
Ruang lingkup: Produk pertanian, termasuk pupuk, pestisida, benih, dll.

 

Tips Memilih LSPro:

  1. Periksa Akreditasi: Pastikan LSPro terakreditasi oleh KAN dan memiliki nomor akreditasi yang valid.
  2. Periksa Ruang Lingkup: Pastikan LSPro memiliki ruang lingkup akreditasi yang mencakup produk yang ingin Anda sertifikasi (mainan).
  3. Periksa Reputasi: Cari tahu reputasi LSPro, misalnya dengan membaca testimoni klien atau mencari informasi di internet.
  4. Pertimbangkan Biaya dan Waktu: Bandingkan biaya dan waktu sertifikasi yang ditawarkan oleh beberapa LSPro.
  5. Komunikasi: Pilih LSPro yang responsif dan komunikatif.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat