Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional
Berencana untuk menggunakan dokumen resmi di luar negeri? Anda mungkin memerlukan apostille. Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional adalah proses legal yang memberikan pengesahan resmi pada dokumen Anda agar di akui di negara lain. Apostille menjamin keabsahan dokumen Anda dan menghilangkan keraguan tentang keasliannya.
Proses pengurusan apostille mungkin tampak rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya. Artikel ini akan memandu Anda melalui setiap tahap pengurusan apostille, mulai dari pengertian hingga tips praktis untuk menghindari kesalahan.
Apa Itu Apostille?
Apostille merupakan sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, dan stempel pada dokumen resmi. Sederhananya, apostille adalah semacam “cap persetujuan” internasional yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Tujuan utama apostille adalah untuk memfasilitasi pengakuan dan penerimaan dokumen resmi di negara-negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. Dengan apostille, dokumen tersebut dapat di gunakan di negara lain tanpa memerlukan proses legalisasi tambahan.
Beberapa contoh dokumen yang biasanya memerlukan apostille adalah:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Surat kuasa
- Ijazah
- Transkip nilai
- Sertifikat kompetensi
Prosedur Pengurusan Apostille
Prosedur pengurusan apostille umumnya melibatkan beberapa langkah:
- Pertama, Melengkapi formulir permohonan apostille
- Selanjutnya, Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang akan di apostille
- Selanjutnya, Membayar biaya apostille
- Kemudian, Menerima dokumen apostille
Perbedaan prosedur apostille untuk dokumen yang di terbitkan di Indonesia dan di luar negeri terletak pada langkah awal. Untuk dokumen yang di terbitkan di Indonesia, Anda harus mengajukan permohonan apostille ke lembaga yang berwenang di Indonesia. Sedangkan untuk dokumen yang di terbitkan di luar negeri, Anda harus mengajukan permohonan apostille ke otoritas yang berwenang di negara penerbit dokumen tersebut.
Persyaratan Dokumen
Jenis Dokumen | Persyaratan |
---|---|
Akta Kelahiran | Dokumen asli dan fotokopi, surat permohonan |
Akta Kematian | Dokumen asli dan fotokopi, surat permohonan |
Akta Perkawinan | Dokumen asli dan fotokopi, surat permohonan |
Surat Kuasa | Dokumen asli dan fotokopi, surat permohonan |
Ijazah | Dokumen asli dan fotokopi, transkip nilai, surat permohonan |
Tempat Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional
Lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Alamat dan kontak Ditjen AHU:
- Alamat: Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said Kav. 14-15, Kuningan, Jakarta Selatan 12950
- Telepon: (021) 522 4500
- Email: [email protected]
Kantor Perwakilan Ditjen AHU
Kota | Alamat |
---|---|
Jakarta | Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said Kav. 14-15, Kuningan, Jakarta Selatan 12950 |
Bandung | Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jalan R.E. Martadinata No. 110, Bandung 40115 |
Surabaya | Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Jalan Raya Darmo No. 127, Surabaya 60262 |
Medan | Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 1, Medan 20151 |
Biaya Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional
Biaya pengurusan apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan waktu proses. Umumnya, biaya apostille berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Rincian Biaya, Pengurusan sertifikat apostille internasional
Jenis Dokumen | Waktu Proses | Biaya |
---|---|---|
Akta Kelahiran | 3 hari kerja | Rp50.000 |
Akta Kematian | 3 hari kerja | Rp50.000 |
Akta Perkawinan | 3 hari kerja | Rp50.000 |
Surat Kuasa | 1 hari kerja | Rp100.000 |
Ijazah | 5 hari kerja | Rp200.000 |
Waktu Proses Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional
Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengurusan apostille umumnya berkisar antara 1 hingga 5 hari kerja. Namun, waktu proses dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Pertama, Jumlah dokumen yang di ajukan
- Selanjutnya, Tingkat kesibukan lembaga yang berwenang
- Kemudian, Kelengkapan dokumen yang di ajukan
Sebagai ilustrasi, waktu proses pengurusan apostille untuk dokumen akta kelahiran umumnya 3 hari kerja, sedangkan untuk ijazah bisa mencapai 5 hari kerja.
Tips dan Saran
Berikut beberapa tips dan saran praktis untuk mempermudah proses pengurusan apostille:
- Pertama, Pastikan dokumen yang di ajukan lengkap dan benar
- Selanjutnya, Ajukan permohonan apostille jauh-jauh hari sebelum dokumen di butuhkan
- Selanjutnya, Simpan bukti pembayaran biaya apostille
- Kemudian, Pantau status permohonan apostille secara berkala
Penting untuk diingat bahwa apostille hanya berlaku untuk dokumen yang di terbitkan di negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. Sehingga untuk dokumen yang diterbitkan di negara non-anggota, Anda mungkin perlu melakukan proses legalisasi tambahan.
Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional Jangkargroups
Pengurusan Sertifikat Apostille Internasional adalah langkah penting dalam proses legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional. Sehingga dengan memahami prosedur dan persyaratannya, Anda dapat memastikan dokumen Anda di akui di negara tujuan dan menghindari penundaan atau masalah. Ingatlah untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memperhatikan tips dan saran yang telah di berikan.
Selamat menjalankan proses pengurusan apostille!
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah semua dokumen membutuhkan apostille?
Tidak semua dokumen membutuhkan apostille. Hanya dokumen yang akan di gunakan di negara yang menandatangani Konvensi Apostille yang memerlukan apostille.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan apostille?
Waktu proses apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang mengeluarkan apostille. Biasanya dibutuhkan beberapa hari sampai beberapa minggu.
Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang apostille?
Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang apostille di situs web Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille di Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id