Apostille di Kementerian Luar Negeri: Panduan Lengkap
Apostille di Kementerian Luar Negeri adalah proses legalisasi dokumen yang di perlukan untuk keperluan internasional. maka Sederhananya, Apostille merupakan tanda resmi yang menyatakan bahwa dokumen tersebut di keluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan sah secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague 1961.
oleh karena itu Apostille di perlukan untuk berbagai macam dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, ijazah, dan dokumen legal lainnya yang akan di gunakan di luar negeri. sehingga Proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut di akui dan memiliki kekuatan hukum di negara tujuan.
Pengurusan Apostille Akta Kawin: Panduan Lengkap dan Praktis
Pengertian Apostille
Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk mengesahkan keaslian dan keabsahan tanda tangan, cap, dan stempel yang terdapat pada dokumen resmi. maka Sederhananya, Apostille berfungsi sebagai tanda pengenal internasional untuk dokumen resmi yang di keluarkan di suatu negara agar di akui di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Apostille.
Perbedaan Apostille dengan Legalisasi Dokumen
Apostille dan legalisasi dokumen sama-sama bertujuan untuk mengesahkan keaslian dokumen resmi agar di akui di negara lain. Namun, terdapat perbedaan utama antara keduanya.
- maka Apostille di gunakan untuk dokumen resmi yang di keluarkan di negara anggota Konvensi Apostille, sementara legalisasi dokumen di gunakan untuk dokumen resmi yang di keluarkan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille.
- sehingga Proses pengurusan Apostille lebih sederhana dan cepat di bandingkan dengan legalisasi dokumen. maka Apostille hanya memerlukan satu sertifikat, sementara legalisasi dokumen memerlukan beberapa sertifikat dari berbagai instansi.
Contoh Dokumen yang Memerlukan Apostille di Kementerian Luar Negeri
Beberapa contoh dokumen yang memerlukan Apostille antara lain:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Surat kuasa
- Ijazah
- Transkrip nilai
Proses Pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri
Untuk mengurus Apostille di Kementerian Luar Negeri, maka Anda perlu melalui beberapa langkah.
Langkah-langkah Pengurusan Apostille, Apostille di Kementerian Luar Negeri
No. | Langkah |
---|---|
1. | sehingga Melakukan pendaftaran akun di Sistem Informasi dan Pelayanan Apostille (SIPA) Kementerian Luar Negeri. |
2. | Membuat permohonan Apostille secara online melalui SIPA. |
3. | Melakukan pembayaran biaya Apostille melalui bank yang di tunjuk. |
4. | Menyerahkan dokumen asli dan salinan dokumen yang telah di legalisir ke Kementerian Luar Negeri. |
5. | Mengambil dokumen yang telah di-Apostille di Kementerian Luar Negeri. |
Dokumen Persyaratan Apostille di Kementerian Luar Negeri
- sehingga Dokumen asli yang akan di-Apostille
- Salinan dokumen yang telah di legalisir
- Bukti pembayaran biaya Apostille
- Surat kuasa (jika di wakilkan)
- KTP pemohon
Prosedur Pengajuan Permohonan Apostille di Kementerian Luar Negeri
Permohonan Apostille dapat di ajukan secara online melalui Sistem Informasi dan Pelayanan Apostille (SIPA) Kementerian Luar Negeri. maka Berikut langkah-langkahnya:
- sehingga Akses website SIPA Kementerian Luar Negeri.
- Buat akun baru atau login ke akun yang sudah ada.
- Pilih jenis permohonan Apostille.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang di butuhkan.
- Konfirmasi permohonan.
- Lakukan pembayaran biaya Apostille melalui bank yang di tunjuk.
- Cetak bukti pembayaran dan lampirkan ke dokumen asli yang akan di-Apostille.
- Serahkan dokumen asli dan salinan dokumen yang telah di legalisir ke Kementerian Luar Negeri.
- Tunggu hingga dokumen di proses dan di-Apostille.
- sehingga Ambil dokumen yang telah di-Apostille di Kementerian Luar Negeri.
Biaya Pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri
maka Biaya pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri bervariasi tergantung jenis dokumen dan negara tujuan.
Rincian Biaya Apostille di Kementerian Luar Negeri
Jenis Dokumen | Biaya (Rp) |
---|---|
Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan | 150.000 |
Surat Kuasa, Ijazah, Transkrip Nilai | 200.000 |
sehingga Dokumen Lainnya | 250.000 |
Metode Pembayaran Apostille di Kementerian Luar Negeri
Pembayaran biaya Apostille dapat di lakukan melalui transfer bank ke rekening yang di tunjuk oleh Kementerian. maka Informasi rekening bank dapat di akses melalui website SIPA Kementerian.
Jangka Waktu Pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri
sehingga Jangka waktu pengurusan Apostille di Kementerian biasanya sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu pengurusan dapat lebih lama tergantung pada volume permohonan yang masuk.
Lokasi dan Kontak Kementerian Luar Negeri
sehingga Untuk mengurus Apostille, maka Anda dapat mengunjungi Kantor Kementerian yang berlokasi di Jakarta.
Alamat dan Kontak
Lokasi | Alamat | Nomor Telepon |
---|---|---|
Kantor Pusat Kementerian Luar Negeri | Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat 10110 | (021) 3815000 |
Jam Operasional
Kantor Kementerian untuk pengurusan Apostille buka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Website Resmi
Informasi lengkap mengenai Apostille dapat di akses melalui website resmi Kementerian di https://kemlu.go.id/ .
Tips dan Saran untuk Pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri
Berikut beberapa tips dan saran untuk mempermudah proses pengurusan Apostille:
- maka Pastikan dokumen yang akan di-Apostille telah di legalisir oleh instansi yang berwenang.
- Siapkan dokumen persyaratan yang di butuhkan secara lengkap dan benar.
- Ajukan permohonan Apostille secara online melalui SIPA Kementerian Luar Negeri.
- Lakukan pembayaran biaya Apostille tepat waktu.
- maka Pantau status permohonan Apostille secara berkala melalui SIPA.
- Ambil dokumen yang telah di-Apostille tepat waktu.
Hal-hal yang Perlu Di perhatikan Apostille di Kementerian Luar Negeri
- maka Pastikan dokumen yang akan di-Apostille telah di legalisir oleh instansi yang berwenang.
- Pastikan dokumen yang akan di-Apostille telah di terjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan (jika di perlukan).
- Perhatikan jangka waktu pengurusan Apostille.
Langkah-langkah Jika Terjadi Kesalahan atau Kendala
maka Jika terjadi kesalahan atau kendala dalam proses pengurusan Apostille, segera hubungi petugas di Kementerian untuk mendapatkan bantuan.
Apostille Di Kementerian Luar Negeri
Mengurus Apostille mungkin terdengar rumit, namun dengan memahami proses dan persyaratannya, Anda dapat menyelesaikannya dengan mudah. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tertera. maka Jangan ragu untuk menghubungi Kementerian Luar Negeri jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
Tanya Jawab (Q&A)
Apa bedanya Apostille dengan legalisasi dokumen biasa?
Apostille merupakan bentuk legalisasi khusus untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Hague 1961, maka sedangkan legalisasi dokumen biasa di gunakan untuk negara-negara yang tidak tergabung dalam konvensi tersebut.
Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mengurus Apostille?
Jangka waktu pengurusan Apostille biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
Bagaimana jika dokumen saya di tolak?
maka Jika dokumen Anda di tolak, Anda dapat mengajukan permohonan banding atau memperbaiki dokumen yang kurang sesuai dengan persyaratan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id