Pengurusan Apostille Akta Kawin

Adi

Updated on:

Pengurusan Apostille Akta Kawin
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengurusan Apostille Akta Kawin: Panduan Lengkap dan Praktis

Pengurusan apostille akta kawin – Memiliki rencana untuk menikah di luar negeri? Atau mungkin Anda membutuhkan akta kawin Anda untuk keperluan legal di negara lain? Jika ya, maka Anda perlu mengurus apostille akta kawin. maka Apostille adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa akta kawin Anda sah dan dapat di terima di negara lain.

maka Proses ini mungkin terdengar rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, mengurus apostille akta kawin bisa menjadi proses yang mudah dan lancar.

Artikel ini akan membahas secara detail tentang apostille, syarat dan prosedur pengurusan apostille akta kawin, lembaga yang berwenang, biaya dan waktu yang di butuhkan, serta tips dan panduan praktis untuk mempermudah prosesnya. maka Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apostille di Kementerian Luar Negeri: Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Internasional

Pengurusan Apostille Akta Kawin: Panduan Lengkap dan Praktis

Apostille Akta Kawin: Panduan Lengkap

maka Apostille akta kawin merupakan dokumen penting yang di butuhkan saat Anda ingin menggunakan akta kawin di luar negeri. Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi keabsahan akta kawin yang di keluarkan di Indonesia agar diakui secara hukum di negara tujuan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apostille akta kawin, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga tips pengurusan.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara-negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. maka Dokumen apostille berfungsi untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen, seperti akta kawin, di negara asal.

  Apostille Kemenlu: Pentingnya Legalisasi Dokumen untuk Pengakuan Internasional

Dengan apostille, dokumen Anda akan di akui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Hague tanpa perlu di legalisasi lagi melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Contoh konkret penggunaan apostille adalah ketika Anda ingin menikah dengan warga negara asing di luar negeri. Akta kawin Anda harus di legalisasi dengan apostille agar di akui oleh negara tujuan. maka Selain itu, apostille juga di butuhkan untuk mengurus berbagai keperluan lain di luar negeri, seperti:

  • Membuat visa
  • Mendaftarkan pernikahan
  • Membuka rekening bank
  • Membeli properti
  • Mengurus warisan

Perbedaan antara apostille dan legalisasi dokumen melalui Kemenlu adalah:

  • Apostille di gunakan untuk legalisasi dokumen yang di tujukan ke negara-negara anggota Konvensi Hague. maka Prosesnya lebih sederhana dan cepat karena hanya membutuhkan satu tahap.
  • Legalisasi dokumen melalui Kemenlu di gunakan untuk legalisasi dokumen yang di tujukan ke negara-negara yang bukan anggota Konvensi Hague. Prosesnya lebih rumit dan memakan waktu karena melibatkan beberapa tahap, yaitu legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian di Kemenlu.

Syarat dan Prosedur Pengurusan Apostille Akta Kawin

Untuk mengurus apostille akta kawin, maka Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan.

Syarat Pengurusan Apostille Akta Kawin

Berikut adalah dokumen yang di perlukan untuk mengurus apostille akta kawin:

Nama Dokumen Keterangan Jumlah
Akta Kawin Asli Akta kawin asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 1 (satu) lembar
Fotocopy Akta Kawin Fotocopy akta kawin yang di legalisir oleh Disdukcapil 2 (dua) lembar
Surat Permohonan Apostille Surat permohonan apostille yang di tulis dengan bahasa Indonesia dan di tujukan kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille 1 (satu) lembar
Bukti Pembayaran Biaya Apostille Bukti pembayaran biaya apostille yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang 1 (satu) lembar
Paspor Paspor yang masih berlaku 1 (satu) lembar
  Jasa Apostille Kemenkumham Arab

Prosedur Pengurusan Apostille Akta Kawin

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus apostille akta kawin:

  • Melakukan legalisasi akta kawin di Disdukcapil.  maka Anda perlu melegalisir akta kawin asli di Disdukcapil tempat akta kawin di keluarkan. Legalisasi ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian akta kawin.

 

  • Membuat surat permohonan apostille. Anda perlu membuat surat permohonan apostille yang di tujukan kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille. Surat permohonan harus di tulis dengan bahasa Indonesia dan memuat informasi lengkap tentang akta kawin yang akan di apostille.

 

  • Melengkapi persyaratan dokumen. maka Setelah surat permohonan selesai, Anda perlu melengkapi persyaratan dokumen lainnya, seperti fotocopy akta kawin yang di legalisir, bukti pembayaran biaya apostille, dan paspor.

 

  • Menyerahkan dokumen ke lembaga yang berwenang. Anda dapat menyerahkan dokumen ke lembaga yang berwenang secara langsung atau melalui pos.

 

  • Membayar biaya apostille. maka Anda perlu membayar biaya apostille sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh lembaga yang berwenang.

 

  • Menerima apostille akta kawin. Setelah proses apostille selesai, Anda akan menerima apostille akta kawin yang telah di tempelkan pada akta kawin asli.

 

Tempat Pengurusan Apostille Akta Kawin

Lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille akta kawin adalah:

Nama Lembaga Alamat Nomor Telepon
Kementerian Hukum dan HAM Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta Selatan 12950 (021) 522 4999
Kementerian Luar Negeri Jl. Pejambon No. 6, Gambir, Jakarta Pusat 10110 (021) 380 9000

Biaya dan Waktu Pengurusan Apostille Akta Kawin

Biaya pengurusan apostille akta kawin bervariasi tergantung pada lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille. maka Biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan meliputi:

  • Biaya legalisasi akta kawin di Disdukcapil
  • Biaya pengiriman dokumen melalui pos
  • Biaya penerjemah jika akta kawin perlu di terjemahkan ke dalam bahasa asing
  Sistem Apostille Palau

Waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan proses pengurusan apostille akta berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja. Penundaan yang mungkin terjadi selama proses pengurusan dapat di sebabkan oleh:

  • Jumlah permohonan yang banyak
  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan
  • Proses verifikasi dokumen yang memakan waktu

 

Biaya dan Waktu Pengurusan Apostille Akta Kawin

Tips dan Panduan Mengurus Apostille Akta Kawin

Berikut adalah beberapa tips dan panduan praktis untuk mempermudah proses pengurusan apostille akta:

  • Siapkan dokumen yang di perlukan jauh-jauh hari. Hal ini untuk menghindari keterlambatan dalam proses pengurusan.

 

  • Pastikan dokumen yang Anda serahkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Kesalahan dalam dokumen dapat menyebabkan penundaan atau penolakan permohonan.

 

  • Hubungi lembaga yang berwenang untuk mendapatkan informasi terbaru tentang persyaratan dan prosedur pengurusan apostille. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda mengikuti aturan yang berlaku.

 

  • Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen yang Anda serahkan. maka Hal ini penting sebagai bukti jika terjadi masalah atau kendala selama proses pengurusan.

Akhir Kata

Mengurus apostille memang membutuhkan waktu dan proses yang sedikit rumit, tetapi dengan memahami persyaratan, prosedur, dan tips yang telah di jelaskan, proses ini dapat di atasi dengan mudah. maka Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan tepat waktu agar proses pengurusan berjalan lancar.

Dengan begitu, akta kawin Anda akan siap di gunakan untuk keperluan di luar negeri.

Tanya Jawab (Q&A): Pengurusan Apostille Akta Kawin

Apakah apostille hanya untuk akta kawin?

maka Tidak, apostille dapat di ajukan untuk berbagai jenis dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, dan lainnya.

Bagaimana jika saya mengurus apostille di luar negeri?

Proses pengurusan apostille di luar negeri mungkin berbeda, Anda perlu menghubungi kedutaan atau konsulat negara tujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apakah apostille berlaku selamanya?

Tidak, apostille memiliki masa berlaku tertentu yang di tetapkan oleh negara tujuan. Pastikan untuk mengecek masa berlaku apostille sebelum menggunakannya.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor