Perjanjian Pra nikah atau preneuptial agreement adalah perjanjian sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung. Di tulis dalam Akta Notaris dan di ratifikasi oleh petugas pendaftaran pernikahan. Salah satu poin penting yang biasanya ada pada perjanjian pra nikah adalah menetapkan pemisahan aset antara suami dan istri. Untuk menghindari pencampuran kepemilikan aset yang dapat di anggap sebagai kepemilikan bersama.
Baca juga: jasa pengurusan dokumen perjanjian pra nikah cepat resmi dan hemat
Salah satu pertanyaan yang sering di tanyakan kepada kami oleh klien, terutama dari orang asing yang ingin menikahi warga negara Indonesia, yaitu:
Apakah perlu bagi pasangan suami istri campuran untuk memiliki perjanjian pranikah?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu kami sampaikan satu hal yang amat penting berkenaan dengan hal ini:
Perjanjian pranikah memiliki peran yang penting bagi pasangan suami istri campuran karena berhubungan dengan kepemilikan aset.
Mari kita lihat hal apa saja yang akan menjadi kendala di kemudian hari jika pasangan perkawinan campuran tidak membuat perjanjian pranikah.
Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960
Menurut Hukum di Indonesia, properti Indonesia hanya boleh di miliki oleh Warga Negara Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang pada prinsipnya melarang kepemilikan tanah atau properti, terutama hak kepemilikan oleh orang asing.
Karena itu, tanpa perjanjian pranikah, pasangan Indonesia tidak lagi berhak membeli properti karena akan di anggap sebagai aset bersama jika dia menikah dengan orang asing. Inilah poin pentingnya.
Perjanjian Pra nikah Untuk Status Kepemilikan Properti
Jika properti itu di beli oleh pasangan Indonesia tanpa memberitahukan status perkawinannya dengan orang asing. Kepemilikan properti akan di batalkan dan kepemilikan harus di transfer dalam waktu 1 (satu) tahun ke pihak lain yang memenuhi syarat.
Selain masalah kepemilikan aset properti, ada peraturan di beberapa Bank yang mengharuskan perjanjian pernikahan dengan pasangan yang ingin mengajukan kredit. Hal ini di atur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14 / PBI tahun 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan mata uang asing oleh bank kepada orang asing. Ruang lingkup utama dari peraturan ini adalah untuk orang asing (ekspatriat) yang memiliki izin untuk tinggal atau izin tinggal di Indonesia.
Perjanjian Pra nikah Untuk Kredit Bank
Oleh karena itu, pasangan suami istri campuran yang mengajukan kredit ke Bank akan terhambat oleh peraturan. Ketika mereka tidak memiliki perjanjian pernikahan, di mana pemisahan aset di atur di dalamnya. Jika Anda tidak memiliki perjanjian pranikah yang di maksud. Anda akan di anggap memiliki aset bersama dan dengan itu. Bank tidak akan memberikan pinjaman sesuai dengan peraturan itu.
Jadi menjawab pertanyaan di atas: perlukah bagi pasangan perkawinan campuran membuat perjanjian pra-nikah? Jawabannya tergantung Anda. Namun mengingat pentingnya hal tersebut. Serta untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, atau jika pasangan Indonesia ingin membeli properti di Indonesia, maka jelas jawabannya adalah: IYA, Anda perlu membuat Perjanjian Pra-Nikah saat menikah dengan orang asing.
Dalam perjanjian pranikah tersebut, ada 3 hal utama yang Anda persiapkan bersama pasangan campuran sebelum membuatnya, Yaitu:
Kesepakatan pemisahan aset di dalam Perjanjian Pra nikah
Anda dan pasangan Anda harus memiliki perjanjian mengenai properti bawaan. Properti bersama. Serta hasil pendapatan yang di peroleh saat menikah. Apakah akan di pisahkan atau sebaliknya. Dalam hal pemisahan aset, itu harus di dukung oleh bukti kepemilikan yang memadai.
Pemisahan aset adalah salah satu bagian penting dalam perjanjian pernikahan antara kewarganegaraan Indonesia yang akan menikah dengan orang asing.
Perjanjian Pra nikah hak dan kewajiban suami istri
Jika ada kesepakatan pemisahan aset, maka pasangan harus mempertimbangkan dan memahami hak dan tanggung jawabnya dalam pernikahan. Sementara itu, meskipun tidak ada perjanjian nikah, kedua belah pihak dapat memperkuat hak setiap orang. Memperjelas kewajiban yang akan di tanggung oleh masing-masing pihak.
Tentu saja, semua konsekuensinya harus di pahami secara detail dengan bagian ini. Misalnya, dari sisi istri, ia berhak mendapatkan uang dari suami, namun suami juga berhak menentukan pengeluaran apa yang dapat di lakukan oleh istri sesuai kebutuhan rumah tangga. Contoh lainnya, misalnya suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan juga anak-anaknya, atau pelengkapan dan isi rumah menjadi istri atau hak suami sepenuhnya dan sebagainya,
Tentukan Pengacara Perjanjian Pra nikah yang Akan Membantu Anda
Akan ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan dalam memilih Pengacara yang akan membantu Anda dalam menyusun dan memberikan nasihat hukum, untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian pernikahan ini. Pastikan Pengacara yang Anda pilih memiliki kompetensi dan pengalaman yang di butuhkan.
Namun perlu pula di perhatikan, Perjanjian Pranikah haruslah tidak boleh melanggar hukum, agama, dan moralitas yang berlaku di Indonesia. Perjanjian Pranikah akan di berlakukan sejak pernikahan, setelah terdaftar secara resmi. Perjanjian tidak dapat di ubah atau di batalkan secara sepihak. Oleh karena itu, perubahan harus di setujui oleh kedua belah pihak dan perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga mana pun.
Untuk pernikahan yang di adakan di luar Indonesia, Perjanjian Pra nikah harus di laporkan bersamaan dengan pendaftaran pernikahan dan melapor ke registrasi penduduk sipil dan populasi dalam waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari setelah pasangan pernikahan campuran tiba di Indonesia.
BUTUH BANTUAN MENGURUS PERJANJIAN PRA NIKAH DENGAN WNA?
Kami adalah biro jasa keimigrasian yang telah di percaya selama belasan tahun dan telah berpengalaman di bidangnya. Jika Anda butuh bantuan kami mengenai perjanjian pra nikah, silakan hubungi:
PT. JANGKAR GLOBAL GROUPS