Apostille: Panduan Lengkap Legalisasi Dokumen Internasional

Akhmad Fauzi

Updated on:

Apostille: Panduan Lengkap Legalisasi Dokumen Internasional
Direktur Utama Jangkar Goups

Apostille – Dalam era globalisasi saat ini, legalisasi dokumen merupakan salah satu aspek penting dalam urusan internasional, baik itu untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, bisnis, maupun pernikahan lintas negara. Salah satu bentuk legalisasi yang paling umum dan di akui secara internasional adalah Apostile.

Namun, banyak yang belum sepenuhnya memahami apa itu Jasa Apostille, bagaimana cara mendapatkannya, dan mengapa hal ini sangat penting. Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai apostile, termasuk prosesnya, persyaratan Pengurusan Apostille di kemenkumham, dan keuntungannya dalam konteks legalisasi dokumen.

Perbedaan apostille dan notarisasi

Perbedaan apostille dan notarisasi

Itu adalah poin yang sangat tepat. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama untuk mengesahkan dokumen, cakupan dan fungsinya sangat berbeda.

Notarisasi: Memberi Keabsahan di Tingkat Domestik

Notarisasi adalah proses pengesahan dokumen yang di lakukan oleh seorang notaris. Notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk memberikan legalitas terhadap suatu dokumen hukum atau perbuatan hukum. Fungsi utama notarisasi adalah:

  1. Verifikasi Tanda Tangan: Notaris mengesahkan bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen memang asli dan di tandatangani di hadapan mereka.
  2. Kekuatan Pembuktian: Dokumen yang sudah di notarisasi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum di dalam negeri.
  3. Pencegahan Penipuan: Notaris berperan mencegah pemalsuan atau manipulasi dokumen dengan memastikan keabsahan identitas pihak yang terlibat.
  4. Notarisasi biasanya menjadi langkah awal sebelum dokumen dapat di gunakan untuk Apostille.

Fungsi Apostille: Paspor Dokumen ke Luar Negeri

Apostille adalah langkah selanjutnya yang di butuhkan jika dokumen tersebut akan di gunakan di luar negeri, terutama di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961. Apostille adalah sertifikat tunggal yang mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap yang sudah ada pada dokumen.

Perbedaan utama dengan notarisasi adalah:

  1. Tujuan dan Cakupan: Notarisasi berfokus pada legalitas di dalam negeri, sedangkan Apostille di rancang untuk pengakuan internasional. Notarisasi belum tentu di akui di negara lain, sementara Apostille secara otomatis di akui di semua negara anggotanya.
  2. Proses: Notarisasi di lakukan oleh notaris. Setelah itu, dokumen yang sudah dinotarisasi barulah dapat diajukan untuk Apostille di Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Fungsi: Notaris mengesahkan dokumen itu sendiri, sedangkan Apostille mengesahkan validitas stempel atau tanda tangan dari pejabat (misalnya notaris) yang sudah mengesahkan dokumen tersebut.

Dengan kata lain, notarisasi adalah langkah yang di perlukan untuk membuat dokumen Anda kuat secara hukum di Indonesia, sementara Apostille adalah “paspor” yang membuat dokumen yang sudah sah di Indonesia tersebut dapat di terima di negara lain.

Indonesia dan Konvensi Apostille

Indonesia dan Konvensi Apostille

Indonesia secara resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961 pada 4 Oktober 2021. Keputusan ini di resmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Langkah ini adalah respons pemerintah terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha akan kemudahan dalam mengurus dokumen untuk keperluan internasional.

Dengan bergabungnya Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tunjuk sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat Apostille. Layanan ini sepenuhnya di kelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Artinya, semua proses pengesahan dokumen yang sebelumnya harus melalui berbagai kementerian dan kedutaan kini terpusat di satu pintu, yaitu Kemenkumham.

Ini membawa dampak signifikan. Dokumen yang di terbitkan di Indonesia, seperti akta kelahiran, ijazah, atau surat kuasa, yang telah mendapatkan sertifikat Apostille dari Kemenkumham, kini akan di akui secara sah di 122 lebih negara anggota Konvensi Apostille. Hal ini mempermudah banyak urusan, dari melanjutkan studi, bekerja, hingga berbisnis di luar negeri, tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Bagaimana cara memverifikasi sertifikat apostille?

Ada dua cara utama untuk memverifikasi keaslian sertifikat Apostille yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia, yaitu secara online dan secara manual.

Verifikasi Online

Ini adalah cara termudah dan paling di rekomendasikan. Sertifikat Apostille dari Kemenkumham di lengkapi dengan fitur keamanan digital yang memungkinkan verifikasi secara instan.

  1. Buka situs verifikasi resmi: Kunjungi halaman verifikasi Apostille di situs Ditjen AHU: https://apostille.ahu.go.id/verifikasi.
  2. Masukkan data verifikasi: Anda akan di minta untuk memasukkan dua informasi penting yang tertera pada sertifikat Apostille, yaitu:
  3. Nomor registrasi: Nomor unik yang tercetak di bagian atas sertifikat.
  4. Tanggal penerbitan: Tanggal di mana sertifikat Apostille tersebut di terbitkan.
  5. Klik “Verifikasi”: Sistem akan menampilkan data sertifikat yang sesuai, termasuk nama pemohon, jenis dokumen, dan status keasliannya. Jika data cocok, berarti sertifikat tersebut asli dan sah.

Verifikasi Manual (Opsional)

Jika verifikasi online tidak memungkinkan, Anda juga bisa melakukan verifikasi secara manual.

  • Scan QR Code: Sertifikat Apostille Kemenkumham memiliki QR code yang bisa di pindai dengan smartphone. QR code ini akan mengarahkan Anda langsung ke halaman verifikasi sertifikat tersebut di situs web resmi.
  • Cek Tanda Tangan dan Segel: Sertifikat Apostille Kemenkumham memiliki tanda tangan pejabat yang berwenang dan segel resmi. Meskipun cara ini tidak seakurat verifikasi online, Anda bisa membandingkannya dengan contoh sertifikat asli jika ada keraguan.

Verifikasi secara online adalah cara terbaik karena memberikan konfirmasi langsung dari sistem Kemenkumham, memastikan keaslian sertifikat dengan cepat dan akurat. Ini sangat penting untuk menghindari penipuan dokumen.

Berapa lama bikin Apostille?

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), proses penerbitan sertifikat Apostille biasanya sangat cepat, yaitu 3-4 hari kerja setelah pembayaran di terima dan permohonan di verifikasi.

Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor:

  1. Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang Anda unggah sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Jika ada kekurangan, proses verifikasi akan tertunda.
  2. Waktu Pembayaran: Proses akan di mulai setelah pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berhasil di konfirmasi oleh sistem.
  3. Verifikasi Dokumen Asli: Dalam beberapa kasus, Kemenkumham mungkin perlu melakukan verifikasi dokumen fisik secara manual, yang bisa memakan waktu tambahan.

Secara keseluruhan, jika semua persyaratan terpenuhi dengan benar, Anda bisa mendapatkan sertifikat Apostille Anda dalam waktu yang sangat singkat. Proses yang cepat ini merupakan salah satu keuntungan utama dari layanan Apostille.

Apakah Apostille Ada Kedaluwarsa?

Secara teknis, sertifikat apostille tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Fungsi utama apostille adalah untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pada dokumen publik pada saat sertifikat tersebut di terbitkan. Jadi, apostille itu sendiri tidak akan kedaluwarsa.

Namun, hal yang perlu Anda perhatikan adalah masa berlaku dokumen yang di apostille. Jika dokumen utama Anda memiliki masa berlaku, seperti paspor atau surat keterangan, maka validitas dokumen tersebutlah yang menentukan apakah dokumen Anda masih dapat di gunakan atau tidak, bukan sertifikat apostillenya.

Sebagai contoh:

  • Jika Anda mengapostille Akta Kelahiran, yang merupakan dokumen permanen, maka apostillenya akan berlaku selamanya.
  • Jika Anda mengapostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang hanya berlaku selama 6 bulan, maka meskipun sertifikat apostillenya tidak kedaluwarsa, dokumen SKCK itu sendiri tidak lagi berlaku setelah 6 bulan.

Jadi, pastikan untuk selalu memeriksa validitas dokumen yang ingin Anda gunakan. Apostille hanya mengesahkan dokumen, bukan memberikan masa berlaku tambahan pada dokumen tersebut.

Apostille Kemenkumham

Fungsi Apostille

Apostille adalah sertifikat yang melegalisasi keaslian tanda tangan pejabat, cap, dan segel resmi pada suatu dokumen publik agar dapat di akui di luar negeri. Layanan ini menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Apostille.

Pernahkah Anda membayangkan betapa mudahnya melanjutkan studi di universitas impian di luar negeri atau mendapatkan pekerjaan di perusahaan multinasional? Semua impian ini sering kali terbentur satu hal: birokrasi dokumen. Tiba-tiba, ijazah dan akta kelahiran Anda yang sah di Indonesia di anggap tidak berlaku di negara lain. Di sinilah Apostille hadir sebagai jembatan.

Secara sederhana, Apostille adalah sebuah stempel atau sertifikat khusus yang di tempelkan pada dokumen publik untuk memverifikasi keasliannya. Bisa dibilang, ini adalah “cap sakti” yang mengesahkan tanda tangan, stempel, atau cap pada dokumen Anda.

Fungsi utamanya sangat krusial: memudahkan penggunaan dokumen di luar negeri tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit. Dengan adanya Apostille, dokumen Anda yang di keluarkan di Indonesia akan langsung di akui sah di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961, menghilangkan kebutuhan untuk mengurus legalisasi di Kedutaan Besar.

Tujuan Utama Apostille

Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Internasional:

Sebelum adanya Apostille, legalisasi dokumen adalah proses yang rumit dan berbelit. Dokumen harus melewati serangkaian pengesahan, mulai dari pejabat lokal, kementerian di negara asal, hingga akhirnya Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Proses ini tidak hanya memakan waktu berbulan-bulan, tetapi juga sangat menguras energi dan biaya. Apostille menghapus semua kerumitan itu. Dengan satu sertifikat dari Kemenkumham, dokumen Anda sudah siap dan di akui di seluruh negara anggota Konvensi Apostille.

Mempercepat Proses Pengakuan Dokumen:

Di dunia modern, kecepatan adalah segalanya. Seseorang yang ingin mendaftar beasiswa dengan tenggat waktu, atau perusahaan yang harus menyelesaikan kontrak bisnis penting, tidak bisa menunggu berbulan-bulan untuk legalisasi dokumen. Apostille di rancang untuk menjawab kebutuhan ini. Prosesnya yang terpusat dan digital memungkinkan sertifikat di terbitkan dengan cepat, mempercepat segala urusan internasional.

Memfasilitasi Mobilitas dan Kerja Sama:

Tujuan yang paling fundamental dari Apostille adalah memfasilitasi pergerakan individu dan kerja sama antarnegara. Dengan dokumen yang mudah di akui, Anda dapat lebih leluasa untuk:

  1. Pendidikan: Mendaftar ke universitas, beasiswa, atau program pertukaran pelajar.
  2. Pekerjaan: Melamar pekerjaan atau menjadi tenaga kerja di luar negeri.
  3. Keluarga: Mengurus pernikahan, adopsi, atau dokumen kependudukan lainnya.
  4. Bisnis: Menjalankan transaksi, membuka kantor cabang, atau menandatangani perjanjian bisnis lintas negara.

Singkatnya, Apostille bukan hanya sekadar stempel, melainkan sebuah instrumen penting yang mendukung mobilitas global dan mempermudah interaksi antarnegara di berbagai bidang.

Ambil apostille dimana?

Secara umum, proses pengajuan Apostille di Indonesia di lakukan secara online. Namun, untuk pencetakan sertifikat fisiknya, Anda perlu datang ke lokasi yang telah di tentukan.

Berikut adalah tempat di mana Anda bisa mengambil atau mencetak sertifikat Apostille:

  • Kantor Pusat Ditjen AHU, Kemenkumham: Layanan utama untuk pengambilan sertifikat Apostille berlokasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta.
  • Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia: Sejak tahun 2023, Kemenkumham telah memperluas layanan pencetakan sertifikat Apostille ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di berbagai provinsi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di luar Jakarta agar tidak perlu datang jauh-jauh ke ibu kota. Saat mengajukan permohonan secara online, Anda dapat memilih lokasi Kanwil terdekat dengan domisili Anda untuk pengambilan dokumen.

Saat pengambilan, Anda wajib membawa dokumen asli yang di ajukan, bukti pembayaran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika di wakilkan, pihak yang mengambil harus membawa surat kuasa bermeterai dan KTP asli dari pemohon dan penerima kuasa.

Ditjen AHU telah memperluas titik layanan fisik mereka. Selain di kantor pusat, layanan Apostille juga bisa di akses di beberapa lokasi strategis, terutama di area Jakarta.

Lokasi Pelayanan Ditjen AHU

Berikut adalah beberapa lokasi pelayanan Ditjen AHU yang dapat Anda kunjungi:

  1. Gedung Layanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU, Cikini: Lokasi ini berada di Jalan Cikini 1 Nomor 3A, Menteng, Jakarta Pusat. Ini adalah salah satu pusat utama untuk berbagai layanan Ditjen AHU.
  2. Galeri Inovasi AHU, Kuningan City: Anda bisa menemukan galeri ini di lantai 2 Mal Kuningan City, Jakarta Selatan. Lokasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus Apostille dan layanan hukum lainnya di pusat perbelanjaan.
  3. Galeri Layanan AHU, Lippo Mall Puri: Ditjen AHU juga memiliki gerai layanan di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat. Layanan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
  4. Kantor Wilayah Kemenkumham: Selain di Jakarta, layanan pencetakan sertifikat Apostille juga tersedia di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. Ini sangat membantu masyarakat di luar ibu kota untuk mengurus dokumen tanpa harus pergi jauh ke Jakarta.

Apa itu Apostille?

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah Sertifikat Apostille yang di keluarkan oleh otoritas resmi untuk mengesahkan keaslian suatu dokumen sehingga dapat di gunakan di negara lain. Sertifikat apostile membuktikan bahwa dokumen tersebut asli dan telah melalui proses legalisasi yang di akui secara internasional. Apostile ini di perkenalkan melalui Konvensi Den Haag tahun 1961, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara.

Apostille adalah sertifikat pengesahan resmi yang bertujuan untuk mengesahkan tanda tangan, cap, dan segel pada dokumen publik agar dapat di akui secara hukum di negara lain tanpa perlu proses legalisasi berlapis yang rumit. Dokumen yang telah di-apostille, seperti ijazah atau akta, dapat langsung di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961 tanpa perlu melalui legalisasi di kedutaan.

baca juga : legalisir kementerian hukum dan HAM

Apostille Kemenkumham

Apostille Kemenkumham adalah layanan legalisasi dokumen publik di Indonesia yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Layanan ini merupakan implementasi dari ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Den Haag 1961. Dengan layanan ini, Kemenkumham berperan sebagai satu-satunya “Otoritas Kompeten” di Indonesia yang berhak menerbitkan sertifikat Apostille.

Sertifikat Apostille dari Kemenkumham berfungsi untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, dan segel pada dokumen publik agar dapat di akui secara sah di negara-negara yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille, tanpa perlu proses legalisasi berjenjang di kedutaan. Proses pengajuannya di lakukan secara daring melalui situs web resmi mereka di https://apostille.ahu.go.id/

Layanan ini di rancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen untuk keperluan internasional, seperti pendidikan, pekerjaan, atau bisnis, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan hemat biaya.

Sebelum adanya Layanan Apostille, proses legalisasi dokumen internasional melibatkan beberapa tahap, seperti legalisir kementerian hukum dan HAM, Legalisir Kementrian luar negeri, legalisir kedutaan besar, dan konsulat. Namun, dengan adanya apostile, seluruh proses ini di sederhanakan menjadi hanya satu langkah, yakni pengesahan dokumen oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen. Di Indonesia yang berwenang mengeluarkan apostie adalah kementrian hukum dan ham (Kemenkumham)

Apa itu Konvensi Den Haag 1961:

Konvensi Den Haag 1961, secara resmi bernama Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing (dalam Bahasa Inggris: Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents), adalah sebuah perjanjian internasional yang di buat untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen.

Tujuan utama dari konvensi ini adalah untuk menghapuskan prosedur legalisasi diplomatik atau konsuler yang rumit dan memakan waktu. Sebelum adanya konvensi ini, dokumen publik yang di terbitkan di satu negara dan akan di gunakan di negara lain harus melewati serangkaian legalisasi yang berjenjang, mulai dari notaris, kementerian, hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Proses ini sering kali tidak efisien, memakan biaya, dan menghambat kelancaran transaksi internasional.

Sebagai solusi, Konvensi Den Haag 1961 memperkenalkan Apostille sebagai satu-satunya bentuk legalisasi yang di perlukan. Apostille adalah sertifikat tunggal yang di keluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal dokumen. Dengan adanya sertifikat ini, dokumen tersebut otomatis di akui keabsahannya di seluruh negara anggota konvensi, tanpa perlu legalisasi tambahan.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi ini pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Ratifikasi ini merupakan langkah penting untuk mempermudah warga negara Indonesia (WNI) dan perusahaan dalam mengurus dokumen untuk keperluan internasional, seperti pendidikan, pekerjaan, atau bisnis di negara-negara yang juga menjadi anggota konvensi.

Dokumen Apa Saja yang Membutuhkan Apostille

Dokumen Apa Saja yang Membutuhkan Apostille?

Meskipun banyak orang mengira Apostille hanya di butuhkan untuk dokumen pendidikan, sebenarnya cakupannya jauh lebih luas. Apostille di perlukan untuk hampir semua jenis dokumen publik yang akan di gunakan di negara anggota Konvensi Den Haag. Secara umum, dokumen-dokumen yang paling sering di ajukan untuk Apostille adalah sebagai berikut:

Dokumen Pendidikan

Ini adalah kategori yang paling sering di urus, terutama bagi mereka yang berencana untuk melanjutkan studi, mendaftar beasiswa, atau melamar pekerjaan di luar negeri.

  1. Ijazah
  2. Transkrip nilai
  3. Sertifikat atau surat keterangan dari universitas

Dokumen Pribadi

Fungsi dokumen ini penting untuk keperluan imigrasi, pernikahan, atau urusan legal lainnya di luar negeri.

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Nikah atau Akta Cerai
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Dokumen Bisnis dan Hukum

Bagi pengusaha atau profesional yang berbisnis secara internasional, Apostille sangat krusial.

  1. Surat Kuasa
  2. Surat Perjanjian atau Kontrak
  3. Sertifikat Pendirian Perusahaan
  4. Laporan Keuangan Perusahaan
  5. Keputusan Pengadilan
  6. Dokumen Paten

Dokumen Resmi Lainnya

  1. Sertifikat Vaksin Internasional
  2. Surat Keterangan Sehat
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Pernyataan

Catatan Penting

Sebelum mengurus Apostille, selalu periksa persyaratan spesifik dari institusi atau negara tujuan. Beberapa dokumen, terutama yang bersifat privat atau tidak di keluarkan oleh lembaga pemerintah, mungkin harus di legalisasi oleh notaris terlebih dahulu sebelum bisa di ajukan untuk Apostille. Memastikan jenis dokumen yang benar akan sangat membantu mempercepat proses Anda.

baca juga : contoh dokumen apostille

Negara yang Menerima Apostille

Apostile hanya berlaku di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag. Negara-negara ini termasuk sebagian besar negara di Eropa, Amerika, serta beberapa negara di Asia dan Afrika. Negara-negara yang tidak termasuk dalam Konvensi Den Haag tetap memerlukan legalisasi dokumen melalui proses tradisional yang lebih kompleks, seperti pengesahan dari kementerian luar negeri dan kedutaan besar.

Beberapa negara-negara memerlukan apostille antara lain:

  1. Amerika Serikat
  2. Kanada
  3. Inggris
  4. Jerman
  5. Prancis
  6. Belanda
  7. Italia
  8. Spanyol
  9. Jepang
  10. Korea Selatan

Oleh karena itu, sebelum mengajukan apostile, pastikan negara tujuan Anda termasuk dalam daftar negara yang menerima sertifikat apostille.

Panduan Praktis Mengurus Apostille di Indonesia

Mengurus Apostille di Indonesia kini jauh lebih mudah berkat sistem online yang terintegrasi. Layanan ini sepenuhnya di kelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:

Siapkan Dokumen dan Syarat Administrasi

Sebelum memulai, pastikan dokumen yang akan Anda Apostille telah memenuhi syarat. Dokumen tersebut harus berupa dokumen publik asli atau salinan yang telah di legalisasi oleh instansi berwenang. Beberapa contohnya:

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai: Harus di legalisasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Akta Kelahiran dan Akta Nikah: Pastikan dokumen di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kemenag.
  3. Dokumen Hukum: Harus di legalisasi oleh pengadilan atau instansi terkait.

Pendaftaran dan Pengajuan Online

Seluruh proses Apostille di lakukan secara daring melalui portal resmi https://apostille.ahu.go.id/.

  1. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi dan membuat password.
  2. Ajukan Permohonan: Login ke akun Anda dan pilih menu “Permohonan Apostille”.
  3. Isi Data: Lengkapi formulir permohonan dengan data diri, jenis dokumen yang akan di ajukan, dan negara tujuan. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat.
  4. Unggah Dokumen: Unggah salinan dokumen yang telah Anda siapkan dalam format digital (biasanya PDF). Pastikan file yang di unggah jelas dan terbaca.

Pembayaran

Setelah permohonan Anda di verifikasi secara sistem, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Biaya layanan Apostille sudah di tetapkan dan dapat di bayarkan melalui bank atau layanan pembayaran digital lainnya.

Proses Verifikasi dan Penerbitan

Setelah pembayaran di konfirmasi, Ditjen AHU akan memverifikasi permohonan Anda. Jika semua dokumen dan data sudah benar, sertifikat Apostille akan di terbitkan. Proses ini biasanya memakan waktu relatif singkat.

  • Anda dapat memantau status permohonan secara real-time melalui akun Anda di portal.
  • Sertifikat Apostille harus di ambil secara fisik ke kantor wilayah kemenkumham tempat domisili anda.

Tips Penting:

  1. Periksa Kembali Persyaratan: Pastikan dokumen Anda sudah di legalisasi oleh instansi terkait sebelum di unggah ke sistem. Jika tidak, permohonan Anda bisa di tolak.
  2. Simpan Dokumen Asli: Meskipun prosesnya daring, Anda tetap perlu menyimpan dokumen fisik asli yang akan di Apostille. Terkadang, Anda mungkin di minta untuk menunjukkan dokumen aslinya untuk verifikasi tambahan.
  3. Lakukan Jauh-jauh Hari: Untuk menghindari kendala, uruslah Apostille jauh sebelum tanggal keberangkatan atau deadline yang di tentukan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus Apostille dengan lancar dan efisien, sehingga dokumen Anda siap di gunakan di kancah internasional.

baca juga : penerbitan sertifikat apostille

Dokumen Siap Di gunakan di Luar Negeri

Setelah apostille di terbitkan, dokumen tersebut siap di gunakan di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag.

 

Syarat dan Dokumen yang Di butuhkan untuk Apostille

Proses permohonan apostille memerlukan beberapa dokumen pendukung. Beberapa persyaratan apostille yang biasanya di minta antara lain:

  1. Dokumen asli yang akan di legalisasi
  2. Salinan dokumen (jika di perlukan)
  3. Formulir permohonan apostille yang dapat di peroleh dari otoritas yang berwenang
  4. Bukti identitas (seperti KTP atau paspor)
  5. Biaya administrasi yang harus di bayar untuk proses legalisasi

Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik yang berlaku di negara Anda, karena beberapa negara mungkin memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal ini.

Keuntungan Apostille

Keuntungan Apostile

Apostille menawarkan berbagai keuntungan, terutama dalam hal kecepatan dan efisiensi. Berikut beberapa keuntungan apostille dari menggunakan apostille:

Proses yang Lebih Cepat dan Sederhana

Apostille menggantikan proses legalisasi yang panjang dan berbelit-belit dengan satu langkah pengesahan di negara asal dokumen. Hal ini menghemat waktu dan biaya.

 

Di akui Secara Internasional

Sertifikat apostille di akui oleh lebih dari 120 negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. Ini membuat dokumen Anda sah untuk di gunakan di berbagai negara tanpa perlu legalisasi tambahan.

 

Menghindari Proses Kedutaan Besar

Tanpa apostille, Anda mungkin harus melewati proses legalisasi Kemenlu / kementerian luar negeri dan Legalisir kedutaan besar, yang sering kali memerlukan waktu lebih lama. Apostille mempermudah proses ini dengan melewati tahap kedutaan.

baca juga : Legalisir kedutaan

Penggunaan yang Luas

Apostille dapat di gunakan untuk berbagai jenis dokumen, mulai dari akta kelahiran, ijazah, hingga dokumen bisnis, yang semuanya mungkin di perlukan untuk berbagai keperluan internasional.

 

Perbedaan Antara Apostile dan Legalisasi Kemenkumham

Perbedaan antara Apostille dan legalisasi biasa dapat di ibaratkan seperti jalan tol dan jalan biasa. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengesahkan dokumen, tetapi proses dan kecepatan yang di tawarkan sangatlah berbeda.

Perbedaan Utama: Jalur Cepat vs. Jalur Berliku

Apostille: Jalur Cepat dan Satu Pintu

Apostille adalah proses legalisasi yang lebih cepat dan efisien. Dalam skema ini, Anda hanya perlu mengurus dokumen ke satu otoritas berwenang, yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapatkan sertifikat Apostille, dokumen Anda akan langsung di akui sah di seluruh negara yang merupakan anggota Konvensi Apostille.

Keuntungan: Menghemat waktu, biaya, dan birokrasi.

Contoh: Jika Anda ingin menggunakan ijazah di Australia (anggota Konvensi Apostille), cukup urus Apostille di Kemenkumham Indonesia, dan ijazah Anda langsung sah di sana.

Legalisasi Biasa: Jalur Berjenjang dan Berliku

Sebaliknya, legalisasi biasa adalah proses yang lebih panjang dan berjenjang. Ini di perlukan jika negara tujuan Anda bukan anggota Konvensi Apostille. Prosesnya melibatkan beberapa langkah yang harus Anda tempuh secara berurutan:

  1. Legalisasi Awal: Dokumen Anda harus di legalisasi oleh instansi terkait (misalnya, Kementerian Pendidikan untuk ijazah atau Kementerian Agama untuk akta nikah atau Notaris Untuk Dokumen Umum).
  2. Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM: Setelah di legalisir Notaris atau kementrian agama/kementrian pendidikan, dokumen di legalisir kemenkumham
  3. Legalisasi Kementrian Luar Negeri: Setelah itu, dokumen harus di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri.
  4. Legalisasi Kedutaan Besar/Konsulat: Langkah terakhir, Anda harus membawa dokumen ke Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan di Indonesia untuk mendapatkan stempel legalisasi mereka.

Kerugian: Prosesnya memakan waktu lebih lama, lebih rumit, dan sering kali memerlukan biaya yang lebih besar karena melibatkan banyak pihak.

Contoh: Jika Anda ingin bekerja di Taiwan (bukan anggota Konvensi Apostille), Anda harus melewati proses legalisasi berjenjang yang melibatkan instansi terkait, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa menentukan jalur mana yang harus Anda tempuh, sehingga persiapan dokumen untuk keperluan internasional menjadi lebih efisien dan terencana.

Manfaat Apostille dan Kesimpulan

Memahami dan mengurus Apostille bukan sekadar mengikuti prosedur birokrasi, melainkan sebuah langkah strategis yang memberikan berbagai keuntungan signifikan. Dengan adanya Apostille, Anda dapat merasakan langsung manfaat berikut:

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses legalisasi berjenjang yang memakan waktu berbulan-bulan dan biaya yang tidak sedikit kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan hari. Apostille menghapuskan kebutuhan untuk bolak-balik ke berbagai kementerian dan kedutaan.
  2. Pengakuan Global yang Terjamin: Dokumen Anda akan memiliki validitas yang di akui secara luas di lebih dari 100 negara anggota Konvensi Apostille. Ini menghilangkan keraguan atau penolakan terhadap dokumen Anda di negara tujuan.
  3. Menyederhanakan Birokrasi: Apostille menghilangkan kompleksitas yang sering kali membuat frustrasi. Prosesnya yang terpusat dan terstandardisasi memudahkan siapa pun untuk mempersiapkan dokumen mereka tanpa harus menjadi ahli hukum atau birokrasi.

Kesimpulan

Di era globalisasi, mobilitas individu dan bisnis tidak lagi terbatas oleh batas-batas negara. Baik untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, atau mengembangkan bisnis di luar negeri, dokumen-dokumen yang sah adalah kunci utama.

Apostille hadir sebagai jawaban atas tantangan legalisasi dokumen internasional. Dengan di ratifikasinya Konvensi Apostille oleh Indonesia, proses ini menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. Ini adalah kabar baik bagi setiap individu yang memiliki mimpi atau rencana di kancah global.

Dengan memahami Apostille, Anda telah mempersenjatai diri dengan pengetahuan yang krusial. Ini bukan hanya tentang stempel di atas kertas, melainkan tentang membuka pintu kesempatan dan memastikan perjalanan Anda, baik untuk pendidikan maupun karier, berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Apostille adalah jembatan yang menghubungkan dokumen Anda di Indonesia dengan dunia.

Jasa Apostille Jangkar Groups

Apostille adalah solusi yang sangat efisien dan di akui secara internasional untuk melegalkan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Dengan sertifikat apostille, Anda dapat memastikan bahwa dokumen Anda sah dan di terima di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit.

 

Jika Anda membutuhkan jasa apostille untuk dokumen Anda, penting untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku di negara Anda, serta memastikan bahwa negara tujuan Anda menerima apostille. Dengan begitu, Anda dapat mempersiapkan segala kebutuhan administrasi internasional Anda dengan lebih mudah dan cepat.

 

Sebagai penutup, jika Anda merasa proses ini terlalu rumit atau memerlukan bantuan profesional, Anda bisa memanfaatkan layanan dari pihak ketiga, seperti Jangkar Global Groups, yang siap membantu proses jasa apostille dokumen terbaik Anda dengan cepat dan aman.

 

Kami Mengerti Masalah Apostille Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Apostile anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Apostile?
Cara kirim dokumen Apostile bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat