Perkawinan Campuran Malaysia di Indonesia

Abdul Fardi

Perkawinan Campuran Malaysia di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campuran Malaysia di Indonesia: Prosedur, Tantangan, dan Keuntungan

Perkawinan Campuran Malaysia di Indonesia – Perkawinan campuran antara warga negara Malaysia dan Indonesia semakin lazim terjadi, mengingat hubungan sejarah, geografis, serta budaya antara kedua negara. Kedekatan wilayah dan persamaan latar belakang budaya turut mempermudah terjadinya perkawinan lintas negara ini. Namun, perbedaan dalam aspek hukum, kewarganegaraan, serta prosedur administrasi pernikahan tetap menjadi tantangan yang perlu di atasi. Artikel ini akan membahas seluk-beluk perkawinan campuran antara warga negara Malaysia dan Indonesia, mulai dari prosedur pernikahan, tantangan yang di hadapi, hingga manfaat dari perkawinan ini.

 

Perkawinan Campuran Malaysia di Indonesia: Prosedur, Tantangan, dan Keuntungan

 

Konteks Budaya dan Hubungan Malaysia-Indonesia

Malaysia dan Indonesia memiliki sejarah dan budaya yang serupa. Kedua negara sama-sama berbasis pada etnis Melayu dan memiliki adat, bahasa, serta nilai-nilai budaya yang mirip. Hal ini sering kali membuat pasangan dari kedua negara lebih mudah menyesuaikan diri dalam pernikahan campuran di bandingkan dengan pasangan dari negara-negara lain yang lebih jauh dan berbeda secara budaya.

 

Namun, meskipun ada banyak kesamaan, terdapat pula perbedaan dalam tradisi, adat istiadat, dan hukum yang perlu dipahami oleh pasangan yang ingin menikah lintas negara. Di Indonesia, proses pernikahan tunduk pada hukum agama dan adat, sementara di Malaysia, pernikahan di atur berdasarkan hukum negara yang memiliki keterkaitan erat dengan sistem hukum Islam bagi warga Muslim.

 

Prosedur Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia – Malaysia

 

Prosedur Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia - Malaysia

 

Perkawinan campuran di Indonesia di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang ini, perkawinan sah di Indonesia jika di lakukan sesuai dengan hukum agama dan di catatkan di instansi negara yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim.

 

a. Dokumen yang Diperlukan oleh Warga Malaysia

Warga negara Malaysia yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

 

  • Paspor yang masih berlaku sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.

 

  • Akta Kelahiran yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (jika dalam bahasa lain) dan di legalisasi.

 

  • Surat Keterangan Belum Menikah atau Certificate of No Impediment yang menyatakan bahwa calon mempelai belum pernah menikah atau status pernikahannya sah. Dokumen ini harus di terbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia dan di legalisasi.
  Jasa Perkawinan Campuran WNA dan Keadilan dalam Hukum

 

  • Jika calon mempelai pernah menikah sebelumnya, mereka harus menyediakan Surat Cerai atau Akta Kematian Pasangan, jika berlaku.

 

  • Surat Izin Orang Tua, jika usia calon mempelai di bawah 21 tahun.

 

b. Dokumen yang Di perlukan oleh Warga Indonesia

Calon mempelai warga negara Indonesia juga harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
  • Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari kantor kelurahan setempat.
  • Surat Izin Orang Tua, jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.

 

c. Proses Administratif dan Pencatatan Perkawinan

Setelah semua dokumen terkumpul, pasangan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, tergantung pada agama yang mereka anut. Bagi pasangan Muslim, pernikahan akan di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan non-Muslim, pernikahan di catatkan di Kantor Catatan Sipil.

 

Langkah-langkah umum yang harus dilakukan meliputi:

  • Melengkapi Dokumen: Dokumen-dokumen yang di perlukan harus disiapkan oleh kedua belah pihak dan di legalisasi sesuai ketentuan.

 

  • Pengajuan ke Instansi: Setelah semua dokumen lengkap, pasangan harus mendaftarkan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, tergantung agama yang mereka anut.

 

  • Akad Nikah atau Upacara Perkawinan: Perkawinan harus di langsungkan secara sah menurut agama yang di anut oleh pasangan, dan setelah itu di lakukan pencatatan resmi.

 

  • Pencatatan di Negara Malaysia: Setelah pernikahan di catatkan di Indonesia, pihak warga negara Malaysia harus melaporkan pernikahan tersebut ke Kedutaan Besar Malaysia agar pernikahan tersebut di akui secara resmi di Malaysia.

 

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran sering kali menimbulkan pertanyaan terkait status kewarganegaraan anak-anak dari pasangan tersebut. Dalam konteks ini, Indonesia mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga mereka mencapai usia 18 tahun. Setelah itu, anak harus memilih antara kewarganegaraan Indonesia atau Malaysia.

 

a. Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki hak untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah mencapai usia 18 tahun, anak harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

 

b. Undang-Undang Kewarganegaraan Malaysia

Di Malaysia, kewarganegaraan ganda tidak di izinkan. Oleh karena itu, anak-anak dari perkawinan campuran harus memilih apakah mereka ingin menjadi warga negara Indonesia atau Malaysia setelah mereka dewasa.

 

Tantangan dalam Perkawinan Campuran Malaysia-Indonesia

Meskipun ada banyak kesamaan budaya antara Malaysia dan Indonesia, perkawinan campuran antara warga kedua negara tidak terlepas dari tantangan. Berikut beberapa tantangan yang di hadapi oleh pasangan dari Malaysia dan Indonesia:

  Biaya Tambahan Yang Mungkin Timbul Saat Menikah Dengan WNA

 

a. Perbedaan Hukum Pernikahan

Perbedaan dalam sistem hukum pernikahan di Malaysia dan Indonesia bisa menjadi salah satu tantangan utama. Malaysia menerapkan hukum syariah bagi warga Muslim dalam perkawinan, sementara Indonesia memiliki sistem hukum yang mengatur perkawinan berdasarkan agama dan di catatkan oleh instansi negara. Selain itu, prosedur administratif yang berbeda antara kedua negara dapat memerlukan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih kompleks.

 

b. Bahasa dan Komunikasi

Meskipun Bahasa Melayu di Malaysia dan Bahasa Indonesia cukup mirip, ada perbedaan dalam dialek, penggunaan kata, dan makna yang bisa menjadi kendala komunikasi, terutama dalam kehidupan sehari-hari dan lingkungan keluarga.

 

c. Kewarganegaraan Anak

Masalah kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran sering kali menjadi sumber kebingungan, terutama terkait aturan ganda yang berlaku di kedua negara. Keputusan untuk memilih kewarganegaraan dapat menjadi hal yang sensitif bagi keluarga.

 

d. Penyesuaian dengan Kehidupan Sosial

Meskipun ada banyak persamaan budaya, pasangan dari Malaysia yang menikah dan tinggal di Indonesia mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan adat istiadat setempat, terutama jika mereka tinggal di daerah yang memiliki tradisi dan nilai budaya yang kuat.

 

Peluang dalam Perkawinan Campuran Malaysia-Indonesia

Di balik tantangan yang ada, perkawinan campuran antara warga Malaysia dan Indonesia juga membuka berbagai peluang yang dapat memberikan keuntungan bagi pasangan dan keluarga mereka.

 

a. Kekayaan Budaya

Perkawinan campuran memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperkaya kehidupan mereka dengan budaya dari kedua negara. Anak-anak hasil perkawinan campuran juga akan mendapatkan keuntungan dari keberagaman budaya, bahasa, dan tradisi yang mereka pelajari dari kedua orang tua.

 

b. Peluang Mobilitas dan Akses Global

Pasangan yang berasal dari dua negara berbeda memiliki peluang lebih besar untuk mobilitas internasional. Mereka bisa memilih untuk tinggal di Indonesia atau Malaysia, atau bahkan mengeksplorasi kesempatan untuk tinggal di negara lain dengan akses yang di miliki dari kedua kewarganegaraan.

 

c. Jaringan Sosial dan Ekonomi yang Lebih Luas

Dengan memiliki hubungan lintas negara, pasangan dalam perkawinan campuran dapat memperluas jaringan sosial dan ekonomi mereka. Ini dapat membuka pintu bagi peluang bisnis, karier, atau bahkan kerjasama internasional dalam berbagai bidang.

 

Perkawinan Campuran Malaysia di Indonesia Jangkar Groups

Perkawinan campuran antara warga negara Malaysia dan Indonesia memiliki aspek unik yang membutuhkan pemahaman mendalam terkait prosedur hukum, kewarganegaraan, serta penyesuaian budaya. Meskipun ada beberapa tantangan yang di hadapi, seperti perbedaan hukum dan kewarganegaraan anak, pasangan dari kedua negara ini memiliki banyak peluang untuk membangun keluarga yang harmonis dan memperkaya kehidupan mereka dengan keberagaman budaya.

  Memahami Perkawinan Campuran dan Pemberdayaan Perempuan

 

Dengan pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum dan budaya, serta komunikasi yang baik, pasangan Malaysia-Indonesia dapat mengatasi tantangan yang ada dan meraih manfaat besar dari perkawinan campuran.

 

Kami Mengerti Masalah Perkawinan Campuran di Indonesia Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Perkawinan Campuran di Indonesia anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Perkawinan Campuran Di Indonesia?
Cara kirim dokumen persyaratan Perkawinan Campuran Di Indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Abdul Fardi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor