Kapan Indonesia meratifikasi apostille?

Kapan Indonesia Meratifikasi Apostille?

Indonesia adalah negara dengan populasi besar yang warganya sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berbagai keperluan, mulai dari studi, bekerja, hingga bisnis. Salah satu aspek penting dari kegiatan internasional ini adalah pengesahan dokumen-dokumen resmi agar diakui di negara lain. Sebelum meratifikasi Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen di Indonesia cukup panjang dan berbelit. Namun, dengan ratifikasi Konvensi Apostille, proses ini menjadi lebih sederhana. Artikel ini akan membahas kapan Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille dan dampaknya bagi masyarakat.

Dampak Ratifikasi Konvensi Apostille di Indonesia

Apa Itu Konvensi Apostille?

Konvensi Apostille, secara resmi di kenal sebagai “Konvensi Penghapusan Kewajiban Legalisasi terhadap Dokumen-Dokumen Publik Asing,” adalah perjanjian internasional yang di adopsi oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional pada 5 Oktober 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen publik yang akan d igunakan di luar negeri, sehingga negara-negara anggota tidak lagi memerlukan legalisasi berlapis oleh berbagai instansi pemerintah dan kedutaan besar.

Dengan adanya Apostille, dokumen yang d iterbitkan di satu negara anggota Konvensi Apostille dapat di gunakan di negara anggota lainnya hanya dengan sertifikat apostille dari otoritas yang berwenang di negara asal. Ini menghilangkan kebutuhan untuk legalisasi tambahan, yang sebelumnya sering memakan waktu dan biaya.

Kapan Indonesia Meratifikasi Konvensi Apostille?

Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021, tepat 60 tahun setelah konvensi ini pertama kali di adopsi di Den Haag. Langkah ini diambil oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengesahan dokumen publik yang akan di gunakan di luar negeri, serta untuk memfasilitasi mobilitas internasional warga negara Indonesia.

Ratifikasi ini ditandai dengan penandatanganan instrumen ratifikasi oleh Presiden Joko Widodo, dan pelaksanaan penuh Konvensi Apostille di Indonesia di mulai pada 4 Juni 2022. Dengan ratifikasi ini, Indonesia menjadi anggota ke-121 dari Konvensi Apostille.

Dampak Ratifikasi Konvensi Apostille di Indonesia

Ratifikasi Konvensi Apostille membawa sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kebutuhan untuk menggunakan dokumen resmi di luar negeri. Berikut adalah beberapa dampak positif dari ratifikasi ini:

  1. Penyederhanaan Proses Legalisasi: Sebelum ratifikasi, proses legalisasi dokumen di Indonesia memerlukan legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan kadang-kadang juga kedutaan besar negara tujuan. Dengan ratifikasi Konvensi Apostille, proses ini di sederhanakan menjadi satu langkah saja, yaitu penerbitan sertifikat apostille oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Penghematan Waktu dan Biaya: Dengan proses legalisasi yang lebih sederhana, waktu yang di perlukan untuk mengesahkan dokumen menjadi jauh lebih singkat. Selain itu, biaya yang sebelumnya harus di keluarkan untuk beberapa tahap legalisasi juga berkurang secara signifikan. Hal ini sangat membantu mereka yang membutuhkan pengesahan dokumen dalam waktu singkat, seperti pelajar yang akan studi di luar negeri atau pekerja yang akan bekerja di perusahaan internasional.
  3. Pengakuan Internasional yang Lebih Mudah: Dengan adanya sertifikat apostille, dokumen-dokumen yang di terbitkan di Indonesia di akui secara sah di semua negara anggota Konvensi Apostille. Ini memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah di luar negeri.
  4. Mendorong Mobilitas Global: Ratifikasi Konvensi Apostille di Indonesia juga mendorong mobilitas global, baik untuk individu maupun perusahaan. Pelajar yang ingin melanjutkan studi di luar negeri, profesional yang mencari pekerjaan internasional, serta perusahaan yang ingin berekspansi ke pasar global, semua mendapat manfaat dari proses legalisasi yang lebih mudah dan cepat.

Kesimpulan

Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021, dengan implementasi penuh mulai 4 Juni 2022. Langkah ini membawa banyak manfaat, termasuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen, penghematan waktu dan biaya, serta kemudahan pengakuan internasional. Dengan ratifikasi ini, Indonesia bergabung dengan lebih dari 120 negara lainnya dalam mengadopsi sistem Apostille, yang memfasilitasi mobilitas internasional bagi warga negara dan entitas bisnis Indonesia.

Serahkan semua permasalahan Kapan Indonesia meratifikasi apostille kepada Jangkar Groups

Kami Mengerti Masalah Kapan Indonesia meratifikasi apostille? Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Kapan Indonesia meratifikasi apostille kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille ?
Cara kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Reza Azzahra