Apa perbedaan apostille dan legalisasi?

Apa Perbedaan Apostille dan Legalisasi?

Dalam dunia internasional, pengesahan dokumen adalah langkah penting yang sering di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di keluarkan di satu negara dapat di terima dan di akui secara sah di negara lain. Dua metode yang paling umum di gunakan untuk pengesahan dokumen ini adalah apostille dan legalisasi. Meski keduanya bertujuan untuk mengesahkan dokumen agar berlaku lintas negara, ada perbedaan signifikan di antara keduanya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan tersebut, serta situasi di mana masing-masing metode di gunakan.

Kapan Harus Menggunakan Apostille atau Legalisasi

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat atau cap yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk mengesahkan dokumen agar dapat di akui di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini, yang di kenal sebagai Konvensi Apostille, di susun untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen antar negara anggota.

Dengan adanya apostille, dokumen yang di keluarkan di satu negara anggota konvensi dapat langsung di gunakan di negara anggota lainnya tanpa perlu proses legalisasi lebih lanjut. Misalnya, ijazah yang di keluarkan di Indonesia dan telah di eri cap apostille bisa di gunakan di Prancis tanpa memerlukan pengesahan tambahan dari konsulat atau kedutaan besar.

Apa Itu Legalisasi?

Legalisasi adalah proses yang lebih kompleks dan biasanya di gunakan untuk mengesahkan dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang bukan anggota Konvensi Apostille. Proses legalisasi melibatkan beberapa tahapan, di mana dokumen tersebut harus mendapatkan pengesahan dari beberapa otoritas pemerintah di negara asal sebelum dapat di akui di negara tujuan.

Sebagai contoh, untuk menggunakan dokumen di negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Apostille, dokumen tersebut harus terlebih dahulu di sahkan oleh kementerian terkait di negara asal (seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri). Setelah itu, dokumen tersebut perlu mendapatkan pengesahan dari kedutaan besar atau konsulat negara tujuan yang ada di negara asal.

Perbedaan Utama Antara Apostille dan Legalisasi

  1. Konvensi yang Mengatur:
    • Apostille: Di atur oleh Konvensi Den Haag 1961, yang bertujuan untuk menyederhanakan pengesahan dokumen antar negara anggota.
    • Legalisasi: Tidak di atur oleh satu konvensi tertentu, dan prosesnya bervariasi tergantung pada peraturan masing-masing negara.
  2. Proses:
    • Apostille: Prosesnya lebih sederhana dan cepat, hanya melibatkan satu tahap pengesahan dari otoritas yang berwenang (seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri di Indonesia).
    • Legalisasi: Prosesnya lebih rumit, melibatkan beberapa tahap pengesahan dari berbagai otoritas, termasuk kementerian dan kedutaan besar atau konsulat.
  3. Penggunaan:
    • Apostille: Di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Ini mencakup banyak negara di Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika.
    • Legalisasi: Di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Apostille, seperti Kanada, Cina, atau Uni Emirat Arab.

Kapan Harus Menggunakan Apostille atau Legalisasi?

Pilihan antara apostille dan legalisasi tergantung pada negara tujuan dokumen Anda. Jika negara tujuan adalah anggota Konvensi Apostille, maka Anda hanya perlu mendapatkan apostille. Namun, jika negara tujuan tidak termasuk dalam konvensi, Anda harus melalui proses legalisasi.

Sebagai contoh, jika Anda akan bekerja atau melanjutkan studi di negara anggota Konvensi Apostille seperti Amerika Serikat atau Inggris, cukup mendapatkan apostille untuk dokumen Anda. Namun, jika negara tujuan adalah Arab Saudi atau Vietnam, Anda harus melalui proses legalisasi yang lebih panjang.

Kesimpulan

Apostille dan legalisasi adalah dua metode penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda di akui di luar negeri. Apostille menawarkan proses yang lebih sederhana dan cepat untuk negara-negara anggota Konvensi Apostille, sedangkan legalisasi di perlukan untuk negara-negara non-anggota. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam mengurus dokumen internasional dengan lebih efektif dan efisien.

Perbedaan Utama Antara Apostille dan Legalisasi

Kami Mengerti Masalah Jasa Apostille Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Apakah apostille sudah berlaku di Indonesia? kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille ?
Cara kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Reza Azzahra