Apakah apostille sudah berlaku di Indonesia?

 

Apakah Apostille Sudah Berlaku di Indonesia?

Proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di luar negeri sering kali menjadi tantangan bagi banyak orang. Salah satu metode legalisasi yang umum di gunakan di banyak negara adalah apostille, sebuah pengesahan resmi yang memungkinkan dokumen di akui di negara lain tanpa perlu legalisasi lebih lanjut. Namun, pertanyaan penting yang sering muncul adalah: “Apakah apostille sudah berlaku di Indonesia?” Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan menjelaskan implikasi dari penerapan apostille di Indonesia.

Otoritas yang Berwenang Mengeluarkan Apostille di Indonesia

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sebuah cap atau sertifikat yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut asli dan sah untuk di gunakan di negara lain. Apostille di atur oleh Konvensi Den Haag 1961, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antar negara anggota. Dengan adanya apostille, dokumen yang di legalisasi di satu negara dapat di akui secara sah di negara-negara lain yang juga menjadi anggota konvensi ini, tanpa memerlukan pengesahan tambahan dari kedutaan besar atau konsulat.

Penerapan Apostille di Indonesia

Pada tahun 2022, Indonesia secara resmi menjadi anggota Konvensi Apostille 1961. Ini berarti Indonesia kini mengakui dan menerapkan sistem apostille untuk legalisasi dokumen. Sebelum menjadi anggota konvensi, legalisasi dokumen di Indonesia memerlukan proses yang panjang dan melibatkan beberapa tahapan, seperti pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan kemudian pengesahan oleh kedutaan besar negara tujuan. Proses ini bisa memakan waktu lama dan cukup merepotkan.

Dengan di terapkannya apostille di Indonesia, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan cepat. Dokumen yang telah di beri cap apostille oleh otoritas yang berwenang di Indonesia kini dapat langsung di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille tanpa perlu pengesahan tambahan. Ini merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam memfasilitasi mobilitas internasional warganya, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis.

Otoritas yang Berwenang Mengeluarkan Apostille di Indonesia

Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan apostille. Kementerian Hukum dan HAM menangani dokumen-dokumen yang terkait dengan hukum dan perdata, sementara Kementerian Luar Negeri menangani dokumen yang memerlukan pengesahan untuk keperluan internasional. Proses permohonan apostille dapat di lakukan melalui kantor-kantor kementerian terkait atau melalui layanan online yang di sediakan oleh pemerintah.

Manfaat Penerapan Apostille di Indonesia

Penerapan apostille di Indonesia membawa berbagai manfaat, baik bagi individu maupun perusahaan. Bagi individu, proses pengurusan dokumen untuk keperluan studi, pekerjaan, atau imigrasi menjadi lebih cepat dan sederhana. Bagi perusahaan, apostille mempermudah pengurusan dokumen bisnis, seperti kontrak atau sertifikat perusahaan, yang di perlukan untuk beroperasi di pasar internasional.

Selain itu, penerapan apostille juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan internasional terhadap dokumen yang di keluarkan di Indonesia. Ini dapat membantu Indonesia dalam memperkuat hubungan internasional dan mempromosikan kerja sama di berbagai bidang.

Penutup

Dengan bergabungnya Indonesia dalam Konvensi Apostille 1961, proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional menjadi lebih efisien dan sederhana. Apostille sudah berlaku di Indonesia, dan ini merupakan langkah maju yang penting dalam mendukung mobilitas global bagi warga Indonesia. Jika Anda perlu mengurus legalisasi dokumen untuk di gunakan di luar negeri, apostille adalah solusi yang tepat dan kini sudah tersedia di Indonesia.

Manfaat Penerapan Apostille di Indonesia

Kami Mengerti Masalah Jasa Apostille Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Apakah apostille sudah berlaku di Indonesia? kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille ?
Cara kirim dokumen persyaratan Jasa Apostille bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Reza Azzahra