Pembatalan Perkawinan: Alasan, Prosedur dan Impikasi Hukum

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pembatalan Perkawinan: Alasan, Prosedur dan Impikasi Hukum
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa Itu Pembatalan Perkawinan Campuran

Pembatalan perkawinan adalah proses hukum di mana sebuah perkawinan yang sudah di langsungkan di nyatakan tidak sah oleh pengadilan. Pembatalan ini berbeda dengan perceraian, yang mengakhiri perkawinan yang sah. Sehingga jika perkawinan di batalkan, statusnya di anggap seolah-olah tidak pernah terjadi dari awal. Di Indonesia, pembatalan perkawinan di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apa Itu Pembatalan Perkawinan Campuran

Alasan Pembatalan Perkawinan Campuran

Pembatalan perkawinan dapat diajukan jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan syarat-syarat yang di tetapkan oleh undang-undang. Maka, beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan meliputi:

Tidak Memenuhi Syarat-Syarat Sah Perkawinan:

  1. Pertama, perkawinan di lakukan tanpa memenuhi syarat sah menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing pihak.
  2. Selanjutnya, salah satu atau kedua belah pihak masih terikat dalam perkawinan lain yang sah.
  3. Selanjutnya, salah satu atau kedua belah pihak tidak memenuhi batas usia minimal untuk menikah.
  4. Kemudian, tidak ada izin dari orang tua atau wali jika salah satu pihak masih di bawah umur.
  Perkawinan Campuran Montenegro di Indonesia

 

Paksaan atau Penipuan:

Pertama, perkawinan di langsungkan di bawah tekanan, paksaan, atau ancaman.
Kemudian, salah satu pihak tertipu mengenai identitas atau status pasangan yang sebenarnya.

Ketidakmampuan Mental atau Fisik:

Pertama, salah satu pihak mengalami gangguan mental yang membuat mereka tidak mampu memahami atau menjalankan tanggung jawab perkawinan.
Kemudian, salah satu pihak mengalami impotensi permanen yang tidak di beritahukan sebelumnya.

Perkawinan yang Dilarang:

Kemudian, perkawinan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga yang dilarang oleh hukum.

Prosedur Pembatalan Perkawinan

Prosedur Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan di lakukan melalui pengadilan agama bagi umat Islam dan pengadilan negeri bagi non-Muslim. Prosedur umum yang harus di lakukan meliputi:

  1. Pengajuan Permohonan:
    Pertama, salah satu pihak (suami atau istri) atau pihak ketiga yang berkepentingan (misalnya orang tua atau wali) dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan yang berwenang.
  2. Persidangan:
    Selanjutnya, pengadilan akan mengadakan sidang untuk memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
  3. Putusan Pengadilan:
    Jika pengadilan menemukan bahwa terdapat alasan yang sah untuk membatalkan perkawinan, maka akan di keluarkan putusan pembatalan perkawinan.
  4. Setelah putusan di keluarkan, status perkawinan di anggap tidak pernah ada sejak awal.
  5. Pencatatan Pembatalan:
    Kemudian, putusan pembatalan pernikahan harus di daftarkan ke kantor pencatatan sipil atau kantor urusan agama setempat untuk di hapus dari catatan resmi.
  Contoh Foto Untuk Nikah

 

Implikasi Hukum

Pembatalan perkawinan memiliki implikasi hukum yang signifikan:

  1. Status Anak: Anak yang lahir dari perkawinan yang di batalkan tetap di anggap sah, tetapi hak dan kewajiban orang tua mungkin perlu di atur melalui putusan pengadilan.
  2. Harta Gono-Gini: Selanjutnya, pengaturan mengenai harta bersama (gono-gini) akan mengikuti putusan pengadilan.
  3. Kompensasi: Selanjutnya, salah satu pihak mungkin berhak atas kompensasi atau ganti rugi jika dapat di buktikan bahwa perkawinan di lakukan di bawah paksaan atau penipuan.
  4. Kemudian, pembatalan pernikahan adalah langkah hukum yang serius dan kompleks. Oleh karena itu, di sarankan untuk mendapatkan bantuan hukum atau konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman untuk menangani kasus ini.

Serahkan semua permasalahan Pembatalan Perkawinan anda kepada Biro jasa pengurusan Pembatalan Perkawinan :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
  persyaratan menikah wni di mesir

Bagaimana caranya Pembatalan Perkawinan ?

Cara kirim dokumen pembatalan pernikahan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat