Mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di bidang sosial maka langkah pertamanya adalah mengurus rekomendasi dinas sosial dari daerah sampai rekomendasi kantor sosial di provinsi. Bagi anda yang ingin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk kegiatan sosial maka anda harus mengajukan surat permohonan rekomendasi rptka (Kementerian Sosial).
baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
Selanjutnya, surat permohonan rekomendasi rptka
Kemudian, Adapun persyaratannya adalah :
SURAT PERMOHONAN Rekomendasi RPTKA Kemensos 2 RANGKAP
- Di tujukan kepada direktur pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan pemberdayaan masyarakat
- Rekomendasi Dinas Sosial Provinsi
- Selanjutnya, Tanda daftar yayasan
- Kemudian, Akte Pendirian Yayasan
- Pengesahan Akte Pendirian Yayasan dari Kemenkum ham
- Laporan Kegiatan
2. Di tujukan kepada Kepala Biro Perencanaan | Rekomendasi RPTKA Kemensos
- Selanjutnya, Rekomendasi Dinas Sosial Provinsi
- Kemudian, Tanda Daftar yayasan
- Akte Pendirian Yayasan
- Pengesahan Akte Pendirian Yayasan dari Kemenkum Ham
- Laporan kegiatan
- Selanjutnya, Kontrak kerja dengan yayasan
- Kemudian, Surat penunjukan pendamping
- Rencana Kerja
- Foto copy pasport TKA
- Curriculum vitae TKA
- Ijasah/transkrip nilai TKA
Contoh Rekomendasi RPTKA Kemensos
Langkah pertama adalah membuat surat permohonan kepada kemensos untuk mendapatkan rekomendasi, lengkapi semua persyaratan di atas. Setelah lengkap maka akan mengadakan interview dengan lembaga yang bersangkutan. Inilah contoh rekomendasi RPTKA kemensos yang di tujukan kepada kemenakertrans :
Setelah anda mendapatkan rekomendasi RPTKA, anda harus mengupload surat tersebut ke TKA Online kemenakertrans untuk proses pengajuan RPTKA di kemenakertrans.
Baca :Jasa Urus RPTKA IMTA
Ketika data lengkap maka pihak kemenakertrans akan mengeluarkan surat keputusan RPTKA :
Setelah anda mendapatkan surat keputusan RPTKA dari kemenakertrans maka anda harus kembali lagi ke kemensos untuk mendapatkan rekomendasi pembebasan DPKK karena kalau anda tidak mengurus rekomendasi pembebasan DPKK maka anda wajib membayar DPKK selama satu tahun di muka sebesar 1200 USD. Bawalah semua persyaratan rekomendasi di atas dan di tambah dengan permohonan dari lembaga sosial untuk pembebasan DPKK :
Tunggulah hasil penilaian dari team sampai di keluarkannya surat rekomendasi pembebasan DPKK RPTKA
Surat rekomendasi pembebasan DPKK dari kemensos ini kemudian di upload lagi ke TKA Online Kemenakertrans untuk di proses IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Tunggulah sampai ada surat keputusan dari kemenakertrans. SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI JAKARTA UTARA
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Baca juga : tiga negara tempat tujuan bekerja diluar negeri