Legalisir Ijazah Pendidikan Geografi di Kemendiknas – Legalisir ijazah pendidikan geografi di Kemendiknas menjadi salah satu hal yang penting bagi para lulusan program studi ini. Apalagi, ijazah yang telah dilegalisir akan menjadi bukti sah bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di bidang geografi. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Namun, sebelum melakukan legalisir, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Berikut adalah penjelasannya:
Baca juga : Surat Permohonan Legalisir Rekening Bank
1. Syarat yang Harus Anda penuhi
Sebelum melakukan legalisir, seseorang harus memenuhi beberapa syarat. Pertama-tama, ijazah yang akan Anda lakukan legalisir harus asli dan tidak rusak. Selain itu, seseorang harus membawa fotokopi ijazah serta fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
2. Biaya Legalisir Ijazah
Biaya legalisir ijazah cukup bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan dan tahun kelulusan. Untuk mengetahui biaya yang harus Anda keluarkan, seseorang dapat mengakses situs resmi Kemendiknas.
3. Proses Legalisir Ijazah
Proses legalisir ijazah dapat Anda lakukan secara langsung ke Kantor Kemendiknas atau melalui pos. Jika seseorang memilih untuk melalui pos, maka ia harus mengirimkan dokumen yang Anda perlukan beserta bukti pembayaran dan surat permohonan legalisir.
Setelah itu, pengajuan legalisir akan terproses oleh pihak Kemendiknas. Proses ini membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung dari banyaknya pengajuan yang ke terima.
4. Keuntungan Legalisir Ijazah
Dengan legalisir ijazah, seseorang akan memiliki bukti sah yang dapat berguna untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, legalisir juga dapat membantu menghindari berbagai masalah seperti penggunaan ijazah palsu atau tidak sah.
5. Kesimpulan
Legalisir ijazah ke Kemendiknas menjadi hal yang penting bagi para lulusan program studi ini. Seseorang harus memenuhi syarat yang telah tertentukan serta membayar biaya legalisir sesuai ketentuan. Dengan legalisir, seseorang akan memiliki bukti sah yang dapat berguna untuk berbagai kepentingan.