Pengertian Legalisir
Legalisir Di Kedutaan Lebanon – Sebelum membahas legalisir di Kedutaan Lebanon, kita perlu memahami pengertian legalisir terlebih dahulu. Legalisir adalah proses pengesahan atau penandatanganan dokumen resmi oleh pihak yang berwenang. Dokumen ini bisa berupa akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, ijazah, dan lain sebagainya. Legalisir di perlukan agar dokumen tersebut di akui keabsahannya dan sah secara hukum di negara yang di tuju. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Legalisir Di Kedutaan Lebanon
Legalisir di perlukan jika Anda ingin menggunakan dokumen di Lebanon atau melakukan kegiatan di Lebanon yang memerlukan dokumen resmi. Sebagai negara yang berdaulat, Lebanon memiliki aturan dan regulasi sendiri terkait dokumen resmi. Oleh karena itu, legalisir dokumen di Kedutaan Lebanon adalah penting agar dokumen yang Anda gunakan di Lebanon di akui keabsahannya dan sah secara hukum. Agen Legalisir Kemenlu Terbaik
Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Legalisir
Beberapa jenis dokumen yang dapat di lakukan legalisir antara lain:
– Akte kelahiran
– Akte kematian
– Ijazah
– Transkrip nilai
– Sertifikat kursus
– Surat keterangan bekerja
– Surat pernyataan
– Dokumen bisnis
-Surat keterangan domisili
– Akte perkawinan
– Surat pengantar dari instansi pemerintah
Syarat Legalisir
Untuk melakukan legalisir, ada beberapa syarat yang perlu di penuhi, antara lain:- Dokumen yang akan di lakukan legalisir harus asli dan sudah di legalisir oleh instansi terkait di Indonesia, seperti Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta.- Fotokopi dari dokumen tersebut juga harus di sertakan.- Paspor asli dan fotokopi paspor pemilik dokumen tersebut.- Biaya legalisir yang harus di bayar.
Prosedur Legalisir
Berikut adalah prosedur legalisir :
1. Persiapkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut.
2. Sertakan paspor asli dan fotokopi paspor pemilik dokumen tersebut.
3. Bayar biaya legalisir yang harus di bayar.
4. Serahkan dokumen tersebut ke Kedutaan Lebanon di Jakarta.
5. Tunggu proses legalisir selesai.6. Ambil dokumen yang sudah di legalisir.
Biaya Legalisir
Biaya legalisir bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisir. Namun, biaya legalisir di Kedutaan Lebanon umumnya lebih mahal di bandingkan dengan biaya legalisir di instansi pemerintah lainnya di Indonesia.
Waktu Legalisir
Waktu yang di butuhkan untuk melakukan legalisir juga bervariasi tergantung pada jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisir dan tingkat kesibukan di Kedutaan Lebanon. Namun, umumnya proses legalisir memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
Kesimpulan
Legalisir adalah proses pengesahan dokumen resmi agar dokumen tersebut di akui keabsahannya dan sah secara hukum di Lebanon. Beberapa jenis dokumen yang dapat di lakukan legalisir antara lain akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, ijazah, dan lain sebagainya. Maka dari itu, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu di penuhi untuk melakukan legalisir, termasuk biaya legalisir yang harus di bayar. Oleh karena itu, waktu yang di butuhkan untuk melakukan legalisir memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.